KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
SKRIPSI
Oleh
SYUKUR MORANDO PARHUSIP 2040050105
PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ JAKARTA
2024
KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) pada Program Studi Hukum
Fakultas hukum Universitas ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Oleh
SYUKUR MORANDO PARHUSIP 2040050105
PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ JAKARTA
2024
VISI DAN MISI
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Visi:
Menjadi Fakultas Hukum unggulan di kawasan Asia pada tahun 2030 di bidang, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu hukum yang antisipatif terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi yang sesuai dengan nilai-nilai kristiani dan pancasila.
Misi:
1. Mempersiapkan sarjana hukum yang mampu menggunakan dan mengembangkan ilmu dan teknologi dibidang perkembangan ilmu hukum melalui pendekatan ilmiah, interdisipliner dan transnasional sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman agar mampu bersaing di era global.
2. Mempersiapkan sarjana hukum yang menguasai ilmu dan senantiasa menegakkan nilai moral, etika serta rasa cinta kepada Negara, berperilaku yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
3. Mengembangkan pengetahuan hukum, yang berwawasan nasional dan internasional.
4. Mengembangkan dan meningkatkan penelitan serta profesionalisme dalam ilmu pengetahuan hukum dan bidang ilmu pengetahuan lainnya.
5. Menyelenggarakan jenjang pendidikan akademik berkelanjutan dan profesi dalam bidang hukum.
6. Mendorong penelitian dan pengabdian masyarakat yang dapat meningkatkan kesadaran hak dan kesadaran hukum serta kesejahteraan rakyat Indonesia.
7. Membina hubungan kerjasama dengan praktisi hukum dan instansi penegakan hukum serta Instansi-instansi lainnya baik negeri maupun swasta, lembagalembaga gerejawi dalam pengembangan dan implementasi ilmu hukum dan bidang Ilmu pengetahuan lainnya.
`
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat dan rahmat-Nya dalam menuntun penulis selama melakukan skripsi ini yang berjudul Kekuatan Pembuktian Perjanjian Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan tepat waktu. Skripsi ini disusun untuk memenuhi syarat administrasi menyelesaikan Pendidikan tinggi dan untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Universitas ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇.
Adapun maksud dan tujuan disusunnya skripsi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pembuat perjanjian apakah dokumen perjanjian elektronik dapat dijadikan alat bukti berdasarkan pasal 1866 serta untuk memahami keabsahan dokumen perjanjian elektronik sebagi alat bukti yang didasarkan pada kepastian hukum.
Penulis tidak akan melupakan orang-orang yang telah membantu dan mendukungnya selama penyusunan skripsi ini. Oleh karena itu penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Prof ▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ K. ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., M.H., MBA., selaku Rektor Universitas ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇
2. Bapak ▇▇. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ sekaligus pembimbing I
3. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇.▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇an, S.H., M.M., M.H. ,selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ sekaligus pembimbing II
4. Orang Tua penulis yaitu ▇▇▇▇ dan ▇▇▇▇ yang selalu mendidik penulis sejak kecil sampai dewasa
5. ▇▇▇▇- adik selaku saudara sedarah yang selalu mendukung abangnya
6. Elva selaku pasangan saat ini yang cukup berpengaruh dalam akhir perkuliahan ini
7. ▇▇▇▇▇▇ dan Ka ▇▇▇▇▇ serta ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇-teman bertumbuh Bersama dilingkungan kampus
8. Semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa dukungan dan semangat baik langsung maupun tidak langsung hingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini dengan baik.
Penulis sangat bersyukur dan berterimakasih atas setiap dukungan dari semua pihak serta motivasi yang diberikan, penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan skripsi ini. Untuk itu saran dan kritik yang sifatnya membangun akan penulis terima dengan senang hati.Semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi penulis dan seluruh pembaca.
Jakarta, 25 Januari Penulis
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Parhusip
DAFTAR ISI
VISI MISI ii
HaALAMAN KEASLIAN iii
HALAMAN PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING iv
HALAMAN PERSETUJUAN PENGUJI v
HALAMAN PENGESAHAN vi
HALAMAN PUBLIKASI vii
KATA PENGANTAR viii
DAFTAR ISI ixx
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN 2
B. RUMUSAN MASALAH 5
C. RUANG LINGKUP PENELITIAN 5
D. MAKSUD DAN TUJUAN PENELITIAN 5
E. KERANGKA TEORI DAN KERANGKA KONSEP 6
F. METODE PENELITIAN 9
G. SISTEMATIKA PENELITIAN 10
BAB I I 12
TINJAUAN PUSTAKA 12
A. Hukum Pembuktian 12
B. Alat Bukti 18
C. Cara Mengajukan Alat Bukti 21
D. Kekuatan Bukti Berdasarkan Alat 22
E. Definisi Perjanjian 28
BAB III 31
DOKUMEN PERJANJIAN ELEKTRONIK DAPAT DIJADIKAN ALAT BUKTI BERDASARKAN PASAL 1866 KUH PERDATA 31
A. Kontrak Elektronik 31
B. Perjanjian elektronik yang diatur oleh Pasal 1866 Kode Hukum Perdata 43
BAB IV 46
KEABSAHAN DOKUMEN PERJANJIAN ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI KEPASTIAN HUKUM 46
A. Keabsahan Kontrak Elektronik 46
B. Keabsahan Kontrak Elektronik Menurut Undang-Undang Model Perdagangan Elektronik UNCITRAL 47
C. Ketidakjelasan Pengaturan Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE 48
BABV 63
KESIMPULAN 63
SARAN 64
DAFTAR PUSTAKA 65
KESIMPULAN DAN SARAN 63
ABSTRAK
▇. ▇▇▇▇ : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Parhusip
B. Nim 2040050105
C. Program Kekhususan : Hukum Perdata
D. Judul : KEKUATAN PEMBUKTIAN
PERJANJIAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALATBUKTI DALAM KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA
E. Halaman 79
F. Kata Kunci : Pembuktian Perjanjian
Elektronik
G. Ringkasan isi
Teknologi digital dan teknologi informasi berkembang pesat dan sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun perkembangan pesat tersebut tidak dapat diikuti dengan kaidah pembuktian dalam hukum acara Indonesia yang saat ini berpedoman pada HIR/RBg. Ketentuan mengenai alat bukti elektronik tidak diatur dalam HIR/RBg namun tunduk pada peraturan lain khususnya peraturan IHO. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE mengatur bahwa alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti dalam Pasal dan alat bukti elektronik itu kuat dan berdaya tahan sepanjang memenuhi persyaratan UU ITE.
Penelitian ini merupakan metode penelitian yang banyak digunakan pada buku-buku hukum, jurnal hukum dan buku teks hukum. Informasi yang digunakan bersifat sekunder dalam bentuk dokumen hukum resmi (hukum perdata). Apabila bahan hukum tersedia dalam bentuk buku dan buku lain, maka bahan hukum tersebut berbentuk kamus, kemudian bahan hukum tersebut dikumpulkan dan dianalisis.
Dari hasil peninjauan ini, kami dapat memastikan bahwa Pasal 5 dan 6 UU ITO mengatur bahwa alat bukti elektronik adalah alat bukti dalam hukum perdata dan alat bukti elektronik merupakan alat bukti sahih dan alat bukti yang cukup apabila memenuhi persyaratan UU ITO. memaksa. Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata atau paling tidak Mahkamah Agung perlu dilakukan dengan melakukan penyempurnaan terhadap Mahkamah Agung, untuk memberikan bukti-bukti yang sah dan memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang berperkara yang mencari keadilan dengan mengajukan bukti-bukti elektronik di pengadilan. Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perkara dan Proses Hukum Secara Elektronik, dapat disebutkan dengan jelas bahwa alat bukti elektronik adalah alat bukti fisik.
▇. ▇▇▇▇▇▇ Acuan : Buku,jurnal, Undang-undang
Jakarta, 25 Januari 2024 Penulis
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Parhusip
I. Dosen Pembimbing I : ▇▇.▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇.▇.,▇.▇. ▇▇▇▇▇ Pembimbing II : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., M.H., ▇.▇.
ABSTRACT
A. Name : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Parhusip
B. Nim 2040050105
C. Specialty Program : Civil Law
D. Title :THE PROOF STRENGTH OF ELECTRONIC AGREEMENTS AS AN EVIDENCE IN THE CIVIL LAW BOOK
E. Page 80
F. Keywords : Proof of Agreement Electron
G. Content Summary
Digital technology and information technology are developing very quickly and have become an important part of everyday life. However, this rapid development cannot keep up with the law of evidence in the Indonesian Civil Procedure Law, which is still based on HIR/RBg. Provisions regarding electronic evidence are not regulated in HIR/RBg, but are regulated by other regulations, especially the ITE Law. Articles 5 and 6 of the ITE Law stipulate that electronic evidence can be used as evidence in civil procedural law and that, as long as it meets the requirements specified in the ITE Law, electronic evidence is valid evidence and has strong evidentiary power. However, due to differences in views regarding electronic evidence, this provision does not yet provide legal certainty. The theory that electronic evidence is only an extension of conventional evidence and therefore cannot be considered as a single piece of evidence based on Article 162 HIR/RBg which stipulates that only evidence regulated in HIR/RBg can be used in court. This opinion creates uncertainty law for people seeking justice. To create legal certainty and provide justice for parties who seek justice by submitting electronic evidence to court, the national civil procedural law must be changed. At a minimum, Supreme Court Regulation No. 1 of 2019 concerning Electronic Administration of Cases and Trials in Court must be amended so that the Supreme Court can strictly regulate that electronic evidence can be used in trials.
H. Reference list : Books, journals, laws
I. Supervisor I : ▇▇. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇.▇., M.H.
Supervisor II : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., M.H., ▇.▇.
Jakarta, 25 Januari 2024
Author
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
