Definisi Bunga Berjalan

Bunga Berjalan adalah, sehubungan dengan suatu Surat Berharga Yang Dibeli dengan tunduk pada Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali, Penghasilan yang belum dibayarkan namun telah dikenakan selama periode (dan termasuk) tanggal emisi atau Tanggal Pembayaran Penghasilan yang terakhir (yang mana yang lebih lambat) terkait Surat Berharga Yang Dibeli tersebut hingga (namun tidak termasuk) tanggal penghitungan. Untuk tujuan ini, Penghasilan yang belum dibayar harus dianggap telah dikenakan secara harian sejak dari (dan termasuk) tanggal emisi atau Tanggal Pembayaran Penghasilan yang terakhir (yang mana yang berlaku) hingga (namun tidak termasuk) Tanggal Pembayaran Penghasilan selanjutnya atau tanggal jatuh tempo (yang mana yang lebih dahulu)

Examples of Bunga Berjalan in a sentence

  • Untuk merubah Transaksi Bunga Berjalan menjadi Cicilan Tetap, Anda harus menghubungi 24-Hour ANZ Call Centre.

Related to Bunga Berjalan

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.