Definisi Fidusia
Examples of Fidusia in a sentence
Catatan: Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00312227.AH.05.02 tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018.
Biaya-biaya berkenaan dengan persiapan, pelaksanaan, pembuatan perjanjian dan pengikatan/penjaminan terhadap Agunan dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian, termasuk biaya survei, biaya Notaris dan biaya pemasangan hak tanggungan dan/atau Fidusia.
Tahap-tahap pembebanan fidusia adalah rangkaian perbuatan hukum dari dibuatnya perjanjian pokok yang berupa perjanjian kredit atau perjanjian utang, pembuatan akta Jaminan Fidusia sampai dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran fidusia dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia.
Pasal 4 UUJF menegaskan Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari 183 Sutarno, Op. Cit, hlm.
Akan tetapi, apabila anda tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), maka berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, anda diancam 000.000 (lima puluh juta rupiah).
Di Perum Pegadaian, penggunaan akta notaris atau akta di bawah tangan ditentukan untuk pinjaman yang besarnya: 0 – 5.000.000 Warmekking 5.000.000 – 7.500.000 Akta Notaris 8.000.000 – 15.000.000 Akta Notaris 15.500.000 – 25.000.000 Akta Notaris > 25.000.000 Akta Notaris + Pendaftaran ke KPF Di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.
Sifat accesoir dari jaminan fidusia ini berdasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menegaskan: jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi.
Dalam pasal perjanjian kredit harus dirumuskan utang yang pelunasannya dijamin fidusia dengan contoh perumusan.184 Untuk lebih menjamin pembayaran kembali pinjaman, baik hutang pokok, bunga dan denda serta biaya-biaya lainnya oleh debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian kredit ini, termasuk segala perubahannya apabila ada, debitor memberikan jaminan berupa benda-benda bergerak berupa sepuluh bus yang akan dilakukan pembebanan dengan Jaminan Fidusia.
Pembebanan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta tersendiri yang disebut Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris.185 Didahuluinya pembuatan perjanjian pokok yang berupa perjanjian kredit ini sesuai sifat accessoir dari Jaminan Fidusia yang artinya pembebanan Jaminan Fidusia merupakan ikutan dari perjanjian pokok.