Loyal Klausul Contoh

Loyal. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Ekspektasi Khusus Pimpinan: Menjunjung dan mentaati nilai-nilai kebenaran dalam berbagai situasi, penuh tanggung jawab serta berani menyuarakan kebenaran guna menjaga nama baik institusi dan negara.

Related to Loyal

  • Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Rp.▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇,00 Pasir Pengaraian, Maret 2018 Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇,ST.,▇.▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.AP NIP. 19780822 200502 1 001 NIP.19630923 199103 1 008 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : USNEDI, ST Jabatan : Kepala Seksi Pendataan, Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇,ST.,▇.▇▇ Jabatan : Kepala Bidang Kawasan Permukiman Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2018 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2018 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇,ST.,▇.▇▇ USNEDI, ST NIP. 19780822 200502 1 001 NIP.19780410 201001 1 006 NO Sasaran Strategi Indikator Kinerja Target

  • Kegiatan Anggaran Peningkatan Kualitas Kelembagaan Pelatihan Kerja Pendampingan Kegiatan Pelatihan Dana ADD dalam Penanganan Pengangguran Rp. 40.000.000,- Rp. 25.000.000,- KEPALA BIDANG PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA Wonogiri, Januari 2018 KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN DAN PELATIHAN KERJA ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.IP, MM Pembina NIP : ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 004 ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.Sos, M.Hum Pembina NIP : ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 001 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇ Jabatan : Kepala Seksi Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonogiri Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.IP, MM Jabatan : Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonogiri Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. KEPALA BIDANG PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA Wonogiri, Januari 2018 KEPALA SEKSI PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.IP, MM Pembina NIP : ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 004 ▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Tk. I NIP : 19640502 199403 1 005

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah unit pejabat yang beralamat pos di Unit No. 9-01, Wangsa 118, No. ▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇.

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • PERSELISIHAN (1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.