PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif: 14 April 2021 Tanggal Mulai Penawaran: 20 September 2021
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD adalah Reksa Dana Syariah Indeks Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksana dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang mengikuti kinerja Indeks DJIM Global Technology Titans 50.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah serta merupakan konstituen dari Indeks DJIM Global Technology Titans 50; dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan/atau Instrumen Pasar Uang Syariah Dalam Negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan melakukan investasi minimum sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan.
PENAWARAN UMUM
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara terus menerus hingga mencapai jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada
hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan/atau mengalihkan investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke Reksa Dana
lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, serta memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas baru dapat dilaksanakan dalam hal dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD telah mencapai USD10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat).
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD,
maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT BNP Paribas Asset Management | Citibank N.A., Indonesia |
Sequis Tower Lantai 29 Jl. Jend. Sudirman Kav. ▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇ ▇▇. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 |
Telp. : 021 5093 3500 Faks. : 021 5093 3599 | Telepon : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Fax : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, BAB IX MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA. DENGAN MEMBELI DAN MEMILIKI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD, PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DIANGGAP TELAH MENGIKATKAN DIRI DAN MENUNDUKKAN DIRI PADA SYARAT DAN KETENTUAN PROSPEKTUS INI SEPANJANG BERKENAAN DENGAN HUBUNGAN HUKUM DI ANTARA MEREKA.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025
PT BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT (“MANAJER INVESTASI”) TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI PENASIHAT INVESTASI DI AMERIKA SERIKAT . ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ YANG DIKELOLA OLEH ▇▇▇▇▇▇▇ INVESTASI (“REKSA DANA”) TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI PERUSAHAAN INVESTASI DI AMERIKA SERIKAT.
REKSA DANA YANG DIKELOLA OLEH MANAJER INVESTASI BELUM DAN TIDAK AKAN DIDAFTARKAN BERDASARKAN SECURITIES ACT DAN, DENGAN DEMIKIAN, TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI AMERIKA SERIKAT KEPADA US PERSON SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN SELANJUTNYA.
“US PERSON” ADALAH (I) SETIAP ORANG ATAU ENTITAS YANG BERLOKASI DI AMERIKA SERIKAT (TERMASUK PENDUDUK AMERIKA SERIKAT), (II) SETIAP KEMITRAAN, KORPORASI, ATAU ENTITAS LAIN YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN HUKUM AMERIKA SERIKAT ATAU NEGARA BAGIANNYA, (III) PERSONEL MILITER AMERIKA SERIKAT ATAU PERSONEL APA PUN YANG TERKAIT DENGAN CABANG ATAU LEMBAGA PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT YANG BERLOKASI DI LUAR AMERIKA SERIKAT, ATAU (IV) ORANG LAIN YANG DIANGGAP SEBAGAI UNITED STATES PERSON DALAM PENGERTIAN PERATURAN S BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SEKURITAS AMERIKA SERIKAT TAHUN 1933, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
Dengan berlakunya Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (”Undang-Undang OJK“), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (”BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK“), sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau merujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD, calon
Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk, dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk, dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD.
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk menyadari, memahami dan mengerti segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan oleh karenanya Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
memahami bahwa segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang mungkin terjadi adalah menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta
pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, investasi, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Pemegang Unit Penyertaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa rekening yang dimiliki aktif untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal rekening untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut tidak aktif, maka ketentuan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tidak terpenuhi.
PT BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dari waktu ke waktu Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melaksanakan
kewajibannya baik berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD akan menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD (jika ada);
dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Ketentuan terkait penyampaian informasi perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, peraturan OJK No. 25/POJK.03/2019 terkait Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra ataupun Yurisdiksi Mitra, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis, beserta seluruh perubahan-perubahan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Pemegang Unit Penyertaan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan Asing kepada OJK dan/atau otoritas perpajakan Indonesia serta dapat diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan
antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran- pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
BAB XIX. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 50 |
BAB XX. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 52 |
HAL
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 5 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD | 11 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 15 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 17 |
BAB V. | TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 18 |
BAB VI. | TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS | 22 |
BAB VII. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD | 22 |
BAB VIII. | PERPAJAKAN | 24 |
BAB IX. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 25 |
BAB X. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 29 |
BAB XI. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB XII. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 33 |
BAB XIII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 36 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 37 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 42 |
BAB XVI. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB XVII. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 49 |
BAB XVIII. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD | 49 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
▇. ▇▇▇▇▇ dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan.
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD
Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan, pembelian kembali dan pengalihan Unit Penyertaan REKSA
DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bagi hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Pemegang Unit Penyertaannya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Citibank N.A., Indonesia.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
(“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan adalah Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sector Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD terhadap
pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
1.10. DOKUMEN SPESIFIKASI PRODUK
Dokumen Spesifikasi Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai instrumen-instrumen investasi serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD serta informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
▇. ▇▇▇▇ lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.13. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.14. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) sesuai tata
cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.17. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana yang akan dibeli, yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan
oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.18. FORMULIR PENERAPAN PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) yang
diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.19. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”), beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
yang pertama kali di Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada).
1.20. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah bagian kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
1.21. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.22. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.23. INDEKS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
Indeks DJIM Global Technology Titans 50 adalah indeks yang diterbitkan oleh dan milik yang sah dari S&P ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ yang terdiri dari 50 (lima puluh) saham yang konstituennya dipilih dari konstituen Indeks Dow Jones Islamic Market Global Technology, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Indeks DJIM Global Technology Titans 50 tersedia dan dapat diakses di website S&P Dow Jones.
1.24. INSTRUMEN PASAR UANG SYARIAH DALAM NEGERI
Instrumen Pasar Uang Syariah Dalam Negeri adalah instrumen yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.26. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-
12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Laporan Bulanan secara individual.
1.27. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3”) beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.28. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNP Paribas Asset Management.
1.29. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.31. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dibagi oleh total Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa.
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
1.34. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke dalam
Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XVII Prospektus ini. Tata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇alihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana berdenominasi Dolar Amerika Serikat lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana asal”) ke REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD wajib dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku bagi Reksa Dana asal tersebut.
1.35. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
1.36. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.04/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PENERBITAN DAN PERSYARATAN REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, perubahan-perubahannya atau penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi lainnya yang merupakan kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
1.46. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan
pada fatwa DSN-MUI, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.47. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan- perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.48. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
1.49. SUKUK
Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
1.50. REKSA DANA
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.51. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. Surat
atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian; dan
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
(iii) Diterimanya perintah Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
1.52. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta penjelasan serta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahannya apabila ada di kemudian hari.
1.53. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif Reksa Dana.
1.54. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara Pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara muwakkil memberikan kuasa kepada wakil untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, beserta penjelasan, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
_
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD adalah Reksa Dana Syariah Indeks Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD No. 10 tanggal 3 Februari 2021 dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Jakarta, antara PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A., Indonesia sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD mendapat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 445/PM.21/2021 tertanggal 14 April 2021
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
▇▇▇▇▇▇▇ USD telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi tertanggal 26 Januari 2021.
2.2. AKAD WAKALAH
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara terus menerus hingga mencapai jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah maksimum Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD yang ditawarkan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD periode 31 Desember
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD | |||
2024 | 2023 | 2022 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 22,79 | 58,62 | (35,68) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 15,64 | 49,38 | (39,43) |
Beban Operasi (%) | 2,31 | 2,33 | 2,24 |
Perputaran portofolio | 3,91 | 1,80 : 1 | 0,71 : 1 |
Penghasilan kena pajak (%) | 103,62 | 13,21 | - |
2024, 2023 dan 2022 yang telah diperiksa oleh Akuntan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD | ||||
Periode 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024 | Periode 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024 | Periode 1 Januari 2021 s/d 31 Desember 2023 | Periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2023 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 22,79 | 22,79 | 8,91 | - |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 15,64 | 15,64 | 2,57 | - |
Beban Operasi (%) | 2,31 | 2,31 | 5,28 | - |
Perputaran portofolio | 3,91 | 3,91 | 3,98 : 1 | - |
Penghasilan kena pajak (%) | 103,62 | 103,62 | 18,30 | - |
2.5. PENGELOLA REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
▇▇▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇, Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management
Beliau merupakan Diploma dari Institute of Insurance (IFU) di Swedia, yang terafiliasi dari Stockholm School of Economics dan Diploma dalam Pemasaran Bisnis / Ekonomi dari Frans Shartaus Business Institute di Swedia.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2022, beliau berkarir di Fidelity International sejak tahun 1996 hingga tahun 2017, dengan posisi akhir sebagai Managing Director, South Asia & Head of Intermediary Business Asia. Kemudian, beliau melanjutkan karirnya di Antler (Venture Capital) dari tahun 2017 hingga tahun 2022 dengan posisi akhir sebagai Global Partner.
Beliau bergabung dengan BNP Paribas Asset Management di London sejak 2022 dan kini menjabat sebagai Chief Executive Officer dan Head of Distribution BNP Paribas Asset Management di Asia Pasifik. Beliau ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management pada 7 Februari 2025.
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, Komisaris PT BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Pasifik, Ia adalah pendiri serta pernah memimpin perusahaan konsultan manajemen PT Price Waterhouse ▇▇▇▇▇▇. Pada saat ini Ia menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana saat ini Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Komisaris Independen PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di bidang Fisika, dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia pada tahun 1989.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, Ia memulai karir di dunia perbankan sebagai Management Development Program Trainee di PT. Bank Lippo pada bulan
Januari 1990 dan dipercaya untuk menduduki beberapa posisi manajerial hingga pada tahun 2006, Ia menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT. Bank Lippo.
Ia kemudian bergabung dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan di tahun 2006 sampai dengan masa purna baktinya di tahun 2018. Ia kemudian ditunjuk menjadi Komisaris Independen dari PT. BNP Paribas Asset Management pada Mei 2019.
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management
Ia memperoleh gelar Master of Business Administration dengan konsentrasi keuangan dari Bentley College, Amerika Serikat di tahun 1997 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Science dalam bidang Keuangan dari Bentley College, Amerika Serikat pada tahun 1996.
Ia memulai kariernya sebagai Financial Analyst di Mercer Investment Consulting, Inc. berlokasi di Boston, Massachusetts, Amerika Serikat di tahun 1998.
Di tahun 1998, ▇▇ ▇▇mulai kariernya di Indonesia sebagai Manajer Investment and Business Culture Manager di ABN AMRO Bank, NV selama tahun 1998 sampai dengan tahun 2000. Ia juga pernah berkarier sebagai Fund Manager di PT. ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Investasi selama tahun 2000 sampai dengan tahun 2006.
Pada tahun 2006, Ia melanjutkan kariernya di industri keuangan dan pengelolaan investasi dengan menduduki jabatan sebagai Senior Investment Consultant di Deutsche Bank AG selama tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.
Sejak tahun 2008, Ia bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Head of Marketing. Kemudian Ia dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Direktur dan Head of Marketing and Product Development sejak 2015 yang bertanggung jawab dalam pengembangan strategi produk dan pemasaran di Perusahaan.
Ia kemudian ditunjuk sebagai Wakil Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2022. Selanjutnya, Ia diangkat sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management, efektif sejak 31 Desember 2023.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
b. Tim Pengelola Investasi
PT BNP Paribas Asset Management memiliki Tim Pengelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga professional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Ketua Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 2001 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya pada tahun 1995.
Ia memulai karir di pasar modal pada tahun 2001 sebagai Asisten Manajer Portofolio di PT. Brahma Capital dan selanjutnya pada tahun 2002, Ia bergabung di PT. Dhanawibawa Arthacemerlang sebagai Manajer Portofolio Fixed Income. Kemudian di tahun 2003, Ia ditunjuk sebagai Head of Fixed Income Department.
Pada tahun 2004, Ia melanjutkan karirnya sebagai Manajer Portofolio Fixed Income pada PT. ABN-Amro Manajemen Investasi selama kurang lebih 3,5 tahun dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment Team.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2014 sebagai Manajer Portofolio Fixed Income, Ia menjabat sebagai Manajer Portofolio Fixed Income di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia di tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, dimana selanjutnya Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income Department dan kemudian Ia melanjutkan karirnya di PT. Eastspring Investments Indonesia untuk posisi yang sama sejak tahun 2011-2014. Di tahun 2020, Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income PT. BNP Paribas Asset Management.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
LAURENTIA AMICA DARMAWAN, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Bachelor of Arts dalam bidang Economics and Statistics dari National University of Singapore, Singapura pada tahun 2002.
Ia memulai karirnya pertama kali di Singapura pada tahun 2003 sebagai Financial Data Analyst di Investamatic Holdings Pte Ltd. Kemudian Ia bekerja di PT Reuters Services Indonesia pada tahun 2005 sebagai Financial Data Analyst.
Ia mengembangkan karirnya di industri pasar modal Indonesia dengan bergabung di PT First State Investments Indonesia pada tahun 2007 sebagai Research Analyst sampai dengan tahun 2010. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Investment Manager sampai dengan tahun 2019. Dan di tahun 2019, Ia ditunjuk menjadi Head of Equity / Investment Manager / Research Analyst pada PT First State Investments Indonesia sebelum akhirnya bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2020 sebagai Head of Equity.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD,
memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 1 (satu) orang ahli yang telah mendapat rekomendasi/penetapan dari DSN-MUI berdasarkan Surat No. U- 126/DSN-MUI/III/2012 tanggal 26 Maret 2012, sebagai berikut:
▇▇. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, M.A., Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management
▇▇. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, M.A. lahir di Serang pada tanggal 26 November 1975 dikenal sebagai ahli fiqih muamalah Indonesia. Beliau mendalami ilmu syari`ah dan fiqih muamalah dengan menyelesaikan pendidikan tahfiznya di Pesantren ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇an, serta pendidikan sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3) pada Jurusan Fiqih Muqaran dengan spesialisasi fiqih muamalah di Universitas al- ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇. Disertasi beliau yang berjudul “Thabi’ah wa Atsar al-‘Iaqah baina al- Bunuk at-Taqlidiyah wa Furu’iha al-Islamiyyah fi Mishra wa Indonesia” mendapatkan predikat summa cumlaude.
