Definisi USD

USD adalah Reksa Dana Syariah Indeks Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksana dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”). USD bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang mengikuti kinerja Indeks DJIM Global Technology Titans 50. USD akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah serta merupakan konstituen dari Indeks DJIM Global Technology Titans 50; dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan/atau Instrumen Pasar Uang Syariah Dalam Negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dari portofolio investasi di atas, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan melakukan investasi minimum sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan.
USD berarti Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.
USD berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah Amerika Serikat.

Examples of USD in a sentence

  • Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran.

  • PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut: BATAVIA USD BALANCED ASIA sampai dengan: 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.

  • Setiap Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran.

  • Pada tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30, Bahana Himaya Likuid Syariah, Bahana Global Healthcare Sharia Equity USD Fund, dan Bahana Gebyar Dana Likuid.

  • Komite Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum.

  • Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dipublikasikan di harian tertentu.

  • Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA.

  • Biaya administrasi BATAVIA USD BALANCED ASIA yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.

  • Biaya persiapan pembentukan BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.


More Definitions of USD

USD berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat.
USD adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah EASTSPRING SYARIAH ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Nomor 50 tanggal 15 Agustus 2016 dan Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah EASTSPRING SYARIAH ISLAMIC ASIA PACIFIC USD Nomor 92 tanggal 26 Agustus 2016 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 14 tanggal 01 Maret 2018, seluruh akta tersebut dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD”), antara PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. EASTSPRING SYARIAH ISLAMIC ASIA PACIFIC USD mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-502/ D.04/2016 tertanggal 9 September 2016. EASTSPRING SYARIAH EQUITY ISLAMIC ASIA PACIFIC USD telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari DPS PT Eastspring Investments Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. 002/DPS-EII/VIII/EII-16 tanggal 12 Agustus 2016.
USD berarti dolar AS. UUPM : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 serta peraturan pelaksanaannya. UUPT : berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756 serta peraturan pelaksanaannya. Singkatan Nama Perusahaan PT Megah Prakarsa Utama : MPU PT Sapphire Mulia Abadi : SMA PT Kencana Unggul Semesta : KUS PT Atjeh Pasifik Sejahter : APS PT Pratama Prime Resources : PPR PT Borneo Palma Lestari : BPL PT Pratama Natural Resources : PNR PT Pratama Buana Sentosa : PBS PT Energi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ : EAB PT Pratama Bersama : PB PT Bangun Olahsarana Sukses : BOS
USD berarti dolar Amerika Serikat. UUPM : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 serta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan- perubahannya. UUPT : berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara No. 4756 serta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan-perubahannya.
USD. Berarti singkatan dari mata uang Dolar Amerika Serikat.

Related to USD

  • DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening AURORA BERIMBANG dalam mata uang Rupiah pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AURORA BERIMBANG pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali, dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AURORA BERIMBANG pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AURORA BERIMBANG pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala AURORA BERIMBANG dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Risiko kredit adalah risiko bahwa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dalam instrumen utang. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.

  • Tanggal Efektif 14 Oktober 2004 Tanggal Mulai Penawaran: 4 November 2004

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.