Common use of MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN Clause in Contracts

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada ketentuan butir XIX.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada ketentuan butir XIX.1. XVIII butir 1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. i. Dengan tunduk pada ketentuan butir XIX.1XVII.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. i. Dengan tunduk pada ketentuan butir XIX.1. XIX 1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: www.lautandhanainvest.com

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada ketentuan butir XIX.1XVII.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada ketentuan butir XIX.1. XX butir 1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. i. Dengan tunduk pada ketentuan Bab XX butir XIX.1. 1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada ketentuan bab XVIII butir XIX.11. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif