PERSYARATAN DAN TATA CARA Klausul Contoh

PERSYARATAN DAN TATA CARA. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN‌ Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
PERSYARATAN DAN TATA CARA. Pengajuan Asuransi Jiwa • Dalam hal mengajukan Asuransi Jiwa, maka Anda harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut : 1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa; 2. Kartu Identitas; 3. Ilustrasi; dan 4. Dokumen pendukung lainnya. • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Penanggung telah menerima premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis.
PERSYARATAN DAN TATA CARA. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ……………………………………………………………. 52
PERSYARATAN DAN TATA CARA. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 40
PERSYARATAN DAN TATA CARA. Pengajuan Asuransi Jiwa • Dalam hal mengajukan Asuransi Jiwa, maka Anda harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut : 1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa; 2. Kartu Identitas; 3. Ilustrasi; dan 4. Dokumen pendukung lainnya. • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Penanggung telah menerima premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis. • Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka Anda wajib memberitahukan kepada Xxxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) hari kalender sejak adanya perubahan tersebut.
PERSYARATAN DAN TATA CARA. Pengajuan Asuransi Jiwa • Dalam melakukan pengajuan asuransi, maka Anda harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut : 1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa; 2. Kartu Identitas; dan 3. Dokumen pendukung lainnya. • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Penanggung telah menerima premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis. • Pengajuan asuransi akan diproses jika semua jawaban pertanyaan kesehatan adalah “Tidak”. Jika jawaban pertanyaan kesehatan tidak benar, tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya, dan/atau dengan sengaja dipalsukan, maka Polis akan diakhiri secara sepihak oleh Penanggung, dan Premi yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan. • Seleksi risiko (underwriting) akan dilakukan atas setiap pengajuan asuransi, untuk menilai pengajuan tersebut dapat disetujui atau ditolak.
PERSYARATAN DAN TATA CARA. PENGALIHAN INVESTASI.................................................................... 39