Common use of Harga Clause in Contracts

Harga. 31.1 PPK membayar kepada peserta atas pelaksanaan pekerjaan. 31.2 Harga kontrak telah memperhitungkan :biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu. 31.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya. 31.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Syarat Umum Kontrak

Harga. 31.1 35.1 PPK membayar kepada peserta penyedia atas pelaksanaan pekerjaan. 31.2 35.2 Harga kontrak telah memperhitungkan :: biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu. 31.3 35.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya. 31.4 35.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Sources: Dokumen Pemilihan

Harga. 31.1 16.1 PPK membayar kepada peserta atas pelaksanaan pekerjaan. 31.2 16.2 Harga kontrak telah memperhitungkan :: biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi dan biayabiaya kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu. 31.3 16.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya. 31.4 16.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini Penyediaan Barang Cetakini dibiayai dari sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Sources: Pengadaan Bahan Obat Obatan Kesehatan