Perjanjian Perkawinan Masyarakat Muslim Dayak Ngaju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sample Contracts

PERJANJIAN PERKAWINAN MASYARAKAT MUSLIM DAYAK NGAJU KECAMATAN KAHAYAN HILIR KABUPATEN PULANG PISAU KALIMANTAN TENGAH
Perjanjian Perkawinan Masyarakat Muslim Dayak Ngaju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah • October 3rd, 2022

Perjanjian perkawinan masyarakat Muslim Dayak Ngaju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah. Permasalahan muncul ketika adanya perbedaan masyarakat Muslim Dayak Ngaju menggunakan perjanjian perkawinan, ada yang menggunakan perjanjian perkawinan karena kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun, ada pula yang menggunakan perjanjian perkawinan karena paksaan dari orangtua atau sang istri karena merupakan adat turun temurun dari nenek moyang.