PERTANGGUNGAN LAIN Klausul Contoh

PERTANGGUNGAN LAIN. 14.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.
PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, jika ada.
PERTANGGUNGAN LAIN. 14.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 14.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. PASAL 15
PERTANGGUNGAN LAIN. 14.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan- pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 14.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. 11.1.4. reinstatement, where the amount of loss is equal to cost of reinstatement to the same condition as immediately before the loss or damage. The costs mentioned above are after taking into account technical depreciation factor. 11.2. The liability of the Insurer for loss of or damage to the property insured shall not exceed the Sum Insured. 11.3. The extent of loss shall not exceed the difference between actual value immediately before and immediately after the loss or damage occurred. 11.4. The value of any salvage shall be taken into account to reduce the amount of loss payable. ARTICLE 12 UNDER INSURANCE 12.1.If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, where the total sum insured is less than actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly. 12.2.If this Policy covers more than one item, this provision shall be applied to each item separately. These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy. ARTICLE 13 REIMBURSEMENT 13.1. In case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer. 13.2. Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 5 paragraph (5.2.1.) and (5.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful. ARTICLE 14 OTHER INSURANCE 14.1. At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any. 14.2. If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer.
PERTANGGUNGAN LAIN. 17.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan- pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 17.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. PASAL 18

Related to PERTANGGUNGAN LAIN

  • LELONGAN AWAM PADA HARI KHAMIS, 25HB MEI 2023, JAM: 10.30 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid)

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.