Pengawasan Klausul Contoh

Pengawasan a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh Pemberi Tugas dan dibantu Pengawas Lapangan.
Pengawasan a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh Pemilik Pekerjaan dan dibantu Pengawas Lapangan.
Pengawasan. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh Pemilik Pekerjaan dan dibantu Pengawas Lapangan. Pada setiap saat Pengawas Lapangan atau petugas-petugasnya harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan, pengolahan maupun sumber-sumbernya. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Pengawas Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Lapangan diluar jam-jam kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Penyedia barang atau jasa. Permohonan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Pengawas Lapangan dua hari sebelumnya. Pengawas Lapangan dalam persetujuannya akan memberitahukan besarnya biaya.
Pengawasan. Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. NO 42102 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS
Pengawasan. 1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Xxx Xxxxxx .
Pengawasan. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Asuransi TKA yang diselenggarakan oleh Konsorsium Asuransi TKA, dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah provinsi, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan. Ketenagakerjaan (026.08.09) (DIPA-
Pengawasan. Sekaligus atasannya. Supervisi yang buruk dapat berakibat absensi dan turn over.
Pengawasan. Pengasan Internal 5. Jumlah pelaksana 4 orang 6. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan. Tidak ada 7.
Pengawasan. Pasal 89