BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI Klausul Contoh

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum pengalihan investasi. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi diatas.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA berlaku terhadap pengalihan investasi dari Sequis Liquid Prima ke reksa dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Pemegang Unit Penyertaan harus mengalihkan seluruh investasinya yang tersisa.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Pengalihan investasi tetap memperhatikan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET.