RATIFIKASI TERHADAP TRAKTAT PERSETUJUAN PARIS (PARIS AGREEMENT) SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KOMITMEN INDONESIA DALAM UPAYA MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIMRatifikasi Terhadap Traktat Persetujuan Paris (Paris Agreement • June 17th, 2023
Contract Type FiledJune 17th, 2023Paris Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengenai mitigasi, adaptasi, dan pembiayaan emisi gas rumah kaca. Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change, dan diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2016. Pengesahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepada setiap warga negara. untuk mendapatkan lingkungan hidup yang berkualitas. Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Paris Agreement, Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan kontribusinya dengan menyusun dan melaporkan rencana-rencana dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan kewajiban negara sebagai bentuk implementasi dari Perjanjian Paris (Paris Agreement). Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia mencakup aksi mitigasi dan adap
RATIFIKASI TERHADAP TRAKTAT PERSETUJUAN PARIS (PARIS AGREEMENT) SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KOMITMEN INDONESIA DALAM UPAYA MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIMRatifikasi Terhadap Traktat Persetujuan Paris (Paris Agreement • May 17th, 2022
Contract Type FiledMay 17th, 2022Paris Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengenai mitigasi, adaptasi, dan pembiayaan emisi gas rumah kaca. Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change, dan diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2016. Pengesahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepada setiap warga negara. untuk mendapatkan lingkungan hidup yang berkualitas. Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Paris Agreement, Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan kontribusinya dengan menyusun dan melaporkan rencana-rencana dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan kewajiban negara sebagai bentuk implementasi dari Perjanjian Paris (Paris Agreement). Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia mencakup aksi mitigasi dan adap