PERJANJIAN KINERJA ESELON III, IV DAN PELAKSANA TAHUN 2023
PERJANJIAN KINERJA ESELON III, IV DAN PELAKSANA TAHUN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS SOSIAL
Jl. Siliwangi No. 26 Telp. (0000) 0000000 Kasturi - Kuningan 45551
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas segala xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya, sehingga Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dapat diselesaikan Perjanjian kinerja ini merupakan komitmen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang akan dicapai oleh setiap SKPD khususnya Dinas Sosial yang memuat informasi kinerja, baik keberhasilan maupun kegagalan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2018 - 2023.
Perjanjian Kinerja ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahdan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Perjanjian Kinerja memuat gambaran tingkat keberhasilan kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023.
Demikian Perjanjian kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana Dinas Sosial Kabupaten Kuningan ini kami susun, dengan harapan kiranya dapat bermanfaat untuk perbaikan perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta peningkatan kinerja.
Kuningan, Februari 2023
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………….. i DAFTAR ISI …………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………. 1
Latar Belakang ………………………………………………………. 1
BABII PERJANJIAN KINERJA………………………………………………. 4
A. Pegertian Perjajian kinerja ……………………………………… 4
B. Ruang Lingkup Perjanjian Kinerja …………………………….. 5
C. Keterkaitan dengan Sistem AKIP ……………………………… 6
D. Format Perxxxxxx Xxxxxxx …………………………………......... 7
BAB III TAHAPAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA ………….. 10
BAB IV PENUTUP …………………………………………………………... 11
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam rangka membangun kepemerintahan yang baik (good governance), kebijakan umum pemerintah adalah ingin menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented governance). Orientasi pada input terutama uang seperti selama ini dilaksanakan, hendaknya ditinggalkan. Pemerintahan yang berorientasi pada hasil pertama-tama akan fokus pada kemaslahatan bagi masyarakat, berupaya mendapatkan output dan outcome yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Output merupakan hasil langsung dari program-program atau kegiatan yang dilaksanakan pemerintah dapat berwujud sarana, barang dan jasa pelayanan kepada masyarakat. Output dan outcome inilah yang selayaknya dipandang sebagai kinerja, bukan kemampuan menyerap anggaran seperti persepsi yang ada selama ini. Namun demikian uang tetap merupakan faktor penting untuk mencapai kinerja tertentu baik itu output maupun outcome. Money follow function, bukan sebaliknya karena prinsip dasar manajemen berbasis kinerja adalah no performance, no money.
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang telah dibangun dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab (good governance) dan Pemerintahan yang beorientasi kepada hasil (result oriented government) perlu terus dikembangkan dan informasi kinerjanya diintegrasikan kedalam sistem penganggaran dan pelaporan, yang selanjutnya
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
1
disusun dalam Dokumen Perjanjian Kinerja Pemerintah guna menyelaraskan tujuan yang akan dicapai (goals).
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Dinas Sosial diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) selama 5 (lima) tahun kedepan dan Perjanjian serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada setiap akhir tahun anggaran. Dengan tersusunnya rencana dan laporan tersebut dapat mengatasi kesulitan dan hambatan dalam menetapkan pencapaian sasaraan program untuk suatu ukuran kinerja, Adapun kesuiitan dan hambatan yang dialami oleh eselon III, IV dan pelaksana pada SKPD antara lain :
1. Laporan pertanggungjawaban selama ini hanya menekankan pada pertanggungjawaban anggaran dan terlaksananya program/kegiatan tanpa mengungkapkan hasil atau manfaat bagi masyarakat ataupun pihak terkait lainnya;
2. Masih ada pemerintah yang belum dapat mengukur kinerjanya, sehingga tidak/belum tahu tingkat kinerja yang dicapai, karena pada umumnya instansi pemerintah:
a. belum jelas perumusan tujuan (goal);
b. belum memiliki sasaran yang strategis, spesifik, jelas, dan terukur;
c. belum mempunyai indikator kinerja untuk mengukur keberhasilannya;
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
2
d. belum berani menetapkan target-target kinerja sebagai bentuk komitmen organisasi bagi pencapaian kinerja yang optimal;
e. belum memiliki sistem pengumpulan dan pengolahan data kinerja.
3. Dibutuhkan suatu media yang mengikat suatu instansi pemerintah agar mampu mewujudkan suatu kinerja yang telah disepakati dengan menggunakan sumber daya alam yang dialokasikan.
Oleh karena itu, di dalam suatu perencanaan program/kegiatan diperlukan suatu perjanjian kinerja, karena perjanjian kinerja ini merupakan komitmen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) atau Rencana Kerja yang akan dicapai oleh Eselon III, IV dan Pelaksana pada setiap SKPD khususnya Dinas Sosial, sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja baik itu secara kualitatif maupun kuantitatif dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
3
BAB II PERJANJIAN KINERJA
A. Pengertian Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun yang bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang harusnya teerwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. Pada akhirnya dalam satu tahun anggaran menjadi dasar penilaian untuk evaluasi laporan kinerja satuan kerja perangkkat daerah (SKPD) dengan pertimbangan sistem manajemen pemerintahan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta sumber daya yang akan dikelolanya.
1. Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja
a. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur;
b. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur;
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
4
c. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
d. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah
e. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
B. Ruang Lingkup Perjanjian Kinerja
Ruang lingkup perjanjan kinerja mencakup seluruh tugas pokok dan fungsi suatu orgnisasi perangkat daerah dan urusan serta non urusannya dengan mempertimbangkan sistem manajemen kepemerintahan yang transparansi akuntabel serta sumber daya yang tersedia. Perjanjan kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas dalam menilai keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan kegiatan /program /kebijaksanaan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi organisasi. Namun demikian, ruang lingkup ini lebih mengutamakan pada program utama dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu program-program yang dapat menggambarkan keberadaan organisasi dan menggambarkan isu strategis yang sedang dihadapi atau dialami oleh organisasi Perangkat Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengukuran kinerja, seperti dibawah ini:
1. Memperhatikan kondisi nyata (keberhasilan dan kegagalan);
2. Hindari ego sektoral dalam penetapan indikator kinerja;
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
5
3. Dukungan manajemen puncak dalam mengaplikasikan pengukuran kinerja;
4. Pengukuran kinerja merupakan siklus yang terus bergerak (mengikuti perubahan).
C. Keterkaitan dengan Sistem AKIP
Perjanjian kinerja pada dasarnya adalah salah satu komponen dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (Sistem AKIP). Secara ringkas keterkaitan penetapan kinerja dalam siklus sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sistem AKIP) dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1. Perjanjian Kinerja merupakan turunan (derivati) perencanaan strategis, sekaligus merefleksikan kinerja yang sesuai dengan perencanaan anggaran;
2. Sasaran strategis (strategic objectives), program, indicator kinerja, dan target dalam perjanjian kinerja berasal dari Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan anggarannya dari Rencana Kerja dan Anggaran.
3. Penetapan Kinerja merupakan Dokumen yang mencerminkan integrasi sistem akuntabilitas kinerja dengan sistem penganggaran;
4. Penetapan kinerja sangat mendorong pelaksanaan pengukuran kinerja dan pengukuran kinerja ini sangat penting untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan.
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
6
Laporan pertanggungjawaban Keuangan
Laporan Kinerja
Kinerja Aktual
Rencana Kinerja dan Anggaran (RKA)
Rencana Kineja Tahunan
Rencana Strategis
RPJMD
Perjanjian Kinerja (Performance Contract/agreement
Gambar : 2.1
Keterkaitan Perjanjian Kinerja
D. Format Perxxxxxx Xxxxxxx
Secara Umum format Perxxxxxx Xxxxxxx terdiri dari 2 (dua) bagian, yang meliputi :
1. Pernyataan Perjanjianan Kinerja
Merupakan pernyataan sikap kesanggupan dari pimpinan/pejabat Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) Unit Kerja sebagai penerima amanah
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
7
dan tanggung jawab kepada atasannya langsung untuk mewujudkan suatu target kinerja tertentu, yang dijabarkan di bawah ini:
a. Pernyataan sikap untuk mewujudkan suatu kinerja selama 1 (satu) tahun tertentu;
b. Tanggal ditandatanganinya pernyataan perjanjian kinerja;
c. Tanda tangan pihak yang berjanji/para pihak dan dibubuhi cap persetujuan atasan langsung sebagai pemberi amanah dan tanggung jawab.
2. Lampiran Perjanjian Kinerja, yang berisi:
a. Sasaran Strategis yaitu mencerminkan hasil yang akan dicapai secara nyata dari pelaksanaan program dalam rumusan yang spesifik, terukur, dan berorientasi pada hasil (outcome) ;
b. Indikator Kinerja yaitu suatu uraian dari indikator kinerja yang merupakan ukuran kuantitatif maupun kualitatif dan menggambarkan tingkat capaian suatu kegiatan serta sasaran yang telah ditetapkan;
c. Program-program utama yaitu suatu program yang menggambarkan keberadan organisasi dan isu strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) unit kerja yang bersangkutan;
d. Plafon anggaran yaitu merupakan suatu masukan (input) dalam jumlah anggaran yang dialokasikan untuk mewujudkan sasaran program dan jumlah anggaran ini didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang telah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD;
e. Ukuran-ukuran kinerja yang jelas mempunyai pengertian berupa:
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
8
• Indikator kinerja Output yaitu segala sesuatu berupa produk / jasa (fisik an/atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan, dan atau Outcome yaitu segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menegah.
• Rencana tingkat capaian (target) untuk masing-masing indikator;
• Anggaran untuk setiap program utama.
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
9
BAB III
TAHAPAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA
Pada dasarnya perjanjianan kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana di Lingkungan Dinas Sosial merupakan suatu dokumen yang disusun sendiri oleh Pejabat Eselon III, IV dan Pelaksana Dinas Sosial sebagai penerima amanah dan tanggung jawab yang disetujui oleh Kepala Dinas sebagai atasan langsung. Penetapan kinerja ini tidak dapat dipisahkan dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan. Dengan demikian tahapan penyusunan perjanjian kinerja ini mengikuti tahapan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan tahapan pengalokasian dana, selengkapnya sebagai berikut:
a. Mempersiapkan dan menyusun rencana strategis;
b. Mempersiapkan dan menyusun rencana kinerja tahunan;
c. Mempersiapkan dan menyusun rencana kerja dan anggaran;
d. Menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja.
Adapun Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan yang akan dicapai pada Tahun 2023 adalah sebagaimana terlampir.
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
10
BAB IV PENUTUP
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana di Lingkungnan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023 ini disusun sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sarana dalam pelaksanaan tugas.
Dalam hal ini Dinas Sosial sangat mengharapkan agar tujuan dari penyusunan Perxxxxxx Xxxxxxx ini dapat tercapai sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Adapun tujuan disusunnya perjanjian kinerja adalah
a) Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur;
b) Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur;
c) Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
d) Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
e) Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Demikian penyusunan perjanjian kinerja ini dibuat, semoga bermanfaat dan berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Kuningan, Februari 2023
Perjanjian Kinerja Eselon III, IV dan Pelaksana
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Tahun 2023
11
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX XXXXX, S.Pd.,X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xx. XXXX XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
,
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kunuingan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1 | Meningkatnya Upaya Penaggulangan Kemiskinan | Peningkatan Jaminan dan Perlindungan Kesejahteraan Sosial | ||
1 | Jumlah Orang yang terlayani dengan pengadaan bufferstock tanggap darurat bencana (Penyediaan Makanan) | 150 Orang | ||
2 | Jumlah orang yang terlayani dengan pengadaan bufferstock tanggap darurat bencana (Penyediaan Sandang) | 150 Orang | ||
3 | Jumlah Kader TAGANA yang terlayani ( Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana) | 87 Orang | ||
4 | Terkoordinirnya data anak terlantar yang ada di wilayah kabupaten kuningan (Penjangkauan Anak – Anak Terlantar) | 32 Orang | ||
5 | Tersalurkannya Bantuan DBHCHT Ke Penerima Manfaat (Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga) | 420 Petani Tembakau dan 146 SDM PKH | ||
6 | Teratasinya Masalah Keluarga (Peningkatan Kemampuan SDM dam Penguatan LK3) | 32 Orang |
No | Program | Anggaran | Keterangan | |
1 | Program Jaminan dan Perlindungan Kesejahteraan Sosial | Rp | 2.192.909.6000,- | APBD Kab. |
,
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. XXXX XXXX XXXXXXXX, SE, X.Xx
Jabatan : Sub Koordinator Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXX XXXXX, S.Pd.,X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Kepala Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1 | Meningkatnya Upaya Penaggulangan Kemiskinan | Peningkatan Jaminan dan Perlindungan Kesejahteraan Sosial | ||
1 | Terkoordinirnya data anak terlantar yang ada di wilayah kabupaten kuningan (Penjangkauan Anak – Anak Terlantar) | 32 Orang | ||
2 | Teratasinya Masalah Keluarga (Peningkatan Kemampuan SDM dam Penguatan LK3) | 32 Orang |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1 | Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Rp | 20.000.000,- | APBD Kab. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. XXXX XXXXXX, S.IP.,M.AP
Jabatan : Sub Koordinator Bagian Program Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xx. XXXX XXXXXXX.,X.Xx
Jabatan : Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Kasubag Program Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1 | Meningkatnya | 1 | Jumlah Dokumen | 15 Dokumen |
Pengembangan System | Perencanaan Perangkat | |||
Pelaporan Capaian | Daerah | |||
Kinerja dan Ikhtisar | ||||
Realisasi Kinerja SKPD | ||||
2 | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhisar Realisasi Kinerja SKPD dan Lapoarn Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 10 Laporan |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1 | Program Perencanaan,Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp | 85.000.000 | APBD Kab. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : IJAH HODIJAH, SE
Jabatan : Sub Koordinator Bagian Keuangan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xx. XXXX XXXXXXX.,X.Xx
Jabatan : Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Sub Koordinator Bagian Keuangan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1 | Meningkatnya Kelancaran Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Keuangan | Peningkatan Pelayanan Administrasi Keuangan | ||
1 Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 32 Orang | |||
2 Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | 36 Orang | |||
2 | Meningkatnya Kelancaran Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kepegawaian | Peningkatan Pelayanan Administrasi Kepegawaian | ||
1 | Jumlah Orang yang mengikuti bimbingan teknis implementasi peraturan perundang - undangan | 50 Orang | ||
3 | Meningkatnya Kelancaran Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Umum | 1 Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang disediakan | 1 Paket | |
2 Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang disediakan | 12 Paket | |||
3 | Jumlah Bahan paket Logistik Kantor yang disediakan | 12 Paket | ||
4 | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang disediakan | 12 Paket | ||
5 | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 12 Laporan | ||
4 | Meningkatnya Kelancaran Pelaksanaan Pelayanan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1 Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang disediakan | 12 Laporan | |
2 Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang disediakan | 27 Laporan | |||
5 | Meningkatnya Kelancaran Pelaksanaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1 Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau kendaraan dinas jabatan yang dipelihara dan dibayarkan pajaknya | 7 Unit | |
2 | Jumlah sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya yang dipelihara/direhabilitasi | 1 Unit | ||
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1 | Pelayanan Administrasi Keuangan | Rp | 3.384.331.332 | APBD Kab. |
2 | Pelayanan Administrasi Umum | Rp | 295.000.000 | APBD Kab. |
3 | Pelayanan Administrasi Kepegawaian | Rp | 50.000.000 | APBD Kab. |
4 | Pelayanan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. | 458.720.000 | APBD Kab. |
5 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp | 125.000.000 | APBD Kab. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : H. NOVI PRIHAWAN, A.KS.
Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xx. XXXX XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1 | Meningkatnya Kelancaran Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kepegawaian | Peningkatan Pelayanan Adminitrasi Kepegawaian | ||
1 Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | 32 Orang | |||
2 Jumlah Pegawai berdasarkan tugas dan fungsi yang mengikuti pedidikan dan pelatihan | 32 Orang | |||
2 | Meningkatnya Kelancaran Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Umum | Peningkatan Pelayanan Adminitrasi Umum | ||
1 Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang – Undangan yang disediakan | 12 Dokumen | |||
3 | Meningkatnya Kelancaran Pelaksanaan Pelayanan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Peningkatan Pelayanan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||
1 Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang disediakan | 12 Laporan | |||
4 | Meningkatnya Kelancaran Pelaksanaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Pengikatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||
1 | Jumlah Paket Mebel yang disediakan | 10 Paket | ||
Program | Anggaran | Keterangan | |
1 Pelayanan Administrasi Kepegawaian | Rp | 30.000.000 | APBD Kab. |
2 Pelayanan Administrasi Umum | Rp | 30.000.000 | APBD Kab. |
3 Pelayanan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp | 95.000.000 | APBD Kab. |
Pengadaan Barang Milik Daerah Urusan Pemerintah Daerah Rp
4
15.000.000
APBD Kab.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXX XXXXXXX, X.Xx.X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xx. XXXX XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1 | Tersedianya data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota | Verifikasi dan validasi data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota melalui aplikasi SIKS NG | ||
1 | Jumlah Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/kota | 32 Kecamatan 376 desa/kel | ||
2 | Jumlah Keluarga yang mendapatkan pengentasan fakir miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota | 32 Kecamatan 376 desa/kel | ||
2 | Meningkatnya Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota | 1 Jumlah Orang yang mendapat peningkatan kapasitas pekerja sosial masyarakat kewenangan kabupaten/kota | 50 Orang PSM | |
2 Jumlah Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan kewenangan kabupaten/kota yang meningkat kapasitasnya kewenangan kabupaten/kota | 32 Orang TKSK | |||
3 Jumlah Lembaga Kesejahteraan sosial yang meningkat kapasitasnya kewenangan kabupaten/kota | 4 Lembaga | |||
3 | Meningkatnya Sarana dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota | Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota | ||
1 | Jumlah Makam yang terpenuhi pemeliharannya pad ataman makam pahlawan kabupaten/kota | 223 Makam (2Ha) |
No | Program/Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1 2 3 | Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Kabupaten/Kota Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota | Rp Rp Rp | 120.000.000 1.560.000.000 50.000.000 | APBD Kab. APBD Kab. APBD Kab. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : CICIH NURYANINGSIH, SE
Jabatan : Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXX XXXXXXX, X.Xx.X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
XXXXXXXXX XXXXXXX TAHUN 2023
Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota | 1 Jumlah Orang yang mendapat peningkatan kapasitas pekerja sosial masyarakat kewenangan kabupaten/kota | 50 Orang PSM 150 Puskesos di 32 Kecamatan |
2 Jumlah Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan kewenangan kabupaten/kota yang meningkat kapasitasnya kewenangan kabupaten/kota | 32 Orang TKSK | ||
3 Jumlah Lembaga Kesejahteraan sosial yang meningkat kapasitasnya kewenangan kabupaten/kota | 4 Lembaga | ||
2 | Meningkatnya Sarana dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota | Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota | |
Jumlah Makam yang terpenuhi pemeliharannya pad ataman makam pahlawan kabupaten/kota | 223 Makam (2Ha) |
No | Program | Anggaran | Keterangan | |
1 2 | Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota | Rp Rp Rp | 940.000.000 710.000.000 50.000.000 | APBD Kab. APBD Provinsi APBD Kab. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : Sub Koordinator Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXX XXXXXXX, X.Xx.X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Sub Koordinator Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1 | Tersedianya data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota | Verifikasi dan validasi data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota melalui aplikasi SIKS NG | ||
1 | Jumlah Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/kota | 32 Kecamatan 376 desa/kel | ||
2 | Jumlah Keluarga yang mendapatkan pengentasan fakir miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota | 32 Kecamatan 376 desa/kel |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1 | Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Kabupaten/Kota | Rp | 120.000.000 | APBD Kab. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RUSDA, S.Ap
Jabatan : Pengelola Pemberdayaan Lembaga Sosial Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXX XXXXXXX, X.Xx.X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Fungsional Umum pada Seksi Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Melaksanakan pengelolaan administrasi Kegiatan | 1. Membuat Data Base Yayasan, TKSK,PSM,Tagana, Karang Taruna | 1 Dokumen |
2. Memproses Rekomendasi Ijin Orsos, Perpanjangan Orsos | 20 Laporan | ||
3. Melaksanakan Kerasipan Seksi Dayasos | 1 Kegiatan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SARJU
Jabatan : Pengadminitrasi Umum Seksi Pemberdayaan sosial Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXX XXXXXXX, X.Xx.X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Fungsional Umum pada Seksi Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Melaksanakan pengelolaan kebersihan dan keindahan Kegiatan di Taman Makam Pahlawan Haur Duni | 1. Membuat Data Base Permakaman di TMP | 1 Dokumen |
2. Melaksanakan Kebersihan di Taman Makam Pahlawan Haur Duni | 48 Kegiatan | ||
3. Mempasilitasi para peziarah ke Taman Makam Pahlawan | 9 Laporan | ||
2 | Melaksanakan Pengelolaan Administrasi | 1. Melaksanakan Kearsipan surat masuk dan surat keluar pada seksi dayasos | 40 Dokumen |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ENDI SUSILAWANDI, AKs. X.Xx.
Jabatan : Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xx. XXXX XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1 | Meningkatnya Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar,Anak Terlantar,Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti Sosial | Peningkatan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar,Anak Terlantar,Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti Sosial | ||
1 Jumlah orang yang mendapat pemenuhan kebutuhan permakanan sesuai standar gizi minimal kewenangan kabupaten/kota | 50 Orang | |||
2 | Jumlah orang yang mendapatkan alat bantu dan alat bantu peraga sesuai kebutuhan kewenangan kabupaten/kota | 62 Orang | ||
3 | Jumlah orang yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga kewenangan kabupaten/kota | 15 Orang | ||
4 | Jumlah peserta bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial kewenangan kabupaten/kota | 8 Orang | ||
5 | Jumlah peserta bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan pengemis dan masyarakat kewenangan kabupaten/kota | 8 Orang | ||
6 | Jumlah orang yang terpenuhi kebutuhan pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahrian, surat nikah, dan kartu identitas anak bagi penyandang disabilitas kewenangan kabupaten/kota | 32 kasi kesra kecamatan dan 32 petugas KUA | ||
7 | Jumlah orang yang mendapatkan pelayanan kedaruratan kewenangan kabupaten/kota | 50 Orang | ||
8 | Jumlah orang yang mendapatkan layanan rujukan kewenangan kabupaten/kota | 70 Orang |
2 | Meningkatnya Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya Bukan Korban HIV/Aids dan Napza di Luar Panti Sosial | Peningkatan Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya Bukan Korban HIV/Aids dan Napza di Luar Panti Sosial | ||
1 | Jumlah peserta bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial kewenangan kabupaten/kota | 8 Orang | ||
2 | Jumlah dokumen hasil koordinasi dan kerja sama antar lembaga dan kemitraan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial kabupaten/kota | 2 Lembaga |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1 | Program Reahibilitasi Sosial | Rp | 605.000.000 | APBD Kab. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUHRI, SE
Jabatan : Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Korban Penyalahgunaan Napza Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : ENDI SUSILAWANDI, AKs. X.Xx.
