Definisi Koordinator Program Studi
Examples of Koordinator Program Studi in a sentence
Dengan pertimbangan hal tersebut, Fakultas Peternakan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan sumberdaya manusia yang ada di Fakultas Peternakan.
Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi Sarjana Peternakan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Program Studi (RAPBK) tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa berdasarkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan wajib menetapkan profil lulusan dengan melibatan pemangku kepentingan atas dasar hasil tracer study, analisis kebutuhan pasar ,analisis perkembangan keilmuan dan keahlian, visi dan misi Fakultas, serta analisis kebutuhan kualifikasi nasional dan internasional.
Pimpinan Fakultas dan Koordinator Program Studi wajib menyusun dan menetapkan standar penilaian pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan sesuai standar fakultas .
Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi menyusun dan menetapkan standar pembiayaan pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut.
Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menjamin bahwa standar pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada poin (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran di Fakultas Peternakan.
Pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan menyusun dan menetapkan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di Fakultas Peternakan.