PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Tanggal Efektif: 17 September 2008 Tanggal Mulai Penawaran: 6 Oktober 2008
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA bertujuan untuk memberikan pendapatan yang potensial kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alokasi yang strategis dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan penerbit surat berharga secara selektif. Investasi ini didasarkan pada pandangan Manajer Investasi terhadap pasar dan harapan terhadap tingkat pengembalian, setelah mengevaluasi hasil (yield), jangka waktu, kredit dan likuiditas.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA melakukan investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan pada Bursa Efek (yang minimum memiliki peringkat BBB (investment grade) atau yang setara) termasuk obligasi yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia dan minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, instrumen pasar uang lainnya dan Deposito Berjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pelaksanaan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan peraturan terkait lainnya.
PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara terus menerus sampai dengan 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA menanggung Biaya Pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan dan Biaya Pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 0,5% (nol koma lima per seratus). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , maka Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP
PARIBAS OMEGA atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. BNP Paribas Asset Management Citibank, N.A., Indonesia
Sequis Tower Lantai ▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇, ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telephone : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (hunting) Telephone : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Fax : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Fax : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI & FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025
PT BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT (“MANAJER INVESTASI”) TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI PENASIHAT INVESTASI DI AMERIKA SERIKAT . ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ YANG DIKELOLA OLEH ▇▇▇▇▇▇▇ INVESTASI (“REKSA DANA”) TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI PERUSAHAAN INVESTASI DI AMERIKA SERIKAT.
REKSA DANA YANG DIKELOLA OLEH MANAJER INVESTASI BELUM DAN TIDAK AKAN DIDAFTARKAN BERDASARKAN SECURITIES ACT DAN, DENGAN DEMIKIAN, TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI AMERIKA SERIKAT KEPADA US PERSON SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN SELANJUTNYA.
“US PERSON” ADALAH (I) SETIAP ORANG ATAU ENTITAS YANG BERLOKASI DI AMERIKA SERIKAT (TERMASUK PENDUDUK AMERIKA SERIKAT), (II) SETIAP KEMITRAAN, KORPORASI, ATAU ENTITAS LAIN YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN HUKUM AMERIKA SERIKAT ATAU NEGARA BAGIANNYA, (III) PERSONEL MILITER AMERIKA SERIKAT ATAU PERSONEL APA PUN YANG TERKAIT DENGAN CABANG ATAU LEMBAGA PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT YANG BERLOKASI DI LUAR AMERIKA SERIKAT, ATAU (IV) ORANG LAIN YANG DIANGGAP SEBAGAI UNITED STATES PERSON DALAM PENGERTIAN PERATURAN S BERDASARKAN UNDANG- UNDANG SEKURITAS AMERIKA SERIKAT TAHUN 1933, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
Dengan berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undangan OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau merujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk menyadari, memahami dan mengerti segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan oleh karenanya Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA memahami bahwa segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang mungkin terjadi adalah menjadi tanggung jawab (Calon) Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, investasi, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Pemegang Unit Penyertaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa rekening yang dimiliki aktif untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal rekening untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut tidak aktif, maka ketentuan pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tidak terpenuhi.
PT. BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dari waktu ke waktu Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT. BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan Peraturan perundangan- undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA akan menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada); dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Ketentuan terkait penyampaian informasi perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2019 terkait Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis beserta seluruh perubahan, penggantian dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Pemegang Unit Penyertaan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan Asing kepada OJK dan/atau otoritas perpajakan Indonesia serta dapat diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 4 |
BAB II | INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA | 12 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 17 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 21 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 22 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR | 26 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 28 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA | 30 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 33 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 37 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 39 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 43 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 44 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 52 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 57 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 62 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 63 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 65 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 67 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR | 68 |
PROFIL PEMODAL, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
▇. ▇▇▇▇▇ dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan.
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BUKTI KEPEMILIKAN
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.4. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
▇. ▇▇▇▇ lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.6. ENVIRONMENT, SOCIAL, GOVERNANCE (ESG)
Environment, Social, Governance (ESG) adalah kriteria yang umum digunakan untuk mengevaluasi tingkat keberlanjutan suatu investasi. Faktor-faktor ESG berkaitan dengan praktik perusahaan terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola yang berpengaruh pada masyarakat atau lingkungan.
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.8. FORMULIR PENERAPAN PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana yang akan dibeli, yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. INVESTASI BERKELANJUTAN
Investasi Berkelanjutan adalah investasi pada perusahaan yang berkontribusi terhadap lingkungan dan/atau sosial melalui produk dan layanannya, serta praktik berkelanjutan yang diterapkan. Manajer Investasi menggunakan metodologi internal untuk mengevaluasi perusahaan dalam pemenuhan kriteria Investasi Berkelanjutan. Metodologi ini mengintegrasikan beberapa kriteria inti dalam definisi investasi berkelanjutan yang dipertimbangkan sebagai pemenuhan kriteria.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Laporan Bulanan secara individual.
1.17. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.18. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”), dimana perhitungan NAB wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.19. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Terminologi OJK di dalam Prospektus ini juga akan mengacu kepada terminologi BAPEPAM & LK (termasuk peraturan-peraturan yang diterbitkan BAPEPAM & LK sebelum 31 Desember 2012).
1.20. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif beserta seluruh perubahannya.
1.21. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ yang memiliki fasilitas pengalihan.
1.22. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.23. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
1.24. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.25.POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.26.POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.27.PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
1.28. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.29. REKSA DANA
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal,
Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan, serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA. Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada); dan
(iii) Diterimanya perintah ▇▇▇▇alihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dengan ketentuan aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada).
Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
1.31. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif yaitu Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS RUPIAH PLUS II No. 52 tanggal 8
September 2008, dibuat di hadapan, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., notaris pengganti dari ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS RUPIAH PLUS II No. 10 tanggal 28 September 2010, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II No. 15 tanggal 27 Februari 2012, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II No. 06 tanggal 13
Agustus 2012, dimana ketiga akta tersebut diatas dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II No. 10 tanggal 15 April 2014
dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇.▇., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II No. 08 tanggal 16
Mei 2014 dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA No. 68
tanggal 24 Juli 2014, Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA No. 47
tanggal 15 Juni 2017 keduanya dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇.▇., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, Akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA No. 89 tanggal 26 Maret 2018 dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇.▇., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta , Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA No. 32 tanggal 2 Agustus 2019 dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇.▇., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, Akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA No. 153 tanggal 28 Februari 2020 dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇.▇., ▇.▇▇., dan terakhir diubah dengan Akta Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA No. 64
tanggal 16 Oktober 2020 dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇.▇., ▇.▇▇., antara PT. BNP Paribas Asset Management (dahulu PT. BNP Paribas Investment Partners) sebagai Manajer Investasi dan CITIBANK,N.A., selaku Bank Kustodian.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA mendapat
pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 6523/BL/2008 tertanggal 17 September 2008.
2.2 PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara terus menerus hingga mencapai 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Selanjutnya Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama Penawaran Umum, selanjutnya harga
pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA periode 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 yang telah diperiksa oleh Akuntan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA | |||
2024 | 2023 | 2022 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 2,19 | 4,01 | 1,26 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (0,82) | 0,95 | (1,72) |
Beban Operasi (%) | 1,71 | 1,65 | 1,64 |
Perputaran portofolio | 1,57 : 1 | 0,54 : 1 | 0,59 : 1 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | - |
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA | ||||
Periode 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024 | Periode 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024 | Periode 1 Januari 2021 s/d 31 Desember 2023 | Periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2023 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 2,19 | 2,19 | 8,44 | 31,45 |
▇▇▇▇▇ investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (0,82) | (0,82) | 5,25 | 27,58 |
Beban Operasi (%) | 1,71 | 1,71 | 4,92 | 8,44 |
Perputaran portofolio | 1,57 : 1 | 1,57 : 1 | 1,78 : 1 | 3,67 : 1 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | - | - |
2.4. PENGELOLA REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
▇▇▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇, Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management
Beliau merupakan Diploma dari Institute of Insurance (IFU) di Swedia, yang terafiliasi dari Stockholm School of Economics dan Diploma dalam Pemasaran Bisnis / Ekonomi dari Frans Shartaus Business Institute di Swedia.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2022, beliau berkarir di Fidelity International sejak tahun 1996 hingga tahun 2017, dengan posisi akhir sebagai Managing Director, South Asia & Head of Intermediary Business Asia. Kemudian, beliau melanjutkan karirnya di Antler (Venture Capital) dari tahun 2017 hingga tahun 2022 dengan posisi akhir sebagai Global Partner.
Beliau bergabung dengan BNP Paribas Asset Management di London sejak 2022 dan kini menjabat sebagai Chief Executive Officer dan Head of Distribution BNP Paribas Asset Management di Asia Pasifik. Beliau ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management pada 7 Februari 2025.
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, Komisaris PT. BNP
Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Pasifik, Ia adalah pendiri serta pernah memimpin perusahaan konsultan manajemen PT Price Waterhouse ▇▇▇▇▇▇. Pada saat ini Ia menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana saat ini Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Komisaris Independen PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di bidang Fisika, dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia pada tahun 1989.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, Ia memulai karir di dunia perbankan sebagai Management Development Program Trainee di PT. Bank Lippo pada bulan Januari 1990 dan dipercaya untuk menduduki beberapa posisi manajerial hingga pada tahun 2006, Ia menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT. Bank Lippo.
Ia kemudian bergabung dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan di tahun 2006 sampai dengan masa purna baktinya di tahun 2018. Ia kemudian ditunjuk menjadi Komisaris Independen dari PT. BNP Paribas Asset Management pada Mei 2019.
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management
Ia memperoleh gelar Master of Business Administration dengan konsentrasi keuangan dari Bentley College, Amerika Serikat di tahun 1997 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Science dalam bidang Keuangan dari Bentley College, Amerika Serikat pada tahun 1996.
Ia memulai kariernya sebagai Financial Analyst di Mercer Investment Consulting, Inc. berlokasi di Boston, Massachusetts, Amerika Serikat di tahun 1998.
Di tahun 1998, ▇▇ ▇▇mulai kariernya di Indonesia sebagai Manajer Investment and Business Culture Manager di ABN AMRO Bank, NV selama tahun 1998 sampai dengan tahun 2000. Ia juga pernah berkarier sebagai Fund Manager di PT. ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Investasi selama tahun 2000 sampai dengan tahun 2006.
Pada tahun 2006, Ia melanjutkan kariernya di industri keuangan dan pengelolaan investasi dengan menduduki jabatan sebagai Senior Investment Consultant di Deutsche Bank AG selama tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.
Sejak tahun 2008, Ia bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Head of Marketing. Kemudian Ia dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Direktur dan Head of Marketing and Product Development sejak 2015 yang bertanggung jawab dalam pengembangan strategi produk dan pemasaran di Perusahaan.
Ia kemudian ditunjuk sebagai Wakil Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2022. Selanjutnya, Ia diangkat sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management, efektif sejak 31 Desember 2023.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
b. Tim Pengelola Investasi
PT. BNP Paribas Asset Management memiliki Tim Pengelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Ketua Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 2001 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya pada tahun 1995.
Ia memulai karir di pasar modal pada tahun 2001 sebagai Asisten Manajer Portofolio di PT. Brahma Capital dan selanjutnya pada tahun 2002, Ia bergabung di PT. Dhanawibawa Arthacemerlang sebagai Manajer Portofolio Fixed Income. Kemudian di tahun 2003, Ia ditunjuk sebagai Head of Fixed Income Department.
Pada tahun 2004, Ia melanjutkan karirnya sebagai Manajer Portofolio Fixed Income pada PT. ABN-Amro Manajemen Investasi selama kurang lebih 3,5 tahun dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment Team.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2014 sebagai Manajer Portofolio Fixed Income, Ia menjabat sebagai Manajer Portofolio Fixed Income di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia di tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, dimana selanjutnya Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income Department dan kemudian Ia melanjutkan karirnya di PT. Eastspring Investments Indonesia untuk posisi yang sama sejak tahun
2011-2014. Di tahun 2020, Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income PT. BNP Paribas Asset Management.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
LAURENTIA AMICA DARMAWAN, Anggota Tim
Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Bachelor of Arts dalam bidang Economics and Statistics dari National University of Singapore, Singapura pada tahun 2002.
Ia memulai karirnya pertama kali di Singapura pada tahun 2003 sebagai Financial Data Analyst di Investamatic Holdings Pte Ltd. Kemudian Ia bekerja di PT Reuters Services Indonesia pada tahun 2005 sebagai Financial Data Analyst.
Ia mengembangkan karirnya di industri pasar modal Indonesia dengan bergabung di PT First State Investments Indonesia pada tahun 2007 sebagai Research Analyst sampai dengan tahun 2010. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Investment Manager sampai dengan tahun 2019. Dan di tahun 2019, Ia ditunjuk menjadi Head of Equity / Investment Manager / Research Analyst pada PT First State Investments Indonesia sebelum akhirnya bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2020 sebagai Head of Equity.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- ▇▇▇▇.▇▇.▇▇.▇▇.▇▇’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054.
Pada tahun 1994, nama ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9 tanggal 29 Januari 1999, Tambahan No. 843 serta Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 11 Pebruari 2003, Tambahan No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 20 Agustus 2004, Tambahan No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No.
2774.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇, keduanya tertanggal 8 Maret 2018.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 2 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇, keduanya tertanggal 17 Januari 2020.
Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tertanggal 5 Februari 2020.
Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 16 Desember 2020.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 15 tanggal 12 April 2022 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0027042.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022.
Susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0129850 tanggal 1 April 2024.
Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 38 tanggal 7 Februari 2025 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- AH.01.09-0074999 tanggal 12 Februari 2025.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
- Direktur : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
- Direktur : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇▇:
- Presiden Komisaris : ▇▇▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇
- Komisaris : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
- Komisaris Independen : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP Paribas Asset Management BE Holding, BNP Paribas Asset Management Europe dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif mendukung upaya-upaya Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Dalam mengelola REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA, Manajer Investasi berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip ESG ke dalam pengambilan keputusan investasi yang mencakup evaluasi Penerbit Efek/Instrumen Investasi terhadap tiga kriteria non-keuangan di bawah ini:
- Lingkungan: seperti efisiensi energi, pengurangan emisi gas rumah kaca, pengolahan limbah;
- Sosial: seperti menghargai hak asasi manusia dan hak-hak pekerja, pengelolaan sumber daya manusia (kesehatan dan keselamatan pekerja, keberagaman);
- Tata Kelola: seperti independensi Direksi, remunerasi, menghargai hak pemegang saham minoritas.
Integrasi ESG dalam proses investasi dilakukan dengan menggunakan metode pengevaluasian dari serangkaian indikator standar untuk menjadi basis dalam integrasi faktor- faktor ESG dalam portofolio terkait.
Berdasarkan pertimbangan terbaiknya serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari waktu ke waktu Manajer Investasi dapat menyempurnakan atau menyesuaikan kriteria maupun implementasi pengelolaan portofolio investasi yang memperhatikan prinsip Investasi Berkelanjutan ini.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan portofolio investasi dengan pendekatan berkelanjutan dapat ditemukan pada ▇▇▇▇▇://▇▇▇▇.▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.
Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. BNP Paribas Sekuritas Indonesia dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities Services (SS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank,
N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “The World’s Best Bank for Securities Services“ dari Euromoney tahun 2023. Selain itu, Citibank,
N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksadana Filantrofi, dan Reksadana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
Tujuan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA adalah memberikan pendapatan yang potensial kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alokasi yang strategis dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan penerbit surat berharga secara selektif.
Investasi ini didasarkan pada pandangan Manajer Investasi terhadap pasar dan harapan terhadap tingkat pengembalian, setelah mengevaluasi hasil (yield), jangka waktu, kredit dan likuiditas.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA melakukan investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan pada Bursa Efek, yang minimum memiliki peringkat BBB (investment grade) atau yang setara, termasuk obligasi yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia, dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, instrumen pasar uang lainnya dan Deposito Berjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA :
1) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per
seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana berbentuk KIK;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat
utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada saat
terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan ▇▇▇▇▇ membeli kembali dan pembelian Efek dengan ▇▇▇▇▇ menjual kembali.
2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
4) Larangan bagi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian hasil investasi tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan dalam bentuk Unit Penyertaan baru. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai dilakukan dengan transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
Pembagian hasil investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru tersebut diatas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, dan/atau Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. harga perdagangan sebelumnya;
2. harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas
konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. kecenderungan harga Efek tersebut;
3. tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) Rupiah selama
120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut diatas yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan/atau Surat Edaran dan/atau ketentuan lain (apabila ada) dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK (apabila ada).
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 sebagaimana telah dilakukan perubahan menjadi PP Nomor 123 tahun 2015, Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE 2/PJ/2024 Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Akses ke berbagai instrumen investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh akses kepada berbagai macam instrumen investasi sesuai portofolio yang ditawarkan dengan dana investasi yang relatif kecil, yang sebelumnya tidak dimungkinkan karena memerlukan dana investasi yang besar.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi investasi. Melalui REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Pengelolaan secara profesional, Pekerjaan Analisa dan Administrasi Investasi yang lebih ringan
Pengelolaan Portofolio investasi dalam bentuk efek bersifat utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan waktu, tenaga, pengetahuan dan keahlian dalam bidang investasi yang memadai serta analisa yang sistematis. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , calon pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
Sedangkan risiko-risiko utama yang berkaitan dengan suatu investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA adalah sebagai berikut:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek bersifat utang dan instrumen investasi lainnya dalam Portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
2. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi, Politik, Hukum, dan Peraturan Perundang-Undangan
Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Modal dan Pasar Uang dimana REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
3. Risiko Pergerakan Tingkat Suku Bunga dan Nilai Tukar
Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari perubahan tingkat suku bunga. Fluktuasi pada (i) nilai tukar antara Rupiah Indonesia dan mata uang asing; dan (ii) suku bunga antara investasi Rupiah Indonesia dan non Rupiah juga dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
4. Risiko Likuiditas
Likuiditas dari investasi yang dilakukan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA akan bergantung pada beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada volume perdagangan Efek dimana REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
berinvestasi.
Pembelian kembali dan/atau pelunasan (jika ada) tergantung kepada likuiditas dari REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau kemampuan dari Reksa Dana untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Tingkat likuiditas pasar yang rendah yang mempengaruhi suatu Efek atau pasar secara keseluruhan dan pada waktu yang bersamaan dapat berdampak negatif terhadap nilai aset REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kemampuan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA untuk menjual Efek dalam waktu sedemikian rupa guna meminimalisir kerugian dimana dan apabila diperlukan untuk memenuhi likuiditas atau untuk menjual Efek dalam menanggapi kondisi kritis, seperti perubahan keadaan ekonomi atau aksi korporasi tertentu.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA mungkin tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan apabila kondisi pasar menjadi tidak likuid, sehingga dapat menyebabkan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA menjadi kehilangan kesempatan berinvestasi atau membatasi kemampuannya untuk menerima permintaan Penjualan Kembali.
Berkurangnya tingkat likuiditas dapat menyebabkan risiko harga penjualan dari suatu Efek menjadi lebih rendah dari nilai pasar wajar Efek tersebut dimana hal ini juga dapat mempengaruhi hasil penjualan kembali / pelunasan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
5. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
6. Risiko Transaksi melalui Media Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
(i) Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak; (ii) Transaksi melalui media
elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut; (iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko(-risiko) di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
(a) Imbalan jasa Manajer Investasi
Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
(b) Imbalan Jasa Bank Kustodian
Imbalan jasa Bank Kustodian minimum sebesar 0,2% (nol koma dua per seratus) dan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
(c) Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
(d) Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK.
(e) Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus (kecuali biaya pendistribusian Prospektus awal), laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
(f) Biaya pencetakan dan distribusi bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan serta Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
(g) Pengeluaran pajak (bilamana ada) yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
(h) Biaya lainnya dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
(i) Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
Biaya berikut ini harus dibayar oleh Manajer Investasi:
(a) Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, biaya penerbitan dan pendistribusian Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa akuntan, konsultan hukum dan notaris.
(b) Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA termasuk biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
(c) Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
(d) Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
(e) Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇an REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA menjadi efektif.
(f) Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
(a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) setiap transaksi, yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA . Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 0,5% (nol koma lima per seratus). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , maka Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
(b) Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan.
(c) Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian uang pembelian Unit
Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
(d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
(e) Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) Unit Penyertaan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 2% Minimum 0,2% - Maksimum 0,25% | Per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan Kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) c. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Minimum 0,5% - Maksimum 2% Maksimum 1% Tidak dikenakan | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
* Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat
menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 0,5% (nol koma lima per seratus).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , maka Agen
Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif, para Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk melakukan Pengalihan Unit Penyertaan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
b. Hak untuk menerima Laporan Bulanan
▇. ▇▇▇ untuk menerima Laporan Keuangan secara periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
d. Hak untuk menerima pembagian hasil investasi sesuai kebijakan pembagian hasil investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan.
e. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dibubarkan dan dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
▇. ▇▇▇ untuk menerima informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang
dipublikasikan di harian tertentu.
g. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yaitu Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan Unit Penyertaan berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan pembayaran diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ; (iii) aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli dan dijual kembali.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh ▇▇▇ sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank ▇▇▇▇▇▇▇an telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
▇. ▇▇▇▇▇▇▇ dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah
Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sebagaimana dimaksud pada butir 11.5. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sebagaimana dimaksud pada butir 11.5. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sebagaimana dimaksud dalam butir 11.5. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. BNP Paribas Asset Management dan Citibank, N.A. Indonesia.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ BNP Paribas Omega
Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen/
Independent Auditors’ Report
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana BNP Paribas Omega untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang ditandatangani oleh/
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ BNP Paribas Omega for the Years Ended December 31, 2024 and 2023 signed by
- PT BNP Paribas Asset Management sebagai ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇/as the Investment Manager
- Citibank, N.A., cabang Jakarta/Jakarta branch, sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/
FINANCIAL STATEMENTS - For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
Laporan Posisi Keuangan/
Statements of Financial Position 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/
Statements of Changes in Net Assets 3
Laporan Arus Kas/
Statements of Cash Flows 4
Catatan atas Laporan Keuangan/
Notes to Financial Statements 5
Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2024 dan 2023 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) | REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA Statements of Financial Position December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated) | |||
2024 | Catatan/ Notes | 2023 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek Efek utang (biaya perolehan Rp 7.582.849.500 dan Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023) | 7.551.612.635 | 4 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Investment portfolios Debt instruments (acquisition cost of Rp 7,582,849,500 and Rp 53,519,308,000 as of December 31, 2024 and 2023, respectively) |
Instrumen pasar uang Sukuk (biaya perolehan nihil dan Rp 2.373.796.864 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023) | 2.800.000.000 - | 1.500.000.000 2.315.541.199 | Money market instruments Sukuk (acquisition cost of nil and Rp 2,373,796,864 as of December 31, 2024 and 2023, respectively) | |
Jumlah portofolio efek | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Total investment portfolios | |
Kas di bank | 7.905.407.018 | 5 | 1.111.793.104 | Cash in banks |
Piutang bunga dan bagi hasil | 206.089.876 | 6 | 1.033.271.846 | Interests and profit sharing receivable |
Aset lain-lain | 117.861 | 117.861 | Other assets | |
JUMLAH ASET | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 1.481.775 | 7 | 14.885.359 | Advances received for subscribed units |
Utang transaksi efek | 3.217.975.500 | 8 | - | Liabilities for securities transactions |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 10.032.317 | 9 | 42.470.526 | Liabilities for redemption of investment units |
Beban akrual | 21.705.196 | ▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Accrued expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 9.015 | 11 | 14.376 | Liabilities for redemption of investment units fee |
Provisi pajak penghasilan final | 357.958 | ▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Provision for final income tax |
Utang lain-lain | 34.729.633 | ▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Other liabilities |
JUMLAH LIABILITAS | 3.286.291.394 | 234.104.353 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 8.325.017,6942 | 14 | 32.750.750,4746 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.823,0515 | 1.783,9887 | NET ASSETS VALUE PER INVESTMENT UNIT | |
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2024 | Notes | 2023 | ||
PENDAPATAN | INCOME | |||
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 1.192.238.464 | 15 | 5.553.333.300 | Interest and profit sharing income |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (1.044.653.864) | 16 | (14.803.000) | Realized loss on investments |
Keuntungan (kerugian) investasi yang | ||||
belum direalisasi | 845.977.560 | 16 | (715.764.286) | Unrealized gain (loss) on investments |
Pendapatan Lainnya | 197.024 | 17 | 181.778 | Other Income |
JUMLAH PENDAPATAN - BERSIH | 993.759.184 | 4.822.947.792 | TOTAL INCOME - NET | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||
Beban pengelolaan investasi | 236.321.508 | 18 | 1.058.633.166 | Investment management expense |
Beban kustodian | 32.911.128 | ▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Custodial expense |
Beban lain-lain | 76.432.911 | ▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Other expenses |
JUMLAH BEBAN | 345.665.547 | 1.806.557.144 | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 648.093.637 | 3.016.390.648 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK | 5.953.559 | ▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | TAX EXPENSE |
LABA TAHUN BERJALAN | 642.140.078 | 3.004.933.220 | PROFIT FOR THE YEAR | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 642.140.078 | 3.004.933.220 | TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR |
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Laporan Perubahan Aset Bersih Statements of Changes in Net Assets Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit | Kenaikan | |||
Penyertaan/ Transactions with Unitholders | Nilai Aset Bersih/ Increase in Net Assets Value | Jumlah Nilai Aset Bersih/ Total Net Assets Value | ||
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 | 10.308.232.737 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Balance as of January 1, 2023 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | Changes in net assets in 2023 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | - 103.852.690.809 | 3.004.933.220 - | 3.004.933.220 103.852.690.809 | Comprehensive income for the year Transactions with unitholders Sales of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (123.243.236.049) | - | (123.243.236.049) | Redemption of investment units |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - | - | - | Distribution to unitholders |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 | (9.082.312.503) | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Balance as of December 31, 2023 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2024 | Changes in net assets in 2024 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | - ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ - | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Comprehensive income for the year Transactions with unitholders Sales of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (103.226.600.093) | - | (103.226.600.093) | Redemption of investment units |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - | - | - | Distribution to unitholders |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 | (▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇) | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Balance as of December 31, 2024 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Laporan Arus Kas Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2024 | 2023 | |||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga dan bagi hasil - bersih | 1.963.123.185 | 5.278.309.963 | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES Interest and profit sharing received - net | |
Pencairan (penempatan) instrumen pasar uang - bersih | (1.300.000.000) | 500.000.000 | Withdrawal of (placements in) money market instruments - net | |
Hasil penjualan portofolio efek utang dan | Proceeds from sales of debt instrument portfolios | |||
sukuk - bersih | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | and sukuk - net | |
Pembelian portofolio efek utang dan sukuk | (▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇) | (▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇) | Purchases of debt instrument portfolios and sukuk | |
Pembayaran beban investasi | (387.245.038) | (1.216.346.501) | Investment expenses paid | |
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Net Cash Provided by Operating Activities | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES Proceeds from sales of investment units | |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (103.259.043.663) | (123.245.171.264) | Payments for redemption of investment units | |
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas | ||||
Pendanaan | (▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇) | (▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇) | Net Cash Used in Financing Activities | |
KENAIKAN BERSIH KAS DI BANK | 6.793.613.914 | 167.802.762 | NET INCREASE IN CASH IN BANKS | |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 1.111.793.104 | 943.990.342 | CASH IN BANKS AT THE BEGINNING OF THE YEAR | |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 7.905.407.018 | 1.111.793.104 | CASH IN BANKS AT THE END OF THE YEAR | |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
Reksa Dana BNP Paribas Omega (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam atau Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 yang diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 2020 dan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ BNP Paribas Omega (the Mutual Fund) is an open-ended mutual fund in the form of a Collective Investment Contract, established within the framework of the Capital Market Law No. 8 of 1995 which has been amended through Law No. 4 of 2023 concerning Financial Sector Development and Reinforcement and Regulation No. IV.B.1, Appendix of the Decision Letter of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency (Bapepam or Bapepam-LK or currently Financial Services Authority/OJK) No. Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996 concerning “Guidelines for Mutual Fund Management in the Form of Collective Investment Contract” which has been amended several times, with the latest amendment made through OJK Regulation No. 23/POJK.04/2016 which has been enacted on June 19, 2016 concerning “Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract”, and its amendment i.e OJK Regulation No. 2/POJK.04/2020 which has been enacted on January 9, 2020 and OJK Regulation No. 4 Year 2023 which has been enacted on March 31, 2023.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNP Paribas Asset Management (dahulu PT Fortis Investment) sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A., cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 52 tanggal 8 September 2008 dari ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., notaris pengganti dari ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak ini telah mengalami beberapa kali perubahan.
