Definisi Partisipan Admin

Partisipan Admin. Berarti Partisipan Sistem yang memiliki izin sebagai Penjamin Emisi Efek dan ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇ sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik yaitu PT UOB ▇▇▇ ▇▇▇▇ Sekuritas.
Partisipan Admin berarti Partisipan Sistem yang memiliki izin sebagai Penjamin Emisi Efek dan ditunjuk oleh Emiten, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan ketentuan-ketentuan POJK No.41/2020, yang dalam hal ini adalah PT KGI Sekuritas Indonesia.

Examples of Partisipan Admin in a sentence

  • Dana hasil Penawaran Umum diserahkan kepada Partisipan Admin untuk dan atas nama Emiten.

  • Bagi nasabah kelembagaan yang memiliki rekening efek di bank kustodian dapat menghubungi Partisipan Admin untuk mengetahui hasil penjatahan yang diperolehnya.

  • Partisipan Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek.

  • Partisipan Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek.

  • Partisipan Admin melakukan alokasi porsi penjatahan pasti kepada Penjamin Emisi Efek.

  • Partisipan Admin dan manajer penajatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Danatama Makmur Sekuritas.

  • Partisipan Admin yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik yaitu PT NH Korindo Sekuritas.

  • Partisipan Admin dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.

  • Pemesan dapat menghubungi Partisipan Admin 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran untuk mengetahui penjatahan yang diperoleh oleh masing-masing pemesan.

  • Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT BNI Sekuritas selaku Manajer Penjatahan sekaligus Partisipan Admin, dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment) dan Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) sesuai dengan POJK No.41/2020 dan SEOJK No. 15/2020 serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.