PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Tanggal Efektif: 19 Desember 2007 Tanggal Mulai Penawaran: 28 Mei 2008
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI (selanjutnya disebut “INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI”)
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang stabil dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan melakukan investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang meliputi Surat Utang Negara dan surat utang lainnya yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek; serta minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan;
- INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas D sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang berjalan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI berjalan.
Pada hari pertama Penawaran Umum Kelas Unit Penyertaan baru, Nilai Aktiva Bersih berjalan yang akan menjadi acuan adalah Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ke Reksa Dana berdenominasi Dollar Amerika Serikat Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Mandiri II, lantai ▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇
Jl. Jend. Sudirman Kav. ▇▇-▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ 29-31
Jakarta 12190 - Indonesia Jakarta 12920, Indonesia
Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (▇▇-▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (▇▇-▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇/ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Website : ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ Website : ▇▇▇.▇▇.▇▇▇/▇▇
Seluruh ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan yang dinyatakan dalam Prospektus ini mulai berlaku pada saat diterbitkannya Kelas Unit Penyertaan (luncur) yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN
SEKTOR KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. ▇▇▇▇▇▇▇ masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak/Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh ▇▇▇.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI 12
BAB III. MANAJER INVESTASI 21
BAB IV. BANK KUSTODIAN 24
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 26
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI 31
BAB VII. PERPAJAKAN 33
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 35
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 38
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 42
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 44
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 49
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 56
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 61
BAB XV. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 65
BAB XVI. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 66
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI 68
BAB XVIII. PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
…… ........................................................................ 71
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 73
BAB XX. UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING 74
BAB XXI. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 75
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
1.3. AUTODEBET
Autodebet adalah pembayaran pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara reguler dengan nilai investasi yang telah disetujui oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala melalui perjanjian pemberian kuasa dari Pemegang Unit Penyertaan kepada bank terkait untuk mendebet rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut setiap bulan untuk dijadikan pembayaran pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara berkala.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Kontrak yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK menjadi kepada OJK.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
▇. ▇▇▇▇ lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali (pembelian awal).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI atau ke Unit Penyertaan di Reksa Dana berdenominasi Dollar Amerika Serikat lain atau sebaliknya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada). Formulir Pengalihan
Investasi merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada). Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari
kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class) adalah klasifikasi Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.19. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST), paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (2) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode; (3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DAN DOLLAR MANDIRI dan Jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode dan (4) tanggal setiap pembagian uang tunai dan jumlah unit Penyertaan yang menerima pembagian uang tunai sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
1.22. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Mandiri Manajemen Investasi.
1.24. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.25. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa sesuai Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.27. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.28. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dalam Prospektus ini istilah Pemegang Unit Penyertaan, sesuai konteksnya, dapat juga berarti calon Pemegang Unit Penyertaan apabila Pihak tersebut belum memiliki Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
1.30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. PENAWARAN UMUM KELAS BARU
Penawaran Umum Kelas Baru adalah kegiatan penawaran Kelas Unit Penyertaan baru dari INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Prospektus ini.
1.32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
1.41. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.42. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.43. REKSA DANA
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) atau Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.44. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan danmenunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
1.45. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana penambahan Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang baru telah berlaku serta ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA REKSA DANA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang berjalan. Tanggal
Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.46. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.47. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal Reksa Dana menerbitkan Unit Penyertaan dalam beberapa kelas (Multi-Share Class), maka bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
2.1. PEMBENTUKAN INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Nomor 89 tanggal 22 November 2007 jis. akta Pengubahan I dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Nomor 56 tanggal 30 Maret 2009, keduanya dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇., Notaris di Jakarta, akta Pengubahan II dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Nomor 37 tanggal 8 April 2010, akta Pengubahan III Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Nomor 10 tanggal 3 Juni 2010, keduanya dibuat di hadapan Khairina S.H, Notaris di Jakarta, akta Pengubahan IV Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Nomor 15 tanggal 27 November 2013, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇.▇, Notaris di Jakarta, akta Pengubahan V Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Nomor 63 tanggal 29 September 2014, akta Pengubahan VI Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Nomor 52 tanggal 13 Desember 2017, akta Pengubahan VII dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Nomor 02 tanggal 06 Januari 2022 dan akta Pengubahan VIII Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Nomor 17 Tanggal 8 Maret 2024, keempatnya dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI”), antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI telah mendapat surat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat No. S-6503/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan;
- INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas D sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang berjalan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI berjalan.
Pada hari pertama Penawaran Umum Kelas Unit Penyertaan baru, Nilai Aktiva Bersih berjalan yang akan menjadi acuan adalah Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan baik perorangan maupun institusi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi; dan
ii. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas D, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan baik perorangan maupun institusi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi.
Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada
tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENGELOLA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, CFA (Direktur)* Anggota : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, CFA (Direktur Utama)** Anggota : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ (Direktur)
Anggota : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ (Direktur)***
Catatan :
* Dalam Proses Pengajuan Perubahan Prospektus ke OJK sebagai Direktur dan Ketua Komite investasi pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
** Sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama dan Anggota Komite investasi pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
*** Dalam Proses Pengajuan Perubahan Prospektus ke OJK sebagai Direktur dan Anggota Komite Investasi pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇*
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, CFA bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Maret 2022 sebagai Chief Investment Officer dan mulai menjabat sebagai Direktur sejak 22 November 2024.
Beliau mengawali karirnya di industri Pasar Modal dengan bekerja pada PJ Etheridge Pty Ltd (Certified Financial Planner and Agent for AMP Financial Services), Newcastle, Australia dari tahun 1998 – 2002, dengan posisi terakhir sebagai Para Planner. Selanjutnya, di industri Investment Management ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ telah bekerja selama lebih dari 20 tahun pada beberapa perusahaan Manajer Investasi terkemuka dengan tanggung jawab meliputi bidang Pengelolaan Investasi, Pengembangan Produk, serta Pemasaran. Dari tahun 2003 – 2011, beliau menjabat berbagai posisi di bidang Pengelolaan Investasi termasuk diantaranya sebagai Senior Portfolio Manager dengan posisi terakhir sebagai Pelaksana Tugas Investment Head di PT. Danareksa Investment Management. Dari tahun 2011 – 2019, beliau menjabat
sebagai Chief Investment Officer (CIO), dan Executive Director dengan posisi terakhir sebagai Pelaksana Tugas President Director pada PT. IndoPremier Investment Management. Dari Januari 2021 – Maret 2022, Ernawan menjabat sebagai Chief Marketing Officer (CMO), dan Executive Director pada PT. Principal Asset Management.
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ merupakan lulusan Magister dari University of Newcastle Jurusan Investments-Master of Applied Finance pada tahun 2001 dan lulusan Sarjana Institut Teknologi Bandung jurusan Matematika pada tahun 1996.
Ernawan merupakan seorang pemegang Chartered Financial Analyst (CFA) dan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-117/PM/WMI/2003 tanggal 5 November 2003 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-1/PM.021/PJ- WMI/TTE/2025 pada tanggal 2 Januari 2025.
Catatan :
* Dalam Proses Pengajuan Perubahan Prospektus ke OJK sebagai Direktur dan Ketua Komite investasi pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇**
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, CFA atau yang akrab di panggil dengan Adi, bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak bulan Februari 2021 sebagai Chief Investment Officer dan mulai menjabat sebagai Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tanggal 31 Maret 2021. Beliau telah memiliki pengalaman di bidang keuangan selama 18 tahun.
Beliau mengawali karir dibidang keuangan sebagai Finance Manager pada tahun 2002- 2005 di PT NEFA Global Industri. Kemudian pada tahun 2006 beliau bergabung dengan BNP Paribas Asset Management di Paris, France, dalam Associates Program di Paris dan London, Eropa pada tahun 2006-2008. Kemudian pada tahun 2008, beliau menjadi Portfolio Manager di BNP Paribas Asset Management di London, UK dengan fokus di European Small Caps Equity. Pada tahun 2011 beliau kembali ke Indonesia dan menjabat sebagai Senior Portfolio Manager di PT BNP Paribas Asset Management di Jakarta. Kemudian beliau menjabat sebagai Head of Equity pada oktober tahun 2012-Januari 2021. Beliau bertanggung jawab untuk memimpin dan membawahi tim Investasi ekuitas, dan bekerja sama dengan divisi lainnya dalam pengembangan produk. Dan beliau juga menjabat sebagai Direksi (Board of Director/BOD) sejak tahun 2016-2021 di BNP Paribas Asset Management, Jakarta, pada jabatan ini beliau bertanggung jawab melakukan pengawasan perusahaan bersama dengan anggota Direksi yang lain.
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Universitas Pelita Harapan pada tahun 2002. Kemudian beliau mendapatkan gelar Master of Finance dari
University Antwerpen Management School di Belgium pada tahun 2006.
Beliau telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-116/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-208/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst® (CFA®) dari CFA Institute.
Catatan :
** Sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama dan Anggota Komite investasi pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak bulan Maret 2019 sebagai Chief Operating Officer dan mulai menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 13 Juni 2019.
Mengawali karier di bidang keuangan sejak tahun 1999 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah berselang 8 tahun berkarya di Bank Mandiri, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 beliau menjadi Assistant Vice President Regional Card Manager di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selanjutnya, di tahun 2010 hingga 2019, beliau mulai menjabat sebagai Department Head di berbagai unit bisnis seperti Vice President – Department Head Decentralization Compliance and Operational Risk for Consumer Finance, Vice President – Department Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
artment Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Beliau mendapatkan gelar Doktoral dari Fakultas Manajemen Business di Universitas Padjadjaran pada tahun 2014 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Master Marketing Business di London Metropolitan University di United Kingdom pada tahun 2006 dan Sarjana dari Fakultas Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-582/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 16 Desember 2024.
▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇***
▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Agustus 2024 sebagai Chief Finance, Operations & Risk Management Officer dan mulai menjabat sebagai Direktur sejak 22 November 2024.
▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ pernah menjabat sebagai Head of Performance and Risk Management di PT AXA Mandiri Financial Services pada tahun 2009-2011. Setelah 3 tahun berkarya di PT AXA Mandiri Financial Services, beliau menjadi Department Head Product Development di Bank Mandiri – Wealth Management Group pada tahun 2011-2015. Selanjutnya, di tahun 2015 hingga 2018, beliau menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi di Mandiri DPLK. Kemudian pada tahun 2018 beliau diangkat sebagai Executive Director di Mandiri Investment Management, Pte. Ltd. dan selanjutnya menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di Mandiri Investment Management, Pte. Ltd. sampai bulan Agustus 2024.
▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2002 dan lulusan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Indonesia pada tahun 1999.
▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-35/PM.021/WMI/TTE/2024 tanggal 20 Juni 2024.
Catatan :
*** Dalam Proses Pengajuan Perubahan Prospektus ke OJK sebagai Direktur dan Anggota Komite Investasi pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
b. Tim Pengelola Investasi
▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇* Anggota Tim Pengelola Investasi : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
Bagus ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
Catatan :
* Dalam Proses Pengajuan Perubahan Prospektus ke OJK Sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
Wahyudityo Ramadhanny*
Wahyudityo Ramadhanny memperoleh gelar Magister Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tahun 2016, dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2006. Wahyudityo mengawali karir di industri pasar modal sebagai Research Analyst di PT PNM Investment Management pada tahun 2008 – 2013. Kemudian bergabung pertama kali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2013 sebagai
Equity Research Analyst. Pada tahun 2017 – 2018 bergabung dengan PT Commonwealth Life sebagai Portfolio Manager. Kemudian memutuskan untuk bergabung kembali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2018. Wahyudityo telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-122/BL/WMI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 388/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Catatan :
* Dalam Proses Pengajuan Perubahan Prospektus ke OJK Sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ mendapat gelar Magister Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti pada tahun 2017, dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti pada tahun 2014. ▇▇▇▇▇ bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Juni 2016 sebagai Fund Administration Officer. Pada bulan Oktober 2017, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ sebagai Dealing Officer di bawah Dealing Department. Pada bulan Juni 2021, Indra dipromosikan dan dirotasi sebagai Assistant Portfolio Manager Money Market di bawah Investment Money Market Department. Pada bulan Juni 2022, ▇▇▇▇▇ efektif menjadi Junior Portfolio Manager di bawah Investment Money Market Department. ▇▇▇▇▇ telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-158/PM.211/WMI/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-442/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 22 Desember 2021.
Ikhlas
Ikhlas memperoleh gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2015. Ikhlas bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2022 sebagai portfolio manager. Ikhlas memulai karirnya sebagai analis HR/MIS pada tahun 2015 di Bank Danamon Indonesia, dilanjutkan dengan bergabung di divisi Asset Management PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2017-2019 sebagai portfolio analis kemudian posisi terakhir sebagai portfolio manager pada tahun 2019-2022. Ikhlas memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 171/PM.211/WMI/2017 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 405/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Desember 2022, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2018.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ memperoleh gelar Sarjana Sains dari Departemen Statistika, Institut Pertanian Bogor pada tahun 2005. Farid mengawali karir sebagai Debt Research analyst di PT ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dari
tahun 2005 sampai tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada Agustus 2023, ▇▇▇▇▇ berkarir menjadi Portfolio Manager/Analyst di PT Indo Premier Investment Management, Fixed Income Analyst di PT BCA Sekuritas dan Investment Banker di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. ▇▇▇▇▇ telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Bapepam-LK dengan nomor KEP-156/BL/WMI/2012 pada 19 Juli 2012. Izin WMI tersebut telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-165/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 17 Mei 2022. Farid juga memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari Otoritas Jasa Keuangan yang masih aktif.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Bakrie pada tahun 2013. Donny bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2023 sebagai Portfolio Manager. Donny telah memiliki lebih dari 16 tahun pengalaman bekerja di industri Pasar Modal. Sebelumnya, ▇▇▇▇▇ pernah bekerja pada PT Sinarmas Sekuritas sebagai Head of Fixed Income, PT ASABRI (Persero) sebagai Kepala Divisi Manajemen Portofolio, PT AIA Financial sebagai Portfolio Manager, Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia sebagai Staf Pasar Uang dan Pasar Modal, dan PT Trimegah Securities sebagai Sales. Donny memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-342/PM.211/WMI/2019 tanggal 7 November 2019 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-741/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 22 September 2022, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2018.
Bagus ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan BSc Economics and Finance dari Universiteit Van Amsterdam pada tahun 2013. Selanjutnya, Yoga memperoleh gelar Master of Science (MSc) Finance dari Alliance Manchester Business School (University of Manchester) pada tahun 2014. Yoga bergabung dengan divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada Januari 2023 sebagai Senior Portfolio Manager. Yoga memulai karirnya sebagai Equity Analyst di ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ pada tahun 2015, dilanjutkan dengan bergabung di divisi Investment PT Maybank Asset Management pada tahun 2016 sebagai Investment Analyst dan kemudian diangkat menjadi Fund Manager pada tahun 2017-2022. Selanjutnya, Yoga sempat bergabung di IFG (Indonesia Financial Group) sebagai Dept Head Capital Market di tahun 2022-2023 sebelum bergabung ke PT Mandiri Manajemen Investasi. Yoga memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-21/PM.211/WMI/2017 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-254/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 05 September 2023.
2.5. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI periode untuk tahun – tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, 2023 dan 2022, yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇.
2024 | 2023 | 2022 | ||
Kelas A | Kelas D | |||
Total hasil investasi (%) | (2,09) | (1,46) | 5,10 | (7,05) |
▇▇▇▇▇ investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (4,97) | (4,36) | 3,02 | (8,89) |
Biaya operasi (%) | 1,61 | - | 1,56 | 1,56 |
Perputaran portofolio | 0,51 : 1 | 0,51 : 1 | 0,38 : 1 | 0,06 : 1 |
Persentase penghasilan kena pajak (%) | - | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan Nomor 2744, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 6 Oktober 2009, Tambahan No. 25292.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., ▇.▇▇., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0001245.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 7 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Januari 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 3 Juni 2022, Tambahan No. 18176.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi
juga telah memiliki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE. LTD. yang berdomisili di Singapura.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor KEP-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇*
Direktur : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇**
Direktur : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇**
Catatan :
* Sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
** Dalam Proses Pengajuan Perubahan Prospektus ke OJK sebagai Direktur pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇*
Komisaris : Riki Frindos Komisaris Independen : Tang ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
Catatan :
* Dalam Proses Pengajuan Perubahan Prospektus ke OJK Sebagai Komisaris Utama pada tanggal Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin- off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM-MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan Nomor KEP-05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Jumlah Reksa Dana dan Produk KIK Pemupukan Dana Tapera yang dikelola sampai dengan 28 Februari 2025 berjumlah 51 Reksa Dana dan 4 Produk KIK Pemupukan Dana Tapera dengan total dana kelolaan Reksa Dana dan Produk KIK Pemupukan Dana Tapera PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai Rp. 25,94 triliun per 28 Februari 2025.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana melalui Agen Penjual Perbankan antara lain Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank Mantap, Bank SMBC Indonesia (d/h Bank BTPN), Bank BTN, Bank CTBC Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank DBS Indonesia, Bank OCBC, Bank UOB Indonesia, Hana Bank, Bank Maybank Indonesia, dan Bank QNB Indonesia.
Sementara untuk Agen Penjual perusahaan sekuritas antara lain Mandiri Sekuritas, Philips Sekuritas, BNI Sekuritas, Indopremier Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan Trimegah Sekuritas. Untuk Agen Penjual Berbasis Online adalah Bibit, Ajaib, Tanamduit, Bareksa, BMoney dan Invisee serta Gerai Penjualan Online Tokopedia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi diantaranya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), Bank Mandiri Europe Limited, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, Mandiri International Remittance Sdn Bhd, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri Capital Indonesia, PT Mitra Transaksi Indonesia, Mandiri Investment Management PTE. LTD., Koperasi Konsumen Pegawai Bank Mandiri (Mandiri MCO) dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif di 52 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan di tahun 2024 sebagai berikut:
World’s Best Sub-custodian Banks oleh Global Finance
Best Domestic Custodian - oleh The Asset Triple A Treasury Award
Best Sub-Custodian - Highly Commended oleh The Asset Triple A Treasury Award
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan- pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di ▇▇▇.▇▇.▇▇▇/▇▇.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Tidak terdapat Pihak yang memiliki afiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang stabil dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan melakukan investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang meliputi Surat Utang Negara dan surat utang lainnya yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek; serta minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Manajer Investasi akan menempatkan atau mengalokasikan dana investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dalam kas atau setara kas minimum sebesar 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan INVESTA DANA DOLLAR ANDIRI pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada butir 5.2. tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dikelola oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset dan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan ▇▇▇▇▇ membeli kembali dan pembelian efek dengan ▇▇▇▇▇ menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI adalah sebagai berikut:
a. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS A
Setiap hasil investasi yang diperoleh INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS A dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS A, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS A.
b. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D
Setiap hasil investasi yang diperoleh INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dimana penentuan pembagian hasil Investasi dalam bentuk Unit Penyertaan atau dalam bentuk tunai akan didasari oleh dasar pemisahan sebagai berikut:
- Bagi Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D yang mempunyai nilai investasi sama dengan atau diatas USD 10.000,- (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal Cum
Date, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian hasil investasi yang diperoleh INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D dalam bentuk uang tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan;
- Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mempunyai nilai investasi dibawah USD 10.000,- (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal Cum Date, hasil investasi tersebut (jika ada) akan langsung dikonversikan menjadi Unit Penyertaan.
Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi tersebut akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat pembagian hasil investasi.
Dalam hal dilakukan pembagian hasil Investasi, pembagian hasil investasi tersebut akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Meskipun Manajer Investasi bermaksud membagikan hasil investasi (jika ada) dalam bentuk uang tunai atau diinvestasikan kembali dalam bentuk Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D setiap bulan, tidak ada garansi/jaminan mengenai frekuensi pembagian hasil investasi tersebut.
Pembagian hasil investasi akan sangat tergantung pada kinerja INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D dan keputusan Manajer Investasi.
Mengesampingkan ketentuan di atas, dalam hal pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut akan menetapkan skema pembagian hasil investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yaitu dalam bentuk tunai dan/atau dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan. Skema pembagian hasil investasi yang telah ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut akan diterapkan secara konsisten kepada Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai
Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) 3)tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh ▇▇▇ sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 212/PMK.03/ 2018 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Sedangkan risiko investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI atau pihak lainnya yang berhubungan dengan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Suku Bunga
Tingkat suku bunga berpengaruh pada perubahan harga obligasi yang menjadi target investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Jika terjadi kenaikan suku bunga maka harga-harga obligasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dapat mengalami penurunan.
6. Risiko Transaksi Melalui Media Elektronik
Dalam hal calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan dan mamahami risiko-risiko di bawah ini :
(i) Adanya gangguan terhadap keamanan transaksi elektronik yang timbul karena peretasan transaksi media elektronik yang dilakukan oleh pihak ketiga secara tidak sah, dimana tindakan pihak ketiga tersebut dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
(ii) Dalam pelaksanaan transaksi melalui media elektronik, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat mengadakan suatu perjanjian kerjasama dengan penyedia jaringan elektronik, dimana terdapat risiko wanprestasi dari pihak penyedia jaringan elektronik tersebut yang dapat mempengaruhi kelancaran transaksi melalui media elektronik;
(iii) Adanya kesalahan atau gangguan pada media elektronik yang bukan diakibatkan karena suatu tindakan pihak ketiga, dimana gangguan tersebut dapat mengakibatkan tidak terlaksananya transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi- transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
7. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Manajer Investasi akan berusaha melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut di atas. Namun demikian, kesalahan pemberian instruksi transaksi melalui media elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang mengakibatkan tidak sesuainya transaksi elektronik dengan tujuan yang diinginkan calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimana hal itu akan menjadi tanggung jawab dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,12% (nol koma dua belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing- masing Kelas Unit Penyertaan.
Tanpa mengurangi ketentuan butir 9.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada butir 9.1. huruf h di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing- masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing- masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya
tersebut akan diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dan Prospektus.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▇. ▇▇▇▇▇ pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI atas harta kekayaannya;
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kelas Unit Penyertaan;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kelas Unit Penyertaan;
▇. ▇▇▇▇▇ pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dimilikinya ke Reksa Dana berdenominasi Dollar Amerika Serikat Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan;
d. Biaya pemindahbukuan atau transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan
pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dinyatakan Efektif, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan; dan
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya lainnya setelah INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/biaya dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5% Maks. 0,12% | per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian (subscription fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
▇. ▇▇▇▇▇ pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 1 % | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Jika ada | |
f. Pajak–pajak yang berkenan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, setiap Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ke Reksa Dana berdenominasi Dollar Amerika Serikat lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi atau mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya sesuai dengan ketentuan jenis Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dituju sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Dalam Denominasi Dollar Amerika Serikat per kelas Unit Penyertaan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian dalam denominasi Dollar Amerika Serikat per kelas Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik (Tahunan)
g. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI WAJIB DIBUBARKAN
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa, INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh ▇▇▇ sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI kurang dari nilai yang setara dengan Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank ▇▇▇▇▇▇▇an telah sepakat untuk membubarkan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Dalam hal INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI kepada BAPEPAM & LK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dibubarkan.
Dalam hal INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan rencana pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;dan
c. akta pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
▇. ▇▇▇▇▇▇▇ dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dan Unit Penyertaan akan diterbitkan per Kelas Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai dengan dokumen pendukung (in complete application) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian di rekening INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana diatur dalam butir
12.5. Prospektus ini.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika ke rekening INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.7. Prospektus ini. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dikreditkan ke rekening atas nama INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang ada di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara lengkap.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program-Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir
pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program-Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang berjalan. Selanjutnya harga pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dalam denominasi Dollar Amerika Serikat yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan
baik (in good fund) oleh Bank Kustodian di rekening INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.6. Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara berkala berikutnya untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.2. Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang pertama kali (pembelian awal).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara berkala dilakukan melalui sistem elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai penjualan Unit Penyertaan secara elektronik akan berlaku.
12.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian sebagai berikut:
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS A
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening : REKSA DANA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS A Nomor : 30606307610 (USD)
INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening : REKSA DANA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI KELAS D Nomor : 30681800523 (USD)
Pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang selain mata uang Dollar Amerika Serikat akan dikonversikan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan nilai tukar yang berlaku pada Bank masing-masing Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI harus ditujukan ke rekening bank atas nama INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi tanpa imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara berkala dapat dilaksanakan dengan mekanisme Autodebet sepanjang adanya surat kuasa/perintah dari Pemegang Unit Penyertaan kepada bank terkait dengan tujuan pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara berkala.
12.8. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan.
12.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sebagaimana dimaksud pada angka 12.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dengan pihak dimaksud.
12.10.PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund and in complete application).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai dasar penghitungan pemenuhan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjulan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada Hari Bursa penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa
berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang telah lengkap termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari
yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan.
13.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
13.10.PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada ▇▇▇ dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi untuk melakukan penolakan pembelian kembali apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan hal tersebut paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi. Selama periode penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ke Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI lainnya sesuai dengan ketentuan jenis Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dituju atau ke Reksa Dana berdenominasi Dollar Amerika Serikat lainnya sesuai jenis Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, demikian juga sebaliknya, dengan ketentuan apabila permohonan pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI serta tujuan pengalihan investasi tersebut hanya dapat dilakukan kepada Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI lainnya atau ke Reksa Dana berdenominasi Dollar Amerika Serikat lainnya sesuai jenis Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sama dan menyediakan fasilitas pengalihan investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang bersangkutan termasuk Reksa Dana yang menjadi tujuan pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud menetapkan pembatasan lain atas Reksa Dana yang menjadi tujuan pengalihan investasi, Manajer Investasi akan mencantumkan daftar Reksa Dana yang dapat menjadi tujuan pengalihan investasi dalam pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu dan diinformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui halaman website Manajer Investasi atau surat elektronik (email) kepada Pemegang Unit Penyertaan.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa
sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Kelas Unit Penyertaan dan/atau Unit Penyertaan dan
terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Kelas Unit Penyertaan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang dituju pada Hari Bursa berikutnya.
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai dasar penghitungan pemenuhan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada Hari Bursa
diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pembelian kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2 di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 16.2 di bawah.
16.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 16.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
16.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
16.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
BAB XVIII
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
18.1. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Penambahan Kelas Unit Penyertaan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
18.2. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib :
1. melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
18.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR
MANDIRI yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI.
18.4 Penutupan seluruh Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI berlaku dalam hal INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II, lantai 15 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 – Indonesia Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506 ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
World Trade Centre II
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Telp. : (▇▇ ▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Fax. :(▇▇ ▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ / ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
BAB XX
UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING
Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini :
Unit Kerja Complaint Handling
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan
Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): ▇▇@▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇
Situs Web (Website): ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇
2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah :
Kartu Identitas (KTP, NPWP)
Materi Pengaduan
3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan .
4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya
*) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
Reksa Dana Investa Dana Dollar Mandiri
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
REKSA ▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen/
Independent Auditors’ Report
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Investa Dana Dollar Mandiri untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang ditandatangani oleh/
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Investa Dana Dollar Mandiri for the Years Ended December 31, 2024 and 2023 signed by
- PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi/as the Investment Manager
- Standard Chartered Bank, cabang Jakarta/Jakarta branch, sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/
FINANCIAL STATEMENTS - For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
Laporan Posisi Keuangan/
Statements of Financial Position 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/
Statements of Changes in Net Assets 3
Laporan Arus Kas/
Statements of Cash Flows 4
Catatan atas Laporan Keuangan/
Notes to Financial Statements 5
REKSA DANA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI | ||||
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position | |||
31 Desember 2024 dan 2023 | December 31, 2024 and 2023 | |||
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, | |||
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) | |||
Catatan/ | ||||
2024 | Notes | 2023 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek | 4 | Investment portfolios | ||
Efek utang (biaya perolehan | Debt instruments (acquisition cost of | |||
US$ 5.498.551 dan US$ 26.374.939 | US$ 5,498,551 and US$ 26,374,939 | |||
masing-masing pada tanggal | as of December 31, 2024 and 2023, | |||
31 Desember 2024 dan 2023) | 5.250.431 | 26.929.660 | respectively) | |
Sukuk (biaya perolehan | Sukuk (acquisition cost of | |||
US$ 3.192.479 dan US$ 29.194.647 | US$ 3,192,479 and US$ 29,194,647 | |||
masing-masing pada tanggal | as of December 31, 2024 and 2023, | |||
31 Desember 2024 dan 2023) | 3.029.838 | 26.367.653 | respectively) | |
Jumlah portofolio efek | 8.280.269 | 53.297.313 | Total investment portfolios | |
Kas di bank | 494.578 | 5 | 2.014.489 | Cash in banks |
Piutang bunga dan bagi hasil | 118.898 | 6 | 721.706 | Interests and profit sharing receivable |
JUMLAH ASET | 8.893.745 | 56.033.508 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan | ||||
unit penyertaan | 100 | 7 | - | Advances received for subscribed units |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 1.337 | 8 | 100 | Liabilities for redemption of investment units |
Beban akrual | 15.198 | 9 | 74.567 | Accrued expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali | Liabilities for redemption of | |||
unit penyertaan | 1 | 10 | 75 | investment units fee |
Utang lain-lain | 1 | - | Other liabilities | |
JUMLAH LIABILITAS | 16.637 | 74.742 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | 8.877.108 | 55.958.766 | NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 6.150.033,0918 | 12 | 37.959.050,0793 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | NET ASSETS VALUE PER INVESTMENT UNIT | |||
Kelas A | 1,4434 | 1,4742 | Class A | |
Kelas D | - | - | Class D | |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
REKSA ▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI | REKSA DANA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI | |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income | |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 (Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar, | |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
Catatan/ | ||||
2024 | Notes | 2023 | ||
PENDAPATAN | INCOME | |||
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 823.452 | 13 | 2.270.239 | Interest and profit sharing income |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (3.475.930) | 14 | (3.262.167) | Realized loss on investments |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 1.861.512 | 14 | 4.600.570 Unrealized gain on investments | |
JUMLAH PENDAPATAN (KERUGIAN) - BERSIH | (790.966) | 3.608.642 TOTAL INCOME (LOSS) - NET | ||
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||
Beban pengelolaan investasi | 271.847 | 15 | 799.048 | Investment management expense |
Beban kustodian | 21.748 | 16 | 63.924 | Custodial expense |
Beban lain-lain | 19.172 | 17 | 37.951 | Other expenses |
JUMLAH BEBAN | 312.767 | 900.923 | TOTAL EXPENSES | |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | (1.103.733) | 2.707.719 | PROFIT (LOSS) BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK | - | 18 | - | TAX EXPENSE |
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN | (1.103.733) | 2.707.719 | PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | |
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | (1.103.733) | 2.707.719 | TOTAL COMPREHENSIVE INCOME (LOSS) FOR THE YEAR | |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
REKSA ▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI REKSA DANA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Laporan Perubahan Aset Bersih Statements of Changes in Net Assets Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in U.S. Dollar, kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Kenaikan Transaksi dengan (Penurunan)
Pemegang Unit Nilai Aset Bersih/
Penyertaan/ Increase Jumlah Nilai
Transactions (Decrease) Aset Bersih/
with in Net Assets Total Net
Unitholders Value Assets Value
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 61.896.979 (1.997.454) 59.899.525 Balance as of January 1, 2023
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | Changes in net assets in 2023 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 2.707.719 | 2.707.719 | Comprehensive income for the year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unitholders | |||
Penjualan unit penyertaan | 11.851.146 | - | 11.851.146 | Sales of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (18.499.624) | - | (18.499.624) | Redemption of investment units |
Distribusi kepada pemegang |
unit penyertaan Distribution to unitholders
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 55.248.501 710.265 55.958.766 Balance as of December 31, 2023
Perubahan aset bersih pada tahun 2024 | Changes in net assets in 2024 | |||
Rugi komprehensif tahun berjalan | - | (1.103.733) | (1.103.733) | Comprehensive loss for the year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unitholders | |||
Penjualan unit penyertaan | 7.707.986 | - | 7.707.986 | Sales of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (53.685.911) | - | (53.685.911) | Redemption of investment units |
Distribusi kepada pemegang |
unit penyertaan Distribution to unitholders
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 9.270.576 (393.468) 8.877.108 Balance as of December 31, 2024
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
REKSA ▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI REKSA DANA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Laporan Arus Kas Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in U.S. Dollar, kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024 | 2023 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||
Penerimaan bunga dan bagi hasil - bersih | 1.426.260 | 2.181.167 | Interest and profit sharing received - net |
Pencairan instrumen pasar uang - bersih | - | 1.050.000 | Withdrawal of in money market instruments - net |
Proceeds from sales of debt instrument portfolios | |||
Hasil penjualan portofolio efek utang dan sukuk | 53.250.926 | 28.043.519 | and sukuk |
Pembelian portofolio efek utang dan sukuk | (9.848.300) | (21.683.244) | Purchases of debt instrument portfolios and sukuk |
Pembayaran beban investasi | (372.135) | (905.904) | Investment expenses paid |
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi | 44.456.751 | 8.685.538 | Net Cash Provided by Operating Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES | ||
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 7.708.086 | 11.851.146 | Proceeds from sales of investment units |
Pembayaran untuk pembelian kembali | |||
unit penyertaan | (53.684.748) | (18.599.923) | Payments for redemption of investment units |
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan | (45.976.662) | (6.748.777) | Net Cash Used in Financing Activities |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DI BANK | (1.519.911) | 1.936.761 | NET INCREASE (DECREASE) IN CASH IN BANKS |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 2.014.489 | 77.728 | CASH IN BANKS AT THE BEGINNING OF THE YEAR |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 494.578 | 2.014.489 | CASH IN BANKS AT THE END OF THE YEAR |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
REKSA ▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA ▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
Reksa Dana Investa Dana Dollar Mandiri (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam atau Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-22/PM/1996 tanggal
17 Januari 1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023.
Reksa Dana Investa Dana Dollar Mandiri (the Mutual Fund) is an open-ended mutual fund in the form of a Collective Investment Contract, established within the framework of the Capital Market Law No. 8 of 1995 which has been amended through Law No. 4 of 2023 concerning Financial Sector Development and Reinforcement and Regulation No. IV.B.1, Appendix of the Decision Letter of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency (Bapepam or Bapepam-LK or currently Financial Services Authority/OJK) No. Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996 concerning “Guidelines for Mutual Fund Management in the Form of Collective Investment Contract” which has been amended several times, with the latest amendment made through OJK Regulation No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 concerning “Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract” and its amendment i.e. OJK Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 and OJK Regulation No. 4 Year 2023 dated March 30,
2023.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 89 tanggal 22 November 2007 dari Ny. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., notaris di Jakarta. Berdasarkan Akta Pengubahan VI terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana No. 52 tanggal 13 Desember 2017 dari ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Jakarta, PT Mandiri Manajemen Investasi melakukan penambahan ketentuan tata cara pengalihan investasi.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Mandiri Manajemen Investasi as the Investment Manager and Standard Chartered Bank, Jakarta branch, as the Custodian Bank was stated in Deed No. 89 dated November 22, 2007 of Mrs. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., public notary in Jakarta. Based on the Deed of Amendment VI to the Mutual Fund Collective Investment Contract No. 52 dated December 13, 2017 of ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., public notary in Jakarta, PT Mandiri Manajemen Investasi added requirement for switching investments.
Perubahan Kontrak Investasi Kolektif terakhir dituangkan dalam Akta Addendum VIII No. 17 tanggal 8 Maret 2024, dari ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Jakarta, Reksa Dana menerapkan kelas unit penyertaan (multi share class).
The latest amendment to the Collective Investment Contract was documented in Addendum of Deed of VIII No. 17 dated March 8, 2024 of ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., public notary in Jakarta, the Mutual Fund implemented multi-share class.
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi ▇▇▇ Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
PT Mandiri Manajemen Investasi as Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and Investment Management Team. The Investment Committee directs and supervises the Investment Management Team in applying daily investments’ policies and strategies in accordance with the investments objectives. The Investment Committee consists of:
Ketua : | ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ : | Chairman |
Anggota : | ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ : | Members |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | ||
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ |
REKSA ▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA ▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
The Investment Management Team shall act as the daily implementer of the policy, strategy and execute the investment policies as formulated together with the Investment Committee. The Investment Management Team consists of:
Ketua : | ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ : | Chairman |
Anggota : | ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ : | Members |
Wahyudityo Ramadhanny | ||
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | ||
▇▇▇▇▇▇ | ||
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | ||
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | ||
Bagus ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ |
Reksa Dana berkedudukan di Menara ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇, ▇▇. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta 12190.
The Mutual Fund is located at Menara Mandiri II 15th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta 12190.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak maksimum 2.000.000.000 unit penyertaan, yang terbagi pada Kelas A sampai dengan sebesar 1.000.000.000 unit penyertaan dan Kelas D sampai dengan sebesar 1.000.000.000 unit penyertaan.
In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers maximum of 2,000,000,000 investment units, divided into Class A up to a maximum 1,000,000,000 investment units and Class D up to a maximum 1,000,000,000 investment units.
Unit penyertaan Reksa Dana dibagi dalam
2 kelas, yang secara administratif mempunyai perbedaan fitur, antara lain:
The Mutual Fund investment units is divided into 2 classes, which administratively have different features, among others:
Fitur Kelas/Class A Kelas/Class D Features
Kebijakan pembagian hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh akan dibukukan kedalam Reksa Dana Kelas A, sehingga akan meningkatkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana Kelas A/
The investment returns earned will be booked into the Class A Fund, thereby increasing the Net Asset Value of the Class A Fund.
Hasil investasi yang diperoleh akan dibukukan ke dalam Reksa Dana Kelas D, sehingga akan meningkatkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana Kelas D. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan unit penyertaan dari setiap pemegang unit penyertaan. Bagi pemegang unit penyertaan yang mempunyai nilai investasi sama dengan atau diatas USD 10.000, pada tanggal cum date hasil investasi yang diperoleh akan dibagikan dalam bentuk tunai, sedangkan bagi pemegang unit penyertaan yang mempunyai nilai investasi dibawah USD 10.000 hasil investasi yang diperoleh akan langsung dikonversikan menjadi Unit Penyertaan/
The investment returns obtained will be recorded in Class D Mutual Funds, so that it will increase the Net Asset Value of Class D Mutual Funds. The Investment Manager can distribute investment returns in cash or can be converted into new Participation Units in a proportional amount based on the participation unit ownership of each participation unit holder. For participation unit holders who have an investment value equal to or above USD 10,000, on the cum date the investment returns obtained will be distributed in cash, while for participation unit holders who have an investment value below USD 10,000 the investment returns obtained will be directly converted into Participation Units.
Distributed income policy
REKSA ▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA ▇▇▇▇ INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in U.S. Dollar,
unless Otherwise Stated)
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memperoleh pernyataan efektif berdasarkan surat Ketua Bapepam dan LK No. S-6503/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007.
The Mutual Fund obtained the notice of effectivity based on letter from the Chairman of Bapepam-LK No. S-6503/BL/2007 dated December 19, 2007.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-333/WPJ.07/BD.04/2008 tanggal 17 Maret 2008.
The Mutual Fund prepares the financial statements in U.S. Dollar currency based on the Decision Letter of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. Kep-333/WPJ.07/BD.04/2008 dated March 17, 2008.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah untuk memperoleh pendapatan yang stabil dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of the Mutual Fund is to obtain stable income denominated in
U.S. Dollar.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang meliputi Surat Utang Negara dan surat utang lainnya yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, serta minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, seluruhnya dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah tanggal
30 Desember 2024 dan 29 Desember 2023. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 ini disajikan berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
In accordance with the Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested minimum of 80% and maximum of 100% in debt instruments including Government Promisory Notes and other debentures issued by the Republic of Indonesia and/or Indonesian legal entity sold through public offerings and/or listed in the Indonesia Stock Exchange, and minimum of 0% and maximum of 20% in money market instruments with maturities of less than one year, all denominated in U.S. Dollar.
Investment unit transactions are conducted and the net assets value per investment unit is published during the trading days in the stock exchange, of which the last trading days in the Indonesia Stock Exchange in December 2024 and 2023 were on December 30, 2024 and
December 29, 2023, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2024 and 2023 are prepared based on the Mutual Fund’s net assets value as of December 31, 2024 and 2023, respectively.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 21 Maret 2025 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investa Dana Dollar Mandiri, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2024 were completed and authorized for issuance on March 21, 2025 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as the Investment Manager and the Custodian Bank, respectively, as stated in the Collective Investment Contract of Reksa Dana Investa Dana Dollar Mandiri, and in accordance with prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements.
