Common use of KUH Perdata Clause in Contracts

KUH Perdata. Perjanjian asuransi harus dilaksanakan sebelum ▇▇▇ sesudah penandatanganan polis asuransi ▇▇▇ pada waktu pelaksanaan perjanjian asuransi tersebut berlangsung hendaknya ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban para pihak baik penanggung maupun tertanggung tidak ▇▇▇ ▇▇▇▇ disembunyikan ditutupi, semuanya harus diberitahukan kepada para pihak dengan transparan ▇▇▇ sejelas-jelasnya, sehingga ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇- ▇▇▇▇▇▇ pihak yakni penanggung ▇▇▇ tertanggung dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya.

Appears in 2 contracts

Sources: Bank Credit Contract, Credit Agreement