Jabatan : Kepala Bidang Rehabilitasi sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Korban Penyalahgunaan Napza Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1 | Meningkatnya Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar,Anak Terlantar,Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti Sosial | Peningkatan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar,Anak Terlantar,Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti Sosial | ||
1 | Jumlah orang yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga kewenangan kabupaten/kota | 15 Orang | ||
2 | Jumlah peserta bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial kewenangan kabupaten/kota | 8 Orang | ||
3 | Jumlah peserta bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan pengemis dan masyarakat kewenangan kabupaten/kota | 8 Orang | ||
4 | Jumlah orang yang mendapatkan pelayanan kedaruratan kewenangan kabupaten/kota | 50 Orang | ||
Program | Anggaran | Keterangan | |
1 | Program Rehabilitasi Sosial | Rp 300.000.000 | APBD |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXX
Jabatan : Pengadiministrasi Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXX XXXXX, S.Pd.,X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah, seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pengadministrasi Umum Seksi Seksi Perlindungan Korban Bencana
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya Perlindungan Sosial Korban Bencana | 1. Mengikuti brifing/rapat bidang perlindungan dan jaminan sosial keluarga | 12 Informasi |
2. Menghimpun, mencatat dan menyimpan surat berita acara penerimaan barang bantuan dari APBD Kuningan dan Dinas Sosial Provinsi | 12 Laporan | ||
3. Menyalin dan membuat rekapitulasi penyaluran barang bantuan | 12 Laporan | ||
4. Membantu membersihkan gudang tempat persediaan barang bantuan | 4 Laporan | ||
5. Membantu membuat laporan opsik barang persediaan | 4 Laporan | ||
6. Menghimpun mencatat dan menyimpan surat masuk bencana | 12 Laporan | ||
7. Memeriksa keluar barang kemudian mencatat ke kartu barang (stock) | 12 Laporan | ||
8. Membuat surat pengantar buffer stock | 12 Laporan | ||
9. Mencatat surat masuk dan surat keluar seksi perlindungan korban bencana | 12 Laporan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX, ST.
Jabatan : Pengelola Logistik Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXX XXXXX, S.PD.,X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah, seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pengelola Logistik Seksi Perlindungan Korban Bencana
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya Perlindungan Sosial Korban Bencana | 1. Mengelola dan Membuat rekapitulasi penyaluran barang bantuan | 41 Berkas |
2. Mengelola, mengantarkan dan mendistribusikan barang bantuan ke korban bencana | 75 Laporan | ||
3. Mengelola dan membersihkan gedung tempat persediaan barang bantuan | 12 Laporan | ||
4. Memeriksa dan memonitoring lokasi kejadian bencana | 12 Laporan | ||
5. Membuat laporan opsik barang persediaan | 4 Laporan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ANDIA
Jabatan : Pengadministrasi Umum Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXX XXXXX, S.Pd.,X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah, seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pengadministrasi Umum Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga | 1. Melakukan Brifing (Rapat Bulanan) | 12 Informasi |
2. Menghimpun,Mencatat dan Menyimpan Surat Masuk Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga | 12 Berkas | ||
3. Menghimpun,Mencatat dan Menyimpan Surat keluar Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga | 12 Berkas | ||
4. Menghimpun, membuat dan menyimpan surat keterangan tidak mampu (SKTM) | 1000 Dokumen | ||
5. Menghimpun, membuat dan menyimpan surta orang terlantar dalam perjalanan (OTDP) | 12 Berkas |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : E. SARIPUDIN
Jabatan : Pengadministrasi Umum Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia, dan Penyalahgunaan Napza
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : ENDI SUSILAWANDI, .AKs,.X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah, seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pengadiministrasi Umum Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia, dan Penyalahgunaan Napza
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyalahgunaan Napza | 1. Membantu menyusun rencana dan program kerja seksi rehabilitasi sosial anak lanjut usia | 1 Dokumen |
2. Membantu menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis seksi rehabilitasi sosial anak lanjut usia | 6 Dokumen | ||
3. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait di bidang seksi rehabilitasi sosial anak lanjut usia | 10 Kegiatan | ||
4. Mengagendakan dan mengarsipkan surat-surat, dokumen tertulis seksi rehabilitasi sosial anak lanjut usia | 3 Dokumen | ||
5. Membantu memfasilitasi pelayanan rehabilitasi sosial anak lanjut usia diluar panti/balai | 12 Kegiatan | ||
6. Membantu melaksanakan bimbingan teknis pemberian UEP bagi lansia | 2 Dokumen | ||
7. Melaksanakan monitoring pelayanan identifikasi dan evaluasi rehabilitasi sosial anak lanjut usia | 10 Dokumen | ||
8. Membantu melaksanakan pengelolaan data/verifikasi data anak dan lansia | 2 Dokumen |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xxx. XXXX XXXXXX
Jabatan : Pekerja Sosial Madya
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xx. XXXX XXXXXXX.,X.Xx
Jabatan : Plt. Sekretaris Dinas Sosial
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah, seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pekerja Sosial Madya
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Memberikan Pelayanan atau penanganan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Memberdayakan Potensi Sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) | 1. Menganalisa dan evaluasi hasil identifikasi awal dan seleksi calon penerima program penyelenggaraan kesejahteraan sosial 2. Menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analis dan evaluasi kegiatan kunjungan rumah atau penjangkauan calon dan penerima program pelayanan kesejahteraan sosial 3. Menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analis dan evaluasi penyusunan rencana intervensi penerima program 4. Melaksanakan dan membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan asessmen masalah kebutuhan dan system sumber 5. Menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analis dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program | 12 Laporan dalam 12 bulan 12 Laporan dalam 12 bulan 12 Laporan dalam 12 bulan 24 Laporan dalam 12 bulan 12 Laporan dalam 12 bulan |
(1) | (2) | (3) | (4) |
6. Melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam bidang rehabilitasi sosial 7. Melakukan kegiatan supervisi praktik/pelayanan pekerja sosial dibawahnya 8. Melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi pekerja sosial masyarakat 9. Melakukan kegiatan yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh instansi pembina di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial | 24 laporan dalam 12 bulan 24 Laporan dalam 12 bulan 12 Laporan dalam 12 bulan 6 Laporan dalam 6 bulan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Dra. SRI XXXXXXXX
Jabatan : Pekerja Sosial Madya
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xx. XXXX XXXXXXX.,X.Xx
Jabatan : Plt. Sekretaris Dinas Sosial
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah, seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pekerja Sosial Madya
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Memberikan Pelayanan atau penanganan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Memberdayakan Potensi Sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) | 1. Menyusun dan merumuskan rencana atau program tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan sosialisasi program penyelenggaraan kesejahteraan sosial terhadap individu keluarga,kelompok, sasaran, masyarakat luas dan pihak berpengaruh 2. Menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan hasil evaluasi kegiatan kunjungan rumah atau penjangkauan calon penerima program penyelenggaraan sosial yang telah ditetapkan | 12 kali dalam 12 bulan 12 kali dalam 12 bulan | |
3. Menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang telah ditetapkan | 12 kali dalam 12 bulan | ||
4. Laporan Rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan assessment masalah kebutuhan dan system sumber | 12 kali dalam 12 bulan | ||
5. Melaksanakan supervisi praktik/layanan pekerjaan sosial di masyarakat | 12 buah dalam 12 bulan | ||
6. Melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi pekerja sosial di masyarakat | 12 kali dalam 12 bulan |
7. Menterjemaahkan/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di masyarakat 8. Melakukan kegiatan yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh instansi pembina dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial | 6 kali dalam 12 bulan 12 kali dalam 12 bulan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX, SE
Jabatan : Pekerja Sosial Madya
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xx. XXXX XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Plt. Sekretaris Dinas Sosial
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah, seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pekerja Sosial Madya
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Memberikan Pelayanan atau penanganan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Memberdayakan Potensi Sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) | 1. Melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program penyelenggaraan kesos dalam bidang rehabilitasi sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program penyelenggaraan kesos dalam bidang rehabilitasi sosial 2. Melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program penyelenggaraan kesos dalam bidang jaminan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program penyelenggaraan kesos dalam bidang jaminan sosial 3. Melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program penyelenggaraan kesos dalam bidang pemberdayaan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program penyelenggaraan kesos dalam bidang pemberdayaan sosial 4. Melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program penyelenggaraan kesos dalam bidang perlindungan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima | 12 kali dalam 12 bulan 24 kali dalam 12 bulan 24 kali dalam 12 bulan 24 kali dalam 12 bulan |
program penyelenggaraan kesos dalam bidang perlindungan sosial 5. Melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program penyelenggaraan kesos dalam bidang penanganan fakir miskin serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program penyelenggaraan kesos dalam bidang penanganan fakir miskin 6. Menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi 7. Mengajar, melatih, membimbing yang berkaitan dengan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial 8. Melakukan Kegiatan evaluasi program pelayanan setting makro 9. Melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerja sosial di bawahnya 10. Melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi pekerja sosial di masyarakat | 12 kali dalam 12 bulan 12 kali dalam 12 bulan 12 kali dalam 12 bulan 12 kali dalam 12 bulan 24 kali dalam 12 bulan 24 kali dalam 12 bulan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | XXX XXXXXXX |
Jabatan | : | Pengadministrasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Seksi Rehabilitasi Sosial Penyadang Disabilitas, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | ENDI SUSILAWANDI, AKs.,X.Xx |
Jabatan | : | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pengadministrasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Seksi Rehabilitasi Sosial Penyadang Disabilitas, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial | Peningkatan Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial | |
1. Penyusunan draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pada seksi PDTSKPO | 5 Dokumen | ||
2. Menyiapkan konsep naskah administrasi yang menyangkut fasilitasi dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, TS,KPO | 100 Berkas | ||
3. Penyiapan data calon klien program rehabilitasi atau pemulangan ke balai/panti rehabilitasi sosial/daerah asal | 10 Kegiatan | ||
4. Penyiapan data calon penerima manfaat atau penerima bantuan bimbingan sosial dan keterampilan bagi penyandang disabilitas | 60 Orang | ||
5. Penyiapan data calon penerima manfaat penerima alat bantu bagi penyandang disabilitas | 75 Orang | ||
6. Penyiapan data bahan infut data penyandang disabilitas (PPKS/PMKS) | 300 Orang | ||
