Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi Klausul Contoh
Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi. 1. Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Islam.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam, antara lain, adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi. 1. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syariah Islam.
2. Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
a. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha.
b. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah.
c. Surat hutang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.