Saat ini, beliau tercatat sebagai pembina Yayasan Rumahwasathia, Anggota Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dari tahun 2012, Anggota DPS Bank Syariah Indonesia dari tahun 2021, Pengasuh konsultasi syari`ah Muamalah Daily dan Syari`ah Consulting Center dari tahun 2017, Talaqqi fiqih muamalah STEI SEBI dari tahun 2016, serta Pengasuh rubrik konsultasi syari`ah di harian Republika.
Di antara penghargaan yang pernah diterima adalah Tokoh Ulama Syariah Tahun 2015 Versi Majalah Investor Jakarta dan Ulama Pendukung Zakat Sejahterakan Ummat pada Baznas Award 2023.
Beliau ditetapkan menjadi Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management berdasarkan Surat Ref. No: 207/VS/IV/2012 tanggal 12 April 2012 perihal Surat Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management tertanggal 23 April 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat No. 279/MK/IV/16 tanggal 19 April 2016 perihal Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management tanggal 22 April 2016, dengan surat perpanjangan terbaru berdasarkan Surat No. 041/MK/I/20 perihal Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT.
BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management tertanggal 30 Januari 2020.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 04/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 22 September 2017 dan memperoleh perpanjangan sebagai ASPM berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-09/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 9 Agustus 2022.
2.7. KONSULTAN SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A., Indonesia sebagai Bank Kustodian REKSA DANA SYARIAH MANDIRI ASIA SHARIA EQUITY DOLLAR memiliki penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
Konsultan Syariah di Citibank, N.A., Indonesia adalah sebagai berikut:
a. ▇▇▇. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, MA
b. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Lc, MA
Tugas dan tanggung jawab utama Konsultan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor ▇▇-▇▇▇▇.▇▇.▇▇.▇▇.▇▇’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor C2-2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9 tanggal 29 Januari 1999, Tambahan No. 843 serta Berita Negara
Republik Indonesia No. 12 tanggal 11 Pebruari 2003, Tambahan No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 20 Agustus 2004, Tambahan No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiasesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008,serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇, keduanya tertanggal 8 Maret 2018.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuatdalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 2 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇, keduanya tertanggal 17 Januari 2020.
Sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan, anggaran dasar tersebut diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tertanggal 5 Februari 2020.
Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 16 Desember 2020.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 15 tanggal 12 April 2022 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU-0027042.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022.
Susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0129850 tanggal 1 April 2024.
Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 38 tanggal 7 Februari 2025 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0074999 tanggal 12 Februari 2025.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur: ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
- Direktur : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
- Direktur : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇▇:
- Presiden Komisaris : ▇▇▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇
- Komisaris : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
- Komisaris Independen : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP Paribas Asset Management BE Holding, BNP Paribas Asset Management Europe dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan- perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif mendukung upaya-upaya Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities Services (SS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “The World’s Best Bank for Securities Services“ dari Euromoney tahun 2023. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi
Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksadana Filantrofi, dan Reksadana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME
PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD DARI UNSUR-UNSUR
YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang mengikuti kinerja Indeks DJIM Global Technology Titans 50.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. komposisi portofolio investasi yaitu:
(i) minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah serta merupakan konstituen dari Indeks DJIM Global Technology Titans 50; dan
(ii) maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan/atau Instrumen Pasar Uang Syariah Dalam Negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Dari portofolio investasi di atas, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan melakukan investasi minimum sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Sesuai dengan POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD hanya akan diinvestasikan pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ sesuai POJK Tentang Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan tetap mengacu
kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks DJIM Global Technology Titans 50 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan jumlah saham yang terdaftar dalam Indeks DJIM Global Technology Titans 50. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks DJIM Global Technology Titans 50, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks DJIM Global Technology Titans 50.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks DJIM Global Technology Titans
50 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat- lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Efektifnya perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks DJIM Global Technology Titans 50 mengalami penghentian perdagangan oleh bursa efek, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh bursa efek.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks DJIM Global Technology Titans 50 dikeluarkan dari komponen Indeks DJIM Global Technology Titans 50 oleh penerbit Indeks DJIM Global Technology Titans 50, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh bursa efek, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Manajer ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip ▇▇▇▇▇▇▇ di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada kas
dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Sesuai POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commission (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multinational Memorandum of Understanding Concerning Consultations and Cooperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
Indeks DJIM Global Technology Titans 50 adalah adalah indeks yang diterbitkan oleh dan milik yang sah dari S&P ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ yang terdiri dari 50 (lima puluh) saham yang konstituennya dipilih dari konstituen Indeks Dow Jones Islamic Market Global Technology, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh S&P Down Jones. Indeks DJIM Global Technology Titans 50 tersedia dan dapat diakses di website S&P Dow Jones.
Penggunaan nama dan acuan Indeks DJIM Global Technology Titans 50 oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD diatur dalam perjanjian antara S&P Dow Jones dan PT BNP Paribas Asset Management, yang menyatakan bahwa S&P Dow Jones memberikan Lisensi kepada PT BNP Paribas Asset Management untuk menggunakan Indeks sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut termasuk perihal penggunaan Indeks DJIM Global Technology Titans 50 pada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD oleh PT BNP Paribas Asset Management sebagai Pe▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK jis. POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Manajer
Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
e. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
f. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
g. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
h. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
i. terlibat dalam transaksi marjin;
j. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada saat terjadinya pinjaman;
k. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
l. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
m. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasinya;
n. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
o. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan ▇▇▇▇▇ membeli kembali dan pembelian Efek ▇▇▇▇▇▇▇ dengan ▇▇▇▇▇ menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, dana kelolaan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen Pasar Uang Syariah Dalam Negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.5. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇.
5.4.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan
(vi)
diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3. di atas, OJK berwenang membubarkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sesuai dengan kebijakan ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD tersebut di atas, serta menentukan besarnya Hasil Investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian Hasil Investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru tersebut diatas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan baru, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian Hasil Investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Hasil Investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi.
Pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah
melalui proses pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS
DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam butir 5.5 di atas sehingga Hasil Investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD bersih dari unsur non-halal.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan Hasil Investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Dalam konteks investasi, tracking error dapat diartikan sebagai suatu ukuran deviasi pergerakan Nilai Aktiva Bersih dengan indeks yang menjadi acuannya. Deviasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
Secara matematika, tracking error dihitung disetahunkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
∑𝑛 (𝑅 − 𝑅 )2
𝑇𝑟𝑎𝑐𝑘𝑖𝑛𝑔 𝐸𝑟𝑟𝑜𝑟 = √ 𝑖=1 𝑖 𝐷𝑖 × √𝑇
𝑁 − 1
Dimana :
RI = Pengembalian Nilai Aktiva Bersih pada periode i RDI = Pengembalian Indeks Acuan pada periode i
N = Jumlah Pengamatan
T = Interval data yang digunakan dalam setahun, misal: 12 untuk bulanan, 252 untuk harian atau 1 untuk tahunan
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD akan berinvestasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Tracking Error diupayakan dalam rentang 3% (tiga persen) hingga 5% (lima persen) pada kondisi pasar normal. Dalam situasi tertentu antara lain perubahan isi konstituen dan/atau bobot konstituen Indeks DJIM Global Technology Titans 50, kondisi pasar, likuiditas, masa konstruksi portofolio, teknis operasional, periode rebalancing, besaran transaksi pembelian dan penjualan kembali yang diterima dari (calon) Pemegang Unit Penyertaan serta corporate action tertentu atau adanya penghentian sementara pelaksanaan perdagangan konstituen Indeks DJIM Global Technology Titans 50 oleh bursa efek, dapat menyebabkan tracking error melebihi 5% (lima persen). Hal ini dapat menyebabkan kinerja REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD tidak sejalan dengan kinerja indeks acuan. Tidak ada jaminan bahwa tingkat tracking error akan selalu terpenuhi. Dalam hal tracking error melebihi 5% maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin. Penyesuaian tingkat tracking error tersebut akan terefleksi setelah periode perhitungan tracking error terlewati.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang digunakan oleh
Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Hari Bursa berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6)
dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. Harga perdagangan sebelumnya;
2. Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. Kecenderungan harga Efek tersebut;
3. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh ▇▇▇ sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) Rupiah selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau
penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 sebagaimana telah dilakukan perubahan menjadi PP Nomor 123 tahun 2015, Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE 2/PJ/2024 Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan baik di dalam maupun di luar negeri terkait dengan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Pemenuhan kewajiban perpajakan calon Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan
dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Pengelolaan secara Profesional
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dikelola oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
2. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip Syariah di Pasar Modal, dana Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
3. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi investasi. Melalui REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
4. Pengelolaan secara profesional, Pekerjaan Analisa dan Administrasi Investasi yang lebih ringan
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas maupun instrumen pasar uang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan waktu, tenaga, pengetahuan dan keahlian dalam bidang investasi yang memadai serta analisa yang sistematis. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD,
calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
Sedangkan Risiko Investasi dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN INDEKS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
Dalam hal DJIM Global Technology Titans 50 menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks DJIM Global Technology Titans 50, atau izin penggunaan lisensi Indeks DJIM Global Technology Titans 50 diakhiri oleh S&P ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ atau menjadi batal, Manajer Investasi dapat memilih untuk menggunakan indeks lain sebagai acuan atau membubarkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, sehingga
hal ini akan mempengaruhi Hasil Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
2. RISIKO REPLIKASI INDEKS
Perubahan isi konstituen dan/atau bobot konstituen Indeks DJIM Global Technology Titans 50, kondisi pasar, likuiditas, teknis operasional, besaran transaksi pembelian dan penjualan kembali yang diterima dari (calon) Pemegang Unit Penyertaan serta corporate action tertentu atau adanya penghentian sementara pelaksanaan perdagangan konstituen Indeks DJIM Global Technology Titans 50 oleh S&P Dow Jones dapat berdampak pada kemampuan Manajer Investasi untuk melakukan transaksi jual atau beli Efek maupun untuk mereplikasi bobot Efek pada indeks dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sehingga
mempengaruhi kinerja dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau mengakibatkan tingkat penyimpangan (tracking error) terhadap kinerja indeks berada di atas indikasi yang telah ditetapkan.
3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang- undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang- undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
4. RISIKO PASAR
Perhitungan nilai dari Efek yang diinvestasikan oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara umum
dapat terkena dampak dari faktor-faktor yang mempengaruhi Pasar Modal, seperti
perubahan ekonomi, fluktuasi harga dan volume Efek yang diperdagangkan di bursa, suku bunga, nilai tukar, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, peraturan perpajakan dan/atau kebijakan-kebijakan lainnya, serta perkembangan situasi politik, yang dapat memberikan dampak negatif bagi Efek bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung, salah satu sektor usaha secara khusus, maupun pasar saham secara keseluruhan.
Sepanjang masa investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Nilai Aktiva Bersihnya akan bergerak sesuai dengan pergerakan pasar, sehingga dapat bergerak naik maupun turun. Tidak ada jaminan bahwa tujuan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan selalu tercapai.
Pasar modal terus berfluktuasi dan dapat bergerak turun secara signifikan sebagai akibat dari perubahan kondisi penerbit Efek, keadaan politik, peraturan, pasar, maupun perkembangan ekonomi. REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat bergerak naik maupun turun tergantung dari fluktuasi pasar yang disebabkan pergerakan tingkat suku bunga, persepsi pasar, likuiditas pasar dan risiko kredit penerbit Efek.
Selain itu, juga dapat mengandung risiko repatriasi aset dimana satu atau beberapa negara tujuan investasi ini dapat menerapkan pengendalian pengiriman dan/atau penerimaan mata uang asing ke dalam maupun luar negeri, yang dapat mengakibatkan pengiriman dan/atau penerimaan mata uang menjadi lebih sulit dan/atau memiliki biaya tambahan.
Risiko Pasar pada prospektus ini juga dapat mengandung risiko investasi pada negara berkembang; termasuk yang berkaitan dengan mata uang asing, keterbatasan likuiditas, perbedaan regulasi dengan negara lain yang bersangkutan dan kemungkinan adanya volatilitas yang disebabkan oleh faktor negatif yang berasal dari perkembangan politik, ekonomi dan lain sebagainya. Risiko-risiko ini tidak terbatas pada hal tersebut dan dapat mengandung risiko lain. Investasi pada negara berkembang dapat mengandung risiko yang relatif lebih tinggi untuk investasi di negara berkembang atau pasar modal yang lebih kecil.
5. RISIKO PASAR SAHAM
Risiko lain dari Efek yang diinvestasikan oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD adalah fluktuasi harga saham. Dampak fluktuasi harga saham dapat terjadi untuk periode investasi jangka pendek. Risiko kinerja satu emiten atau lebih yang melemah dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara keseluruhan.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dapat berinvestasi pada suatu perusahaan yang sedang melakukan Penawaran Umum perdana. Dalam keadaan tersebut, terdapat risiko bahwa harga saham yang ditawarkan menjadi lebih fluktuatif yang disebabkan oleh tidak adanya perdagangan atau transaksi yang tidak wajar.
Pasar saham sangat berfluktuatif dan dapat bergerak turun secara signifikan sebagai akibat dari perubahan politik, peraturan, ekonomi, maupun kinerja dari perusahaan yang bersangkutan. Volatilitas saham yang bersangkutan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung dari perubahan karakteristik saham tersebut dari sisi nilai kapitalisasi pasar.
Manajer Investasi dapat mengambil strategi investasi yang defensif apabila dianggap situasi pasar modal dan/atau ekonomi negara REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
mengalami fluktuasi yang berlebihan dan berada dalam kondisi yang dinilai tidak menguntungkan. Kondisi seperti ini akan menyebabkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat
tidak mencapai tujuan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan dapat mempengaruhi Tingkat Penyimpangan (Tracking Error) yang telah ditetapkan.
6. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA
Nilai Aktiva Bersih dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat suku bunga yang dapat mengakibatkan penurunan nilai dari harga aset dan investasi, sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
7. RISIKO KREDIT DAN PIHAK KETIGA (WANPRESTASI)
Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, penyerahan dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul terkait dengan penyelesaian / penyerahan instrumen keuangan.
8. RISIKO LIKUIDITAS
Likuiditas dari investasi yang dilakukan oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan bergantung pada
beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada volume perdagangan Efek dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD berinvestasi.
Pembelian kembali (jika ada) tergantung kepada likuiditas dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
atau kemampuan dari ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Tingkat likuiditas yang rendah yang mempengaruhi suatu Efek atau pasar secara keseluruhan dan pada waktu yang bersamaan dapat berdampak negatif terhadap nilai aset REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kemampuan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD untuk menjual
Efek dalam waktu sedemikian rupa guna meminimalisir kerugian dimana dan apabila diperlukan untuk memenuhi likuiditas atau untuk menjual Efek dalam menanggapi kondisi kritis, seperti perubahan keadaan ekonomi atau aksi korporasi tertentu.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD mungkin tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan apabila kondisi pasar menjadi tidak likuid, sehingga dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
menjadi kehilangan kesempatan berinvestasi atau membatasi kemampuannya untuk menerima permintaan penjualan kembali.
Berkurangnya tingkat likuiditas dapat menyebabkan risiko harga penjualan dari suatu Efek menjadi lebih rendah dari nilai pasar wajar Efek tersebut dimana hal ini juga dapat mempengaruhi Tingkat Penyimpangan (Tracking Error) yang telah ditetapkan serta hasil penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
9. RISIKO KONSENTRASI
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (antara lain mengacu pada peraturan yang berlaku maupun Kebijakan Investasinya) atau terkonsentrasi dalam beberapa penerbit Efek bersifat ekuitas saja dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi.
Sebagai akibatnya, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
10. RISIKO INFLASI
Seiring dengan berjalannya waktu, tingkat imbal hasil dari investasi jangka pendek dapat tidak mengikuti pertumbuhan laju inflasi, sehingga dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan daya beli Pemegang Unit Penyertaan.
11. RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, baik penyelesaian pembayaran kepada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
maupun penyelesaian pembayaran dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD kepada Pemegang Unit
Penyertaan termasuk penerimaan pembagian Hasil Investasi di rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
12. RISIKO PENILAIAN (VALUASI)
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
secara keseluruhan. Untuk instrumen investasi tertentu, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan
menggunakan harga dari Lembaga Penilai Harga Efek. Harga ini dapat berbeda dengan harga pada saat instrumen tersebut akan dijual
13. RISIKO BERKURANGNYA NILAI INVESTASI
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen investasi lainnya. Dalam hal Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mengalami penurunan maka nilai investasi Pemegang Unit Penyertaan juga mengalami penurunan. Dalam hal pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali, hasil penjualan kembali yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat berkurang di bawah nilai investasi awal dari Pemegang Unit Penyertaan
14. RISIKO DITUTUPNYA BURSA EFEK LUAR NEGERI
Dalam hal Bursa Efek Luar Negeri dimana Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berinvestasi ditutup,
maka hal ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan penyelesaian
pembayaran baik penyelesaian pembayaran kepada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD maupun
penyelesaian pembayaran dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDkepada Pemegang Unit Penyertaan.
15. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan huruf d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Pasal 68 huruf c dan d POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah serta Pasal 29.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi Hasil Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
16. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
a. Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak (ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut (iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
b. Terjadinya risiko(-risiko) di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan
17. RISIKO PENYELESAIAN TRANSAKSI
Tata cara penyelesaian dan kliring di bursa-bursa dan pasar-pasar di mana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD melakukan investasinya mungkin tidak dapat menyetarakan diri dengan volume transaksi Efek yang membuatnya sulit untuk melaksanakan semua transaksi. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk melakukan pembelian Efek yang dikehendaki karena masalah-masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD kehilangan peluang investasi yang menarik. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual suatu Portofolio Efek karena masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan kerugian baik bagi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD karena penurunan nilai Portofolio Efek yang terjadi setelah itu atau, jika REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD telah mengadakan kontrak untuk menjual Efek tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan kewajiban yang potensial terhadap pembeli. Risiko juga mungkin terjadi jika situasi keadaan darurat timbul sebagai akibat dari
perdagangan Efek yang mungkin terhenti atau mungkin dibatasi secara substansial dan harga-harga Portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mungkin tidak segera ada.
18. RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat dan hal tersebut dapat mempengaruhi Hasil Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar antara Dolar Amerika Serikat dan mata uang lainnya tersebut atau sebagaimana diatur dalam perubahan peraturan tentang nilai tukar. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat, maka Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
berinvestasi.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Manajer
Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▇. ▇▇▇▇▇ yang berkenaan dengan penggunaan Indeks DJIM Global Technology Titans 50 sebagai nama dan indeks acuan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang akan dihitung dengan struktur secara bertahap sebagai berikut :
i. Untuk bagian dana kelolaan yang terhimpun dengan jumlah dibawah atau sama dengan USD 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) akan dikenakan biaya sebesar USD 15.000,- (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun; selanjutnya
ii. Untuk bagian dana kelolaan yang terhimpun dengan jumlah lebih dari USD 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) selanjutnya akan dikenakan biaya sebesar maksimum 0,1% (nol koma satu persen) per tahun yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
Biaya di atas dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Jumlah diatas merupakan jumlah yang berlaku dan dikenakan oleh S&P ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ pada saat Prospektus ini diterbitkan serta dapat berubah dari waktu ke waktu.
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek termasuk biaya untuk penyesuaian portofolio dengan indeks acuan;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus (kecuali Prospektus awal), termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA
SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
▇. ▇▇▇▇▇ pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan serta Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan laporan dan/atau pemberitahuan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
▇. ▇▇▇▇▇ jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentinganan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
▇. ▇▇▇▇▇ yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, dimana biaya tersebut dapat dibayarkan melalui Manajer Investasi untuk kemudian dibayarkan kepada pihak ketiga yang bersangkutan;
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)
▇. ▇▇▇▇▇ asuransi (jika ada); dan
m. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
yang dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, penerbitan dan pendistribusian Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD antara lain biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
e. Imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
f. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 3% (tiga persen) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi penjualan kembali yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya.
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada).
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebagaimana tersebut pada butir a, b dan c di atas merupakan pendapatan
bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya profesi lainnya menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
▇. ▇▇▇▇▇ yang berkenaan dengan penggunaan Indeks DJIM Global Technology Titans 50 | Dalam Keterangan | 1) Untuk bagian dana kelolaan yang terhimpun dengan jumlah dibawah atau sama dengan USD 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) akan dikenakan biaya sebesar USD 15.000,- (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun; selanjutnya 2) Untuk bagian dana kelolaan yang terhimpun dengan jumlah lebih dari USD 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) selanjutnya akan dikenakan biaya sebesar maksimum 0,1% (nol koma satu persen) per tahun yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD; Biaya di atas dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Jumlah diatas merupakan jumlah yang berlaku dan dikenakan oleh S&P ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ pada saat Prospektus ini diterbitkan serta dapat berubah dari waktu ke waktu. |
10.5. ALOKASI BIAYA*
Dibebankan Kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) ** | Min 1% - Maks. 3% | Dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 3% | Dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. |
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maks. 1,5% | Dihitung dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan. |
Biaya pembelian, penjualan kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana tersebut pada butir a, b dan c merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada). | ||
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
*Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
** Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sebagaimana tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan Bukti Kepemilikan yaitu Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Bukti Kepemilikan berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); atau (ii) diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
(in complete application); atau (iii) diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih dalam denominasi Dolar Amerika Serikat ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali (pelunasan) atau dialihkan.
Prosedur penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan baik dalam bentuk softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
2. Menjual Kembali dan/atau Melakukan Pengalihan Atas Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan
pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke reksa dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, yang memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XVII Prospektus ini.
3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil Investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
4. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dan kinerja REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang
dipublikasikan di harian tertentu.
5. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dibubarkan atau dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sekurang-
kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD)
Prosedur penyampaian Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana) baik dalam bentuk
softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Laporan Bulanan secara individual.
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh ▇▇▇ sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) Rupiah tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
OJK dapat mengubah jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam butir a dan c di atas sewaktu-waktu yang dapat mengakibatkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dibubarkan lebih
cepat atau lebih lambat dari jangka waktu di atas.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan
paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDkepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah memiliki ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇an.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK ; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan ; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USDkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK ; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
a. kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran ;dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USDkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDkepada OJK paling lambat
60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA
SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK ; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDharus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing
10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
▇. ▇▇▇▇▇▇▇ dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
sebagaimana dimaksud pada butir 12.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud pada butir 12.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam butir 12.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Indeks BNP Paribas DJIM Global Technology Titans 50 Syariah USD
Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/ Page | |
Laporan Auditor Independen/ | |
Independent Auditors’ Report | |
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Indeks BNP Paribas DJIM Global Technology Titans 50 Syariah USD untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang ditandatangani oleh/ The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Reksa Dana Syariah Indeks BNP Paribas DJIM Global Technology Titans 50 Syariah USD for the Years Ended December 31, 2024 and 2023 signed by - PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi/as the Investment Manager - Citibank, N.A., cabang Jakarta/Jakarta branch, sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank | |
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/ FINANCIAL STATEMENTS - For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 | |
Laporan Posisi Keuangan/ Statements of Financial Position | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/ Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih/ Statements of Changes in Net Assets | 3 |
Laporan Arus Kas/ Statements of Cash Flows | 4 |
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat/ Statements of Sources and Distribution of Zakah Funds | 5 |
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan/ Statements of Sources and Uses of Benevolence Funds | 6 |
Catatan atas Laporan Keuangan/ Notes to Financial Statements | 7 |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM | |
GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD | GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD |
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position |
31 Desember 2024 dan 2023 | December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
Catatan/
2024 Notes 2023
Portofolio efek dalam efek ekuitas |
(biaya perolehan US$ 80.900.200 |
dan US$ 27.334.875 |
masing-masing pada tanggal |
31 Desember 2024 dan 2023) |
Investment portfolios in equity instruments |
(acquisition cost of US$ 80,900,200 |
and US$ 27,334,875 as of |
December 31, 2024 and 2023, |
respectively) |
Uang muka diterima atas pemesanan |
unit penyertaan |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT |
PENYERTAAN |
NET ASSETS VALUE PER INVESTMENT |
UNIT |
ASET ASSETS
83.939.310 | 4 | 30.549.936 | ||
Kas di bank | 10.907.011 | 5 | 3.413.330 | Cash in banks |
Piutang transaksi efek | 99.390 | 6 | - | Receivables from securities transactions |
Piutang dividen | 22.392 | 13.357 | Dividends receivable | |
Piutang lain-lain | 1.880.808 | 7,23 | 358.174 | Other Receivables |
Pajak dibayar dimuka | - | 8 | 188.521 | Prepaid tax |
JUMLAH ASET | 96.848.911 | 34.523.318 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
