PERJANJIAN PELAKSANAAN KERJA SAMA
PERJANJIAN PELAKSANAAN KERJA SAMA
ANTARA MUSEUM PEDIR DENGAN
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA UNIVERSITAS ISLAM ▇▇▇▇▇▇ ▇▇-RANIRY BANDA ACEH
Pada hari Senin, tanggal 12 April 2023 di Banda Aceh, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.Hum.
Jabatan : Pimpinan
Satuan Kerja : Museum Pedir
Alamat : Desa Blang Glong, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya Selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama : ▇▇▇▇▇▇▇, S.S., M.A.
Jabatan : Ketua Prodi BSA
Satuan Kerja : Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh Alamat : Jalan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Kopelma Darussalam Banda Aceh
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Museum Pedir dengan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh tentang Pengembangan Tridarma Peguruan Tinggi, yang melibatkan Museum Pedir dan Prodi Bahasa dan Sastra Arab melaksanakan Kegiatan Penelitian bersama dengan tema: Suntingan Teks Naskah Hujjatu Baligah (Sebuah Pendekatan Filologi)
Demikian perjanjian pelaksanaan kerja sama Implementation Arrangement ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
PIHAK KEDUA,
▇▇▇▇▇▇▇, S.S., M.A.
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.Hum
PIHAK KESATU,
LAPORAN PENELITIAN SUNTINGAN TEKS NASKAH HUJJATU BALIGAH
(SEBUAH PENDEKATAN FILOLOGI)
Oleh:
TIM PENELITI
PENELITIAN KOLABORASI MUSEUM PEDIR
DENGAN
PRODI BAHASA DAN SASTRA ARAB 2023
LEMBARAN IDENTITAS DAN PENGESAHAN LAPORAN PENELITIAN MUSEUM PEDIR DAN PRODI BAHASA DAN SASTRAARAB
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA UIN AR-RANIY BANDAACEH
TAHUN 2023
1. a. Judul : Suntingan Teks Naskah Hujjatu Baligah (Sebuah Pendekatan Filologi)
b. Klaster : Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi
c. No. Registrasi : 241132010110023
d. Bidang Ilmu yang diteliti
: Bahasa dan Sastra Arab
2. Tim Peneliti
a. Ketua Peneliti
Nama Lengkap : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇., Ph.D. Jenis Kelamin : Laki-laki
Lembaga : Adab dan Humaniora/ Bahasa dan Sastra Arab
b. Wakil Ketua
Nama Lengkap : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.Hum Jenis Kelamin : Laki-Laki
Lembaga : Museum Pedir
c. Anggota Peneliti
Nama Lengkap : ▇▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, M.A. Jenis Kelamin : Laki-Laki
Lembaga : Adab dan Humaniora/ Bahasa dan Sastra Arab
d. Anggota Peneliti
Nama Lengkap : ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Jenis Kelamin : Laki-laki
Lembaga : Adab dan Humaiora/ Bahasa dan Sastra Arab
3. Lokasi Kegiatan : Banda Aceh
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
: 4 (empat) Bulan
5. Tahun Pelaksanaan : 2023
6. Jumlah Anggaran Biaya : Rp. 15.000.000
7. Sumber Dana : Mandiri
8. Output dan Outcome : Laporan Penelitian;
Ketua Peneliti
▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇., Ph.D.
Banda Aceh, 21 April 2023 Wakil Peneliti,
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.Hum
PENGANTAR
Warisan budaya tulis yang dijumpai di Aceh ialah salah satu yang terbanyak menyebar dan menjadi warisan khazanah keilmuan yang masih bisa dimanfaatkan demi kemajuan bangsa dimasa datang, perwujudan akan pelestariannya tentu diawali dengan penyelamatan dan pengkajiannya secara khusus. Sejak beberapa tahun terakhir program atau proyek dalam pelestarian manuskrip cukup progresif, dipelopori oleh beberapa lembaga seperti Manassa, Museum Pedir, Museum Aly Hasyjmi, dan Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA).
Penyelamatan isi kandungan manuskrip menjadi penting sebagai bagian dari cagar budaya sehingga kegiatan tersebut membutuhkan perhatian berbagai pihak guna mendukung program pemerintah dalam pelestarian naskah.
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ialah salah satunya, teks dengan bahasan hukum perdata yang cukup rinci. Terimakasih kepada Manassa, Museum Pedir, Museum Aly Hasyjmi, dan Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA) atas kerjasama yang baik ini, dan terimakasih kepada kolektor dan para informan yang menfasilitasi selama proses inventarisasi hingga deskripsi, semoga alih aksara ini bermanfaat, memberi warna baru dalam cakrawala pengetahuan pembaca mengenai reverensi hukum dari masa lalu, atas kekurangan kami mohon maaf saran serta masukan kami ucapkan terimakasih.
Banda Aceh, 21 April 2023 Tim Peneliti
ABSTRAK
Naskah ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ adalah naskah berbahasa Melayu-Arab dengan aksara Jawi-Arab, ditulis dalam bentuk prosa membahas tentang fikih Islam terkait masalah peradilan dan hukum perdata seperti syarat menjadi hakim, dakwa, rukun dakwa, bukti, penuntut, yang dituntut dan beberapa pembahasan lain yang menyertainya. Naskah ini adalah koleksi Museum Aceh dengan Nomor Inventaris 07_124/1598. Tujuan penulisan ini ialah menghasilkan alih aksara siap baca mengunakan teknis filologis sehingga teks dari aksara Melayu/Jawi menjadi aksara Latin yang otoritatif dapat dipahami tulisan dan maknanya oleh pembaca, khususnya terkait penegakan hukum dan sebagai informasi sejarah bagaimana peradilan berlaku di masa lalu sebagai gambaran atau pedoman pelaksanaan hukum masa kini.
Kata Kunci: Hujjatu Bāligah, alih aksara, Melayu-Arab, hukum perdata, translitrasi
DAFTAR ISI
PENGANTAR ........................................................................................ | i |
ABSTRAK ............................................................................................. | ii |
DAFTAR ISI........................................................................................... | iii |
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... | 1 |
▇. ▇▇▇▇▇ Belakang .......................................................................... | 1 |
B. Tujuan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇................................................................... | 3 |
C. Penelusuran Naskah dan Alasan Pemilihan Naskah ................. | 4 |
▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Naskah ...................................................................... | 7 |
E. Ringkasan Isi Naskah................................................................ | 8 |
BAB II ALIH AKSARA......................................................................... | 13 |
A. ▇▇▇▇▇▇▇ dan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ........................................... | 13 |
▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇...................................................................... | 15 |
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ | 67 |
LAMPIRAN ........................................................................................... | 68 |
INDEKS .................................................................................................. | 72 |
SINOPSIS .............................................................................................. | 75 |
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manuskrip ialah salah satu warisan budaya Indonesia yang keberadaanya ada di hampir setiap daerah di Indonesia, menjadi salah satu bentuk artefak lama yang memenuhi khazanah kekayaan dan peninggalan masa lampau dari sebuah daerah, baik disimpan sebagai koleksi pada Lembaga pemerintahan, non pemerintahan, koleksi pribadi, pemerhati dari kalangan akademisi maupun masyarakat umum yang memiliki ketertarikan terhadap manuskrip.
Dalam dunia ilmiah penaskahan, boleh jadi apresiasi seorang peneliti terhadap teks bukan melalui penelitian filologi langsung namun hanya menjadikannya sebagai sumber primer,1 dengan demikian maka tidak semua bisa membaca dan menelaahnya namun siapapun boleh menyimpan atau menjadi kolektor manuskrip atau naskah serta mengetahui kandungannya melalui hasil alih aksara atau alih bahasa dari kerja filologi.
Berdasarkan penelusuran awal dijumpai informasi sebuah kitab dengan judul Hujjatullah Al-Balighah2 karya seorang ulama bernama Al-Allāmah Al-▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇-Dihlawi atau dikenal dengan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Al-Dihlawi (1702-1762), berasal dari Pulth, kota kecil di Muzzaffaragh dekat Delhi-India pada 21 Ferbruari 1702 M bertepatan dengan 4 Syawal 1114 H. Jika ditelah berdasarkan tahun, tema dan nama kitab diketahui adanya silsilah yang menghubungkan antara kitab ini dengan manuskrip atau naskah dengan nama yang sama, ditulis atau disalin pada kisaran abad yang sama meski ditulis di lokasi atau daerah berbeda.
