Common use of BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum pengalihan investasi. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG untuk bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi transaksi, atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasiinvestasi yang ditetapkan. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG untuk bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasyang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif