Common use of LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Clause in Contracts

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 58 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 35 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 8 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.Lembaga

Appears in 8 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 7 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 5 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 4 contracts

Samples: pasardana.id, www.maybank.co.id, maybank-am.co.id

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekLembaga.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-183/BL/2009 Tentang Perubahan Peraturan Nomor V.C.3 Tentang Lembaga Penilaian Harga Efek tanggal 30 Juni 2009 beserta Lampiran Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekEfek (”Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3.”).

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor No.V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekHargaEfek.

Appears in 2 contracts

Samples: P E M, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekHargaEfek.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian melakukanpenilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : KEP- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekEfek (Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif