Definisi Talent

Talent adalah pribadi pelaku jasa seni bernama asep;

Examples of Talent in a sentence

  • Program internal sourcing melalui Talent Management System (TMS) untuk menjaring talenta internal, dan juga memastikan proses screening terhadap internal sourcing and promosi internal (promotions from within).

  • Kebutuhan Data dan Tinjauan Ketersediaan ● Tinjauan persyaratan Sumber Data HR dan menyesuaikan dengan templat data aplikasi Talent Insights HR.

  • Talent harus mematuhi syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi yang ada pada Platform termasuk namun tidak terbatas pada setiap syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi yang dapat berubah sewaktu-waktu pada Platform.

  • Bertanggung jawab penuh atas kesalahan/kelalaian dan segala tindakanTalent dan wajib mengganti segala kerugian baik materil maupun immateril yang dialami oleh Klien akibat kesalahan, kelalaian, pelanggaran maupun tindakan Talent, dengan cara dipotong langsung oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dari Imbalan Jasa atau dengan cara lainnya yang akan ditentukan oleh SerbaSeleb.

  • Talent dengan ini mengikatkan diri untuk mematuhui syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dinyatakan di dalam Perjanjian ini.

  • Berkewajiban untuk melengkapi data diri / Talent termasuk tetapi tidak terbatas pada harga, jadwal, portofolio, kategori pekerjaan, dan apa saja yang tidak termasuk (riders) pada Platform.

  • Talent berhak menerima Imbalan Jasa dari Klien melalui SerbaSeleb sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

  • Talent bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan yang telah disepakati melalui Platform sesuai dengan kebutuhan, permintaan dan kriteria yang ditentukan oleh ▇▇▇▇▇ dari waktu ke waktu.

  • Talent dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan jasa nya dan bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan, jadwal Acara, permintaan dan kriteria yang ditentukan oleh ▇▇▇▇▇ dari waktu ke waktu.

  • SerbaSeleb dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan suatu platform digital untuk memasarkan dan mempromosikan Talent melalui Plaftorm.

Related to Talent

  • Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, yakni paling lama 23 (dua puluh tiga) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).

  • Program Anggaran Keterangan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Rp. 248.880.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT TAHTI POLRES JEMBRANA ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.I.K., ▇.▇▇. I ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 INSPEKTUR POLISI DUA NRP 73020072 Dalam rangkamewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ : INSPEKTUR POLISI DUA Jabatan : KEPALA SEKSI PENGAWASAN POLRES JEMBRANA Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.I.K., ▇.▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇ : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI PS KEPALA SEKSI PENGAWASAN POLRES JEMBRANA ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.I.K., ▇.▇▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 INSPEKTUR POLISI DUA NRP 73120377 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKSI PENGAWASAN POLRES JEMBRANA No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target