Definisi Uang Muka

Uang Muka adalah sejumlah uang yang besarnya ditetapkan oleh PENYELENGGARA dan disetujui oleh PENERIMA PEMBIAYAAN yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh PENERIMA PEMBIAYAAN kepada PENYELENGGARA sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi PENYELENGGARA untuk memperoleh Pembiayaan Murabahah dari PENYELENGGARA.
Uang Muka adalah pembayaran sebagian dari jumlah harga yang telah disepakati oleh perusahaan dan penyedia barang /jasa sesuai dengan dan akan diperhitungkan dalam pembayaran barang/jasa kepada penyedia barang/jasa.
Uang Muka adalah sejumlah uang yang besarnya ditetapkan oleh PENYELENGGARA dan Dipersiapkan oleh SOP PT DANA SYARIAH INDONESIA FINAL disetujui oleh PENERIMA PEMBIAYAAN yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh PENERIMA PEMBIAYAAN kepada PENYELENGGARA sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi PENYELENGGARA untuk memperoleh Pembiayaan Murabahah dari PENYELENGGARA.

Examples of Uang Muka in a sentence

  • Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.

  • Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.

  • Uang Muka Transaksi akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua dan Pembeli atau Penyewa menandatangani perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian sewa.

  • Pihak Pertama harus menyiapkan tanda terima titipan Uang Muka Transaksi.

  • Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Uang Muka Transaksi dititipkan oleh Pembeli atau Penyewa kepada Pihak Pertama, dengan sepengetahuan Pihak Kedua.

  • Atas pembatalan tersebut, Pihak Kedua bersedia membayar denda sebesar Uang Muka Transaksi kepada Pihak Pertama, yang harus dibayarkan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Pihak Pertama menerima pernyataan pembatalan tersebut.

  • Dalam hal terjadi pembatalan Transaksi atas Properti oleh Pihak Kedua setelah Uang Muka Transaksi dibayarkan, maka Uang Muka Transaksi dikembalikan kepada Pembeli atau Penyewa.

  • Pihak Kedua menerima pembayaran Uang Muka Transaksi sebesar 2 (dua) kali lipat besaran Komisi penuh Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak atas Komisi penuh sebagaimana diatur dalam angka 3 Perjanjian ini.

  • Pihak Kedua menerima pembayaran Uang Muka Transaksi yang bersifat tidak dapat dikembalikan (non- refundable), maka Pihak Pertama berhak atas Komisi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Uang Muka Transaksi.

  • Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.