1.113.609 | 9 | 70.000 | Advances received for subscribed units | |
Liabilitas atas pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 6.552.358 | 10 | 1.779.128 | Liabilities for redemption of investment units |
Beban akrual | 151.020 | 11 | 69.084 | Accrued expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 2.601 | 12 | 2.058 | Liabilities for redemption of investment units fee |
Utang pajak | 3.248.802 | 13 | 254.341 | Taxes payable |
Utang lain-lain | 93.539 | 106.623 | Other liabilities | |
JUMLAH LIABILITAS | 11.161.929 | 2.281.234 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | 85.686.982 | 32.242.084 | NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 64.076.204,0534 | 15 | 29.604.702,5385 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
1,3373 | 1,0891 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM | REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM |
GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD | GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
Catatan/
PENDAPATAN |
Pendapatan Investasi |
Pendapatan dividen |
Keuntungan investasi yang |
telah direalisasi |
Keuntungan (kerugian) investasi yang |
belum direalisasi |
Pendapatan lain-lain |
INCOME |
Investment Income |
Dividends income |
2024 Notes 2023
376.098 255.987
16.476.802 16 1.294.135 Realized gain on investments
Unrealized gain (loss) on investments |
Other income |
(175.951) ▇▇ ▇▇.▇▇▇.▇▇▇
2 -
JUMLAH PENDAPATAN - BERSIH 16.676.951 15.596.666 TOTAL INCOME - NET
BEBAN |
Beban Investasi |
Beban pengelolaan investasi |
Beban kustodian |
Beban lain-lain |
963.915
64.261
482.419
544.972
EXPENSES |
Investment Expenses |
Investment management expense |
Custodial expense |
Other expenses |
17 |
18 |
19 |
36.331
202.803
JUMLAH BEBAN 1.510.595 784.106 TOTAL EXPENSES LABA SEBELUM PAJAK 15.166.356 14.812.560 PROFIT BEFORE TAX BEBAN PAJAK 3.457.546 20 313.115 TAX EXPENSE
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
TAHUN BERJALAN |
TOTAL COMPREHENSIVE INCOME |
FOR THE YEAR |
LABA TAHUN BERJALAN 11.708.810 14.499.445 PROFIT FOR THE YEAR PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
11.708.810 14.499.445
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM | |
GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD | GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD |
Laporan Perubahan Aset Bersih | Statements of Changes in Net Assets |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
Transaksi dengan |
Pemegang Unit |
Penyertaan/ |
Transactions |
with |
Unitholders |
Kenaikan |
Nilai Aset Bersih/ |
Increase |
in Net Assets |
Value |
Jumlah Nilai |
Aset Bersih/ |
Total Net |
Assets Value |
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 42.322.063 (16.083.672) 26.238.391 Balance as of January 1, 2023 Perubahan aset bersih pada tahun 2023 Changes in net assets in 2023
Penghasilan komprehensif tahun berjalan |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan |
Penjualan unit penyertaan |
Pembelian kembali unit penyertaan |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan |
14.499.445 | Comprehensive income for the year |
Transactions with unitholders | |
97.375.262 | Sales of investment units |
(105.871.014) | Redemption of investment units |
- | Distribution to unitholders |
- 14.499.445
97.375.262 -
(105.871.014) -
- -
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 33.826.311 (1.584.227) 32.242.084 Balance as of December 31, 2023 Perubahan aset bersih pada tahun 2024 Changes in net assets in 2024
Penghasilan komprehensif tahun berjalan |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan |
Penjualan unit penyertaan |
Pembelian kembali unit penyertaan |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan |
11.708.810 | Comprehensive income for the year |
Transactions with unitholders | |
456.639.655 | Sales of investment units |
(414.903.567) | Redemption of investment units |
- | Distribution to unitholders |
- 11.708.810
456.639.655 -
(414.903.567) -
- -
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 75.562.399 10.124.583 85.686.982 Balance as of December 31, 2024
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM | |
GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD | GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD |
Laporan Arus Kas | Statements of Cash Flows |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
23.638 |
(1.441.743) |
188.521 |
(463.085) |
(4.410) |
(663.976) |
- |
(79.721) |
Receipts from (payments of) other receivables |
Investment expenses paid |
Receipts from restitution of income tax |
Income tax paid |
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) |
Aktivitas Operasi |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN |
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan |
Pembayaran untuk pembelian kembali |
unit penyertaan |
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI |
Penerimaan dividen |
Penerimaan pendapatan lain-lain |
Hasil penjualan portofolio efek ekuitas |
Pembelian portofolio efek ekuitas |
Penerimaan dari (pengeluaran untuk) |
piutang lain-lain |
Pembayaran beban investasi |
Penerimaan restitusi pajak penghasilan |
Pembayaran pajak penghasilan |
367.063 |
2 |
232.267.848 |
(269.455.761) |
255.978 |
- |
70.076.927 |
(59.322.081) |
CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES |
Dividends received |
Other income received |
Proceeds from sales of equity instrument portfolios |
Purchases of equity instrument portfolios |
(38.513.517) | 10.262.717 | Net Cash Provided by (Used in) Operating Activities | |
CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES | |||
456.136.992 | 97.121.366 | Proceeds from sales of investment units | |
(410.129.794) | (104.176.726) | Payments for redemption of investment units | |
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) | |||
Aktivitas Pendanaan | 46.007.198 | (7.055.360) | Net Cash Provided by (Used in) Financing Activities |
KENAIKAN BERSIH KAS DI BANK | 7.493.681 | 3.207.357 | NET INCREASE IN CASH IN BANKS |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 3.413.330 | 205.973 | CASH IN BANKS AT THE BEGINNING OF THE YEAR |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 10.907.011 | 3.413.330 | CASH IN BANKS AT THE END OF THE YEAR |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM | |
GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD | GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD |
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat | Statements of Sources and Distribution of Zakah Funds |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
2024 2023
SUMBER DANA ZAKAT |
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah |
Zakat dari pihak luar Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ |
SOURCES OF ZAKAH FUNDS |
Zakah funds from internal Sharia Mutual Fund |
Zakah funds from external Sharia Mutual Fund |
- -
- -
Jumlah Sumber Dana Zakat - - Total Sources of Zakah Funds
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA |
ENTITAS PENGELOLA ZAKAT |
DISTRIBUTION OF ZAKAH FUNDS TO |
ZAKAH ADMINISTRATION ENTITY |
- -
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH |
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ |
- - NET INCREASE (DECREASE) IN ZAKAH FUNDS
ZAKAH FUNDS AT THE BEGINNING |
OF THE YEAR |
▇▇▇▇ ZAKAT AWAL TAHUN - -
▇▇▇▇ ZAKAT AKHIR TAHUN ZAKAH FUNDS AT THE END OF THE YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM | |
GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD | GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD |
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan | Statements of Sources and Uses of Benevolence Funds |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
2024 2023
SUMBER DANA KEBAJIKAN |
Infak dari dalam Reksa Dana Syariah |
Sedekah |
Hasil pengelolaan wakaf |
Pengembalian dana kebajikan produktif |
Denda |
Pendapatan non-halal |
SOURCES OF BENEVOLENCE FUNDS |
Infaq from internal Sharia Mutual Fund |
Alms |
Benefaction |
Refund productive benevolence funds |
Penalties |
Non-halal income |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
-
-
-
-
-
-
Jumlah Sumber Dana Kebajikan Total Sources of Benevolence Funds
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN |
Dana kebajikan produktif |
Sumbangan |
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum |
USES OF BENEVOLENCE FUNDS |
Productive benevolence funds |
Donation |
Others uses for public interest |
- -
- -
- -
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan Total Uses of Benevolence Funds
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH |
DANA KEBAJIKAN |
NET INCREASE (DECREASE) IN |
BENEVOLENCE FUNDS |
- -
BENEVOLENCE FUNDS AT THE BEGINNING |
OF THE YEAR |
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇KAN AWAL TAHUN - -
BENEVOLENCE FUNDS AT THE END ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇KAN AKHIR TAHUN OF THE YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
1. Umum | 1. General | ||||
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Indeks BNP Paribas DJIM Global Technology Titans 50 Syariah USD (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 yang diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016 mengenai “Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇bentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 2020 dan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023 serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 yang diundangkan pada tanggal 18 Desember 2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇” serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”. | Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Indeks BNP Paribas DJIM Global Technology Titans 50 Syariah USD (the Mutual Fund) is an open-ended mutual fund in the form of a Collective Investment Contract, established within the framework of the Capital Market Law No. 8 of 1995 which has been amended through Law No. 4 of 2023 concerning Financial Sector Development and Reinforcement and Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 23/POJK.04/2016 which has been enacted on June 19, 2016 concerning “Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract” which has been amended through OJK Regulation No. 2/POJK.04/2020 which has been enacted on January 9, 2020 and OJK Regulation No. 4 Year 2023 which has been enacted on March 31, 2023 OJK Regulation No. 33/POJK.04/2019 which has been enacted on December 18, 2019 concerning “The Issuance and Requirements of Sharia Mutual Fund” and OJK Regulation No. 48/POJK.04/2015 which has been enacted on December 29, 2015 concerning “Guidelines for the Management of Protected, Guaranteed, and Index Fund”. | ||||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A., cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 10 tanggal 3 Februari 2021 dari ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Jakarta. | The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT BNP Paribas Asset Management as the Investment Manager and Citibank, N.A., Jakarta branch, as the Custodian Bank was stated in Deed No. 10 dated February 3, 2021 of ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., public notary in Jakarta. | ||||
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi ▇▇▇ Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari: | PT BNP Paribas Asset Management as Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and Investment Management Team. The Investment Committee directs and supervises the Investment Management Team in applying daily investments’ policies and strategies in accordance with the investments objectives. The Investment Committee consists of: | ||||
Komisaris | : | ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ | : | Commissioner | |
Komisaris Independen | : | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | : | Independent Commissioner | |
Presiden Direktur | : | ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | : | President Director | |
▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi terdiri dari: | The Investment Management Team shall act as the daily implementer of the policy, strategy, and execute the investment policies as formulated together with the Investment Committee. The Investment Management Team consists of: | ||||
Ketua | : | ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | : | Chairman | |
Anggota | : | ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ | : | Member | |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Reksa Dana berkedudukan di Sequis Tower Lantai 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. ▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇. | The Mutual Fund is located at Sequis Tower 29th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. ▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇. |
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 5.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 20 September 2021 (tanggal emisi) dengan jumlah unit penyertaan beredar sebesar 31.179.910,2900 unit penyertaan dengan nilai aset bersih sebesar US$ 1 per unit penyertaan. | In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers 5,000,000,000 investment units. The total investment units acquired by the unitholders during the offering period were issued on September 20, 2021 (issuance date) with total outstanding investment units 31,179,910.2900 investment units with net assets value of US$ 1 for each investment unit. |
Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-445/PM.21/2021 tanggal 14 April 2021. | The Mutual Fund obtained the notice of effectivity based on letter from the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A on behalf the Board of Commissioners of OJK No. S-445/PM.21/2021 dated April 14, 2021. |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakilin) bertindak untuk kepentingan para pemegang unit penyertaan (muwakkil), dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. | The Investment Manager and the Custodian Bank are the agents (wakilin) acting in the interest of the participation unitholders (muwakkil), for which the Investment Manager is granted the power to manage the collective investment portfolios and Custodian Bank is granted the power to provide collective custody in accordance with the Collective Investment Contract of the Mutual Fund. |
Reksa Dana menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-211/WPJ.30/2021 tanggal 10 September 2021. | The Mutual Fund prepares the financial statements in U.S. Dollar currency based on the Decision Letter of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. Kep-211/WPJ.30/2021 dated September 10, 2021. |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang mengikuti kinerja Indeks DJIM Global Technology Titans 50. | In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of the Mutual Fund is to provide a potential investment growth rate that follows the performance of the Indeks DJIM Global Technology Titans 50. |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah serta merupakan konstituen dari Indeks DJIM Global Technology Titans 50; serta maksimum 20% pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | In accordance with the Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested in minimum of 80% and maximum of 100% on sharia equity instruments in accordance with the Sharia Securities List and is a constituent of the Indeks DJIM Global Technology Titans 50; and maximum of 20% on domestic sharia money market instruments and/or sharia deposits which have maturity of less than one year; in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Dari portofolio investasi di atas, Reksa Dana akan melakukan investasi minimum 51% pada efek syariah luar negeri bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. | From the above-mentioned investment portfolios, the Mutual Fund will invest in minimum of 51% on foreign sharia equity instruments, which includes in the Sharia Securities List published by Publisher of Sharia Securities List, in accordance with prevailing laws and regulations. |
Dalam berinvestasi pada efek syariah luar negeri, Reksa Dana akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan efek syariah luar negeri tersebut serta dimana efek tersebut diperdagangkan. | In investing on foreign sharia instruments, the Mutual Fund will comply to the prevailing laws and regulations in Indonesia and the laws that regulates the issuance of foreign sharia instruments and trade of those instruments. |
PT BNP Paribas Asset Management memperoleh persetujuan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-69/D.04/2015 tanggal 21 Desember 2015. | PT BNP Paribas Asset Management obtained approval as Publisher of Sharia Securities List based on Copy of Decision of the Board of Commissioners of OJK No. Kep-69/D.04/2015 dated December 21, 2015. |
Indeks DJIM Global Technology Titans 50 adalah indeks yang diterbitkan oleh dan milik yang sah dari S&P ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ yang terdiri dari 50 (lima puluh) saham yang konstituennya dipilih dari konstituen Indeks Dow Jones Islamic Market Global Technology, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh S&P Down Jones. Indeks DJIM Global Technology Titans 50 tersedia dan dapat diakses di website S&P Dow Jones. | The Indeks DJIM Global Technology Titans 50 published and owned by the S&P Dow Jones consisting of 50 stocks whose constituents are selected from the Indeks Dow Jones Islamic Market Global Technology constituents, based on selected criterias by S&P Down Jones. The Indeks DJIM Global Technology Titans 50 is available and accessible in the S&P Dow Jones website. |
