Common use of HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHOBLIGASI SERI II, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH OBLIGASI SERI II mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil InvestasiKeuntungan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH OBLIGASI SERI II yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH OBLIGASI SERI II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH OBLIGASI SERI II yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHSYARIAH BERIMBANG, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH BERIMBANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil InvestasiKeuntungan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH BERIMBANG yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH BERIMBANG ke Reksa Dana Syariah lainnya yang dikelola oleh Manajer Xxxxxxx Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH BERIMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam dengan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHKolektif, setiap Pemegang pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA MAYBANK DANA SYARIAH EKUITAS mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk akan mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil InvestasiSurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yakni konfirmasi telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari pemodal atau pemegang Unit Penyertaan berikut rincian pelaksanaan tersebut dan/atau konfirmasi yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan. Pemegang Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai dengan kebijakan pembagian keuntungan. Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan dana dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII ProspektusNilai Aktiva Bersih pada hari yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk dapat juga mengalihkan sebagian atau seluruh investasi Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh PT. MAYBANK Asset Management pada Bank Kustodian yang sama setiap Hari Bursa.yang memiliki fasilitas pengalihan. Manajer InvestasiInvestasi akan memberikan salinan Laporan Keuangan MAYBANK DANA EKUITAS sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus MAYBANK DANA EKUITAS Dalam hal MAYBANK DANA EKUITAS dibubarkan dan dilikuidasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi maka setiap pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh pembagian atas hasil likuidasi seluruh kekayaan MAYBANK DANA EKUITAS secara proporsional sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: pasardana.id, max.miraeasset.co.id

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHKolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA REKSA DANA MITRA-SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasihasi lnvestasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA REKSA DANA MITRA-SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA REKSA DANA MITRA-SYARIAH ke Reksa Dana lainnya Xxxx Xxxxxxxxxxxnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA REKSA DANA MITRA-SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHMEGA ASSET MIXED, maka setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH MEGA ASSET MIXED mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH MEGA ASSET MIXED yang dimilikinya dimiliki kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII XIV Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH MEGA ASSET MIXED ke Reksa Dana lainnya lain, demikian sebaliknya, yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun Bank Kustodian yang berbeda atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang sama dengan Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi awal, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV XV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH MEGA ASSET MIXED yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembalidipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHSYARIAH BERIMBANG, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH BERIMBANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil InvestasiKeuntungan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH BERIMBANG yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH BERIMBANG ke Reksa Dana Syariah lainnya yang dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH BERIMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHKolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA MITRA-SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasihasi lnvestasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA MITRA-SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA MITRA-SYARIAH ke Reksa Dana Syariah lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA MITRA-SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHDOLLAR MANDIRI, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil InvestasiKeuntungan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah Dollar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHDOLLAR MANDIRI, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil InvestasiKeuntungan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah Dollar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHKolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA MITRA-SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasihasi lnvestasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA MITRA-SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA MITRA-SYARIAH ke Reksa Dana lainnya Xxxx Xxxxxxxxxxxnya yang dikelola oleh Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA MITRA-SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif