Definisi Addendum

Addendum adalah surat perjanjian tambahan klausul atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian ini secara hukum melekat pada perjanjian pokok.

Examples of Addendum in a sentence

  • Adendum Pemrosesan Data IBM di ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇ (Data Processing Addendum - "DPA") dan Lembar(-lembar) Data Perlindungan dan Pemrosesan Data (disebut sebagai lembar(-lembar) data atau Ekshibit(-ekshibit) DPA) dalam tautan di bawah memberikan informasi perlindungan data tambahan untuk Layanan Cloud dan opsinya sehubungan dengan tipe Konten yang dapat diproses, aktivitas pemrosesan yang terlibat, fitur perlindungan data, serta spesifikasi mengenai retensi dan pengembalian Konten.

  • Adendum Pemrosesan Data IBM di ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇ (Data Processing Addendum - "DPA") dan Lembar(-Lembar) Data Perlindungan dan Pemrosesan Data (disebut sebagai lembar(-lembar) data atau Ekshibit(-Ekshibit) DPA) dalam tautan di bawah memberikan informasi perlindungan data tambahan untuk Layanan Cloud dan opsinya sehubungan dengan tipe Konten yang dapat diproses, aktivitas pemrosesan yang terlibat, fitur perlindungan data, serta pokok-pokok mengenai retensi dan pengembalian Konten.

  • Sesuai dengan tujuan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal (l), maka pelaksanaan kerjasama ini akan diatur lebih lanjut oleh unit-unit yang terkait dilingkungan kedua belah pihak dan dituangkan di dalam Addendum perjanjian yang merupakan suatu kesatuan dengan perjanjian ini.

  • Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A.

  • Serta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Bahana ICon Syariah Nomor 11 tanggal sembilan Oktober tahun dua ribu tujuhbelas (09-10-2017) yang dibuat di hadapan Dini ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H. Notaris di kota Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

  • Dalam hal tersebut, para pihak harus setuju untuk menandatangani Adendum Pemrosesan Data IBM di ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇ (Data Processing Addendum - "DPA") dan Ekshibit DPA yang berlaku yang selaras dengan hukum.

  • Segala hal yang belum cukup di atur dalam perjanjian ini akan dibuat dalam Addendum dan atau Amandemen terpisah yang akan disepakati para pihak kemudian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

  • Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Kelas A.

  • Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Hibah Langsung Uang ini atau terdapat perubahan sesuai dengan keadaan di lapangan, maka PARA PIHAK akan bersepakat untuk mengatur perubahan dimaksud dalam suatu perjanjian tambahan (Addendum) yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Hibah Langsung Uang ini.

  • Notaris di kota Depok, serta akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah BAHANA PTS GENERASI GEMILANG Nomor 22 tanggal limabelas Mei tahun dua ribu delapanbelas (15-05-2018) yang dibuat di hadapan Dini ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Related to Addendum

  • Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan No. IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang diperlukan dalam rangka penerapanProgram APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan. Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal. Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: