Definisi Casco

Casco. Unit kendaraan bermotor yang hanya meliputi kerangka, mesin dan body kendaraan. Tidak meliputi tambahan seperti Box, Tangki, dan lain lain. Contoh: Truck, hanya rangka, mesin dan body truck tersebut, tanpa ada tambahan lainnya.

Examples of Casco in a sentence

  • Limit Harga Pertanggungan TPL paling tinggi sebesar Harga Pasar Casco sedangkan untuk limit lebih tinggi dari harga Pasar Casco akan dilakukan secara kasus per kasus dengan persetujuan Under Writing Kantor Pusat.

  • Jenis Kendaraan Risiko Sendiri (Klaim Pertama dalam 1 periode) Max Usia Usia > & Tambahan Premi Casco PARTI AL LOSS Non Truck -Rp.200.000,- Bgkl Rekanan -Rp. 500.000 – Bengkel Non Rekanan/ Authorize s/d 8 thn Usia 9 - 10 thn: + 10% dari tarif Truck.

  • Jenis Kendaraan Risiko Sendiri (Klaim Ketiga dan Seterusnya dalam 1 periode) Max Usia Usia > & Tambahan Premi Casco Non Truck -Rp.1.000.000,- Bgkl Rekanan -Rp. 1.500.000 – Bengkel Non Rekanan/ Authorize s/d 8 thn Usia 9 - 10 thn: LOSS Truck.

Related to Casco

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.