PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui AgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR . Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SENTRA DANA EKUITAS yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SENTRA DANA EKUITAS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SENTRA DANA EKUITAS. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AXA MAESTROSAHAM yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AXA MAESTROSAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AXA MAESTROSAHAM. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MIXED yang ditujukan kepada Manajer Investasi, yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MIXED, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MIXED. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.