Definisi Processing Fee

Processing Fee adalah biaya tambahan yang dibebankan oleh INTERACTIVEsebagai penyedia metode pembayaran secara langsung kepada User.

Examples of Processing Fee in a sentence

  • Contract Processing Fee 15 Dispute Resolution 16 Proprietary Items 17 Safety and Health Tenderer shall be a Bumiputera Contractor registered with under Unit Pendaftaran Kontraktor (UPK) Class : D or E ; Head : I (Civil Engineering Works) Sub-Head : 1 (General Civil Engineering Works Including Piling) and Lembaga Pembangunan Industri Pembinaan (CIDB) who is legally capable of making a contract, and should be under no disability.

  • Apabila MITRA memilih pembayaran secara manual/offline makaINTERACTIVE wajib membayar MITRA dalam waktu H+2 atau maksimal H +5Hari Kerja ke Rekening BankMITRA seperti yang tertera pada Formulir Registrasi Merchant, sejumlah Harga Jual MITRA setelah dikurangi dengan jumlah MDR + Processing Fee yang tercatat dalam Formulir Registrasi Merchant.

Related to Processing Fee

  • Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Rp. 82.220.000 APBD

  • Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).