Berdasarkan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif No. 10 tanggal 28 September 2010 dari ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., M.H., notaris di Jakarta, nama Reksa Dana diubah dari semula Reksa Dana Fortis Rupiah Plus II menjadi Reksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II untuk menyelaraskan nama dengan nama Manajer Investasi.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT BNP Paribas Asset Management (formerly PT Fortis Investment) as the Investment Manager and Citibank, N.A., Jakarta branch, as the Custodian Bank was stated in Deed No. 52 dated September 8, 2008 of ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., a substitute notary of ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., public notary in Jakarta. This contract has been amended several times.
Based on Deed of Amendment to the Collective Investment Contract No. 10 dated September 28, 2010 of ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., M.H., public notary in Jakarta, the Mutual Fund’s name formerly Reksa Dana Fortis Rupiah Plus II was changed into Reksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II to align its name to the name of the Investment Manager.
Berdasarkan Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif No. 08 tanggal 16 Mei 2014 dari ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., M.H., notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Reksa Dana BNP Paribas Rupiah Plus II menjadi Reksa Dana BNP Paribas Omega.
Perubahan Kontrak Investasi Kolektif terakhir (Addendum XI) dituangkan dalam Akta No. 64 tanggal 16 Oktober 2020 dari ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Jakarta, mengenai perubahan ketentuan batas maksimum pembelian kembali unit penyertaan dan batas maksimum kolektif pengalihan unit penyertaan.
Based on Deed of Amendment V to the Collective Investment Contract No. 08 dated May 16, 2014 of ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., M.H., public notary in Jakarta, regarding change of the Mutual Fund’s name from ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ BNP Paribas Rupiah Plus II into Reksa Dana BNP Paribas Omega.
The latest amendment to the Collective Investment Contract (Amendment XI) was stated in Deed No. 64 dated October 16, 2020 of ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., public notary in Jakarta, concerning amendment to the provisions on maximum limit for redemption and collective transfer of investment units.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi ▇▇▇ Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
PT BNP Paribas Asset Management as Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and Investment Management Team. The Investment Committee directs and supervises the Investment Management Team in applying daily investments’ policies and strategies in accordance with the investments objectives. The Investment Committee consists of:
Komisaris : | ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ | : Commissioners |
Komisaris Independen : | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | : Independent Commissioner |
Presiden Direktur : | ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | : President Director |
▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
The Investment Management Team shall act as the daily implementer of the policy, strategy, and execute the investment policies as formulated together with the Investment Committee. The Investment Management Team consists of:
Ketua : | ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | : Chairman |
Anggota : | ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ | : Member |
Reksa Dana berkedudukan di Sequis Tower Lantai 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. ▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 3.500.000.000 unit penyertaan.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memperoleh pernyataan efektif berdasarkan surat Ketua Bapepam dan LK No. S-6523/BL/2008 tanggal 17 September 2008.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan pendapatan yang potensial kepada pemegang unit penyertaan melalui alokasi yang strategis dalam efek bersifat utang dan instrumen pasar uang, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan penerbit surat berharga secara selektif.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (minimum memiliki peringkat BBB atau yang setara) termasuk obligasi yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia, serta minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang termasuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, instrumen pasar uang lainnya, dan deposito berjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
The Mutual Fund is located at Sequis Tower 29th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. ▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇.
In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers 3,500,000,000 investment units.
The Mutual Fund obtained the notice of effectivity based on letter from the Chairman of Bapepam-LK No. S-6523/BL/2008 dated September 17, 2008.
In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of the Mutual Fund is to provide potential income to unitholders through strategic allocations in debt and money market instruments, by controlling investment risk through selective selection of securities issuers.
In accordance with the Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested minimum of 80% and maximum of 100% in debt securities sold through public offerings and/or traded in the Indonesia Stock Exchange (with minimum rating of BBB or equivalent) including Government bonds, and minimum of 0% and maximum of 20% in money market instruments including Bank Indonesia Certificates, certificates of deposits, other money market instruments, and time deposits, in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah tanggal
30 Desember 2024 dan 29 Desember 2023. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 ini disajikan berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Investment unit transactions are conducted and the net assets value per investment unit is published during the trading days in the stock exchange, of which the last trading days in the Indonesia Stock Exchange in December 2024 and 2023 were on December 30, 2024 and
December 29, 2023, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2024 and 2023 are prepared based on the Mutual Fund’s net assets value as of December 31, 2024 and 2023, respectively.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNP Paribas Omega, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2024 were completed and authorized for issuance on March 18, 2025 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as the Investment Manager and the Custodian Bank, respectively, as stated in the Collective Investment Contract of ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ BNP Paribas Omega, and in accordance with prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements.
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
a. Basis of Financial Statements Preparation and Measurement
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.04/2020
tanggal 8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”), which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI) and the Board of Sharia Accounting Standards of IAI and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 concerning “Presentation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract” and OJK Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning “Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract”. Such financial statements are an English translation of the Mutual Fund’s statutory report in Indonesia.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2024 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2023.
The currency used in the preparation and presentation of the financial statements is the Indonesian Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Fund.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The net assets value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The net assets value per investment unit is calculated by dividing the net assets value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total number of outstanding investment units.
c. Portofolio Efek c. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang, efek utang, dan sukuk.
Investasi pada sukuk diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
The investment portfolios consist of money market instruments, debt instruments, and sukuk.
Investment in sukuk is initially recognized at cost excluding the transaction costs. Subsequent to initial recognition, the difference between the fair value and the carrying value is recognized in profit or loss.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Pembelian atau penjualan yang reguler atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Reksa Dana menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109, Instrumen Keuangan, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.
All regular way of purchases and sales of financial instruments are recognized on the trade date.
The Mutual Fund has applied Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) No. 109, Financial Instruments, which set the requirements in classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedging accounting.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Reksa Dana memiliki instrumen keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, serta liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
As of December 31, 2024 and 2023, the Mutual Fund has financial instruments under financial assets at amortized cost, financial assets at fair value through profit or loss (FVPL), and financial liabilities at amortized cost categories.
Aset Keuangan Financial Assets
Reks▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇gklasifikasikan aset keuangan sesuai dengan PSAK No. 109, Instrumen Keuangan, sehingga setelah pengakuan awal aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba rugi, dengan menggunakan dua dasar, yaitu:
The Mutual Fund classifies its financial assets in accordance with PSAK No. 109, Financial Instruments, that classifies financial assets as subsequently measured at amortized cost, fair value through other comprehensive income or fair value through profit or loss, on the basis of both:
(a) Model bisnis Reksa Dana dalam mengelola aset keuangan; dan
(b) Karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.
(a) The Mutual Fund business model for managing the financial assets; and
(b) The contractual cash flow characteristics of the financial assets.
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
(1) Financial Assets at Amortized Cost
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
A financial asset shall be measured at amortized cost if both of the following conditions are met:
(a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
(b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
(a) The financial asset is held within a business model whose objective is to hold financial assets in order to collect contractual cash flows; and
(b) The contractual terms of the financial assets give rise on specified dates to cash flows that are solely payments of principal and interest on the principal amount outstanding.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai.
Financial assets at amortized cost is measured at initial amount minus the principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method of any difference between that initial amount and the maturity amount, adjusted for allowance for impairment.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, piutang bunga, dan aset lain-lain.
As of December 31, 2024 and 2023, this category includes investment portfolios in money market instruments (time deposits), cash in banks, interests receivable, and other assets.
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
(2) Financial Assets at FVPL
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
A financial asset shall be measured at fair value through profit or loss unless it is measured at amortized cost or at fair value through other comprehensive income.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Financial assets at FVPL are recorded in the statement of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in profit or loss and interest earned is recorded as interest income.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang.
As of December 31, 2024 and 2023, this category includes investment portfolios in debt instruments.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Financial Liabilities and Equity Instruments
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan berdasarkan substansi perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan atas instrumen keuangan tersebut diungkapkan berikut ini.
Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definitions of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial instruments are set out below.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 109 diklasifikasikan sebagai berikut:
(i) liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi, (ii) liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain. Reksa Dana menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Financial liabilities within the scope of PSAK No. 109 are classified as follows:
(i) financial liabilities at amortized cost,
(ii) financial liabilities at fair value through profit or loss (FVPL) or other comprehensive income (FVOCI). The Mutual Fund determines the classification of its financial liabilities at initial recognition.
Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Financial Liabilities at Amortized Cost
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
Financial liabilities at amortized cost is measured at initial amount minus the principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method of any difference between that initial amount and the maturity amount.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kategori ini meliputi utang transaksi efek, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, beban akrual, liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan, dan utang lain-lain.
As of December 31, 2024 and 2023, this category includes liabilities for securities transactions, liabilities for redemption of investment units, accrued expenses, liabilities for redemption of investment units fee, and other liabilities.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
An equity instrument is any contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
Puttable financial instruments which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
a) the puttable instruments entitle the holder to a pro rata share of the net assets,
b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
b) the puttable instruments is in the class of instruments that is subordinate to all other classes of instruments,
c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
c) all instruments in that class have identical features,
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
d) there is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase, and
e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
e) the total expected cash flows from the puttable instruments over its life must be based substantially on the profit or loss of the issuer.
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
Reklasifikasi Aset Keuangan Reclassifications of Financial Assets
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109, Instrumen Keuangan, Reksa Dana mereklasifikasi seluruh aset keuangan dalam kategori yang terpengaruh jika, dan hanya jika, Reksa Dana mengubah model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan tersebut. Sedangkan, liabilitas keuangan tidak direklasifikasi.
In accordance with PSAK No. 109, Financial Instruments, the Mutual Fund reclassifies its financial assets when, and only when, the Mutual Fund changes its business model for managing financial assets. While, any financial liabilities shall not be reclassified.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reks▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇bandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
At each reporting date, the Mutual Fund assess whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses. To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Derecognition of Financial Assets and Liabilities
(1) Aset Keuangan (1) Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
a) the rights to receive cash flows from the asset have expired;
b) Reksa Dana ▇▇▇ap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
b) the Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the asset, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or
c) Reks▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇ah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
c) the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the asset, or (ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
A financial liability is derecognized when the obligation under the contract is discharged, cancelled, or has expired.
e. Pengukuran Nilai Wajar e. Fair Value Measurement
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
The fair value measurement is based on the presumption that the transaction to sell the asset or transfer the liability takes place either in the principal market for the asset or liability or, in the absence of a principal market, in the most advantageous market for the asset or liability.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal pengukuran.
The Mutual Fund must have access to the principal or the most advantageous market at the measurement date.
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
The Mutual Fund maximizes the use of relevant observable inputs and minimizes the use of unobservable inputs.
Seluruh aset dan liabilitas selain sukuk dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
All assets and liabilities other than sukuk are categorized within the fair value hierarchy as follows:
• Level 1 - quoted (unadjusted) market prices in active markets for identical assets or liabilities;
• Level 2 - valuation techniques for which the lowest level input that is significant to the fair value measurement is directly or indirectly observable;
• Level 3 - valuation techniques for which the lowest level input that is significant to the fair value measurement is unobservable.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
• Level 2 - input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, yang dapat diobservasi.
Fair value of sukuk is determined by hierarchy as follows:
• Level 1 - quoted (unadjusted) market prices in active markets, or
• Level 2 - observable input except quoted (unadjusted) market prices in active markets.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether there are transfers between levels in the hierarchy by re- assessing categorization at the end of each reporting period.
f. P▇▇▇▇▇▇▇n Pendapatan dan Beban f. Income and Expense Recognition
Pendapatan bunga dan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, efek utang, dan sukuk.
Interest and profit sharing income is recognized on a time-proportionate basis in profit or loss, which includes income from cash in banks, money market instruments, debt instruments, and sukuk.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments arising from sale of investment portfolios are recognized in profit or loss. To calculate the net realized gain or loss from the sale of investment portfolios, the costs of investment sold are determined using the weighted average method.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Investment expenses including final income tax are accrued on a daily basis.
g. Transaksi Pihak Berelasi g. Transactions with Related Parties
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal
7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT BNP Paribas Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. Kep-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract, PT BNP Paribas Asset Management, the Investment Manager, is a related party of the Mutual Fund.
h. Pajak Penghasilan h. Income Tax
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Income tax for the Mutual Fund is regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the income distributed to its unitholders are not taxable.
Pajak Penghasilan Final Final Income Tax
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible.
Pajak Kini Current Tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax is determined based on the taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
i. Provisi i. Provisions
Provisi diakui jika Reksa Dana mempunyai kewajiban kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu, yang memungkinkan Reksa Dana harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Provisions are recognized when the Mutual Fund has present obligation (legal or constructive) as a result of a past event, it is probable that the Mutual Fund will be required to settle the obligation, and a reliable estimate can be made of the amount of the obligation.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan, dengan mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian terkait kewajiban tersebut.
The amount recognized as a provision is the best estimate of the consideration required to settle the obligation at the reporting date, taking into account the risks and uncertainties surrounding the obligation.
j. P▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇elah Periode Pelaporan j. Events after the Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund’s statement of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when material.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
3. Use of Estimates, Judgments, and Assumptions
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
In the application of the accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Mutual Fund is required to make estimates, judgments, and assumptions about the carrying values of assets and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
The following disclosures represent a summary of the significant estimates, judgments, and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
a. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PSAK No. 109. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
b. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau berlaku pada saat itu.
a. Classification of Financial Assets and Financial Liabilities
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the criteria set forth in PSAK No. 109. The financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2.
b. Allowance for Impairment of Financial Assets
At each financial position reporting date, the Mutual Fund shall assess whether the credit risk of a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund shall use the change in the risk of a default over the expected life of the financial instrument. To make that assessment, the Mutual Fund shall compare the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, including that which are past events, current conditions, and forward-looking, that are available without undue cost or effort.
The Mutual Fund shall measure the loss allowance for a financial instrument at an amount equal to the lifetime expected credit losses if the credit risk on that financial instrument has increased significantly since initial recognition, otherwise, the Mutual Fund shall measure the loss allowance for that financial instrument at an amount equal to 12-month expected credit losses. Evaluation of financial assets to determine the allowance for expected credit loss to be provided is performed periodically in each reporting period. Therefore, the timing and amount of allowance for expected credit loss recorded at each period might differ based on the judgments and estimates that are available or valid at each period.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
c. Pajak Penghasilan c. Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah yang sebelumnya telah dibukukan, maka selisih tersebut akan berdampak terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan dalam periode dimana hasil pemeriksaan tersebut terjadi.
Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain due to different interpretation of tax regulations. Where the final tax outcome of these matters is different from the amounts that were initially recorded, such differences will have an impact on the current and deferred income tax assets and liabilities in the period in which such determination is made.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying values of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The estimates and assumptions are based on parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Mutual Fund. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Nilai Wajar Aset Keuangan Fair Value of Financial Assets
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets at fair values, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e. foreign exchange rate, interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 13.