Berdasarkan penelusuran berbeda terkait isi teks menyebutkan bahwa dalam sejarah keilmuan di Aceh, kitab hukum pertama dan tertua ialah kitab Mir’atu At- Tullāb karya ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇-Singkili pada masa pemerintahan dan atas
1 ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, Naskah, Teks, dan Metode Penelitian Filologi (Jakarta: 2007), 5.
2 Hujjatullah Al-Bālighah adalah kitab dengan kandungan kaidah umum tentang kebijakan hukum syarak, dengan tujuh pembahasan dalam 70 bab.
permintaan Sultanah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (1641-1675)M, kitab tertua kedua ialah kitab Širātal Mustaqīm karya ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇▇▇▇ yang selesai ditulis pada tahun 1675 M, kitab ketiga ialah kitab Hidayatul Awām ditulis oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇- ▇▇▇▇ atas permintaan Sultan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (1727-1735)M.3
Beberapa informasi awal diatas menyimpulkan bahwa teks hukum memanglah sudah ada sejak lama dan menjadi inspirasi dalam penulisan dan penyalinan kitab-kitab oleh ulama sesudahnya. Informasi ini membantu dalam proses identifikasi dan informasi naskah koleksi Museum Aceh dengan nama Hujjatu Al-Bāligah4, pada teks dalam naskah ini berisi tentang hukum, sarat menjadi qadi atau saksi, sistematika dakwa dan penjelasan tentang hukum-hukum lain dalam muamalah di masyarakat dan masuk dalam ketegori naskah keagamaan. Berdasarkan kolofon pada teks naskah ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, ditulis pada masa pemerintahan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (1735-1760 M), inisiasi ditulisnya teks ini ialah atas arahan pegawai istana kepada salah seorang ahli ilmu atau ulama pada masa itu, dengan harapan bisa dipedomani oleh masyarakat sebagai ilmu sekaligus pegangann hidup.
Pada umumnya naskah yang berjudul Hujjatu Al-Bāligah merupakan naskah dengan narasi berbeda antara satu naskah dengan naskah lainnya meski bertema sama, diperkirakan naskah Hujjatu Al-Bāligah merupakan kitab penjelasan atau nukilan dari kitab fikih dengan nama berbeda, hal ini tampak disebutkan oleh penulis pada teks halaman 37 “..Syahdan bermula tersebut dalam kitab Mir’atu Tullāb..” semakin menjelaskan bahwa naskah ini boleh jadi merupakan penjelasan atau syarah sehingga ia memiliki nama yang sama dibeberapa koleksi, namun kandungan isi dan penyampaian berbeda, baik di Aceh maupun di luar Aceh, kadang ia menjelaskan pengarang yang sama namun kadang tidak menyertakan nama pengarang atau penyalin, boleh jadi merupakan bagian dari sekumpulan teks dalam naskah fikih, ada juga ditemukan dalam bentuk teks tunggal atau dijumpai
3▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, dalam ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, “Hujjatuh Bālighah: Kitab Hukum Acara Perdata Pertama di Aceh” Jurnal Ilmiah Islam Futura Vol.IX, No.2, Feb 2020. Hal.132.
4Berikutnya penulisan “Hujjatu Bāligah” akan disesuaikan dengan transliterasi dari pada teks yang direferensikan.
pula dalam bentuk teks utuh, adapun naskah yang menjadi objek alih aksara ini merupakan bagian teks lengkap dari awal halaman hingga akhir dengan kualitas bacaan yang baik.
Persoalan hukum sajak dahulu sudah menjadi persoalan penting dalam masyarakat, dianggap belum tepat sasaran atau efektif, sehingga perlu terus- menerus ditelaah menjadi perdebatan dalam ranah publik, dengan adanya kajian semacam ini maka akan membawa pembaca melihat persoalan dengan kacamata hukum masa lalu dan akan tergambar bahwa, persoalan saat ialah bukti penerapan hukum pernah efektif berlaku di Aceh ratusan tahun lampau. Teks ini bisa menjadi gambaran sekaligus pembelajaran bahwa penegakan hukum di Aceh pernah diterapkan dan pada kitab-kitab hukum sebelumnya pernah ditulis secara khusus, per-bab dalam bahasan tertentu seperti bab nikah, sebagai salah satu kitab hukum tertua, dalam ranah aplikatif menunjukan bahwa setiap orang memiliki konsekuensi yang sama pada mata hukum agama, dimana ketentuan, sarat dan hukuman yang ditetapkan dalam prakteknya merujuk pada sumber utama yaitu Quran dan Hadis dan diperjelas dengan ij’ma ulama terkait persoalan yang diperkarakan.
▇. ▇▇▇▇an Alih Aksara
Alih aksara atau transliterasi ialah mengalih aksara atau abjadkan satu aksara ke aksara lain yang berbeda, seperti dari aksara Arab ke Latin, agar mudah dibaca oleh siapapun yang membacanya, dengan prinsip tetap menjaga keaslian dan ciri khas penulisan kata oleh penulis atau penyalinnya.
Alih aksara menjadi penting untuk dikuasai tekniknya, sebagaimana dikatakan oleh ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ translit dilakukan namun tetap mempertahankan ciri khusus penulisan kata,5 sebab tanpa kegiatan ini sebanyak apapun mansukrip dan teks dengan berbagai varian bahasa yang menyertainya akan sulit dipahami oleh pembaca masa kini. Dalam kegiatan filologis seorang filolog mesti menggerakan kemampuan teknisnya guna menghasilkan transliterasi yang mewakili ide pangarang atau maksud penyalin, dengan kata lain mempu
5 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Metode Penelitian Filologi (Jakarta: CV. ▇▇▇▇▇▇▇, 2002), 9.
menghasilkan alih aksara yang sesuai, sistematis dan mampu dipertanggungjawabkan otentisitas kandungannya. Dengan demikian, alih aksara menjadi kegiatan inti dan amat penting perannya sebagai metode atau media guna memahami kandungan naskah atau manuskrip dari satu aksara ke aksara lain yang membutuhkannya.
C. Penelusuran Naskah dan Alasan Pemilihan Naskah
Berdasarkan hasil penelusuran ke beberapa koleksi manuskrip dibeberapa lembaga di Aceh, yaitu Museum ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, Pedir Museum, Museum Islam Samudera Pasai, dan Museum Aceh,6 dijumpai beberapa naskah dengan nama, judul dan kandungan naskah dengan beberapa persamaan dan perbedaan dari aspek kodikologi maupun tekstologinya.
Pada Museum ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terdapat satu naskah dengan nama ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ bernomor 103/FK/56/YPAH/20057, jumlah halaman sebanyak 724, teks ini terhimpun dalam kategori naskah fikih, ditulis dengan kertas Eropa berbentuk prosa dengan ukuran kertas 16x21 cm, dengan 21 jumah baris perhalaman, berbahasa Melayu bercampur Arab dengan jenis khat naskhi dan riq’ah bertinta hitam dan tinta merah sebagai tanda rublikasi. Berdasarkan informasi pada katalog kondisi naskah ini rusak terutama pada halaman-halaman akhir, dari jenis tulisannya naskah ini ditulis oleh tiga orang berbeda dibuktikan dengan tiga teks yang berbeda pula, namun ketiganya sama-sama membahas tentang fikih dengan keterangan nama pada kolofon ‘Hujja Bāliga’, adapun isi naskah ini khusus membahas ajaran fikih ibadah, terkait bersuci, wudu, mandi junub, salat, puasa dan lainnya.
Pedir Museum juga memiliki koleksi teks ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ naskah ini merupakan kumpulan dari dua teks, pada kolofon tertera nama kitab ‘▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇’ dan teks kedua mengandung teks faraid, teks ini telah kehilangan sebagian halaman awalnya dan kondisi pinggiran halamannya robek hampir mengelilingi seluruh naskah, benang penjilidan sudah mulai lepas dan tidak
6 Katalog Naskah Museum Aceh (Aceh Manuscripts Museum Aceh Collection). Jilid 1,3,4.
Hal.112,126,130.
7Katalog Naskah ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (Catalogue of Aceh Manuscripts: ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Collection) Penyusun ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ & ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 2007. Hal. 125-126.
bersampul, kertas agak pudar dan warnanya berbeda antara satu dengan lainnya, tulisan masih terbaca, halaman pertama sudah lepas dan tidak diketahui.
Pada beberapa lembar teks koleksi Pedir Museum tampak watermark dengan gambar bulan sabit, perkiraan teks ini disalin pada sekitar 1735 M sekitaran masa pemerintahan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, pada mukadimah kitab dikatakan bahwa penyalin bernama ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ anak ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, bermazhab Syafi’i dan beri’tikad Asy’ariy (▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇’▇▇▇▇), masih pada mukadimah disebutkan bahwa kitab ini ditulis pada tahun 1064 H/1654 M atas permintaan dari Sultanah Al-Mua’ẓẓamah wa Al-Wakīlah Al-Amānah anak cucu raja yang turun temurun yaitu ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Ria’ayat ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (dibaca Makassar),8 kemungkinan teks ini merupakann hasil salinan seorang pelajar dari Makassar yang saat itu belajar dan menuntut ilmu di Serambi Makkah, pada lembaran awal teks dikatakan terdapat rublikasi bertulis ‘kedelapan’, menggunakan tinta merah adapun seluruh halaman teks ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dalam koleksi ini berjumlah 44 halaman.
Salah satu kitab dengan nama Hujjat al-Bālighah ‘alā Jamā’ah al- Mukhāṣamah karya ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇▇ ialah naskah dengan pemilik awal bernama ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Linteung (gelar semua orang dengan nama Aceh), Batee Linteung (dibaca: Batu Lantang) ialah salah satu Gampong (desa) yang ada di Mukim Simpang Tiga, Kecamatan Aceh Besar, demikianlah keterangan yang dijumpai pada kolofon naskah koleksi Perpustakaan Negara Malaysia9, berisi tetang fikih dan hukum peradilan, namun naskah telah menjadi koleksi di negeri seberang dan belum bisa dijangkau.
Sebuah naskah dengan nama Hujjatul Bāligah ‘ala Jama’ah Mukhashimah dengan nomor inventaris: MS.SP.2.1.46 koleksi Museum Samudera Pasai, naskah ini merupakan kumpulan dari 2 teks, pertama teks ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ditulis oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇▇ pada tahun 1152 H dan disalin pada 1266 H, beraksara
8 Penjelasan historis oleh ▇▇▇▇▇▇ ▇▇, deskripsi Naskah Koleksi Pedir Museum oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.
9 ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, An Acehnese Style of Manuscript Illumination. Archipel: 2004.
Jawi dan bahasan fikih. Adapun teks kedua berisi Rukun Sembahyang ditulis dengan aksara Jawi tanpa pengarang dan penyalin.10
Di Museum Aceh dijumpai beberapa naskah ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dengan beberapa perbedaan sebagaimana berikut. Pertama, naskah berjudul ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ (ditulis sebagaimana pada katalog) dengan jumlah 24 halaman dengan nomor inventaris lama 07_602, tiap halaman berisi 21 baris/halaman ditulis dengan kertas Eropa dalam betuk prosa dan jenis khat nakshi, naskah ini sudah direstorasi namun naskah tidak lengkap, berisi tentang masalah hukum yang terdiri dari 3 pembahasann yaitu qadi dan yang berhubungan denganya gugatan, bukti dan saksi. Kedua, naskah Hujjat Al-Balighah dengan nomor inventaris 07_803 berjumlah 110 halaman dengan 17 baris/halaman, kondisi naskah rusak dan dimakan serangga, sama-sama membahas 3 bab, pertama qadi, dakwa, saksi dan
sumpah.
Ketiga, naskah Hujjah Al-Balighah ‘Ala Jamaah Mukhashamah dengan jumlah halaman 26, teks tidak lengkap dan masing-masing berisi 19 baris/halaman, kondisi naskah kurang bagus bagian pinggir dimakan rayap dan lapuk, sama-sama memiliki tiga bab yaitu hakim, gugatan dan bukti, tentang saksi dan sumpah.
Keempat, ialah naskah yang menjadi objek alih aksara ini berjudul ‘Hujjatu Al-Bāligah’ pada katalog dan pada bagian awal teks dikatakan “..sammaituhā hujjatu bāligatu alā jamā’ati mukhāsamati” dengan nomor inventaris 07_124/1598 terdapat pada katalog jilid 1 dari 4 jilid katalog, sebagian dari informasi naskah diambil berdasarkan informasi pada katalog, naskah ini berjumlah 96 halaman dengan kondisi bagus dan lengkap, namun ada beberapa halaman tanpa teks diawal dan diakhir teks membahas tentang peradilan, menyangkut hakim, dakwa dan bukti, saksi dan sumpah, hukum Islam dan sarat menjadi qadi, naskah ini sengaja dipilih dari beberapa naskah dengan nama dan kandungan yang sama sebagai objek alih aksara karena beberapa alasan yaitu, lengkap, teksnya setia dan kondisi naskah dan teks cukup baik.
10 Dokumentasi Identifikasi Manuskrip Koleksi Museum Islam Samudera Pasai.
D. Deskripsi Naskah
Naskah Hujjatu Bāligah ialah naskah fiqhiyyah khusus membahas hukum acara perdata, menjadi salah satu dari beberapa komponen naskah tema keagamaan. Teks ini memiliki tingkat kesempurnaan dan keterbacaan tulisan yang cukup, rapi dan masih sangat bagus, tulisannya jelas dibaca dan cukup setia, meski dibeberapa halaman tulisan tampak sangat rapat namun masih mampu dibaca, bahasa yang digunakan ialah bahasa Melayu tradisional dengan khat naskhi, scholia menghiasi hampir seperempat halaman teks bahkan penuh, meski penulisan dijumpai ketidak konsisten dibeberapa bagian, namun cukup jelas dibagian yang lainnya, tampak yang demikian sebagai kekhasan para penulis masa lampau umumnya.
Naskah ini terdaftar pada katalog Museum Aceh Jilid ke 3 dengan nomor inventaris 07_124/1598, jumlah pada katalog ialah 96 halaman, setelah ditelusuri kepada naskah aslinya teks ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dimulai dari halaman ke 5 verto hingga halaman 45 tanpa penomoran halaman namun menggunakan alihan kata, adapun halaman 1 hingga 4 merupakan teks acak kadang kosong dibeberapa bagian, akumulasi jumlah seluruh halaman teks ialah 96 ditambah halaman teks berbeda. Cover dan penjilidan naskah terbuat dari kain dan kuras tradisional berwarna coklat berserat, sudah dilakukan restorasi dan perbaikan sehingga tampak kokoh, adapun teks ditulis rapi menggunaakan kertas Eropa dengan watermark atau cap kertas Propatria sebagai alas naskahnya, ditulis dengan tinta tradisional hitam dan merah sebagai rubrikasi dibeberapa bagian penting hampir ada pada tiap halaman.
Ukuran kertas naskah ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ialah 21x16 /13x8 cm dengan kondisi fisik naskah yang masih lengkap, teks ini diperkirakan merupakan bagian dari kumpulan teks dari satu naskah utuh sebelum tercerai-berai. Pada kolofon yang terbaca pada lembar kedua, teks ini disalin pada tanggal 4 Muharram Tahun 1851, waktu Duha pada hari Sabtu pada zaman Paduka Sri ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang ditulis oleh seseorang yang diminta oleh seorang pegawai Sultan, sebagaimana disebutkan oleh penyalin bahwa ia namai teks ini sebagai sebuah ‘risalah’ atas perintah pegawai kerajaan, tak seperti naskah ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ kaleksi Museum Museum Negara Malaysia dan koleksi Museum Samudera Pasai yang menyebutkan nama pengarang dan penyalin, naskah koleksi ini hanya
menyebutkan bahwa ‘ia diamanahkan’ menulis, hingga teks tersebut dapat dijadikan panduan hukum oleh masyarakat pada ratusan tahun silam.
Kandungan teks ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ didominasi persoalan dan teknik menjalankan hukum, pada halaman ketiga penulis menyebut nama teks dengan Hujjatu Bālighatu dijelaskan pula bahwa teks tersebut disusun kepada tiga bab yaitu, bab pertama tentang Qadi dan yang terkait dengannya, bab kedua tentang dakwa dan bukti serta yang menyertainya, bab ketiga membahas tentang saksi dan sumpah serta hal-hal terkait keduanya. Selain bahasan yang dijelaskan pada kolofon dibeberapa halaman pertama, pada teks juga membahas masalah peradilan dan sikap hakim dalam mengambil keputusan, mendakwa, bukti, saksi dan sumpah, juga menjelaskan tentang hukum Islam dan syarat menjadi qadi.
