INFORMASI MENGENAI IPB-SYARIAH Klausul Contoh

INFORMASI MENGENAI IPB-SYARIAH. 2.1. Pendirian ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ IPB-Syariah adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana dimuat dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif No. 26 tanggal 25 November 2005 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.