The fair values of investment portfolios are set out in Note 13.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
4. Portofolio Efek 4. Investment Portfolios
a. Efek Utang a. Debt Instruments
2024
Persentase
Harga terhadap jumlah
perolehan Suku bunga portofolio efek/
rata-rata/ per tahun/ Percentage to
Peringkat/ Nilai nominal/ Average Nilai wajar/ Interest rate Jatuh tempo/ total investment
Jenis efek Rating Nominal value cost Fair value per annum Maturity date portfolios Type of investments
% % %
Aset Keuangan Diukur pada Financial Assets at FVPL
Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Obligasi Bonds
Obligasi Pemerintah FR0104 | - | 3.000.000.000 | 98,37 | 2.930.469.030 | 6,50 | 15-Jul-30 | 28,31 | Government Bonds FR0104 | |||
Obligasi Pemerintah FR0071 | - | 1.500.000.000 | 107,15 | 1.607.782.425 | 9,00 | 15-Mar-29 | 15,53 | Government Bonds FR0071 | |||
Obligasi Pemerintah FR0056 | - | 1.500.000.000 | 102,15 | 1.533.945.765 | 8,38 | 15-Sep-26 | 14,82 | Government Bonds FR0056 | |||
Obligasi Pemerintah FR0103 | - | 1.000.000.000 | 97,▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 6,75 | 15-Jul-35 | 9,47 | Government Bonds FR0103 | |||
Obligasi Pemerintah FR0082 | - | 500.000.000 | 102,▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 7,00 | 15-Sep-30 | 4,83 | Government Bonds FR0082 | |||
Jumlah | 7.500.000.000 | 7.551.612.635 | 72,96 | Total | |||||||
2023 | |||||||||||
Persentase | |||||||||||
Harga | terhadap jumlah | ||||||||||
perolehan | Suku bunga | portofolio efek/ | |||||||||
rata-rata/ | per tahun/ | Percentage to | |||||||||
Peringkat/ | Nilai nominal/ | Average | Nilai wajar/ | Interest rate | Jatuh tempo/ | total investment | |||||
Jenis efek | Rating | Nominal value | cost | Fair value | per annum | Maturity date | portfolios | Type of investments | |||
Aset Keuangan Diukur pada | % | % | % | Financial Assets at FVPL | |||||||
Nilai Wajar melalui Laba Rugi | |||||||||||
Obligasi | Bonds | ||||||||||
Obligasi Pemerintah FR0042 | - | 7.000.000.000 | 114,33 | 7.816.375.000 | 10,25 | 15-Jul-27 | 13,83 | Government Bonds FR0042 | |||
Obligasi Pemerintah FR0071 | - | 5.000.000.000 | 113,40 | 5.535.237.500 | 9,00 | 15-Mar-29 | 9,79 | Government Bonds FR0071 | |||
Obligasi Pemerintah FR0040 | - | 5.000.000.000 | 110,96 | 5.367.176.600 | 11,00 | 15-Sep-25 | 9,50 | Government Bonds FR0040 | |||
Obligasi Pemerintah FR0056 | - | 5.000.000.000 | 110,30 | 5.246.558.350 | 8,38 | 15-Sep-26 | 9,28 | Government Bonds FR0056 | |||
Obligasi Pemerintah FR0058 | - | 4.000.000.000 | 112,00 | 4.402.540.000 | 8,25 | 15-Jun-32 | 7,79 | Government Bonds FR0058 | |||
Berkelanjutan III Sarana Multi | Berkelanjutan III Sarana Multi | ||||||||||
Infrastruktur Tahap III B | Infrastruktur Tahap III B | ||||||||||
2023 | idAAA | 4.000.000.000 | 100,00 | 4.002.646.640 | 6,70 | 17-Mei-26 | 7,08 | 2023 | |||
Berkelanjutan I OTO Multiartha | Berkelanjutan I OTO Multiartha | ||||||||||
I B 2023 | idAA+ | 4.000.000.000 | 100,00 | 3.806.748.800 | 6,50 | 07-Jul-28 | 6,74 | I B 2023 | |||
Obligasi Pemerintah FR0085 | - | 3.000.000.000 | 105,95 | 3.186.720.000 | 7,75 | 15-Apr-31 | 5,64 | Government Bonds FR0085 | |||
Berkelanjutan I Hutama | Berkelanjutan I Hutama | ||||||||||
Karya II 2017 | idAAA(gg) | 3.000.000.000 | 100,92 | 3.088.906.500 | 8,07 | 06-Jun-27 | 5,47 | Karya II 2017 | |||
Obligasi Pemerintah FR0101 | - | 3.000.000.000 | 100,63 | 3.054.933.750 | 6,88 | 15-Apr-29 | 5,40 | Government Bonds FR0101 | |||
Berkelanjutan III Maybank | Berkelanjutan III Maybank | ||||||||||
Finance II 2022 | AAA(idn) | 3.000.000.000 | 98,05 | 2.960.205.960 | 5,80 | 30-Mar-25 | 5,24 | Finance II 2022 | |||
Obligasi Pemerintah FR0078 | - | 2.000.000.000 | 104,55 | 2.157.836.660 | 8,25 | 15-Mei-29 | 3,82 | Government Bonds FR0078 | |||
Obligasi Pemerintah FR0096 | - | 2.000.000.000 | 102,30 | 2.074.463.480 | 7,00 | 15-Feb-33 | 3,67 | Government Bonds FR0096 | |||
Jumlah | 50.000.000.000 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 93,25 | Total | |||||||
Nilai tercatat efek utang pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar efek utang dengan menggunakan hirarki nilai wajar Level 1 (Catatan 13).
Efek utang dalam portofolio efek Reksa Dana mempunyai sisa jangka waktu sampai dengan 11 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar efek utang ditentukan berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari efek utang tersebut di masa mendatang dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar efek utang masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
The carrying value of debt instruments in the financial statements is equal to their fair values.
The Mutual Fund classifies fair value measurements of debt instruments using a fair value hierarchy Level 1 (Note 13).
Debt instruments in the Mutual Fund’s investment portfolios have remaining terms up to 11 years. In case the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair value of these debt instruments are then determined based on good intention and full responsibility by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman of Bapepam-LK regarding “Fair Market Value of Securities in the Mutual Fund Portfolios”. The estimated values of such debt instruments as of December 31, 2024 and 2023 may differ significantly from their respective values upon realization in the future.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
b. Instrumen Pasar Uang b. Money Market Instruments
2024
Persentase terhadap jumlah
Suku bunga | Jatuh | portofolio efek/ | |||
per tahun/ | tempo/ | Percentage to | |||
Nilai tercatat/ | Interest rate | Maturity | total investment | ||
Jenis efek | Carrying value | per annum | date | portfolios | Type of investments |
Aset Keuangan Diukur pada Biaya | % | % | Financial Assets at Amortized Cost | ||
Perolehan Diamortisasi | |||||
Deposito berjangka | Time deposits | ||||
PT Bank Tabungan Negara | PT Bank Tabungan Negara | ||||
(Persero) Tbk | 1.400.000.000 | 5,75 | 03-Jan-25 | 13,52 | (Persero) Tbk |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 1.400.000.000 | 4,70 | 03-Jan-25 | 13,52 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk |
Jumlah | 2.800.000.000 | 27,04 | Total | ||
2023
Persentase terhadap jumlah
Suku bunga | Jatuh | portofolio efek/ | |||
per tahun/ | tempo/ | Percentage to | |||
Nilai tercatat/ | Interest rate | Maturity | total investment | ||
Jenis efek | Carrying value | per annum | date | portfolios | Type of investments |
Aset Keuangan Diukur pada Biaya | % | % | Financial Assets at Amortized Cost | ||
Perolehan Diamortisasi | |||||
Deposito berjangka | Time deposits | ||||
PT Bank Tabungan Negara | PT Bank Tabungan Negara | ||||
(Persero) Tbk | 1.000.000.000 | 6,50 | 21-Jan-24 | 1,77 | (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara | PT Bank Tabungan Negara | ||||
(Persero) Tbk | 500.000.000 | 6,50 | 28-Jan-24 | 0,88 | (Persero) Tbk |
Jumlah | 1.500.000.000 | 2,65 | Total | ||
Nilai tercatat deposito berjangka di laporan keuangan telah mencerminkan nilai nominal dan nilai wajarnya.
The carrying value of time deposits in the financial statements reflect their nominal and fair values.
▇. ▇▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇
Pada tanggal 31 Desember 2024, Reksa Dana tidak memiliki portofolio efek dalam sukuk, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023, portofolio efek dalam sukuk adalah sebagai berikut:
2023
As of December 31, 2024, the Mutual Fund did not have investment portfolios in sukuk, while as of December 31, 2023, the investment portfolios in sukuk are as follows:
Tingkat Persentase
Harga bagi terhadap jumlah
perolehan hasil/ portofolio efek/
rata-rata/ Profit Percentage to
Peringkat/ Nilai nominal/ Average Nilai wajar/ sharing Jatuh tempo/ total investment
Jenis efek Rating Nominal value cost Fair value ratio Maturity date portfolios Type of investments
% % %
Sukuk Diukur pada Nilai Wajar Sukuk Measured at FVPL
melalui Laba Rugi
Sukuk Sukuk
Surat Berharga Syariah Sharia Government Bonds
Negara PBS030 - 2.368.000.000 100,24 2.315.541.199 5,88 15-Jul-28 4,10 PBS030
Nilai tercatat sukuk pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya.
The carrying value of sukuk in the financial statements is equal to their fair values.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar sukuk dengan menggunakan hirarki nilai wajar Level 1 (Catatan 13).
The Mutual Fund classifies fair value measurements of sukuk using a fair value hierarchy Level 1 (Note 13).
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar sukuk ditentukan berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari sukuk tersebut di masa mendatang dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar sukuk pada tanggal 31 Desember 2023.
In case the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair values of these sukuk are then determined based on good intention and full responsibility by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman of Bapepam-LK regarding “Fair Market Value of Securities in the Mutual Fund Portfolios”. The estimated values of such sukuk as of December 31, 2023 may differ significantly from their values upon realization in the future.
5. Kas di Bank 5. Cash in Banks
2024 2023
Citibank, N.A., cabang Jakarta Citibank, N.A., Jakarta branch (Bank Kustodian) 7.782.470.918 964.330.347 (Custodian Bank)
PT Bank Central Asia Tbk 106.743.806 101.670.463 PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 13.457.945 13.457.945 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.000.000 31.600.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk 634.349 634.349 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 100.000 100.000 PT Bank Danamon Indonesia Tbk Jumlah 7.905.407.018 1.111.793.104 Total
6. Piutang Bunga dan Bagi Hasil 6. Interests and Profit Sharing Receivable
2024 | 2023 | ||
Efek utang | 205.769.218 | 974.133.077 | Debt instruments |
Instrumen pasar uang | 320.658 | 1.638.356 | Money market instruments |
Sukuk | - | 57.500.413 | Sukuk |
Jumlah | 206.089.876 | 1.033.271.846 | Total |
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
No allowance for impairment loss on interests and profit sharing receivable was provided because the Mutual Fund believes that such receivables are fully collectible.
