Common use of HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaan. Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat – syarat sesuai yang tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA BNI-AM DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH DOMPET DHUAFA mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Surat Konfirmasi akan diterbitkan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA pengalihan investasi BNI-AM DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHDOMPET DHUAFA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki oleh pemegang serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHtersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH Bursa sesuai dengan syarat dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHketentuan dalam BAB XVI. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH DOMPET DHUAFA ke reksa dana lain Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sama sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaansyarat dan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari (tiga puluh hari) serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA BNI-AM DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH DOMPET DHUAFA yang dipublikasikan di surat kabar harian tertentu. Dalam hal REKSA BNI-AM DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH DOMPET DHUAFA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan kepemilikan Unit Penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali atau dialihkan. Selain itu Pemegang Unit Penyertaan yang membeli REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHINFRASTRUKTUR PLUS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Laporan Bulanan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH Bank Kustodian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHdan Bank Kustodian. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS ke reksa dana lain lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihanPengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan ke dalam bentuk Unit Penyertaan baru atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS yang dipublikasikan di harian tertentu. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan kepemilikan Unit Penyertaan berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali atau dialihkan. Selain itu Pemegang Unit Penyertaan yang membeli REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHINFRASTRUKTUR PLUS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Laporan Bulanan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH Bank Kustodian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHdan Bank Kustodian. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS ke reksa dana lain lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihanPengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan ke dalam bentuk Unit Penyertaan baru atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS yang dipublikasikan di harian tertentu. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat – syarat sesuai yang tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA BNI-AM DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH DOMPET DHUAFA mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Surat Konfirmasi akan diterbitkan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA pengalihan investasi BNI-AM DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHDOMPET DHUAFA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki oleh pemegang serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHtersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH Bursa sesuai dengan syarat dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHketentuan dalam BAB XVI. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH DOMPET DHUAFA ke reksa dana lain Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Investasi pada Bank Kustodian yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sama sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaansyarat dan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari (tiga puluh hari) serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA BNI-AM DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH DOMPET DHUAFA yang dipublikasikan di surat kabar harian tertentu. Dalam hal REKSA BNI-AM DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH DOMPET DHUAFA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH RUPIAH PLUS II dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH RUPIAH PLUS II diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHRUPIAH PLUS II. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH RUPIAH PLUS II ke reksa dana lain Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxManajer Investasi, yang memiliki fasilitas pengalihanPengalihan Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH RUPIAH PLUS II yang dipublikasikan di harian tertentu. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PRINCIPAL ITB-NIAGA mempunyai hak-hak sebagai berikutberikut : Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Kepemilikan Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Pemegang Unit Penye rtaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan dibeli atau dijual kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PRINCIPAL ITB-NIAGA diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHInvestasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit PenyertaanKeuntungan. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PRINCIPAL ITB-NIAGA yang dipublikasikan di harian tertentu. Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan. Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PRINCIPAL ITB-NIAGA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi KolektifKolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat dalam PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 adalah Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan, Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20, dan hak-hak lain yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHINDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi pada setiap Hari BursaInvestasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit Kreasi, atau menjual kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx(jika ada) bagi Masyarakat Pemodal, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaansyarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang dipublikasikan mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di harian tertentuBursa Efek Indonesia. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing- masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Masyarakat Pemodal melakukan pembelian dan/atau penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 secara langsung kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun mengirimkan informasi transaksi kepada Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektusditerbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib untuk menerbitkan informasi transaksi, dan Bank Kustodian wajib untuk mengirimkan informasi transaksi tersebut kepada Masyarakat Pemodal.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. JENIS % KETERANGAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi KolektifKolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Pemegang Unit Penyertaan akan mempunyai hak untuk mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari BursaBursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi atau Agen Penjual Efek dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus. d. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxtersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, yang memiliki fasilitas pengalihan. maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening pemegang yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Setiap pemegang e. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan mempunyai hak REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk mendapatkan informasi mengenai pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Dibebankan kepada REKSA DANA SAHAM E A S T S P R I N G INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH SAHAM EASTSPRING IN- VESTMENTS ALPHA NAVIGA- TOR yang dipublikasikan di harian tertentu. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektusdibayarkan setiap bulan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaan. Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi KolektifKolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat dalam PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS adalah Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan atau pelunasan, PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHPREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS. Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi pada setiap Hari BursaInvestasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit Kreasi, atau menjual kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx(jika ada) bagi Masyarakat Pemodal, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaansyarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan dimuat diumumkan di dalam pembaharuan ProspektusBursa Efek Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi KolektifKolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP mempunyai hakxxx-hak xxx sebagai berikut: Setiap pemegang Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP adalah Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pelunasan, dan Pengalihan Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHINDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi pada setiap Hari BursaInvestasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit PenyertaanKreasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang dipublikasikan mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di harian tertentuBursa Efek Indonesia. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA MAYBANK DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PASTI 2 mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan, yaitu konfirmasi telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari pemodal atau pelunasan, dan Pengalihan pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan berikut rincian pelaksanaan tersebut dan/atau yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh dan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan. Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 2 akan diumumkan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang mempunyai peredaran luas. Setiap pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai dengan kebijakan pembagian keuntungan. Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan dana dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari BursaBursa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih pada hari yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk juga mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dimilikinya ke reksa dana lain Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, PT Maybank Asset Managementpada Bank Kustodian yang sama setiap Hari Bursa yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaan. Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA MAYBANK DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurangPASTI 0 xxxxxxxx-kurangnya sekali dalam xxxxxxxxx xxxxxx xxxxx 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan ProspektusProspektus MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan dan dilikuidasi, maka setiap pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh pembagian atas hasil likuidasi seluruh kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mempunyai hak-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDmempunyai hak- hak sebagai berikutberikut : Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyer taan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Kepemilikan Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. dibeli atau dijual kembali Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali k embali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dimilikin ya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan permohon an penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDditerima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHInvestasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai mempunya i hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh unt uk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit PenyertaanKeuntungan. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir terakh ir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITYFUND yang dipublikasikan di harian tertentu. Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan d an laporan keuangan tahunan. Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut menu rut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi KolektifKolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA PASAR UANG SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sesuai dengan syarat dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHketentuan dalam Prospektus. Definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini. Pemegang Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHberhak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH Bursa sesuai dengan syarat dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHketentuan dalam Bab XV Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA investasinya dalam ASHMORE DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA PASAR UANG SYARIAH ke reksa dana lain lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi Manajer Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaansyarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA ASHMORE DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA PASAR UANG SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu. Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini. Dalam hal REKSA ASHMORE DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA PASAR UANG SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut sesuai dengan komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang kepemilikan Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA MAYBANK DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan, yaitu konfirmasi telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari pemodal atau pelunasan, dan Pengalihan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan berikut rincian pelaksanaan tersebut dan/atau yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh dan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan. Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASAR UANG akan diumumkan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang mempunyai peredaran luas. Setiap pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai dengan kebijakan pembagian keuntungan. Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan dana dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari BursaBursa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih pada hari yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk juga mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dimilikinya ke reksa dana lain Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama setiap Hari Bursa yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaan. Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA MAYBANK DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PASAR UANG sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan ProspektusProspektus MAYBANK DANA PASAR UANG. Dalam hal MAYBANK DANA PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka setiap pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh pembagian atas hasil likuidasi seluruh kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi KolektifKolektif KISI IDX VALUE30 ETF, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH KISI IDX VALUE30 ETF mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat dalam KISI IDX VALUE30 ETF adalah Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan atau pelunasan, KISI IDX VALUE30 ETF untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHKISI IDX VALUE30 ETF, dan hak- hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi pada setiap Hari BursaInvestasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaankepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH KISI IDX VALUE30 ETF. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang dipublikasikan mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di harian tertentuBursa Efek Indonesia. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH KISI IDX VALUE30 ETF dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH CIMB-Principal Total Return Equity Fund mempunyai hak-hak sebagai berikutberikut : Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Kepemilikan Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. dibeli atau dijual kembali Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH CIMB-Principal Total Return Equity Fund diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHInvestasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit PenyertaanKeuntungan. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang dipublikasikan di harian tertentu. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Pemegang Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan berhak memperoleh Laporan Bulanan dan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali tahunan. Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan CIMB- Principal Total Return Equity Fund yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syaratETF SRI-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi KolektifKEHATI, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PREMIER ETF SRI-KEHATI mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat dalam PREMIER ETF SRI-KEHATI adalah Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan atau pelunasan, PREMIER ETF SRI-KEHATI untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHPREMIER ETF SRI-KEHATI, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi pada setiap Hari BursaInvestasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit PenyertaanKreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PREMIER ETF SRI-KEHATI. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang dipublikasikan mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di harian tertentuBursa Efek Indonesia. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH PREMIER ETF SRI-KEHATI dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi KolektifKolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP mempunyai hak-hak sebagai berikut: Setiap pemegang Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP adalah Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pelunasan, dan Pengalihan Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAHINDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi pada setiap Hari BursaInvestasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit PenyertaanKreasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Setiap pemegang Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang dipublikasikan mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di harian tertentuBursa Efek Indonesia. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan