Penarikan Dana Klausul Contoh
Penarikan Dana a. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan semua Instruksi Penarikan Dana oleh Nasabah melalui Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank untuk dibebankan pada Rekening.
b. Dalam melaksanakan Instruksi Penarikan Dana, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan Bank mengenai pembatasan maksimum penarikan dan/atau minimal saldo yang harus dipelihara.
c. Bank berhak menolak dan tidak melaksanakan Instruksi Penarikan Dana yang dapat menyebabkan Rekening bersaldo negative dan /atau kurang dari minimal saldo yang harus dipelihara. Bank atas kebijakannya sendiri dapat melaksanakan Penarikan Dana walaupun penarikan tersebut dapat menyebabkan rekening bersaldo negatif (overdraft). Dalam hal Rekening Nasabah bersaldo negatif, dengan ini Nasabah mengakui jumlah tersebut sebagai jumlah yang terhutang pada Bank dan oleh karenanya bertanggung jawab penuh atas pembayaran kembali jumlah terhutang berikut bunganya sebagaimana ditentukan oleh Bank.
d. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu Instruksi Penarikan Dana yang secara keseluruhan melebihi jumlah saldo Rekening atau jumlah yang diperbolehkan untuk itu, maka Bank dapat berdasarkan kebijakannya sendiri untuk menentukan Instruksi mana yang akan dilaksanakan tanpa harus memperhatikan tanggal diterimanya atau waktu diterimanya Instruksi Nasabah untuk itu.
e. Bilamana Rekening dibuka dalam mata uang selain Rupiah, Penarikan Dana dalam mata uang yang sama tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
f. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penarikan Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
Penarikan Dana a. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan semua Instruksi Penarikan Dana oleh Nasabah melalui Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank untuk dibebankan pada Rekening.
b. Dalam melaksanakan Instruksi Penarikan Dana, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan Bank mengenai pembatasan maksimum penarikan dan/atau minimal saldo yang harus dipelihara.
c. Bank berhak menolak dan tidak melaksanakan Instruksi Penarikan Dana yang dapat menyebabkan Rekening bersaldo negatif dan/atau kurang dari minimal saldo yang harus dipelihara.
d. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu Instruksi Penarikan Dana yang secara keseluruhan melebihi jumlah saldo Rekening atau jumlah yang diperbolehkan untuk itu, maka Bank dapat berdasarkan kebijakannya sendiri untuk menentukan Instruksi mana yang akan dilaksanakan tanpa harus memperhatikan nominal, jenis, tanggal diterimanya atau waktu diterimanya Instruksi Nasabah untuk itu.
e. Penarikan Dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
f. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penarikan Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
Penarikan Dana a. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan semua Instruksi Penarikan Dana oleh Nasabah melalui Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank untuk dibebankan pada Rekening.
b. Dalam melaksanakan Instruksi Penarikan Dana, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan Bank mengenai pembatasan maksimum penarikan dan/atau minimal saldo yang harus dipelihara.
c. Bank berhak menolak dan tidak melaksanakan Instruksi Penarikan Dana yang dapat menyebabkan Rekening bersaldo negatif dan/atau kurang dari minimal saldo yang harus dipelihara. Bank atas kebijakannya sendiri dapat melaksanakan Penarikan Dana walaupun penarikan tersebut dapat menyebabkan rekening bersaldo negatif (overdraft). Dalam hal Rekening Nasabah bersaldo negatif, dengan ini Nasabah mengakui jumlah tersebut sebagai jumlah yang terhutang pada Bank dan oleh karenanya bertang- gung jawab penuh atas pembayaran kembali jumlah terhutang berikut bunganya sebagaimana ditentukan oleh Bank.
d. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu Instruksi Penarikan Dana yang secara keseluruhan melebihi jumlah saldo Rekening atau jumlah yang diperbolehkan untuk itu, maka Bank dapat berdasarkan kebijakannya sendiri untuk menentukan Instruksi mana yang akan dilaksanakan tanpa harus memperhatikan nominal, jenis, tanggal diterima atau waktu diterima Instruksi Nasabah untuk itu.
e. Penarikan Dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
f. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penarikan Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah. Withdrawal Instructions by the Customer through the Instruction Media submitted to the Bank to be charged to the Account.
b. In implementing Funds Withdrawal Instructions, the Customer shall be subject to the Bank's provisions regarding the maximum limit of withdrawals and/or minimum balance that must be maintained.
c. The Bank has the right to refuse and not implement Funds Withdrawal Instructions which may cause the Account to become negative in balance and/or less than the minimum balance that must be maintained. The Bank may, at its sole discretion, conduct Funds Withdrawal even though such withdrawal may cause a negative balance account (overdraft). In the event that the Customer Account has a negative balance, the Customer hereby recognizes the amount as the amount owed...
Penarikan Dana. 5.1. Untuk penarikan dana ke luar Rekening Efek, Pemegang Rekening wajib menyampaikan permohonan penarikan dana kepada KSEI melalui C-BEST atau mekanisme lainnya yang ditetapkan oleh KSEI, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.2. Penarikan dana ke luar Rekening Efek wajib dilaksanakan oleh Partisipan yang bukan merupakan Perantara Pedagang Efek, yang dilakukan dengan:
5.2.1. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran ke Rekening Giro Penyelesaian di Bank Pembayaran yang sama;
5.2.2. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran ke RDN atau rekening lain di Bank Pembayaran yang sama;
5.2.3. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia ke rekening giro milik Pemegang Rekening di bank umum selaku Peserta Sistem BI-RTGS; atau
5.2.4. Pemindahbukuan dana dari rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia ke RDN atau rekening lain di bank umum selaku Peserta Sistem BI-RTGS.
5.3. Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada butir 5.2.1 dan 5.2.2 di atas, dapat ditolak oleh Bank Pembayaran sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada Bank Pembayaran bersangkutan.
5.4. Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada butir 5.2.3 dan 5.2.4 di atas, dapat ditolak oleh bank umum selaku Peserta Sistem BI-RTGS sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada bank umum tersebut.
5.5. Informasi penolakan atas penarikan dana sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 dan
Penarikan Dana a. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan semua Instruksi Penarikan Dana oleh Nasabah melalui Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank untuk dibebankan pada Rekening.
b. Dalam melaksanakan Instruksi Penarikan Dana, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan Bank mengenai pembatasan maksimum penarikan dan/atau minimal saldo yang harus dipelihara.
c. Bank berhak menolak dan tidak melaksanakan Instruksi Penarikan Dana yang dapat menyebabkan Rekening bersaldo negatif dan/atau kurang dari minimal saldo yang harus dipelihara.
d. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu Instruksi Penarikan Dana yang secara keseluruhan melebihi jumlah saldo Rekening atau jumlah yang diperbolehkan untuk itu, maka Bank dapat berdasarkan kebijakannya sendiri untuk menentukan Instruksi mana yang akan dilaksanakan tanpa harus memperhatikan nominal, jenis, tanggal diterimanya atau waktu diterimanya Instruksi Nasabah untuk itu. agreement relating to the provision of certain Services shall apply.
Penarikan Dana a. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan semua Instruksi Penarikan Dana oleh Nasabah melalui Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank untuk dibebankan pada Rekening.
b. Dalam melaksanakan Instruksi Penarikan Dana, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan Bank mengenai pembatasan maksimum penarikan dan/atau minimal saldo yang harus dipelihara.
c. Bank berhak menolak dan tidak melaksanakan Instruksi Penarikan Dana yang dapat menyebabkan Rekening bersaldo negatif dan/atau kurang dari minimal saldo yang harus dipelihara.
d. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu Instruksi Penarikan Dana yang secara keseluruhan melebihi jumlah saldo Rekening atau jumlah yang diperbolehkan untuk itu, maka Bank dapat berdasarkan kebijakannya sendiri untuk menentukan Instruksi mana yang akan dilaksanakan tanpa harus memperhatikan nominal, jenis, tanggal diterimanya atau waktu diterimanya Instruksi Nasabah untuk itu.
c. The Bank has the right to refuse and not implement Funds Withdrawal Instructions which may cause the Account to become negative in balance and/or less than the minimum balance that must be maintained.
d. In the event that the Bank receives more than one Fund Withdrawal Instruction which in total exceeds the amount of the Account balance or the amount allowed for it, then the Bank may at its sole discretion to determine which Instructions will be conducted without having to pay attention to the nominal, type, date of receipt or the time of receipt of the Customer Instructions for that.
e. Funds Withdrawal in a currency other than Rupiah shall depend on the availability of funds with the Bank in that currency and shall be subject to the Bank's provisions regarding fees and/or exchange rates for that currency.
f. The Bank may charge fees for Funds Withdrawal Instructions whose details shall be stipulated separately in the separate provisions and notified to the Customer
Penarikan Dana. 1. Nasabah tidak dapat melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum berakhirnya Jangka Waktu.
2. Apabila Nasabah bermaksud untuk melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu, maka hal ini akan dianggap sebagai penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+.
3. Permohonan penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu hanya dapat diajukan melalui kantor cabang PermataBank dimana rekening PermataProteksi Masa Depan+ dibuka.
4. Penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+ wajib disertai dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh PermataBank.
Penarikan Dana. 1. Penarikan dana sesama bank akan diproses dalam waktu 1x24 jam hari kerja, sedangkan penarikan dana antar bank akan diproses dalam waktu 2x24 jam hari kerja.
2. Untuk penarikan dana dengan tujuan nomor rekening di luar bank BCA, Mandiri, dan BNI apabila ada biaya tambahan yang dibebankan akan menjadi tanggungan dari Pengguna.
3. Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Tokopedia, kecurangan, manipulasi atau kejahatan, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Tokopedia berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap penarikan dana yang dilakukan oleh Pengguna.
4. Pemeriksaan, pembekuan atau penundaan penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan oleh pihak Tokopedia.