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2024 dan 29 Desember 2023. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 ini disajikan berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. | Investment unit transactions are conducted and the net assets value per investment unit is published during the trading days in the stock exchange, of which the last trading days in the Indonesia Stock Exchange in December 2024 and 2023 were on December 30, 2024 and December 29, 2023, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2024 and 2023 are prepared based on the Mutual Fund’s net assets value as of December 31, 2024 and 2023, respectively. |
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 24 Maret 2025 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Indeks BNP Paribas DJIM Global Technology Titans 50 Syariah USD, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut. | The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2024 were completed and authorized for issuance on March 24, 2025 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as the Investment Manager and the Custodian Bank, respectively, as stated in the Collective Investment Contract of Reksa Dana Syariah Indeks BNP Paribas DJIM Global Technology Titans 50 Syariah USD, and in accordance with prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material | 2. Material Accounting Policy Information |
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan | a. Basis of Financial Statements Preparation and Measurement |
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”. | The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”), which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI) and the Board of Sharia Accounting Standards of IAI and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 concerning “Presentation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract” and OJK Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning “Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract”. Such financial statements are an English translation of the Mutual Fund’s statutory report in Indonesia. |
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. | The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statement, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting. |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. | The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund. |
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023. | The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2024 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2023. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. | The currency used in the preparation and presentation of the financial statements is the United States Dollar (U.S. Dollar or US$) which is also the functional currency of the Mutual Fund. |
▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan Saldo dalam Mata Uang Selain Dolar Amerika Serikat | b. Transactions and Balances in Currencies other than United States Dollar |
Transaksi dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat dicatat dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat disesuaikan untuk mencerminkan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan dalam laba rugi. | Transactions involving currencies other than U.S. Dollar are recorded at the rates of exchange prevailing at the time the transactions are made. At the statement of financial position date, monetary assets and liabilities denominated in currencies other than U.S. Dollar are adjusted to reflect Bank Indonesia middle rates of exchange prevailing at that date. The resulting gains or losses are credited or charged in profit or loss. |
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kurs konversi yang digunakan Reksa Dana adalah sebagai berikut: | As of December 31, 2024 and 2023, the conversion rates used by the Mutual Fund are as follows: |
2024 US$ | 2023 US$ | ||
1.000 Rupiah (IDR) | 0,06187 | 0,06487 | 1,000 Rupiah (IDR) |
1 Euro (EUR) | 1,04265 | 1,11180 | 1 Euro (EUR) |
1 Dolar Kanada (CAD) | 0,69454 | 0,75821 | 1 Canadian Dollar (CAD) |
1 Dolar ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (HKD) | 0,12882 | 0,12796 | 1 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Dollar (HKD) |
1 Dolar Taiwan (TWD) | 0,03050 | 0,03270 | 1 Taiwan Dollar (TWD) |
1 Rupee India (INR) | 0,01168 | 0,01203 | 1 Indian Rupee (INR) |
1 Yen Jepang (JPY) | 0,00633 | 0,00711 | 1 Japanese Yen (JPY) |
1 Won Korea Selatan (KRW) | 0,00068 | 0,00078 | 1 South Korean Won (KRW) |
c. Nilai Aset Bersih Reksa Dana | c. Net Assets Value of the Mutual Fund |
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. | The net assets value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value. |
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. | The net assets value per investment unit is calculated by dividing the net assets value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total number of outstanding investment units. |
d. Portofolio Efek | d. Investment Portfolios |
Portofolio efek terdiri dari efek ekuitas. | The investment portfolios consist of equity instruments. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
e. Investasi pada Efek Ekuitas | e. Investment in Equity Instruments |
Pembelian atau penjualan yang reguler atas efek diakui pada tanggal perdagangan. | All regular way of purchases and sales of securities are recognized on the trade date. |
Efek ekuitas diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali efek ekuitas tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. | Equity instruments shall be measured at fair value through profit or loss unless it is measured at amortized cost or at fair value through other comprehensive income. |
Efek ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Pendapatan dividen dicatat sebagai bagian dari pendapatan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak, atau pada saat hak untuk memperoleh pembayaran atas dividen tersebut telah ditetapkan. | Equity instruments at Fair Value Through Profit or Loss (FVPL) are recorded in the statement of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in profit or loss. Dividend income is recorded as part of income according to the terms of the contract, or when the right to receive payment has been established. |
▇. ▇▇▇▇ukuran Nilai Wajar | f. Fair Value Measurement |
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut. | The fair value measurement is based on the presumption that the transaction to sell the asset or transfer the liability takes place either in the principal market for the asset or liability or, in the absence of a principal market, in the most advantageous market for the asset or liability. |
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal pengukuran. | The Mutual Fund must have access to the principal or the most advantageous market at the measurement date. |
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. | The Mutual Fund maximizes the use of relevant observable inputs and minimizes the use of unobservable inputs. |
Seluruh aset dan liabilitas dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut: | All assets and liabilities are categorized within the fair value hierarchy as follows: |
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik; | • Level 1 - quoted (unadjusted) market prices in active markets for identical assets or liabilities; |
• Level 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung; | • Level 2 - valuation techniques for which the lowest level input that is significant to the fair value measurement is directly or indirectly observable; |
• Level 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi. | • Level 3 - valuation techniques for which the lowest level input that is significant to the fair value measurement is unobservable. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan. | For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether there are transfers between levels in the hierarchy by re-assessing categorization at the end of each reporting period. |
g. Pengakuan Pendapatan dan Beban | g. Income and Expense Recognition |
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date). | Income from distribution of rights (dividends, bonus shares, and other distributable rights) by the issuer company is recognized at ex-date. |
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan atau kerugian investasi yang telah dan belum direalisasi termasuk keuntungan atau kerugian investasi yang disebabkan selisih kurs. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | Unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments arising from sale of investment portfolios are recognized in profit or loss. The realized and unrealized gain or loss on investments include gain or loss on investments due to foreign exchange. To calculate the net realized gain or loss from the sale of investment portfolios, the costs of investment sold are determined using the weighted average method. |
Beban investasi diakui secara akrual dan harian. | Investment expenses are accrued on a daily basis. |
h. Transaksi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ | h. Transactions with Related Parties |
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT BNP Paribas Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana. | In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. Kep-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract, PT BNP Paribas Asset Management, the Investment Manager, is a related party of the Mutual Fund. |
i. Pajak Penghasilan | i. Income Tax |
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | Income tax for the Mutual Fund is regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the income distributed to its unitholders are not taxable. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Pajak Kini | Current Tax |
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | Current tax is determined based on the taxable income for the year computed using prevailing tax rates. |
▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Setelah Periode Pelaporan | j. Events after the Reporting Period |
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan. | Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund’s statement of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when material. |
3. Penggunaan Pertimbangan dan Estimasi | 3. Use of Judgments and Estimates |
Beberapa estimasi dan asumsi dibuat dalam rangka penyusunan laporan keuangan seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, dimana dibutuhkan pertimbangan Reksa Dana dalam menentukan metodologi yang tepat untuk penilaian aset dan liabilitas. | Certain estimates and assumptions are made in the preparation of the financial statements which are described in Note 2 to the financial statements, and these require the Mututal Funds judgment in determining the appropriate methodology for valuation of assets and liabilities. |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ membuat estimasi dan ▇▇▇▇▇▇ yang berimplikasi pada pelaporan nilai aset dan liabilitas atas tahun keuangan satu tahun ke depan. Semua estimasi dan asumsi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah estimasi terbaik yang didasarkan pada standar yang berlaku. Estimasi dan pertimbangan dievaluasi secara terus menerus dan berdasarkan pengalaman masa lalu dan faktor-faktor lain termasuk harapan atas kejadian yang akan datang. | The Mutual Fund makes estimates and assumptions that affect the reported amounts of assets and liabilities within the next financial year. All estimates and assumptions required in conformity with Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) are best estimates undertaken in accordance with the applicable standard. Estimates and judgments are evaluated on a continuous basis and are based on past experiences and other factors, including expectations with regard to future events. |
Walaupun estimasi dan asumsi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik ▇▇▇▇▇ Dana atas kejadian dan aktivitas saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan estimasi dan asumsi semula. | Although these estimates and assumptions are based on The Mutual Funds best knowledge of current events and activities, actual result may differ from those estimates and assumptions. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Sumber utama ketidakpastian estimasi: | Key sources of estimation uncertainty: |
a. Penentuan Kelompok Investasi | a. Determination of Investment’s Classification |
Dalam mengklasifikasikan investasi pada surat berharga sebagai “diukur pada nilai wajar melalui laba rugi”, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah menetapkan bahwa investasi tersebut telah memenuhi persyaratan klasifikasi sebagaimana dijabarkan dalam Catatan 2. | In classifying investments in securities as "measured at fair value through profit or loss", the Mutual Fund has determined that the investment meets the classification requirements as described in Note 2. |
b. Mata Uang Fungsional | b. Functional Currency |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. | The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investment portfolios and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency in which funds from financing activities are generated. |
▇. ▇▇▇▇▇▇an Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan | c. Allowance for Impairment Losses of Financial Assets |
Reksa Dana menelaah kualitas aset keuangan pada setiap tanggal laporan posisi keuangan untuk menilai apakah penurunan nilai harus dicatat dalam laporan laba rugi. Dalam menentukan apakah cadangan kerugian penurunan nilai harus dibentuk dalam laporan laba rugi, Reksa Dana membuat estimasi penilaian apakah terdapat indikasi penurunan kualitas aset. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi dari sejumlah aset dan hasil akhirnya mungkin berbeda, yang mengakibatkan perubahan di masa mendatang atas cadangan kerugian penurunan nilai. | The Mutual Fund examines the quality of financial assets at statement of financial position date to assess whether impairment should be recorded in the profit or loss. In determining whether a provision for impairment losses should be recognized in the profit or loss, the Mutual Fund makes estimation of whether there is any indication of impairment in the asset quality. Such estimates are based on the assumption of a number of factors, and the end result may differ, resulting in future changes to allowance for impairment loss. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Kondisi spesifik counterparty yang mengalami penurunan nilai dalam pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang dievaluasi secara individu berdasarkan estimasi terbaik Reksa Dana atas nilai kini arus kas yang diharapkan akan diterima. Dalam mengestimasi arus kas tersebut, Reksa Dana membuat pertimbangan tentang situasi keuangan counterparty dan/atau nilai realisasi bersih dari setiap agunan. Setiap aset yang mengalami penurunan nilai dinilai sesuai dengan manfaat yang ada, dan strategi penyelesaian serta estimasi arus kas yang diperkirakan dapat diterima. | The specific condition of impaired counterparty in calculating allowances for impairment losses on receivables is evaluated individually based on the Mutual Funds’s best estimate of the present value of the expected cash in- flows. In estimating these cash flows, the Mutual Fund makes judgments about the counterparty’s financial situation and/or the net realizable value of any underlying collateral. Each impaired assets is assessed on its merits, the workout strategy and estimated recoverable cash flows. |
d. Pajak Penghasilan | d. Income Taxes |
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah yang sebelumnya telah dibukukan, maka selisih tersebut akan berdampak terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan dalam periode dimana hasil pemeriksaan tersebut terjadi. | Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain due to different interpretation of tax regulations. Where the final tax outcome of these matters is different from the amounts that were initially recorded, such differences will have an impact on the current and deferred income tax assets and liabilities in the period in which such determination is made. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
4. Portofolio Efek dalam Efek Ekuitas | 4. Investment Portfolios in Equity Instruments |
2024
Persentase
Jumlah lembar | Harga perolehan | Jumlah | terhadap jumlah portofolio efek/ | |||
Jenis efek Efek Ekuitas Diukur pada Nilai Wajar | saham/ Number of shares | rat-rata/ Average cost | harga pasar/ Total fair market value | Percentage to total investment portfolios % | Type of investments Equity Instruments at FVPL | |
melalui Laba Rugi | ||||||
Saham | Shares | |||||
Dolar Amerika Serikat | U.S Dollar | |||||
Apple Inc | 63.084 | 232,▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 18,82 | Apple Inc | |
Nvidia Corp | 102.373 | 129,▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 16,38 | Nvidia Corp | |
Microsoft Corp | 31.029 | 428,▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 15,58 | Microsoft Corp | |
Meta Platforms Inc Class A | 9.098 | 555,10 | 5.326.970 | 6,35 | Meta Platforms Inc Class A | |
Alphabet Inc Class A | 24.385 | 176,62 | 4.616.081 | 5,50 | Alphabet Inc Class A | |
Broadcom Inc | 19.492 | 179,42 | 4.519.025 | 5,38 | Broadcom Inc | |
Alphabet Inc Class C | 19.862 | 178,04 | 3.782.519 | 4,51 | Alphabet Inc Class C | |
Salesforce Inc | 3.990 | 301,27 | 1.333.977 | 1,59 | Salesforce Inc | |
Oracle Corp | 6.708 | 173,09 | 1.117.821 | 1,33 | Oracle Corp | |
Cisco Systems Inc | 16.635 | 54,18 | 984.792 | 1,17 | Cisco Systems Inc | |
Servicenow Inc | 860 | 952,29 | 911.703 | 1,09 | Servicenow Inc | |
Advanced Micro Devices Inc | 6.661 | 140,69 | 804.582 | 0,96 | Advanced Micro Devices Inc | |
Adobe Inc | 1.807 | 510,85 | 803.537 | 0,96 | Adobe Inc | |
Texas Instrument Inc | 3.744 | 198,07 | 702.038 | 0,84 | Texas Instrument Inc | |
Qualcomm Inc | 4.560 | 167,50 | 700.507 | 0,83 | Qualcomm Inc | |
Applied Material Inc | 3.470 | 186,00 | 564.326 | 0,67 | Applied Material Inc | |
Palo Alto Networks Inc | 2.755 | 181,34 | 501.300 | 0,60 | Palo Alto Networks Inc | |
Arista Networks Inc | 4.348 | 96,04 | 480.585 | 0,57 | Arista Networks Inc | |
Analog Devices Inc | 2.090 | 219,81 | 444.041 | 0,53 | Analog Devices Inc | |
Marvell Technology Inc | 3.646 | 87,71 | 402.701 | 0,48 | Marvell Technology Inc | |
Micron Technology Inc | 4.667 | 102,52 | 392.775 | 0,47 | Micron Technology Inc | |
Lam Research Corp | 5.215 | 80,52 | 376.679 | 0,45 | Lam Research Corp | |
KLA Corp | 542 | 704,24 | 341.525 | 0,41 | KLA Corp | |
Cadence Design Systems Inc | 1.112 | 289,35 | 334.112 | 0,40 | Cadence Design Systems Inc | |
Crowdstrike Holdings Inc Class A | 943 | 323,86 | 322.657 | 0,38 | Crowdstrike Holdings Inc Class A | |
Motorola Solutions Inc | 677 | 445,46 | 312.930 | 0,37 | Motorola Solutions Inc | |
Synopsys Inc | 623 | 530,10 | 302.379 | 0,36 | Synopsys Inc | |
Autodesk Inc | 905 | 276,91 | 267.491 | 0,32 | Autodesk Inc | |
Fortinet Inc | 2.578 | 81,74 | 243.570 | 0,29 | Fortinet Inc | |
Roper Technologies Inc | 451 | 546,31 | 234.452 | 0,28 | Roper Technologies Inc | |
Microstrategy Inc Class A | 805 | 332,23 | 233.144 | 0,28 | Microstrategy Inc Class A | |
Workday Inc Class A | 897 | 254,13 | 231.453 | 0,27 | Workday Inc Class A | |
NXP Semiconductors NV | 1.070 | 234,55 | 222.400 | 0,26 | NXP Semiconductors NV | |
Fair ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ | 99 | 2.090,98 | 197.102 | 0,23 | Fair ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ | |
Datadog Inc Class A | 1.270 | 129,99 | 181.470 | 0,22 | Datadog Inc Class A | |
Cognizant Technology Solutions Corp | 2.087 | 76,48 | 160.490 | 0,19 | Cognizant Technology Solutions Corp | |
Microchip Technology Inc | 2.044 | 75,57 | 117.223 | 0,14 | Microchip Technology Inc | |
Monolithic Power Systems Inc | 186 | 785,99 | 110.056 | 0,13 | Monolithic Power Systems Inc | |
Subjumlah | 75.202.302 | 89,59 | Subtotal | |||
Dolar Taiwan (Catatan 21) Taiwan Semiconductor | Taiwan Dollar (Note 21) Taiwan Semiconductor | |||||
Manufacturing Co Ltd | 99.000 | 30,95 | 3.245.430 | 3,87 | Manufacturing Co Ltd | |
Mediatek Inc | 7.000 | 40,20 | 302.053 | 0,36 | Mediatek Inc | |
Subjumlah | 3.547.483 | 4,23 | Subtotal | |||
Euro (Catatan 21) | Euro (Note 21) | |||||
ASML Holding NV | 1.641 | 788,22 | 1.161.248 | 1,38 | ASML Holding NV | |
SAP SE | 4.188 | 228,38 | 1.031.832 | 1,23 | SAP SE | |
Infineon Technologies AG | 4.977 | 34,57 | 162.943 | 0,19 | Infineon Technologies AG | |
Subjumlah | 2.356.023 | 2,80 | Subtotal | |||
Won Korea Selatan (Catatan 21) | South Korean Won (Note 21) | |||||
Samsung Electronics Co Ltd | 20.355 | 46,59 | 735.345 | 0,88 | Samsung Electronics Co Ltd | |
SK Hynix Inc | 2.268 | 120,21 | 267.825 | 0,32 | SK Hynix Inc | |
Subjumlah | 1.003.170 | 1,20 | Subtotal | |||
Dolar Kanada (Catatan 21) | Canadian Dollar (Note 21) | |||||
Shopify Inc - Class A | 5.105 | 90,20 | 542.446 | 0,64 | Shopify Inc - Class A | |
Constellation Software Inc | 83 | 3.110,42 | 256.235 | 0,31 | Constellation Software Inc | |
Subjumlah | 798.681 | 0,95 | Subtotal |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
2024
Persentase
Jumlah Harga terhadap jumlah lembar perolehan Jumlah portofolio efek/ saham/ rat-rata/ harga pasar/ Percentage to
Number of Average Total fair total investment
Jenis efek shares cost market value portfolios
%
Type of investments
Efek Ekuitas Diukur pada Nilai Wajar Equity Instruments at FVPL
melalui Laba Rugi
Saham Shares
Rupee India (Catatan 21) Indian Rupee (Note 21)
Infosys Ltd 13.766 21,50 302.366 0,36 Infosys Ltd
Tata Consultancy Svs Ltd 4.106 50,20 196.477 0,23 Tata Consultancy Svs Ltd Subjumlah 498.843 0,59 Subtotal
Yen Jepang (Catatan 21) Japanese Yen (Note 21)
Tokyo Electron Ltd 1.900 172,69 291.035 0,35 Tokyo Electron Ltd
Dolar ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (Catatan 21) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Dollar (Note 21)
Xiaomi Corporation - Class B 54.400 2,82 241.773 0,29 Xiaomi Corporation - Class B
Waran Warrants
Dolar Kanada (Catatan 21) Canadian Dollar (Note 21)
Constellation Software Inc 62 - - - Constellation Software Inc Jumlah 83.939.310 100,00 Total
2023
Persentase
Jumlah | Harga | terhadap jumlah | |||
lembar | perolehan | Jumlah | portofolio efek/ | ||
saham/ | rat-rata/ | harga pasar/ | Percentage to | ||
Number of | Average | Total fair | total investment | ||
Jenis efek | shares | cost | market value | portfolios | Type of investments |
Efek Ekuitas Diukur pada Nilai Wajar | % | Equity Instruments at FVPL | |||
melalui Laba Rugi | |||||
Saham | Shares | ||||
Dolar Amerika Serikat | U.S Dollar | ||||
Apple Inc | 30.080 | 177,86 | 5.791.302 | 18,95 | Apple Inc |
Microsoft Corp | 15.292 | 336,63 | 5.750.404 | 18,81 | Microsoft Corp |
Nvidia Corp | 5.082 | 407,09 | 2.516.708 | 8,23 | Nvidia Corp |
Alphabet Inc Class A | 12.176 | 129,92 | 1.700.865 | 5,57 | Alphabet Inc Class A |
Meta Platforms Inc Class A | 4.567 | 301,78 | 1.616.535 | 5,29 | Meta Platforms Inc Class A |
Alphabet Inc Class C | 10.248 | 130,83 | 1.444.251 | 4,73 | Alphabet Inc Class C |
Broadcom Inc | 903 | 831,43 | 1.007.974 | 3,30 | Broadcom Inc |
Adobe Inc | 958 | 548,45 | 571.543 | 1,87 | Adobe Inc |
Salesforce Inc | 2.046 | 223,27 | 538.384 | 1,76 | Salesforce Inc |
Advanced Micro Devices Inc | 3.398 | 112,87 | 500.899 | 1,64 | Advanced Micro Devices Inc |
Intel Corporation Corp | 8.867 | 39,51 | 445.567 | 1,46 | Intel Corporation Corp |
Cisco Systems Inc | 8.519 | 51,81 | 430.380 | 1,41 | Cisco Systems Inc |
Qualcomm Inc | 2.341 | 128,53 | 338.579 | 1,11 | Qualcomm Inc |
Texas Instrument Inc | 1.910 | 165,67 | 325.579 | 1,07 | Texas Instrument Inc |
Servicenow Inc | 431 | 600,97 | 304.497 | 1,00 | Servicenow Inc |
Applied Material Inc | 1.759 | 142,11 | 285.081 | 0,93 | Applied Material Inc |
Lam Research Corp | 277 | 652,86 | 216.963 | 0,71 | Lam Research Corp |
Analog Devices Inc | 1.048 | 178,37 | 208.091 | 0,68 | Analog Devices Inc |
Micron Technology Inc | 2.309 | 72,78 | 197.050 | 0,65 | Micron Technology Inc |
Palo Alto Networks Inc | 654 | 226,55 | 192.852 | 0,63 | Palo Alto Networks Inc |
KLA Corp | 286 | 459,98 | 166.252 | 0,54 | KLA Corp |
Synopsys Inc | 320 | 430,72 | 164.771 | 0,54 | Synopsys Inc |
Cadence Design Systems Inc | 572 | 220,59 | 155.796 | 0,51 | Cadence Design Systems Inc |
Snowflake Class A | 693 | 196,94 | 137.907 | 0,45 | Snowflake Class A |
Arista Networks Inc | 530 | 169,04 | 124.820 | 0,41 | Arista Networks Inc |
NXP Semiconductors NV | 542 | 203,76 | 124.487 | 0,41 | NXP Semiconductors NV |
Roper Technologies Inc | 225 | 460,87 | 122.690 | 0,40 | Roper Technologies Inc |
Crowdstrike Holdings Inc Class A | 475 | 203,33 | 121.277 | 0,40 | Crowdstrike Holdings Inc Class A |
Workday Inc Class A | 435 | 248,11 | 120.086 | 0,39 | Workday Inc Class A |
Autodesk Inc | 450 | 224,44 | 109.566 | 0,36 | Autodesk Inc |
Marvell Technology Inc | 1.815 | 62,58 | 109.463 | 0,36 | Marvell Technology Inc |
Motorola Solutions Inc | 349 | 273,18 | 109.268 | 0,36 | Motorola Solutions Inc |
Microchip Technology Inc | 1.138 | 80,65 | 102.625 | 0,34 | Microchip Technology Inc |
Cognizant Technology Solutions Corp | 1.055 | 77,83 | 79.684 | 0,26 | Cognizant Technology Solutions Corp |
Fortinet Inc | 1.341 | 61,57 | 78.489 | 0,26 | Fortinet Inc |
ON Semiconductor Corp | 906 | 79,04 | 75.678 | 0,25 | ON Semiconductor Corp |
Palantir Technologies Inc Class A | 4.048 | 18,20 | 69.504 | 0,23 | Palantir Technologies Inc Class A |
Subjumlah | 26.355.867 | 86,27 | Subtotal |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
2023
Persentase
Jumlah | Harga | terhadap jumlah | ||||
lembar | perolehan | Jumlah | portofolio efek/ | |||
saham/ | rat-rata/ | harga pasar/ | Percentage to | |||
Number of | Average | Total fair | total investment | |||
Jenis efek | shares | cost | market value | portfolios | Type of investments | |
Efek Ekuitas Diukur pada Nilai Wajar | % | Equity Instruments at FVPL | ||||
melalui Laba Rugi | ||||||
Saham | Shares | |||||
Euro (Catatan 21) | Euro (Note 21) | |||||
ASML Holding NV | 848 | 674,36 | 642.712 | 2,10 | ASML Holding NV | |
SAP SE | 2.145 | 140,18 | 332.634 | 1,09 | SAP SE | |
Infineon Technologies AG | 2.747 | 40,65 | 115.446 | 0,38 | Infineon Technologies AG | |
Stmicroelectronics NV | 1.380 | 44,73 | 69.365 | 0,23 | Stmicroelectronics NV | |
Amadeus IT Group SA | 947 | 73,28 | 68.311 | 0,22 | Amadeus IT Group SA | |
Subjumlah | 1.228.467 | 4,02 | Subtotal | |||
Dolar Taiwan (Catatan 21) | Taiwan Dollar (Note 21) | |||||
Taiwan Semiconductor | Taiwan Semiconductor | |||||
Manufacturing Co Ltd | 51.000 | 18,27 | 989.007 | 3,24 | Manufacturing Co Ltd | |
Mediatek Inc | 3.000 | 29,72 | 99.578 | 0,33 | Mediatek Inc | |
Subjumlah | 1.088.584 | 3,57 | Subtotal | |||
Won Korea Selatan (Catatan 21) | South Korean Won (Note 21) | |||||
Samsung Electronics Co Ltd | 10.798 | 54,80 | 658.169 | 2,15 | Samsung Electronics Co Ltd | |
Dolar ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (Catatan 21) | ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Dollar (Note 21) | |||||
Tencent Holdings Ltd | 13.000 | 43,37 | 488.417 | 1,60 | Tencent Holdings Ltd | |
Dolar Kanada (Catatan 21) | Canadian Dollar (Note 21) | |||||
Shopify Inc - Class A | 2.534 | 84,12 | 198.201 | 0,65 | Shopify Inc - Class A | |
Constellation Software Inc | 41 | 2.096,08 | 102.128 | 0,33 | Constellation Software Inc | |
Subjumlah | 300.329 | 0,98 | Subtotal | |||
Rupee India (Catatan 21) | Indian Rupee (Note 21) | |||||
Infosys Ltd | 7.507 | 19,04 | 139.310 | 0,46 | Infosys Ltd | |
Tata Consultancy Svs Ltd | 2.439 | 45,76 | 111.330 | 0,36 | Tata Consultancy Svs Ltd | |
Subjumlah | 250.640 | 0,82 | Subtotal | |||
Yen Jepang (Catatan 21) | Japanese Yen (Note 21) | |||||
Tokyo Electron Ltd | 1.000 | 151,42 | 179.464 | 0,59 | Tokyo Electron Ltd | |
Jumlah | 30.549.936 | 100,00 | Total |
Nilai tercatat efek ekuitas pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya. | The carrying value of equity instruments in the financial statements is equal to their fair values. |
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar efek ekuitas dengan menggunakan hirarki nilai wajar Level 1 (Catatan 14). | The Mutual Fund classifies fair value measurements of equity instruments using a fair value hierarchy Level 1 (Note 14). |
Aktivitas perdagangan dan harga pasar saham sangat fluktuatif dan tergantung kepada kondisi pasar modal. Nilai realisasi dari saham tersebut di masa mendatang dapat berbeda secara signifikan dengan harga pasar masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. | Trading activities and the fair market value of shares are very volatile and are highly dependent on the capital market condition. The estimated values of these shares as of December 31, 2024 and 2023 may differ significantly from their respective values upon realization in the future. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
5. Kas di Bank | 5. Cash in Banks |
2024 | 2023 | ||
Citibank, N.A., cabang Jakarta (Bank Kustodian) | 10.086.122 | 2.172.570 | Citibank, N.A., Jakarta branch (Custodian Bank) |
Standard Chartered Bank, | Standard Chartered Bank, | ||
cabang Jakarta | 386.388 | - | Jakarta branch |
PT Bank Central Asia Tbk | 382.838 | 31.982 | PT Bank Central Asia Tbk |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 50.000 | - | PT Bank Danamon Indonesia Tbk |
Citibank, N.A., cabang Hongkong | 1.663 | 1.138.778 | Citibank, N.A., Hongkong branch |
PT Bank OCBC NISP Tbk | - | 70.000 | PT Bank OCBC NISP Tbk |
Jumlah | 10.907.011 | 3.413.330 | Total |
6. Piutang Transaksi Efek | 6. Receivables from Securities Transactions |
Akun ini merupakan tagihan atas transaksi penjualan saham yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. | This account represents receivables arising from sales of shares which are not yet collected by the Mutual Fund at the statement of financial position date. |
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang transaksi efek tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih. | No allowance for impairment loss on receivables from securities transactions was provided because the Mutual Fund believes that such receivables are fully collectible. |
7. Piutang Lain-lain | 7. Other Receivables |
2024 | 2023 | ||
Piutang switching | 1.880.786 | 334.514 | Switching receivable |
Lainnya | 22 | 23.660 | Others |
Jumlah | 1.880.808 | 358.174 | Total |
Piutang switching merupakan tagihan atas pengalihan sebagian atau seluruh investasi pemegang unit penyertaan dari reksa dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi. | Switching receivable represents receivables on the transfers of a part or all of the unitholders investment from other mutual funds managed by the Investment Manager. |
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang lain-lain tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih. | No allowance for impairment loss on other receivables was provided because the Mutual Fund believes that such receivables are fully collectible. |
8. Pajak Dibayar Dimuka | 8. Prepaid Tax |
Pada tanggal 31 Desember 2023, akun ini merupakan kelebihan pembayaran pajak tahun 2022 (Catatan 20). | As of December 31, 2023, this account represents tax overpayment year 2022 (Note 20). |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
9. Uang Muka Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan | 9. Advances Received for Subscribed Units |
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan, sehingga unit penyertaan yang dipesan tersebut belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan. | This account represents advances received for subscribed units which have not yet been issued and transferred to the subscribers at the statement of financial position date, thus, those subscribed investment units have not yet been included as outstanding investment units. |
Rincian uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut: | Details of advances received for subscribed units based on selling agent are as follows: |
2024 2023
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ - - Investment Manager
Agen penjual lainnya | 1.113.609 | 70.000 | Other selling agent |
Jumlah | 1.113.609 | 70.000 | Total |
10. Liabilitas atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 10. Liabilities for Redemption of Investment Units |
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang unit penyertaan atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. | This account represents liabilities to unitholders arising from their redemption of investment units which are not yet paid by the Mutual Fund at the statement of financial position date. |
Rincian liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut: | Details of liabilities for redemption of investment units based on selling agent are as follows: |
2024 2023
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ - - Investment Manager
Agen penjual lainnya | 6.552.358 | 1.779.128 | Other selling agent |
Jumlah | 6.552.358 | 1.779.128 | Total |
11. Beban Akrual | 11. Accrued Expenses |
2024 2023
Jasa pengelolaan investasi Investment management services
(pihak berelasi) (Catatan 17) | 116.205 | 50.498 | (a related party) (Note 17) |
Jasa kustodian (Catatan 18) | 7.747 | 3.366 | Custodial services (Note 18) |
Lainnya | 27.068 | 15.220 | Others |
Jumlah | 151.020 | 69.084 | Total |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
12. Liabilitas atas Biaya Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 12. Liabilities for Redemption of Investment Units Fee |
Akun ini merupakan biaya agen penjual yang belum dibayar pada tanggal laporan posisi keuangan atas pembelian kembali unit penyertaan. | This account represents unpaid fee of selling agent at the statement of financial position date arising from redemption of investment units. |
Rincian liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut: | Details of liabilities for redemption of investment units fee based on selling agent are as follows: |
2024 2023
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ - - Investment Manager
Agen penjual lainnya | 2.601 | 2.058 | Other selling agent |
Jumlah | 2.601 | 2.058 | Total |
13. Utang Pajak | 13. Taxes Payable |
2024 | 2023 | ||
Pajak penghasilan badan (Catatan 20) | 3.222.709 | 254.341 | Corporate income tax (Note 20) |
Pajak penghasilan - Pasal 25 | 26.093 | - | Income tax - Article 25 |
Jumlah | 3.248.802 | 254.341 | Total |
14. Pengukuran Nilai Wajar | 14. Fair Value Measurement |
Nilai wajar efek yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1. | The fair value of securities traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occurring market transaction on an arm’s lengths basis. These instruments are included in Level 1. |
Nilai wajar efek yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2. | The fair value of securities that are not traded in an active market is determined by using valuation techniques. These valuation techniques maximize the use of observable market data where it is available and rely as little as possible on Investment Manager’s specific estimates. Since all significant inputs required to fair value an instrument are observable, the instrument is included in Level 2. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana adalah sebagai berikut: | Fair value measurement of the Mutual Fund’s investment portfolios is as follows: |
2024 | 2023 | |||
Nilai tercatat | 83.939.310 | 30.549.936 | Carrying values | |
Pengukuran nilai wajar menggunakan: | Fair value measurement using: | |||
Level 1 Level 2 Level 3 | 83.939.310 - - | 30.549.936 - - | Level 1 Level 2 Level 3 | |
Jumlah | 83.939.310 | 30.549.936 | Total |
15. Unit Penyertaan Beredar | 15. Outstanding Investment Units |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut: | The details of outstanding investment units owned by the investors and the Investment Manager, a related party, are as follows: |
2024 Persentase/ Unit/ | 2023 Persentase/ Unit/ | ||
Percentage Units % | Percentage Units % | ||
Pemodal Manajer Investasi (pihak berelasi) | 100,▇▇ ▇▇.▇▇▇.▇▇▇,0534 - - | 100,▇▇ ▇▇.▇▇▇.▇▇▇,5385 - - | Investors Investment Manager (a related party) |
Jumlah | 100,▇▇ ▇▇.▇▇▇.▇▇▇,▇▇▇▇ | ▇▇▇,▇▇ ▇▇.▇▇▇.▇▇▇,5385 | Total |
Tidak terdapat pembelian kembali unit penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi, pihak berelasi, masing-masing untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023. | There was no redemption of investment units owned by the Investment Manager, a related party, for the years ended December 31, 2024 and 2023, respectively. |
16. Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi | 16. Realized and Unrealized Gain (Loss) on Investments |
2024 | 2023 | |||
Keuntungan investasi yang telah | ||||
direalisasi atas: Efek ekuitas | 16.476.802 | 1.294.135 | Realized gain on investments: Equity instruments | |
Keuntungan (kerugian) investasi | ||||
yang belum direalisasi atas: Efek ekuitas | (175.951) | 14.046.544 | Unrealized gain (loss) on investments: Equity instruments |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
17. Beban Pengelolaan Investasi | 17. Investment Management Expense |
Akun ini merupakan imbalan kepada PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 3% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 11). | This account represents compensation for the services provided by PT BNP Paribas Asset Management as Investment Manager, a related party, which is calculated at maximum of 3% per annum of net assets value, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded under Accrued Expenses account (Note 11). |
Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar US$ 963.915 dan US$ 544.972, termasuk Pajak Pertambahan Nilai masing-masing sebesar US$ 95.523 dan US$ 54.006. | The investment management expense for the years ended December 31, 2024 and 2023 of US$ 963,915 and US$ 544,972, respectively, included Value Added Tax amounted to US$ 95,523 and US$ 54,006, respectively. |
18. Beban Kustodian | 18. Custodial Expense |
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada Citibank, N.A., cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 11). | This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sales and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the unitholders. The services are provided by Citibank, N.A., Jakarta branch, as the Custodian Bank, with fee at maximum of 0.25% per annum based on net assets value, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodial expense is recorded under Accrued Expenses account (Note 11). |
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing- masing sebesar US$ 64.261 dan US$ 36.331, termasuk Pajak Pertambahan Nilai masing- masing sebesar US$ 6.368 dan US$ 3.600. | The custodial expense for the years ended December 31, 2024 and 2023 of US$ 64,261 and US$ 36,331, respectively, included Value Added Tax amounted to US$ 6,368 and US$ 3,600, respectively. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
19. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇-lain | 19. Other Expenses |
2024 | 2023 | ||
Kerugian selisih kurs | 138.092 | 17.664 | Foreign exchange loss |
Beban transaksi | 123.416 | 38.505 | Transaction fees |
Lainnya | 220.911 | 146.634 | Others |
Jumlah | 482.419 | 202.803 | Total |
20. Pajak Penghasilan | 20. Income Tax |
a. Pajak Kini | a. Current Tax |
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut: | A reconciliation between profit before tax per statement of profit or loss and other comprehensive income and taxable income is as follows: |
2024 | 2023 | ||
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 15.166.356 | 14.812.560 | Profit before tax per statement of profit or loss and other comprehensive income |
Perbedaan tetap: Beban investasi | 612.636 | 833.914 | Permanent differences: Investment expenses |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | (62.872) | (13.689.692) | Unrealized gain on investments |
Jumlah | 549.764 | (12.855.778) | Total |
Laba kena pajak sebelum kompensasi rugi fiskal tahun lalu | 15.716.120 | 1.956.782 | Taxable income before application of prior years' fiscal losses |
Kompensasi rugi fiskal tahun 2022 | - | (533.530) | Application of prior years' fiscal losses 2022 |
Laba kena pajak | 15.716.120 | 1.423.252 | Taxable income |
Perhitungan beban dan utang pajak kini adalah sebagai berikut: | The current tax expense and payable are computed as follows: |
2024 | 2023 | ||
Beban pajak kini | 3.457.546 | 313.115 | Current tax expense |
Dikurangi pajak dibayar dimuka Pasal 25 | 234.837 | 58.774 | Less prepaid income tax Article 25 |
Utang pajak kini (Catatan 13) | 3.222.709 | 254.341 | Current tax payable (Notes 13) |
Reksa Dana telah menerapkan tarif pajak yang berlaku dalam perhitungan pajak kininya. | The Mutual Fund has adopted the prevailing tax rates in the current tax computation. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Laba kena pajak dan beban pajak Reksa Dana menjadi dasar Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak. | The taxable income and tax expense of the Mutual Fund form the basis for the Annual Tax Returns filed with the Tax Service Office. |
Laba kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2023 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak. | The taxable income and tax expense of the Mutual Fund in 2023 are in accordance with the Annual Tax Return filed with the Tax Service Office. |
Rugi fiskal dapat dimanfaatkan dengan cara kompensasi terhadap laba kena pajak dalam periode lima tahun sejak terjadinya rugi fiskal tersebut. | The fiscal losses can be applied against the taxable income for the immediately succeeding five years after the fiscal loss was incurred. |
Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan berdasarkan perhitungan Reksa Dana (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. | The Annual Tax Return are filed based on the Mutual Fund’s calculation (self-assessment). The tax authorities may conduct a tax audit on such calculation as determined in the Law of General Provisions and Administration of Taxation. |
Pada tanggal 6 Juni 2024, Reksa Dana menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun 2022 sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar No. 00036/406/22/012/24 tanggal 19 April 2024 sebesar US$ 188.521 (Catatan 8). | On June 6, 2024, the Mutual Fund received restitution of year 2022 tax overpayment as stated in the Tax Assessment of Overpayment Letter No. 00036/406/22/012/24 dated April 19, 2024 amounted to US$ 188,521 (Note 8). |
b. Pajak Tangguhan | b. Deferred Tax |
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan. | As of December 31, 2024 and 2023, there were no temporary differences recognized as deferred tax asset and/or liability. |
21. Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan dan Manajemen Risiko Keuangan | 21. Unitholders’ Funds and Financial Risk Management Objectives and Policies |
Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan | Unitholders’ Funds Management |
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Reksa Dana memiliki nilai aset bersih sebesar US$ 85.686.982 dan US$ 32.242.084 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas. | As of December 31, 2024 and 2023, the Mutual Fund has net assets value of US$ 85,686,982 and US$ 32,242,084, respectively, classified as equity. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola nilai aset bersih adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk mengoptimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit penyertaan dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat pembelian kembali secara harian dan menerapkan pembatasan sebesar 10% dari nilai aset bersih di hari bursa sebelumnya, dengan memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan. | The Mutual Fund’s objectives in managing net assets value are to ensure a stable and strong base to optimize returns to all unitholders and to manage liquidity risk arising from redemptions of participating unit. In the management of redemptions of participating units, the Mutual Fund regularly monitors the level of daily redemptions and imposes a limit of 10% of the net assets value on the previous bourse day, applying the allocation processing for the redemption of participating units on the bourse day amounting to the stipulated amount. |
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap nilai aset bersih. | There were no changes in the policies and procedures during the year with respect to the Mutual Fund’s approach to its net assets value. |
Manajemen Risiko Keuangan | Financial Risk Management |
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko nilai tukar mata uang asing, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana. | The main risks arising from the Mutual Fund’s financial instruments are price risk, foreign exchange risk, credit risk, and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses. |
Risiko Harga | Price Risk |
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar, baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar. | Price risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in market prices, whether those changes are caused by factors specific to the individual financial instrument issuer, or factors affecting similar financial instruments traded in the market. |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu efek ekuitas. | The Mutual Fund is exposed to price risk arising from its investment portfolios i.e. equity instruments. |
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian. | The Investment Manager manages the Mutual Fund’s price risk on a daily basis in accordance with the Mutual Fund’s investment objectives and policies and monitors overall market positions on a daily basis. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Analisa Sensitivitas | Sensitivity Analysis |
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah nilai aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. | The sensitivity analysis is applied to market risk variables that affect the performance of the Mutual Fund, which is prices. The price sensitivity shows the impact of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund to total net assets value, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. |
Sesuai dengan kebijakan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler. | In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Manager analyzes and monitors the price sensitivity on a regular basis. |
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Uang Asing | Foreign Exchange Risk |
Reksa Dana terpengaruh risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai eksposur mata uang. Risiko nilai tukar timbul ketika transaksi yang akan diselesaikan di masa depan atau aset dan liabilitas yang diakui didenominasikan dalam mata uang yang bukan mata uang fungsional. | The Mutual Fund is exposed to foreign exchange risk arising from various currency exposures. Foreign exchange risk arises from transactions which will be settled in the future and recognized assets and liabilities denominated in a currency that is not the Mutual Fund’s functional currency. |
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Reksa Dana mempunyai aset dan liabilitas yang didenominasikan dalam mata uang asing sebagai berikut: | As of December 31, 2024 and 2023, the Mutual Fund has assets and liabilities denominated in foreign currencies as follows: |
2024 2023
Mata uang Saldo dalam Saldo dalam
asal/ Original currency | mata uang asal/ Balance in original currency | Ekuivalen dalam US$/ Equivalent in US$ | mata uang asal/ Balance in original currency | Ekuivalen dalam US$/ Equivalent in US$ | ||
Aset | Assets | |||||
Portofolio efek dalam | TWD | 116.310.918 | 3.547.483 | 33.290.036 | 1.088.584 | Investment portfolios in |
efek ekuitas | EUR | 2.259.649 | 2.356.023 | 1.104.935 | 1.228.467 | equity instruments |
KRW | 1.475.250.000 | 1.003.170 | 843.806.872 | 658.169 | ||
CAD | 1.149.942 | 798.681 | 396.102 | 300.329 | ||
INR | 42.709.161 | 498.843 | 20.834.594 | 250.640 | ||
JPY | 45.977.093 | 291.035 | 25.241.006 | 179.464 | ||
HKD | 1.876.828 | 241.773 | 3.816.949 | 488.417 | ||
Subjumlah | 8.737.008 | 4.194.070 | Subtotal | |||
Receivables from securities | ||||||
Piutang transaksi efek | TWD | 3.258.689 | 99.390 | - | - | transactions |
Piutang dividen | TWD | 233.770 | 7.130 | 154.059 | 5.038 | Dividends receivable |
KRW | 5.810.294 | 3.951 | 2.994.872 | 2.336 | ||
Subjumlah | 11.081 | 7.374 | Subtotal | |||
Jumlah Aset | 8.847.479 | 4.201.443 | Total Assets | |||
Liabilitas Beban akrual | TWD | 24.459 | 746 | 7.561 | 247 | Liabilities Acrrued expenses |
KRW | 125.000 | 85 | 71.179 | 56 | ||
INR | 6.849 | 80 | 3.379 | 41 | ||
EUR | 67 | 70 | 45 | 50 | ||
CAD | 33 | 23 | 14 | 11 | ||
HKD | 85 | 11 | 202 | 26 | ||
JPY | 1.106 | 7 | 657 | 5 | ||
Jumlah Liabilitas | 1.022 | 435 | Total Liabilities | |||
Aset Bersih | 8.846.457 | 4.201.008 | Net Assets |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kurs konversi yang digunakan Reksa Dana diungkapkan pada Catatan 2. | As of December 31, 2024 and 2023, the convertion rates used by the Mutual Fund were disclosed in Note 2. |
Risiko Kredit | Credit Risk |
Risiko kredit adalah risiko bahwa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak- pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers. | Credit risk is the risk that the Mutual Fund will incur a loss arising from the issuer of the instruments failure to fulfill their contractual obligations. The Investment Manager believes that there are no significant concentrations of credit risk to any individual issuer or group issuers. The Mutual Fund’s policy over credit risk is to minimize the exposure to the issuers with perceived of default by dealing only with reputable issuers meeting the credit standards set out in the Mutual Fund’s Collective Investment Contract. The Investment Manager closely monitors the creditworthiness of the issuers by reviewing their credit ratings, financial statements, and press releases on a regular basis. |
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat kas di bank, piutang transaksi efek, piutang dividen, dan piutang lain- lain. | The maximum exposure to credit risk at the statement of financial position date is the carrying value of cash in banks, receivables from securities transactions, dividends receivable, and other receivables. |
Risiko Likuiditas | Liquidity Risk |
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. | Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Mutual Fund is not enough to cover the liabilities which become due. |
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana. | In the management of liquidity risk, the Investment Manager monitors and maintains type and amount of liquid investment portfolios deemed adequate to make payment for redemption transactions and to finance the Mutual Fund’s operating activities. |
Jadwal jatuh tempo aset selain portofolio efek dan liabilitas adalah kurang dari 1 tahun. | Maturity schedule of assets other than investment portfolios and liabilities less than 1 year. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
22. Informasi Lainnya | 22. Other Information |
Ikhtisar rasio keuangan disusun berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-99/PM/1996 tentang Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana tanggal 28 Mei 1996 dan Lampiran POJK No. 25/POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana tanggal 23 April 2020. | These financial ratios are prepared based on the formula stipulated in the Decree of the Chairman of Bapepam No. Kep-99/PM/1996 concerning Information in the Brief Financial Summary of Mutual Funds dated May 28, 1996 and POJK Attachment No. 25/POJK.04/2020 concerning Guidelines for the Form and Content of a Prospectus for the Public Offering of Mutual Funds dated April 23, 2020. |
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023: | Following are the financial ratios of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2024 and 2023: |
2024 | 2023 | ||
Total hasil investasi | 22,79% | 58,62% | Total return on investments |
Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran | 15,64% | 49,38% | Return on investments adjusted for marketing charges |
Biaya operasi | 2,31% | 2,33% | Operating expenses |
Perputaran portofolio | 3,91 : 1 | 1,80 : 1 | Portfolio turnover |
Persentase penghasilan kena pajak | 103,62% | 13,21% | Percentage of taxable income |
Rasio “biaya operasi” dan “persentase penghasilan kena pajak” tidak memperhitungkan beban pajak penghasilan final. | The ratios of “operating expenses” and “percentage of taxable income” after excluding the final income tax expense. |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. | The aforementioned financial ratios were presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. It should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past. |
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
23. Reklasifikasi Akun | 23. Reclassification of Accounts |
Beberapa akun dalam laporan keuangan tahun 2023 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian laporan keuangan tahun 2024, sebagai berikut: | Certain accounts in the 2023 financial statements have been reclassified to conform with the 2024 financial statement presentation. A summary of such accounts is as follows: |
Sesudah Sebelum
Reklasifikasi/ Reklasifikasi/
After Before
Reclassification Reclassification
Laporan Posisi Keuangan Statements of financial position
Aset | Assets | ||
Piutang lain-lain | 358.174 | - | Other receivables |
Aset lain-lain | - | 358.174 | Other assets |
24. Standar Akuntansi Keuangan Baru | 24. New Financial Accounting Standards |
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2024, relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan: | The application of the following revised financial accounting standards, which are effective from January 1, 2024 and relevant for the Mutual Fund, and had no material effect on the amounts reported in the financial statements: |
- Amendemen PSAK No. 201, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan | - Amendment to PSAK No. 201, “Presentation of Financial Statements” regarding Long-term Liabilities with the Covenant |
- Amendemen PSAK No. 201, ”Penyajian Laporan Keuangan” tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang | - Amendment to PSAK No. 201, ”Presentation of Financial Statements” regarding Classification of Liabilities as Current or Non-Current |
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) telah diubah sebagaimana diumumkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI. | Beginning January 1, 2024, references to the individual PSAK and Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) had been changed as published by the Board of Financial Accounting Standards of IAI. |
********
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) tersebut atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) harus
terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 dan melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan atau peraturan lain yang berlaku, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan dan Formulir Pembukaan Rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani/diotorisasi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang pertama kali
(pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri, yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) untuk kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada) yang bersangkutan. Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan Formulir Pembukaan Rekening (jika ada) dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada).
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan menolak
transaksi dan/atau membatalkan transaksidari calon Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada); dan/atau
(ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui media elektronik maka dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk permohonan pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (jika ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) akan memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dengan
dilengkapi dengan bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada) maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50
SYARIAH USD, Prospektus dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) tersebut.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan menolak
transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian
Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada); dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara
berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan permohonan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala yang
pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) wajib
memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara
berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara
berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala. Dalam hal permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan menolak
transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada); dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD adalah sebesar USD
10.000,- (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan, tidak termasuk biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan untuk pembelian Unit Penyertaan selanjutnya tidak terdapat batas minimum pembelian Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada), maka, Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan tersebut di atas.
14.5. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 3% (tiga persen) yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
14.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan benar (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD beserta bukti
pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas
diri yang telah diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)setelah pukul 13.00
WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan oleh
Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD maupun
pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka permohonan Penjualan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan oleh
Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada akhir Hari
Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka permohonan pembelian Unit
Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada Hari Bursa
berikutnya.
14.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang USD/Dolar Amerika Serikat ke dalam rekening REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang berada pada
Bank Kustodian di bawah ini:
Bank : Citibank N.A., Indonesia
Rekening : RDSI BNP Paribas DJIM GTT 50S USD Nomor : ▇-▇▇▇▇▇▇-▇▇▇
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD, maka atas perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSAPembubaran DANA SYARIAH BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD. Bagi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang ditolak
seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank ▇▇▇▇▇▇▇an atas instruksi tertulis dari ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bagi hasil) dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada bank lain
tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu pihak sebagaimana diatur dalam Bab V butir 5.4.(d), tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat.
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
14.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam angka 14.8. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal permohonan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.10. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PEMBELIAN, SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) atau Bank
Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan (tanpa bagi hasil) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada) dan pembayaran pembelian diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Di samping Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan. Prosedur penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan baik dalam bentuk softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Permohonan Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani/mengotorisasi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD secara lengkap dan benar (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada).
Permohonan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
15.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
menerima permintaan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (jika ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan
memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh
Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan
melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
tersebut.
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui media
elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang tersedia secara
elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
15.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat langsung secara langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, baik secara fisik maupun melalui media elektronik, telah diterima secara lengkap dan benar (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
15.4. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD maksimum sebesar 3% (tiga persen) yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya.
Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
15.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD adalah harga
setiap Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD diterima secara
lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD,
serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
15.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang telah dipenuhi
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, yang telah lengkap dan benar serta diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) sampai
dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang telah dipenuhi
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) setelah
pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan
oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam
denominasi Dolar Amerika Serikat pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit
Penyertaan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam 1 (satu) Hari Bursa
tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer
Investasi akan memproses permohonan penjualan kembali yang diterima pada suatu Hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru dan jumlah penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut
oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diprosesnya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Pernyertaan.
15.8. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD apabila terjadi hal-
▇▇▇ sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf K Undang-Undang Pasar Modal.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
15.9. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
15.10.SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada saat Unit
Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7
(tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
Prosedur penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan baik dalam bentuk softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
16.1. PERMOHONAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, serta memiliki fasilitas pengalihan.
Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas baru dapat dilaksanakan dalam hal dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah mencapai USD
10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat).
Tata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇alihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana berdenominasi Dolar Amerika Serikat lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana asal”) ke REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD wajib dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku bagi Reksa Dana asal tersebut.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dengan
menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik
maupun elektronik, yang ditujukan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD, Prospektus ini dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
16.3. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika
ada) menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui
media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan
memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Dalam hal pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan
melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada) tersebut.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui media
elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
16.4. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diterima
secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada) serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus ini dan
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sampai dengan pukul 13.00
WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang telah lengkap
dan benar dan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal permohonan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan oleh
Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dianggap telah diterima dengan baik oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) pada
tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka permohonan Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada Hari Bursa berikutnya.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan ke dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan diproses
sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana asal pengalihan tersebut.
▇▇▇▇ hasil Pengalihan Unit Penyertaan akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya dan disetujuinya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
16.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD dan saldo mínimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke Reksa Dana
lain yang dikelola Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana Tujuan”) akan mengikuti
ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Tujuan tersebut.
16.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam 1 (satu) Hari Bursa
tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses permohonan pengalihan yang diterima pada suatu Hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif pengalihan Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru dan jumlah pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diprosesnya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Pernyertaan.
16.7. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya.
16.8. HARGA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Harga Pengalihan Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada
akhir Hari Bursa dimana Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD diterima secara lengkap dan benar oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
16.9. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada saat Unit Penyertaan dialihkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Prosedur penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan baik dalam bentuk softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDhanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian atau penjualan kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD wajib
diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi (jika pembelian Unit Penyertaann REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 17.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1. di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN
PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (
(
Manajer Investasi dapat menentukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD baik melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) atau dipasarkan langsung oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
Pembelian Unit Penyertaan (langsung oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Instruksi
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (langsung oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Formulir
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Pengalihan Unit Penyertaan (langsung oleh Manajer Investasi)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Formulir
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang dituju
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD)
Formulir
Formulir
Instruksi
Pemegang Unit Penyertaan
Uang
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD)
Uang
Formulir
Pemegang Unit Penyertaan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
19.1. MEKANISME PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk dalam kaitannya dengan penggunaan Indeks DJIM Global Technology Titans 50, disampaikan kepada pihak dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (Manajer
Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD), yang wajib diselesaikan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 19.2. di bawah.
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikan kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Formulir
Pemegang Unit Penyertaan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Instruksi Investasi
Bank Kustodian
Uang
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang dituju
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan
penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan mempublikasikan penanganan Pengaduan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dalam laporan tahunan dan/atau laman (website) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat 19.3. butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS
DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN
PEMESANAN PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen- agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman informasi mengenai investasi serta dokumen lain terkait REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika pembelian dilakukan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT. BNP Paribas Asset Management
Sequis Tower Lantai 29 Jl. Jend. Sudirman Kav. 71
Jakarta 12190
Telepon : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (hunting)
Faksimili : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Website: ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇.▇▇.▇▇
BANK KUSTODIAN
Citibank N.A., Indonesia
Untuk perhatian : Securities and Fund Services Operation Head CITIBANK N.A., INDONESIA
South Quarter Building Tower B 3rd Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak
Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12430
Telepon: (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Faksimili: (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
