Hak Atas Kekayaan Intelektual Klausul Contoh

Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hak cipta, paten, merek dagang, desain terdaftar dan semua hak atas kekayaan intelektual pada Platform, Layanan, dan Konten Platform adalah milik dan tetap merupakan hak Kreditcepat. Anda tidak diizinkan untuk menggunakan gambar grafis, logo, desain, header halaman, ikon, tulisan dan nama layanan milik Kreditcepat (“Merek”) tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Kreditcepat. Nama Kreditcepat dan Merek lain tidak dapat digunakan dengan cara apapun, termasuk dalam setiap iklan atau publisitas, atau sebagai hyperlink tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditcepat. Anda diberikan lisensi terbatas untuk mengakses dan menggunakan Situs Web ini. Lisensi tersebut dapat Kami batalkan setiap saat tanpa pemberitahun atau alasan. Setiap penggunaan Platform atau Konten Platform tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditcepat dapat mengakibatkan diajukannya tuntutan hukum terhadap Anda. Jika Anda menggunakan Merek, Platform, Konten Platform, dan Layanan dengan melanggar Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Kami akan segera memberhentikan hak Anda untuk menggunakan Merek Kami, Platform, Konten Platform, dan Layanan. Oleh karena itu Anda harus segera mengembalikan atau memusnahkan setiap salinan materi yang telah Anda buat. Jika Anda merasa hak kekayaan intelektual Anda di dalam Platform dilanggar, Anda dapat melaporkan kepada Kami disertai dengan bukti-bukti yang cukup. Kami akan memeriksa permohonan Anda, dan apabila Kami, atas pertimbangan pribadinya, menganggap bahwa permohonan Anda dapat dipenuhi, maka Kami akan menghubungi pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran untuk meminta dihentikannya tindakan dimaksud, atau untuk mencabut akses pihak tersebut ke dalam Platform. Keputusan Kami sepenuhnya merupakan kebijakan Perusahaan dan tidak dapat diganggu-gugat.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. 1. Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan Layanan Urun Dana dan izin Penyelenggara, beserta fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam Layanan Urun Dana ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Pemodal dalam Layanan Urun Dana ini.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Para Pihak dilarang untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual dari Pihak lain dalam Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
Hak Atas Kekayaan Intelektual a. Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dikirimkan/dipasok tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. (1) Hak atas kekayaan intelektual adalah hak milik dari pihak penyelenggara yang menciptakan atau memilikinya. Dalam Perjanjian ini hak yang dimaksud tidak menyangkut pemberian hak dari pihak lain.
Hak Atas Kekayaan Intelektual. (1) PARA PIHAK sepakat bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik Xxx Xxxxxxan Intelektual yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini;
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Penyedia.