MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada butir 20.1. Prospektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 11 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. Prospektusdi atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 9 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. Dengan tunduk pada butir angka 20.1. Prospektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 6 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. i. Dengan tunduk pada butir 20.118.1. Prospektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. a. i. Dengan tunduk pada butir 20.117.1. Prospektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif