Definisi light work

light work means any work performed by a child or young person which is not likely— (a) to be harmful to his health, mental, or physical capacity; or (b) to prejudice his attendance at school that includes any place which teaches any religion, his participation in vocational orientation or training programmes approved by the competent authority or his capacity to benefit from the instruction received; ● “kerja ringan” merujuk kepada pekerjaan yang dilakukan oleh kanak-kanak atau orang muda yang: - tidak memudaratkan kesihatan, mental atau keupayaan fizikal; atau - tidak menjejaskan kehadiran ke sekolah, pembelajaran agama atau kerohanian, penglibatan dalam latihan vokasional atau program latihan yang diiktiraf oleh badan berkelayakan; atau - mempunyai kemampuan untuk memahami arahan bagi tugasan yang diterima.

Related to light work

  • Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka di kemudian hari.

  • Program Anggaran Keterangan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Rp. 248.880.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT TAHTI POLRES JEMBRANA ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.I.K., ▇.▇▇. I ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 INSPEKTUR POLISI DUA NRP 73020072 Dalam rangkamewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ : INSPEKTUR POLISI DUA Jabatan : KEPALA SEKSI PENGAWASAN POLRES JEMBRANA Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.I.K., ▇.▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇ : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI PS KEPALA SEKSI PENGAWASAN POLRES JEMBRANA ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.I.K., ▇.▇▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 INSPEKTUR POLISI DUA NRP 73120377 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKSI PENGAWASAN POLRES JEMBRANA No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target

  • Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.