Asas Konsensualisme Klausul Contoh

Asas Konsensualisme. Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak yang membuat perjanjian tersebut.87 Berdasarkan asas konsensualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.88
Asas Konsensualisme. Asas konsensualisme merupakan asas dalam hukum perjanjian yang penting karena asas ini menekankan pada awal mula penyusunan perjanjian. Konsensus berasal dari kata consensus yang berarti persetujuan umum. Asas Konsensualisme diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikuasai oleh “asas konsensualisme”. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut juga mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi kontrak dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh asas konsensualisme. Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara para pihak yang membuat 35 Xxxxx XX. 2013. Hukum Kontrak. Jakarrta: Sinar Grafika, halaman 9. perjanjian tersebut. Berdasarkan asas konsensualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.
Asas Konsensualisme b. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas Konsensualisme. Dalam hukum perjanjian, asas konsensualisme berasal dari kata consensus yang berarti sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Menurut Subekti asas consensus itu dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.34 Dengan kata lain perjanjian itu mempunyai akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat dari para pihak yang bersangkutan. Xxxx konsensualisme ini diatur dalam Pasal 1338 (1) jo. Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata. Konsensus antara pihak dapat diketahui dari kata “dibuat secara sah”, sedangkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yang tercantum di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang salah satunya menyebutkan “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” (Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata) Kata sepakat itu sendiri timbul apabila ada pernyataan kehendak dari satu pihak dan pihak lain menyatakan menerima atau menyetujuinya. Oleh karena itu unsur kehendak dan pernyataan merupakan unsur-unsur pokok di samping unsur lain yang menentukan lahirnya perjanjian. Untuk menentukan kapan saat terjadinya kesepakatan dalam suatu perjanjian, maka muncul teori-teori sebagai berikut :
Asas Konsensualisme. Dalam Hukum Perjanjian juga berlaku suatu asas yang dinamakan asas konsensualisme. Perkataan ini berasal dari kata latin consensus yang berarti sepakat. Hal tersebut berarti bahwa pada asasnya suatu perjanjian yang timbul
Asas Konsensualisme. Asas ini memiliki arti bahwa sah dan mengikatnya suatu kontrak pada saat tercapainya kata sepakat dari para pihak. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang didalamnya mengandung arti “kemauan” dari para pihak dalam mengikatakan dirinya. Tanpa adanya suatu kesepakatan, maka perjanjian dapat dibatalkan. Tidak ada seorangpun yang dapat dipaksa untuk memberikan kata sepakat. Adanya suatu paksaan menunjukan tidak adanya sepakat yang mungkin
Asas Konsensualisme. Asas konsensualisme ini berarti bahwa pada asasnya suatu perjanjian, muncul pada saat konsesnsus atau kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tercapai. Dengan kata lain, asas konsensualisme ini mensyaratkan bahwa
Asas Konsensualisme. Istilah konsensualisme berasal dari kata latin consensus yang berarti sepakat. Xxxx konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya suatu perxxxxxxx. Asas ini tersirat dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Xxxx konsensualisme mempunyai arti yang terpenting yaitu bahwa untuk melahirkan suatu perjanjian cukup dengan adanya kesepakatan diantara para pihak mengenai hal-hal pokok dari perjanjian tersebut. Dengan kata lain perjanjian sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya consensus atau kesepakatan dan tidaklah disyaratkan suatu formalitas tertentu. Meskipun dalam asas konsensualisme tidak mengisyaratkan adanya formalitas-formalitas tertentu tetapi ada kalanya 55 Xxxxxxxx Xxxxxxx, Cross Default &Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, (Bandung: PT. Xxxxxx Xxxxxxx, 2004), hlm. 12.
Asas Konsensualisme. Asas ini berkaitan dengan terjadinya atau lahirnya perxxxxxxx. Terjadinya perjanjian itu karena adanya konsensus.29 dapat disimpulkan dalam pasal 1320 ayat
Asas Konsensualisme. Asas Konsensualisme merupakan asas dalam hukum perjanjian yang penting karena asas ini menekankan pada awal mula penyusunan perjanjian. Konsensus berasal dari kata consensus yang berarti persetujuan umum. Asas Konsensualisme diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikuasai oleh “asas konsensualisme”. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut juga mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi kontrak dibatasi oleh sepakat 27 Xxxxx XX,xx.xx, Op. Cit., hal.9 pihak lainnya. Dengan kata, lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh asas konsensualisme Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Berdasarkan asas konsensualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak. Berdasarkan prinsip ini, para pelaku harus melaksanakan kesepakatan – kesepakatan yan telah disepakatinya dan dituangkan dalam perjanjan. Black’s Law Dictionary mengartikan prinsip dalam bahasa Latin ini sebagai berikut: “agreements must be kept”. The rule that agreements and stipulations,esp. those contained intreaties must be obsereved.”28 Menurut asas ini kesepakatan para pihak itu mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagai para pihak yang membuatnya. Karena adanya janji timbul kemauan bagai para pihak untuk saling berprestasi,maka ada kemauan untuk saling mengikatkan diri. Kewajiban kontraktual tersebut menjadi sumber bagi para pihak untuk secara bebas menentukan kehendak tersebut dengan segala akibat hukumnya. Berdasarkan kehendak tersebut, para pihak secara bebas mempertemukan 28 Huala Adole, Dasar – dasar Hukum Kontrak Internasional, (PT Xxxxxx Xxxxxxx: Bandung, 2010), hal. 25