Common use of BUNGA Clause in Contracts

BUNGA. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Appears in 3 contracts

Sources: Surat Perjanjian Utang Piutang, Kredit, Surat Perjanjian Utang – Piutang