7. Uang Muka Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan, sehingga unit penyertaan yang dipesan tersebut belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan.
7. Advances Received for Subscribed Units
This account represents advances received for subscribed units which have not yet been issued and transferred to the subscribers at the statement of financial position date, thus, those subscribed investment units have not yet been included as outstanding investment units.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Rincian uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut:
Details of advances received for subscribed units based on selling agents are as follows:
2024 2023
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ - - Investment Manager Agen penjual lainnya 1.481.775 14.885.359 Other selling agent
Jumlah 1.481.775 14.885.359 Total
8. Utang Transaksi Efek 8. Liabilities for Securities Transactions
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian obligasi yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents liabilities arising from purchases of bonds which are not yet paid by the Mutual Fund at the statement of financial position date.
9. Liabilitas atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang unit penyertaan atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Rincian liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut:
9. Liabilities for Redemption of Investment Units
This account represents liabilities to unitholders arising from their redemption of investment units which are not yet paid by the Mutual Fund at the statement of financial position date.
Details of liabilities for redemption of investment units based on selling agents are as follows:
2024 2023
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ - - Investment Manager
Agen penjual lainnya | 10.032.317 | 42.470.526 | Other selling agent |
Jumlah | 10.032.317 | 42.470.526 | Total |
10. Beban Akrual 10. Accrued Expenses
2024 2023
Jasa pengelolaan investasi Investment management services
(pihak berelasi) (Catatan 18) | 6.539.152 | 80.899.832 | (a related party) (Note 18) |
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇an (Catatan 19) | 627.759 | 12.943.973 | Custodial services (Note 19) |
Lainnya | 14.538.285 | 14.776.879 | Others |
Jumlah | 21.705.196 | 108.620.684 | Total |
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
11. Liabilitas atas Biaya Pembelian Kembali Unit Penyertaan
11. Liabilities for Redemption of Investment Units Fee
Akun ini merupakan biaya agen penjual yang belum dibayar pada tanggal laporan posisi keuangan atas pembelian kembali unit penyertaan.
Rincian liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut:
This account represents unpaid fee of selling agent at the statement of financial position date arising from redemption of investment units.
Details of liabilities for redemption of investment units fee based on selling agent are as follows:
2024 2023
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ - - Investment Manager
Agen penjual lainnya | 9.015 | 14.376 | Other selling agent |
Jumlah | 9.015 | 14.376 | Total |
12. Utang Lain-lain 12. Other Liabilities
2024 | 2023 | ||
Liabilitas atas biaya pengalihan | Liabilities for switching of investment | ||
unit penyertaan | 470.969 | 45.755.304 | units fee |
Lainnya | 34.258.664 | 132.605 | Others |
Jumlah | 34.729.633 | 45.887.909 | Total |
13. Pengukuran Nilai Wajar 13. Fair Value Measurement
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occurring market transaction on an arm’s lengths basis. These instruments are included in Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occurring market transaction on an arm’s lengths basis. These instruments are included in Level 2.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
Fair value measurement of the Mutual Fund’s investment portfolios is as follows:
2024 2023
Nilai tercatat 7.551.612.635 ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ Carrying values
Pengukuran nilai wajar menggunakan: Fair value measurement using: Level 1 7.551.612.635 ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ Level 1
Level 2 - - Level 2
Level 3 - - Level 3 Jumlah 7.551.612.635 ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ Total
14. Unit Penyertaan Beredar 14. Outstanding Investment Units
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut:
The details of outstanding investment units owned by the investors and the Investment Manager, a related party, are as follows:
2024 2023
Persentase/ Unit/ Persentase/ Unit/
Percentage Units Percentage Units
% %
Pemodal 100,00 8.325.017,6942 100,▇▇ ▇▇.▇▇▇.▇▇▇,4746 Investors
Manajer Investasi Investment Manager
(pihak berelasi) - - - - (a related party) Jumlah 100,00 8.325.017,6942 100,▇▇ ▇▇.▇▇▇.▇▇▇,4746 Total
Tidak terdapat pembelian kembali unit penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi, pihak berelasi, masing-masing untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023.
There was no redemption of investment units owned by the Investment Manager, a related party, for the years ended December 31, 2024 and 2023, respectively.
15. Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil 15. Interest and Profit Sharing Income
Akun ini merupakan pendapatan bunga dan bagi hasil atas:
This account consists of interest and profit sharing income from:
2024 | 2023 | ||
Efek utang dan sukuk | 1.152.630.388 | 5.355.681.559 | Debt instruments and sukuk |
Instrumen pasar uang | 39.608.076 | 197.651.741 | Money market instruments |
Jumlah | 1.192.238.464 | 5.553.333.300 | Total |
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga dan bagi hasil yang belum direalisasi (Catatan 6).
The above income includes interest and profit sharing income not yet collected (Note 6).
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
16. Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi
16. Realized and Unrealized Gain (Loss) on Investments
2024 2023
Kerugian investasi yang telah
direalisasi atas: Efek utang dan sukuk | (1.044.653.864) | (14.803.000) | Realized loss on investments: Debt instruments and sukuk |
Keuntungan (kerugian) investasi | Unrealized gain (loss) on | ||
yang belum direalisasi atas: Efek utang dan sukuk | 845.977.560 | (715.764.286) | investments: Debt instruments and sukuk |
17. Pendapatan Lainnya 17. Other Income
Akun ini merupakan pendapatan atas jasa giro. This account represents income from current
accounts.
18. Beban Pengelolaan Investasi 18. Investment Management Expense
Akun ini merupakan imbalan kepada PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 2% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp 236.321.508 dan Rp 1.058.633.166, termasuk Pajak Pertambahan Nilai masing-masing sebesar Rp 23.419.249 dan Rp 104.909.593.
This account represents compensation for the services provided by PT BNP Paribas Asset Management as Investment Manager, a related party, which is calculated at maximum of 2% per annum of net assets value, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded under Accrued Expenses account (Note 10).
The investment management expense for the years ended December 31, 2024 and 2023 amounted to Rp 236,321,508 and Rp 1,058,633,166, respectively, included Value Added Tax amounted to Rp 23,419,249 and Rp 104,909,593, respectively.
19. Beban Kustodian 19. Custodial Expense
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada Citibank, N.A., cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian sebesar minimum 0,2% dan maksimum 0,25% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10).
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sales and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the unitholders. The services are provided by Citibank, N.A., Jakarta branch, as the Custodian Bank, with fee at minimum of 0.2% and maximum of 0.25% per annum based on net assets value, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodial expense is recorded under Accrued Expenses account (Note 10).
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp 32.911.128 dan Rp 169.381.306, termasuk Pajak Pertambahan Nilai masing-masing sebesar Rp 3.261.463 dan Rp 16.785.535.
The custodial expense for the years ended December 31, 2024 and 2023 amounted to
Rp 32,911,128 and Rp 169,381,306,
respectively, included Value Added Tax amounted to Rp 3,261,463 and Rp 16,785,535, respectively.
20. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇-lain 20. Other Expenses
2024 | 2023 | ||
Beban pajak penghasilan final | 56.494.273 | 547.437.282 | Final income tax expense |
Lainnya | 19.938.638 | 31.105.390 | Others |
Jumlah | 76.432.911 | 578.542.672 | Total |
21. Pajak Penghasilan 21. Income Tax
a. Pajak Kini a. Current Tax
2024 2023
Pajak penghasilan final atas
keuntungan investasi yang Final income tax on realized telah direalisasi 27.821.100 59.961.700 gain on investments
Penyesuaian atas provisi pajak Adjustment on prior period's penghasilan final periode lalu (21.867.541) (48.504.272) provision on final income tax
Jumlah 5.953.559 11.457.428 Total
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
A reconciliation between profit before tax per statement of profit or loss and other comprehensive income and taxable income is as follows:
2024 | 2023 | ||
Laba sebelum pajak menurut | Profit before tax per statements of | ||
laporan laba rugi dan | profit or loss and other | ||
penghasilan komprehensif lain | 648.093.637 | 3.016.390.648 | comprehensive income |
Perbedaan tetap: | Permanent differences: | ||
Beban investasi | 345.665.547 | 1.806.557.144 | Investment expenses |
Pendapatan bunga dan bagi | Interest and profit sharing | ||
hasil: | income: | ||
Efek utang dan sukuk | (1.152.630.388) | (5.355.681.559) | Debt instruments and sukuk |
Instrumen pasar uang | (39.608.076) | (197.651.741) | Money market instruments |
Jasa giro | (197.024) | (181.778) | Current accounts |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 1.044.653.864 | 14.803.000 | Realized loss on investments |
Kerugian (keuntungan) | |||
investasi yang belum | Unrealized (gain) loss on | ||
direalisasi | (845.977.560) | 715.764.286 | investments |
Jumlah | (648.093.637) | (3.016.390.648) | Total |
Laba kena pajak | - | - | Taxable income |
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Laba kena pajak dan beban pajak Reksa Dana menjadi dasar Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Laba kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2023 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Reksa Dana tidak memiliki utang pajak pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.
Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan berdasarkan perhitungan Reksa Dana (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
The taxable income and tax expense of the Mutual Fund form the basis for the Annual Tax Returns filed with the Tax Service Office.
The taxable income and tax expense of the Mutual Fund in 2023 are in accordance with the Annual Tax Returns filed with the Tax Service Office.
The Mutual Fund has no tax payable as of December 31, 2024 and 2023.
The Annual Tax Returns are filed based on the Mutual Fund’s calculation (self- assessment). The tax authorities may conduct a tax audit on such calculation as determined in the Law of General Provisions and Administration of Taxation.
b. Pajak Tangguhan b. Deferred Tax
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
As of December 31, 2024 and 2023, there were no temporary differences recognized as deferred tax asset and/or liability.
22. Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan dan Manajemen Risiko Keuangan
Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Reksa Dana memiliki nilai aset bersih masing-masing sebesar Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ dan Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola nilai aset bersih adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk mengoptimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit penyertaan dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat pembelian kembali secara harian dan menerapkan pembatasan sebesar 20% dari nilai aset bersih di hari bursa sebelumnya, dengan memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap nilai aset bersih.
22. Unitholders’ Funds and Financial Risk Management Objectives and Policies
Unitholders’ Funds Management
As of December 31, 2024 and 2023, the Mutual Fund has net assets value of Rp 15,176,935,996 and Rp 58,426,968,897
respectively, classified as equity.
The Mutual Fund’s objectives in managing net assets value are to ensure a stable and strong base to optimize returns to all unitholders and to manage liquidity risk arising from redemptions of participating unit. In the management of redemptions of participating units, the Mutual Fund regularly monitors the level of daily redemptions and imposes a limit of 20% of the net assets value on the previous bourse day, applying the allocation processing for the redemption of participating units on the bourse day amounting to the stipulated amount.
There were no changes in the policies and procedures during the year with respect to the Mutual Fund’s approach to its net assets value.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund’s financial instruments are price risk, interest rate risk, credit risk, and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses.
Risiko Harga Price Risk
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Price risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in market prices (other than those arising from interest rate risk), whether those changes are caused by factors specific to the individual financial instrument issuer, or factors affecting similar financial instruments traded in the market.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu efek utang dan sukuk.
The Mutual Fund is exposed to price risk arising from its investment portfolios i.e. debt instruments and sukuk.
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
The Investment Manager manages the Mutual Fund’s price risk in accordance with the Mutual Fund’s investment objectives and policies and monitors overall market positions on a daily basis.
Risiko Suku Bunga Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Interest rate risk is the risk that the fair value or contractual future cash flows of a financial instrument will be affected due to changes in market interest rates. The Mutual Fund’s exposures to the interest rate risk relates primarily to investment portfolios.
Risiko suku bunga diminimalkan oleh Manajer Investasi dengan melakukan diversifikasi pada obligasi dengan tenor yang berbeda-beda serta melakukan analisa sensitivitas.
Interest rate risk is minimized by the Investment Manager by investing in bonds with various maturities as well as through sensitivity analysis.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang dan efek utang, dengan suku bunga per tahun sebesar 4,70% - 11,00%.
Financial instruments of the Mutual Fund related to interest rate risk as of December 31, 2024 and 2023 consist of investment portfolios in money market and debt instruments, with interest rates per annum at 4.70% - 11.00%.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Analisa Sensitivitas Sensitivity Analysis
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah nilai aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah nilai aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
The sensitivity analysis is applied to market risk variables that affect the performance of the Mutual Fund, which are prices and interest rates. The price sensitivity shows the impact of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund to total net assets value, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund, to total net assets value, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund.
Sesuai dengan kebijakan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Manager analyzes and monitors the price and interest rate sensitivities on a regular basis.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak- pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Credit risk is the risk that the Mutual Fund will incur a loss arising from the issuer of the instruments failure to fulfill their contractual obligations. The Mutual Fund’s policy over credit risk is to minimize the exposure to the issuers with perceived of default by dealing only with reputable issuers meeting the credit standards set out in the Mutual Fund’s Collective Investment Contract. The Investment Manager closely monitors the creditworthiness of the issuers by reviewing their credit ratings, financial statements, and press releases on a regular basis.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat portofolio efek dalam efek utang yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
The maximum exposure to credit risk at the statement of financial position date is the carrying value of the investment portfolios in debt instruments classified as measured at FVPL and financial assets classified as measured at amortized cost.
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Mutual Fund is not enough to cover the liabilities which become due.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
In the management of liquidity risk, the Investment Manager monitors and maintains type and amount of liquid investment portfolios deemed adequate to make payment for redemption transactions and to finance the Mutual Fund’s operating activities.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Maturity schedule of investment portfolios are set out in Note 4, while other financial assets and financial liabilities will become due within less than 1 year.
23. | Informasi Lainnya | 23. | Other Information | |||
Ikhtisar rasio keuangan disusun berdasarkan | These financial | ratios | are | prepared | ||
formula yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-99/PM/1996 tentang Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana tanggal 28 Mei 1996 dan Lampiran POJK No. 25/POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana tanggal 23 April 2020.
based on the formula stipulated in the Decree of the Chairman of Bapepam No. Kep-99/PM/1996 concerning Information in the Brief Financial Summary of Mutual Funds dated May 28, 1996 and POJK Attachment No. 25/POJK.04/2020 concerning Guidelines for the Form and Content of a Prospectus for the Public Offering of Mutual Fund dated April 23, 2020.
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023:
Following are the financial ratios of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2024 and 2023:
2024 2023
Total hasil investasi 2,19% 4,01% Total return on investments
Hasil investasi setelah memperhitungkan
biaya pemasaran (0,82%) 0,95%
Return on investments adjusted for marketing charges
Biaya operasi 1,71% 1,65% Operating expenses
Perputaran portofolio 1,57 : 1 0,54 : 1 Portfolio turnover
Persentase penghasilan kena pajak - - Percentage of taxable income
Rasio “biaya operasi” dan “persentase penghasilan kena pajak” tidak memperhitungkan beban pajak penghasilan final.
The ratios of “operational expenses” and “percentage of taxable income” after excluding the final income tax expense.
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
The aforementioned financial ratios were presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. It should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
Notes to Financial Statements
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
24. Standar Akuntansi Keuangan Baru 24. New Financial Accounting Standards
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2024, relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan:
The application of the following revised financial accounting standards, which are effective from January 1, 2024 and relevant for the Mutual Fund, and had no material effect on the amounts reported in the financial statements:
- Amendemen PSAK No. 201, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan
- Amendment to PSAK No. 201, “Presentation of Financial Statements” regarding Long-term Liabilities with the Covenant
- Amendemen PSAK No. 201, ”Penyajian Laporan Keuangan” tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
- Amendment to PSAK No. 201, ”Presentation of Financial Statements” regarding Classification of Liabilities as Current or Non-Current
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) telah diubah sebagaimana diumumkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI.
Beginning January 1, 2024, references to the individual PSAK and Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) had been changed as published by the Board of Financial Accounting Standards of IAI.
********
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan dijual kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA. Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA . Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA wajib memastikan bahwa sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus telah membaca isi Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada), dapat disyaratkan terlebih dahulu untuk membuka rekening pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) atau mengajukan langsung kepada Manajer Investasi harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No.
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada). Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi dan ditandatangani serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang pertama kali dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah dan fotokopi bukti identitas diri.
Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada).
Formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) untuk kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) yang
bersangkutan.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA akan menolak transaksi dan/atau membatalkan transaksidari calon Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada); dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-
perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) akan memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA, Prospektus dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada)
tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA akan menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada); dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada)
melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit
Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan/atau Prospektus dan/atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara berkala. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA akan menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada); dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
13.5. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya Pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA minimum sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 0,5% (nol koma lima per seratus).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA, maka Agen
Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
13.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan benar serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelola investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Bagi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan benar serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem
pengelola investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara eletronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA maupun pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA di bawah ini:
CITIBANK N.A, cabang Jakarta
Rekening : RD BNP PARIBAS OMEGA Nomor : ▇-▇▇▇▇▇▇-▇▇▇
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sebagaimana dimaksud dalam angka
13.8. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.10.BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak uang pemesanan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
Selanjutnya, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA . Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
Di samping Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali yaitu dengan cara mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara lengkap, benar dan jelas yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA menerima
permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA akan
memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA .
Dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA tersebut.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA melalui media elektronik harus dilakukan
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses penjualan kembali yang diterima pada suatu Hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit
Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru dan jumlah penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA (jika ada)
menjalankan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diprosesnya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Pernyertaan.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA diterima secara lengkap dan benar, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , diterima secara lengkap dan benar serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelola investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , Prospektus dan Formulir Penjualan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA ,
diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelola investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. BIAYA PENJUALAN KEMBALI
Untuk setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak akan dikenakan Biaya Penjualan Kembali.
14.8. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan BAPEPAM & LK, pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7
(tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA , baik dalam bentuk fisik maupun melalui media elektronik, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada ▇▇▇ dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan atau mengintruksikan kepada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dihentikan; atau
(c) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimuat dalam Pasal 20 Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Pasar Modal;
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi.
14.10.BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA wajib
mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS OMEGA.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
