Definisi PSA

PSA. Required & Valid During Contract Period with notations as follows:
PSA berarti singkatan dari Production Sharing Contract atau Production Sharing Agreement, yaitu suatu bentuk kerja sama dimana kontraktor dan pemerintah membagi total produksi untuk setiap periode berdasarkan suatu rasio tertentu. Kontraktor umumnya berhak untuk memperoleh kembali dana yang telah dikeluarkan untuk biaya pencarian dan pengembangan, juga biaya operasi, di setiap PSC/PSA berdasarkan pendapatan yang dihasilkan PSC/PSA setelah pengurangan first tranche petroleum (FTP). Berdasarkan ketentuan FTP, tiap pihak berhak untuk mengambil dan menerima minyak dan gas dengan persentase tertentu setiap tahun, tergantung pada persyaratan kontrak dari total produksi di tiap formasi atau zona produksi sebelum pengurangan untuk biaya operasi, kredit investasi dan Biaya Produksi. FTP setiap tahun umumnya dibagi antara Pemerintah dan kontraktor sesuai dengan standar pembagian.
PSA. Required and valid during contract period with multi grade notation & Suitable for cargo operation below 60 degrees 32. HSSE Plan: Required 33. 3 (three) Last Cargo: Clean Product 34. Derrick/Crane: Min. 1 (one) set SWL 10 ton 35. Chain Stopper: Required 36. Terminal Approval: 1. Singapore, Malaysia & Charterer’s Nominated Terminal 2. Oil Major Approval / Valid SIRE 3. TMSA Compliance Minimum Stage 2" 37. Charter Party Form: Pertamina Time 38. Redelivery: 1 SP/SB Indonesia Range 39. TKDN : Min. 34%

Examples of PSA in a sentence

  • Pemenuhan kriteria vetting selama validity PSA untuk keselamatan operasional dan pencegahan pencemaran, dengan: - Mematuhi semua aturan yang berkaitan dengan regulasi Maritim secara nasional dan internasional.

  • Kapal yang akan ditawarkan dalam proses pengadaan ini wajib untuk telah memiliki Pertamina Safety Approval (PSA) dari fungsi SMR Pertamina yang menyatakan bahwa kapal accepted / dapat diterima untuk di operasikan oleh Pertamina.

  • Peserta pengadaan diwajibkan untuk melampirkan Pertamina Safety Approval (PSA) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam dokumen penawaran pada saat closing.

  • Dalam hal peserta pengadaan tidak melampirkan Pertamina Safety Approval (PSA) tersebut, maka penawaran akan didiskualifikasi.

  • PSA : Required and valid during contract period with multi grade notation & Suitable for cargo operation below 60 degrees 27.

  • Biaya pelaksanaan survey terkait PSA ini sepenuhnya menjadi tanggungan dan beban Pemilik Kapal.

  • Waruna Nusa Sentana 2/1/2024 10:55:33 AM say : Selamat Pagi Pak Anka, izin menjawab terkait dengan copy dokumen SIRE agar dapat dilengkapi menjadi satu kesatuan dengan dokumen PSA komang.prad itya komang.prad itya@pertami ▇▇.▇▇▇ 2/1/2024 10:56:30 AM say : Dicopy.

  • Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak Perseroan adalah ABL, KUT, KGK, DJW, PSU, KJP, AAP, KPR, TSS, KTB, Tisma, PSA, KTP, KWI, KPK, PKP, KMP, NKP, KPT, KSR, NSI, KSP, KBT, KSB, KAI.

  • Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, KTB, Tisma, PSA, KSR, KBT, KSB, dan KAI belum melakukan kegiatan operasional dan KPK tidak sedang melakukan kegiatan operasional.

  • Saat ini Perseroan memiliki 25 Entitas Anak yaitu ABL, KUT, KGK, DJW, PSU, KJP, AAP, KPR, TSS, KTB, Tisma, PSA, KTP, KWI, KPK, PKP, KMP, NKP, KPT, KSR, NSI, KSP, KBT, KSB, KAI.


More Definitions of PSA

PSA berarti PT Panen Subur Abadi.
PSA. Required and valid during contract period with multi grade notation & Suitable for cargo operation below 60 degrees 27. Chain Stopper : Required 28. Komponen TKDN: Min. 34% 29 3 (three) last Cargo: Clean Product 30. HSSE Plan: Required 31. Redelivery : 1 SP/SB Indonesia Range 32. Terminal Approval :
PSA. Required & Valid During Contract Period with notations as follows: ▇. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter. b. Multigrade Operation. c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree ▇▇▇▇▇▇▇. 26.
PSA. Disyaratkan dengan kategori accepted
PSA. Required & Valid During Contract dengan notasi notasi: a. For Charter atau On Charter
PSA. Required & Valid During Contract Period with notations as follows: a. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter (for Tug Boat & Oil Barge). b. Multigrade Operation (for Oil Barge). c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius (for Oil Barge). 6. Trading Area : Indonesian Water 7. Fuel : MFO (LSFO/HSFO) / MDO / HSD / Biosolar (Pertamina spec. & subject to supply availability) 8. Lube Oil & Fresh Water : Pertamina Group's Product (Recommended) 9. Alat Ukur Termasuk Tank Table : Akurat, Lengkap, Absah, dan Verifikasi fungsi Ship Performance selambatnya sebelum Delivery 6/9/202 1 10:17:3 9 AM say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dala...