Common use of KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN Clause in Contracts

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 27 September 2021 Nomor 145218, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 27 September 2020 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, bpam.co.id

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 18 -04-2018 (delapan belas April dua ribu delapan belas) Nomor 145125, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Doktor XXXXXX XXXXXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18 -04-2018 (delapan belas April dua ribu delapan belas) Nomor AHU-AH.01.00AHU -AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan per setujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 18 April 2018 Nomor 145125, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18 April 2018 Nomor AHU-AHU- AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta akta tertanggal 24 Agustus 2020 27 September 2021 Nomor 145218, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 27 September 2020 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000AH.01.03- 0453543. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata diubah dan dinyatakan kembali dalam akta Nomor 125 tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 14518 April 2018, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX di hadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18 April 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000AH.01.03- 0153848. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata diubah dan dinyatakan kembali dalam akta Nomor 125 tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 14518 April 2018, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX di hadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18 April 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 145171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan diberitahukan kepada Menteri Hukum Departemen Hukum dan Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHUsebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23 April 2015 Nomor: XXX-AH.01.00XX.00.00-0000000. 0000000 xxxxx telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 April 2015 Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 27 September 2021 Nomor 145218, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 27 September 2020 2021 Nomor AHU-AHU- AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat Tbk didirikan bernama dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata diubah dan dinyatakan kembali dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 18-04-2018 (delapan belas April dua ribu delapan belas) Nomor 145125, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Doktor XXXXXX XXXXXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18-04-2018 (delapan belas April dua ribu delapan belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: www.danakitainvestama.com

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 27 September 2021 Nomor 145218, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 27 September 2020 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 18 April 2018 Nomor 145125, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18 April 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central AsiaAsia Tbk.

Appears in 1 contract

Samples: mitra.panin-am.co.id:444

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 27 September 2021 Nomor 145218, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 27 September 2020 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat Tbk didirikan bernama dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 145171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan diberitahukan kepada Menteri Hukum Departemen Hukum dan Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHUsebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23 April 2015 Nomor: XXX-AH.01.00XX.00.00-00000000000000 xxxxx telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 April 2015. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 tanggal 29-11-2013 (dua belas sembilan Nopember dua ribu tiga belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000. 96, Tambahan Nomor 7583/L. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat Tbk didirikan bernama dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 27 September 2021 Nomor 145218, dibuat dihadapan Notaris di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 27 September 2020 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Akta Nomor 14519 tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana HukumSH, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 melalui Surat Keputusan No. AHU- 12512.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 14 April 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-000000038 tanggal 12 Mei 2009 Tambahan Nomor 12790. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: mitra.panin-am.co.id:444

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 18 April 2018 Nomor 145125, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana HukumDoktor XXXXXX XXXXXXXX, Magister HumanioraS.H., Magister KenotariatanX.Xx., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18 April 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 145171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan diberitahukan kepada Menteri Hukum Departemen Hukum dan Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23 April 2015 Nomor: AHU- AH.01.00-00000000000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 April 2015. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: www.shinhan-am.co.id

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat dihadapan Notaris di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat Tbk didirikan bernama dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata diubah dan dinyatakan kembali dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 18 April 2018 Nomor 145125, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Doktor XXXXXX XXXXXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18 April 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 145171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan diberitahukan kepada Menteri Hukum Departemen Hukum dan Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23 – 04 - 2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: AHU-AH.01.00-00000000000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu limabelas). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat dihadapan Notaris di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AHU- AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata diubah dan dinyatakan kembali dalam akta Nomor 125 tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 14518 April 2018, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX di hadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18 April 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 145171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan diberitahukan kepada Menteri Hukum Departemen Hukum dan Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23 – 04 - 2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: AHU-AH.01.00-00000000000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 18 April 2018 Nomor 145125, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana HukumDoktor XXXXXX XXXXXXXX, Magister HumanioraS.H., Magister KenotariatanX.Xx., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18 April 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM NomorBadan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 145171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan diberitahukan kepada Menteri Hukum Departemen Hukum dan Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23- 04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: AHU-AH.01.00-00000000000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 18 April 2018 Nomor 145125, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister KenotariatanSains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 18 April 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 27 September 2021 Nomor 145218, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 27 September 2020 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000AH.01.03- 0453543. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id