Definisi Tanggal Penjatahan

Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal penjatahan Saham Yang Ditawarkan yang akan dilaksanakan setelah selesainya tanggal penutupan Masa Penawaran.

Examples of Tanggal Penjatahan in a sentence

  • Distribusi saham ke masing-masing Rekening Efek di KSEI atas nama Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk oleh pemesan saham untuk kepentingan pemesan saham akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

  • Penjamin Emisi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

  • Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah tersedia namun pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Saham Perdana, maka kesalahan itu bukan merupakan tanggung jawab para Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

  • Tanggal Penjatahan adalah tanggal 30 Juni 2015, dan penjatahan dilakukan pada pukul 17.00 WIB.

  • Tanggal Penjatahan di mana Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.


More Definitions of Tanggal Penjatahan

Tanggal Penjatahan. Berarti 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah penutupan Masa Penawaran Umum Saham Perdana, pada saat mana Xxxxxxx Xxxxxxxxan menetapkan penjatahan Saham Yang Ditawarkan bagi setiap pemesan, yaitu pada tanggal 7 Januari 2020.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal dimana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan saham, yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal berakhirnya Masa Penawaran Umum Perdana Saham.
Tanggal Penjatahan. Berarti selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran, pada saat mana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan Saham Yang Ditawarkan dan Saham yang Dipinjam (apabila ada) bagi setiap pemesan melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal penjatahan Waran Terstruktur, yaitu setelah penutupan Masa Penawaran, sebagaimana dinyatakan dalam Term Sheet yang bersangkutan.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal dimana dilakukannya penjatahan saham, yaitu pada hari terakhir
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Subordinasi yang