Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,47 1,49 1,54 1,56 RSTU Klausul Contoh

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,47 1,49 1,54 1,56 RSTU. Jasa lainnya 4,96 4,82 4,94 4,99 Data pada Tabel tersebut menunjukkan bahwa selama periode 2017-2020 ada tiga sektor utama penyerap tenaga kerja yaitu pertanian (sektor A) yang menyerap sekitar 29 persen, kemudian perdagangan (sektor G) yang menyerap 18,8 persen tenaga kerja dan industri pengolahan (sektor C) yang menyerap 14,4 persen tenaga kerja. Total proporsi penduduk yang bekerja di tiga sektor ini adalah 62,2 persen. Dengan demikian, sekalipun peranan output-nya dalam perekonomian nasional terus menurun, namun sampai saat ini sektor pertanian merupakan penyerap terbesar angkatan kerja. Ada beberapa sektor yang proporsi penduduk yang bekerja antara 5 persen dan 10 persen, yaitu konstruksi (sektor F) sebesar 6,6 persen dan penyediaan akomodasi (sektor I) sebesar 6,3 persen. Sementara itu ada juga sektor-sektor yang proporsi penduduk yang bekerjanya antara 3-5 persen. Sektor-sektor tersebut adalah transportasi (sektor H) sebesar 4,32 persen, administrasi pemerintahan (sektor O) sebesar 3,74 persen, jasa pendidikan (sektor P) sebesar 4,88 persen, dan jasa lainya (sektor RSTU) sebesar 4,94 persen. Sementara itu, peranan sektor-sektor sisanya adalah lebih kecil dari 1,5 persen bahkan ada yang lebih kecil dari satu persen seperti pengadaan listrik (sektor D) sebesar 0,26 persen dan real estate (sektor L) sebesar 0,30 persen. Tabel 3.11 di bawah ini memberikan gambaran ringkas tentang distribusi penduduk yang bekerja menurut status pada periode 2017-2020. Data tersebut menunjukkan bahwa proporsi terbesar penduduk yang bekerja menurut status pekerjaan adalah buruh/karyawan/pegawai (status 4) yang pada tahun 2017 proporsinya mencapai 39,70 persen dan menurun menjadi 36,37 persen pada tahun 2020. Pada tahun 2019, proporsi status buruh/karyawan/pegawai adalah 40,65 persen dan merupakan yang tertinggi selama periode 2017-2020. Pandemi Covid-19 menyebabkan proporsi status buruh/karyawan/pegawai menurun sebanyak 3,3 poin persen. Status Pekerjaan 0000 0000 0000 0000

Related to Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,47 1,49 1,54 1,56 RSTU

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;