7. Penyiapan laporan/data dan inventarisasi pada sistem aplikasi | 6 Kegiatan | ||
8. Identifikasi dan inventarisasi prifil kelembagaan dan laporan penyelenggaraan rehabilitasi sosial oleh | 15 Lembaga |
lembaga kesejahteraan sosial (LKS) | |||
9. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kementerian sosial | 12 Kegiatan | ||
10. Penyiapan penatausahaan administrasi, keuangan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pada seksi PDTSKPO | 12 Kegiatan | ||
11. Penyiapan draf naksah laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan tahunan seksi PDTSKPO | 6 Dokumen |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | XXXX XXXXXXX |
Jabatan | : | Pengadministrasi Rehabilitasi Masalah Sosial Seksi Rehabilitasi Sosial Penyadang Disabilitas, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | ENDI SUSILAWANDI, AKs.,X.Xx |
Jabatan | : | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pengadministrasi Rehabilitasi Masalah Sosial Seksi Rehabilitasi Sosial Penyadang Disabilitas, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial | Peningkatan Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial | |
1. Penyusunan draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pada seksi tuna sosial dan korban perdagangan orang dinas sosial | 4 Dokumen | ||
2. Pendampingan yang menyangkut fasilitasi dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas tuna sosial dan korban perdagangan orang dinas sosial | 100 Berkas | ||
3. Penyiapan data calon klien program rehabilitasi atau pemulangan ke balai/panti rehabilitasi sosial/daerah asal | 10 Kegiatan | ||
4. Pembinaan lapangan dalam rangka pendampingan penerima manfaat atau penerima bantuan bimbingan sosial dan keterampilan bagi penyandang disabilitas | 60 Orang | ||
5. Identifikasi monitoring calon penerima manfaat alat bantu bagi penyandang disabilitas | 75 Orang | ||
6. Operasional sistem aplikasi data penyandang disabilitas (PPKS/PMKS) | 300 Orang | ||
7. Input data dan inventarisasi pada sistem aplikasi | 8 Kegiatan | ||
8. Identifikasi dan inventarisasi prifil kelembagaan dan laporan penyelenggaraan rehabilitasi sosial oleh lembaga kesejahteraan | 20 Lembaga |
sosial (LKS) | |||
9. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kementerian sosial | 12 Paket | ||
10. Menyiapkan konsep naskah administrasi yang menyangkut fasilitasi pelaksanaan kegiatan pada seksi tuna sosial dan korban perdagangan orang | 12 Paket | ||
11. Menyiapkan draf naskah laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan tahunan seksi tuna sosial dan korban perdagangan orang | 5 Dokumen |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | XXXX XXXXXXXXXXXX |
Jabatan | : | Pengadministrasi Umum Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | XXXX XXXXXX XXXXXXX, X.Xx.,X.Xx |
Jabatan | : | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pengadministrasi Umum Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya Pemberdayaan Xxxxx Xxxxxx dan Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS) | Peningkatan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) | |
1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja seksi fakir miskin | 1 Dokumen | ||
2. Menerima dan memeriksa surat masuk seksi fakir miskin | 120 Surat | ||
3. Mengumpulkan arsip, dokumen/surat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas seksi fakir miskin | 120 Dokumen | ||
4. Menyiapkan bahan pelaksanaan seksi penanganan fakir miskin | 2 Dokumen | ||
5. Melaksanakan kearsipan dan dokumentasi seksi penanganan fakir miskin | 6 Dokumen | ||
6. Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring pelaksanaan penanganan fakir miskin | 4 Kegiatan | ||
7. Membuat dan mendistribusikan surat-surat dinas | 50 Kegiatan | ||
8. Membantu menyiapkan bahan penyusunan laporan kegiatan seksi penanganan fakir miskin | 1 Laporan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | XXXX XXXXXXXX, S.IP.,MM |
Jabatan | : | Pengevaluasi Hasil Kegiatan Bantuan Sosial Masyarakat Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | XXXX XXXXXX XXXXXXX, X.Xx.,X.Xx |
Jabatan | : | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pengevaluasi Hasil Kegiatan Bantuan Sosial Masyarakat Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya Pemberdayaan Xxxxx Xxxxxx dan Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS) | 1. Menyiapkan Bahan Penyusunan Program Kerja Seksi Penanganan Fakir Miskin | 1 Dokumen |
2. Membantu menyiapkan bahan perumusan teknis kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin | 6 Dokumen | ||
3. Meng Update Data Xxxxx Xxxxxx | 4 Data | ||
4. Melaksanakan Validasi Data Penerima Bantuan Sosial di Kabupaten Kuningan | 4 Dokumen | ||
5. Melakukan Pengecekan Data Fakir Miskin ke Desa Terkait | 6 Kegiatan | ||
6. Melaksanakan Verifikasi Data Melalui Survey Lapangan | 4 Kegiatan | ||
7. Melaksanakan Proses Finalisasi Data DTKS | 4 Kegiatan | ||
8. Menerima Masukan/Pengaduan Masyarakat Tentang Program Sembako | 12 Laporan | ||
9. Menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin | 2 Laporan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | XXXX XXXXXXXX, SE |
Jabatan | : | Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | H. NOVI PRIHAWAN, A.KS |
Jabatan | : | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana kantor untuk menunjang pelayanan administrasi kantor | 1. Menyusun daftar kebutuhan barang dan alat tulis kantor sesuai permintaan dari unit kerja | 48 Dokumen |
2. Mendistribusikan kebutuhan alat tulis kantor kepada unit kerja | 48 Kegiatan | ||
3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang | 12 Dokumen | ||
4. Melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah | 2 Dokumen | ||
5. Pengusulan dan Penghapusan barang milik daerah yang rusak | 1 dokumen | ||
6. Membuat laporan tahunan berita acara inventaris barang | 1 dokumen |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | XXX XXXXXXX, SE |
Jabatan | : | Pengelola Gaji Sub Bagian Keuangan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | Xx. XXXX XXXXXXX,X .Si |
Jabatan | : | Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kuningan, Februari 2023
Pihak Kedua | Pihak Pertama |
Xx. XXXX XXXXXXX, X.Xx Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 001 | XXX XXXXXXX, SE Penata Muda NIP. 19751001 200701 2 009 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pengelola Gaji Sub Bagian Keuangan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Tertib administrasi dokumen laporan keuangan | 1. Membuat Daftar Gaji Pegawai | 14 Dokumen |
2. Membuat Daftar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) | 12 Dokumen | ||
3. Membuat Daftar Gaji THL | 12 Dokumen | ||
4. Membuat Usulan Mutasi Gaji | 1 Laporan | ||
5. Membuat dan mencatat penerimaan dan pembayaran gaji pegawai | 12 Dokumen | ||
6. Membuat SKUMPTK Pegawai | 31 Berkas | ||
7. Membantu Bendahara dalam penyiapan kelengkapan dokumen Pengajuan SPP, SPM dan Gaji | 14 Dokumen | ||
8. Membuat Laporan SPT Pajak Perorangan | 1 Dokumen | ||
9. Membuat Daftar Usulan Pengajuan Perubahan Gaji (Berkala dan Kenaikan Pangkat) | 10 Laporan | ||
10. Membantu membuat laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) | 2 Dokumen |
Kuningan, Februari 2023
Pihak Kedua | Pihak Pertama |
Xx. XXXX XXXXXXX, X.Xx Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 001 | XXX XXXXXXX,SE Penata Muda NIP. 19751001 200701 2 009 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | XXXXX XXXXXXXX |
Jabatan | : | Pengadministrasi Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | H. NOVI PRIHAWAN, A.Ks |
Jabatan | : | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Pengadministrasi Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya kelancaran pelaksanaan pelayanan administrasi kantor | 1. Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang diterima dari caraka untuk mengetahui keleng- kapannya | 1200 Dokumen |
2. Mencatat dan memberi nomor surat masuk pada buku agenda surat masuk dan lembar disposisi serta menyampaikan surat / dokumen kepada pimpinan | 1200 Dokumen | ||
3. Mendistribusikan surat, dokumen yang telah didisposisi oleh pimpinan | 1200 Dokumen | ||
4. Memeriksa, mencatat surat keluar pada buku agenda keluar serta memberikan nomor pada surat keluar | 1200 Dokumen | ||
5. Mencatat, mengolah, menyeleksi dan menyimpan arsip surat masuk | 250 Dokumen | ||
6. Mencatat, mengelola menyeleksi dan menyimpan arsip surat keluar | 1200 Dokumen |
1 | 2 | 3 | 4 |
7. Membuat rekapitulasi surat masuk dan surat keluar sebagai bahan laporan rutin | 12 Dokumen | ||
8. Mencatat dan mengagenda- kan kegiatan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas | 50 Dokumen | ||
9. Mengkoordinasikan petugas kebersihan dan petugas jaga malam | 24 Kegiatan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | XXXXX XXXXXXX, BSW |
Jabatan | : | Bendahara Sub Bagian Keuangan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | Xx. XXXX XXXXXXX,X .Si |
Jabatan | : | Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kuningan, Februari 2023
Pihak Pertama |
XXXXX XXXXXXX, BSW Penata NIP. 19681111 199702 1 004 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Bendahara Sub Bagian Keuangan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Tertib administrasi keuangan | 1. Membuat dan menyusun laporan keuangan | 12 Dokumen |
2. Melakukan pencatatan pembukuan kas umum bendahara pengeluaran | 1 Laporan | ||
3. Melakukan pencatatan pembukuan buku pembantu pajak | 12 Laporan | ||
4. Melakukan pencatatan pembukuan buku pembantu panjar | 12 Laporan | ||
5. Melakukan pencatatan pembukuan buku pembantu bank | 12 Laporan | ||
6. Menyusun RKA, DPA dan DPPA non urusan | 3 Dokumen | ||
7. Menyiapkan, menyusun bahan-bahan laporan keuangan tahunan | 1 Dokumen | ||
8. Menyiapkan menyusun dan mendatangani pertanggungjawaban (SPJ) keuangan SKPD | 12 Dokumen | ||
9. Membuat usulan SPP UP/GU,TU dan LS Dinas | 40 Dokumen | ||
10. Melakukan Pemungutan dan Penyetoran Pajak | 12 Kegiatan |
Kuningan, Februari 2023
Pihak Pertama |
XXXXX XXXXXXX, BSW Penata NIP. 19681111 199702 1 004 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | DWI MARTHIANI, SE |
Jabatan | : | Arsiparis Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | Xx. XXXX XXXXXXX, X .Si |
Jabatan | : | Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Arsiparis Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Tertib Administrasi Tata Kelola Arsip | 1. Membuat Program Kerja | 1 Laporan |
2. Menilai arsip in aktif yang akan dimusnahkan | 12 Dokumen | ||
3. Melakukan Pemindahan arsip in aktif dari unit pengelola ke unit kearsipan | 12 Berkas | ||
4. Memberikan penyuluhan kearsipan | 1 Laporan | ||
5. Membuat laporan tahunan | 1 Laporan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | XXX XXXXXXXXXXXXXXX, SE |
Jabatan | : | Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | Xx. XXXX XXXXXXX,X .Si |
Jabatan | : | Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1. | Meningkatnya Pengembangan Sistem Pelaporan | 1. Melakukan Pengumpulan, Pengklasifikasian dan penelaahan yang meliputi perencanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sekretariat sesuai prosedur yang telah ditentukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas | 12 Dokumen | |
2. Mengolah dan menyajikan data dalam bentuk yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana kerja untuk bahan penyusunan rencana kerja pembangunan derah | 12 Dokumen | |||
3. Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi yang meliputi perencanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sekretariat sesuai denganprosedur dan ketentuan yang berlaku | 12 Dokumen | |||
4. Membuat Laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan | 36 Laporan | |||
5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis | 24 Laporan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | XXXXX XXXXXXXX, S.Pd |
Jabatan | : | Analis Rencana Program dan Kegiatan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | Xx. XXXX XXXXXXX,X .Si |
Jabatan | : | Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan |
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua |
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Analis Rencana Program dan Kegiatan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Pengembangan Sistem Pelaporan | 1. Membantu menyusun rencana kegiatan Sub bagian Program | 1 Dokumen |
2. Melaksanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Program | 11 Kegiatan | ||
3. Membantu Kepala Subbag Program melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan program dinas | 12 Dokumen | ||
4. Melaksanakan pengelolaan data program dinas | 1 Kegiatan | ||
5. Membantu Kasubbag Program melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait | 6 Dokumen |