Jaminan Persalinan (Jampersal) Jampersal Klausul Contoh

Jaminan Persalinan (Jampersal) Jampersal adalah jaminan pembiayaan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas, termasuk pelayanan KB setelah persalinan dan pemeriksaan bayi baru lahir yang biayanya dijamin oleh pemerintah.Sedangkan untuk klaim, dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenkes No 631 Tahun 2011 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Jampersal yang meliputi: • Dokumen klaim yang lengkap • Pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan • Klien tidak dijamin oleh pihak/asuransi lain • Telah diverifikasi oleh Tim Pengelola Kabupaten/Kota Jampersal merupakan salah satu terobosan yang ditempuh pemerintah dalam usaha menurunkan AKI dari 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007 menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015.Jampersal dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelayanan tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas,Puskesmas Pembantu, Poskesdes, Rumah Sakit.Juga di fasilitas kesehatan swasta seperti praktik swasta, klinik swasta, bidan praktik swasta, klinik bersalin atau rumah sakit swasta yang yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Sasaran Jampersal adalah Ibu hamil dan nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan (setelah melahirkan sampai 42 hari), serta bayi baru lahir(0-28 hari).Untuk mendapatkan pelayanan jampersal,cukup dengan menunjukkan kartu identitas diri (Kemenkes, 2011). Pelayanan Jampersal untuk ibu hamil terdiri dari: • Pemeriksaan kehamilan; Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan, pengukuran tekanandarah, pemeriksaan status gizi,pemeriksaan janin, pemberian tablet tambah darah, pemberian imunisasi tetanus toksoid, konsuntasi kesehatan ibu hamil, tanda bahaya, persiapan persalinan, nasihat kebutuhan gizi, KB, pemberian ASI eksklusif dan perawatan bayi baru lahir.Jika ada penyulit/komplikasi, akan dirujuk untuk mendapatkanpemeriksaan dan pelayanan lenih lanjut. • Pelayanan Jampersal untuk ibu bersalin dan bayi baru lahir; Persalinan normal, perawatan bayi baru lahir normal termasuk Inisiasi Menyusu Dini (IMD), imunisasi bayi baru lahir, pemberian kapsul vitamin A pada ibu, konsultasi menyusu dini dan rawat gabung. Jika ada penyulit/komplikasi, akan dirujuk untuk mendapatkanpemeriksaan dan pelayanan lebih lanjut. • Pelayanan Jampersal untuk ibu nifas dan bayi baru lahir ; Pengukuran tekanan darah, pemeriksaan nifas, pemberian kapsul vitamin A pada ibu, pemeriksaan da...

Related to Jaminan Persalinan (Jampersal) Jampersal

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :