Definisi SPMK

SPMK. Surat Perintah Mulai Kerja;

Examples of SPMK in a sentence

  • Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda-tanganan kontrak.

  • Pemenang lelang harus melaksanakan pekerjaannya paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

  • Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.

  • Surat Perjanjian ini berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

  • Kegiatan Perencana dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

  • Selama menunggu Kontrak jadi dan agar Penyedia dapat segera melakukan aktifitasnya maka dibuatkan SPMK.

  • SPMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari setelah diterbitkannya SPPBJ.

  • Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.

  • Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.

  • SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Related to SPMK

  • Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Program Anggaran Keterangan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Rp. 248.880.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT TAHTI POLRES JEMBRANA ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.I.K., ▇.▇▇. I ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 INSPEKTUR POLISI DUA NRP 73020072 Dalam rangkamewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ : INSPEKTUR POLISI DUA Jabatan : KEPALA SEKSI PENGAWASAN POLRES JEMBRANA Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.I.K., ▇.▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇ : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI PS KEPALA SEKSI PENGAWASAN POLRES JEMBRANA ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.I.K., ▇.▇▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 INSPEKTUR POLISI DUA NRP 73120377 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKSI PENGAWASAN POLRES JEMBRANA No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.