HARGA Klausul Contoh

HARGA. Harga yang ditawarkan hendaklah harga bersih termasuk semua diskaun dan kos tambahan yang berkaitan.
HARGA. Harga yang dibayarkan untuk Produk ("Harga") dan setiap ketentuan dan persyaratan lain pembelian harus tidak lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Pemesanan dan kecuali dinyatakan lain sebagai berikut: Penjual disyaratkan bahwa jika pada setiap saat sebelum pengiriman Xxxxxx, menjual Produk serupa dalam jumlah yang sama dengan harga lebih murah kepada pihak ketiga, akan [These general terms and conditions of purchase (“Terms and Conditions”) shall constitute part of an Order, unless the purchases agreement refers to specific terms and conditions in which case those specific terms and conditions shall apply in conjunction with the Terms and Conditions below]
HARGA. Harga beli Produk ("Harga") dan persyaratan dan kondisi lainnya dari penjualan adalah sebagaimana tercantum dalam Kontrak atau konfirmasi untuk persetujuan pesanan diterbitkan perusahaan kecuali perusahaan setuju dengan Pembeli yang dinyatakan secara tertulis. Harga harus dibayarkan dalam mata uang yang ditentukan oleh perusahaan. Perusahaan setiap saat dengan pemberitahuan kepada Pembeli dapat meningkatkan Harga untuk alasan alasan yang dapat dibenarkan.
HARGA. 18.1 PPK membayar kepada peserta atas pelaksanaan
HARGA. Harga yang ditetapkan dalam Kontrak adalah tetap dan tidak dapat ditinjau kembali. Semua harga belum termasuk pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan setara lainnya yang berlaku secara lokal, yang dibayarkan oleh Pembeli sebagaimana ditentukan oleh Hukum yang Berlaku. Kecuali jika disepakati lain, Pemasok bertanggung jawab atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam penyediaan Produk dan/atau Layanan, termasuk pajak, bea, retribusi atau biaya lain yang berlaku termasuk biaya pengiriman, persyaratan pengemasan, ketentuan standar yang berkaitan dengan perlindungan, keselamatan, dan penanganan, serta perjalanan, penginapan, makan, persiapan dokumen, dll. Para Pihak sepakat untuk bekerja sama dalam rangka mengurangi kewajiban pajak sebagaimana diizinkan oleh Hukum yang Berlaku dan/atau memenuhi kewajiban pajak masing-masing dan memberikan dokumentasi yang mungkin diminta oleh Pihak lain sehubungan dengan tanggungjawab dan kewajiban perpajakan. Jika Pembeli secara tegas setuju untuk mengganti terlebih dahulu biaya transportasi dan pengiriman kepada Pemasok, Pemasok harus menggunakan upaya terbaiknya untuk mengoptimalkan biaya tersebut, dan Pembeli hanya akan mengganti biaya aktual dan wajar yang dikeluarkan dengan tunduk pada dokumentasi yang benar yang diserahkan oleh Pemasok. Pembeli berhak untuk membandingkan biaya transportasi dan mengurangi jumlah penggantian yang terutang agar sesuai dengan biaya yang wajar secara komersial yang dibuktikan dengan pembandingan tersebut
HARGA. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP hanya dapat berasal dari:
HARGA. Harga yang ditawarkan hendaklah harga bersih termasuk semua diskaun, kos tambahan yang berkaitan dan fi perkhidmatan Sistem eP. Sah laku tawaran adalah selama 180 hari dari tarikh tutup tender. Sebarang tuntutan kenaikan harga dalam jangkamasa sah laku tawaran tidak akan dipertimbangkan.
HARGA. Semua barang yang dibekalkan hendaklah tulen, baru dan belum digunakan.
HARGA. Harga yang disebutkan hendaklah harga bersih termasuk kos penghantaran, pemasangan, insurans, diskaun, cukai jualan dan perkhidmatan (SST) dan sebagainya. Sebut harga hendaklah dinyatakan dalam Ringgit Malaysia (RM). Sebut harga ini sah selama sembilan puluh (90) hari dari tarikh tutup sebut harga.