Definisi SKN

SKN adalah proses transfer dengan tujuan ke rekening bank lain di Indonesia dalam mata uang Rupiah, melalui media SKN atau Bank pelaksana Kliring.

Examples of SKN in a sentence

  • Transaksi transfer dalam Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem layanan SKN (Sistem Kliring Nasional) atau sistem layanan RTGS (Real-Time Gross Settlement) atau secara Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA.

  • Transaksi yang dilakukan di luar batas waktu transaksi untuk jenis layanan SKN dan RTGS akan diproses dan didebit pada hari kerja berikutnya, sedangkan untuk jenis layanan Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA, transaksi dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

  • Transfer Rupiah Antar Bank (IBFT Online, SKN, RTGS) & Pembayaran.

  • Transaksi yang dilakukan di luar batas waktu transaksi untuk jenis layanan SKN dan RTGS akan diproses dan didebit pada Hari Kerja berikutnya, sedangkan untuk jenis layanan Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA, transaksi dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

  • Transaksi yang dilakukan di luar batas waktu transaksi untuk jenis layanan SKN akan diproses dan didebit pada hari kerja berikutnya, sedangkan untuk jenis layanan Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA, transaksi dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

  • Transaksi transfer dalam Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem layanan SKN (Sistem Kliring Nasional) atau secara Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA.

  • Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar.

  • SKN harus sama atau lebih besar dari 10% (sepuluh per seratus) nilai total HPS.

  • Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKN peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).

  • Untuk Transaksi Finansial yang dilaksanakan melalui Sistem Kliring Nasional (SKN), Real Time Gross Settlement (RTGS) Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Remittance apabila instruksi dilakukan di luar Hari Kerja atau di luar Cut Off Time (COT) SKN/RTGS/ Remittance yang berlaku pada Bank Danamon, maka Nasabah setuju bahwa transaksi tersebut akan dilaksanakan dan dana akan didebit pada Hari Kerja berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.

Related to SKN

  • Penyebutharga adalah dinasihatkan untuk memeriksa dan meneliti tapak bina dan sekitarnya, bentuk dan jenis tapak bina, takat dan jenis kerja, bahan dan barang yang perlu bagi menyiapkan kerja perkhidmatan, cara-cara perhubungan dan laluan masuk ke tapak bina dan hendaklah mendapatkan sendiri maklumat yang perlu tentang risiko, luar jangkaan dan segala hal keadaan yang mempengaruhi dan menjejaskan sebutharganya. Sebarang tuntutan yang timbul akibat daripada kegagalan Penyebutharga mematuhi kehendak ini tidak akan dipertimbangkan.

  • Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).

  • Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, yakni paling lama 23 (dua puluh tiga) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).