BAHASA. 26.1 Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia ▇▇▇ Inggris. Apabila terjadi perbedaan antara kedua teks, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berlaku adalah teks Bahasa Inggris. 26.2 Setiap pemberitahuan, permohonan, permintaan, pernyataan, atau komunikasi lain berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus: (a) dibuat dalam Bahasa Indonesia; atau (b) jika tidak dalam Bahasa Indonesia saja, maka disertai dengan terjemahan bahasa Inggris, ▇▇▇ dinyatakan sebagai akurat oleh pejabat dari Pihak yang memberikan pemberitahuan itu. 26.3 Pihak penerima berhak menganggap keakuratan ▇▇▇ mengandalkan terjemahan dokumen yang diberikan sesuai dengan Sub- Pasal 25.2(b) Keabsahan ketentuan Perjanjian ini tidak akan terpengaruh jika suatu ketentuan atau ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian ini bersifat atau dinyatakan tidak sah, tidak dapat dilaksanakan, atau bertentangan dengan policy. If as a result of any declaration any of the rights or obligations of a Party are materially affected, then the parties shall meet and negotiate in good faith in order to arrive at an amendment of the provision(s) of this Agreement so affected, in such manner as will most closely and accurately reflect the intents and purposes of this Agreement.
Appears in 2 contracts
Sources: Terms and Conditions for Fuel Card Services, Terms and Conditions