Tambahan lain yang ditemui pada teks ialah pembahasan tentang hukum syara’ pengertian hukum wadi’, sebab, syara’ dan lainya, pada bagian pertengahan hingga akhir pemaparan diperkuat dengan dalil Quran dan hadis Nabi SAW sebagai penguat pendapat dari beberapa Imam, seperti ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇’▇, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇- ▇▇▇▇▇▇ dengan ijtihad mereka, selain para imam besar dalam teks ini dipaparkan pula pendapat ulama lain seperti ▇▇▇▇▇▇ ▇▇’▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Qalisi, Syaikh Jam’an ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇’fi, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇-Bāqi, dan pendapat yang lebih dominan dinukil ialah pendapat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, terkait permasalahan fikih termasuk bagaimana bertaqlid pada mazhab lain, dijelaskan pula bagaimana hukum nikah atau perkawinan dan perumpamaan lainnya.
E. Ringkasan Isi Naskah
Naskah ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ialah teks dengan inti bahasannya adalah fikih muamalah, disertai contoh peristiwa, kejadian dan konsekuensi hukum yang berlaku bagi pelaku pelanggaran dan bagaimana sikap seorang Qadi dalam menentukan hukum terhadap pelaku berdasarkan dalil dari Quran, Hadis dan ijma’ ulama yang menerangkan tentang aspek tersebut.
Pertama, bagian awal teks didahului dengan pujian kepada Allah SWT yang telah menjadikan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇ sebagai manusia pertama yang Allah SWT ciptakan dimuka bumi sebagaimana dalam teks :
“Segala puji sabit bagi Allah yang telah menjadikan ia akan Nabi Allah ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ pada meluluskan hukumannya dalam buminya dan menjadikan ia akan segala Nabi akan jalan bagi masuk surganya dan menjadikan ia pula akan segala ulama amanah yang kepercayaan bagi hamba Nya dan agama”
Pada kalimat berikutnya baru disampaikan salawat dan salam kepada ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ sebagai Nabi terakhir, penghulu para Nabi dan ▇▇▇▇▇ hingga kepada keluarga dan kerabat beliau hingga akhir zaman.
Pada lembaran kedua, teks menjelaskan waktu dan masa ditulisnya kitab oleh si penulis sebagaimana pada teks :
“wa ba’du falammā kānati al-hajrah an-nabawiyyah afdalu aśśalātu wa assālām sanata samaniyatin wa khamsīna wa mi’atin ba’da al-fi tārīhi arba’u min ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Paduka Sri ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berdaulat dillu Allahu fī al-Ālami talaba minnī ba’du ahibbā’ī min ba’di a’wāni Al-▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇- mażkūri an aktuba lahu risālatan mukhtasyarata fī ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ da’wati wa al- bayyinati wa mā yata’allaqu bihimā”
Berdasarkan kolofon teks, ia ditulis oleh si penulis pada tahun 1158 ▇▇▇▇▇▇▇, bulan Muharram pada masa pemerintahan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang meminta kepada salah seorang dari pegawainya untuk menulis risalah atau kitab yang menjelaskan tentang rukun rawi, sunah dan penjelasan yang terkait keduanya.
Masih pada bagian awal teks pada halaman ke ketujuh dikatakan :
“sebab tersebut dalam hadis orang jadi qadi itu seolah-olahnya tersembelih dengan tiada sekalian dari pada berbahayanya, tetapi qadi itu fardu kifayah pada orang yang patut menjabat dia maka jika ada dibimbing dengan menuntut ilmu maka yang terafdal ilmu jua,”
Pada bagian ini dijelaskan, berdasarkan hadis Nabi SAW bahwa manjadi qadi itu hukumnya fardu kifayah, jika sudah menjadi qadi seolah nyawa menjadi taruhan antara bahaya juga keselamatan, andai ia adil maka keselamatan atasnya sebaliknya jika zalim maka seolah ia tersembelih oleh kengerian siksa neraka, namun dari semua itu menuntut ilmu adalah yang lebih utama, sebab dengan ilmunya seorang qadi akan mampu menghakimi dengan sebaik-baik penghakiman.
Kedua, bagian tengah teks banyak menjelaskan dan memaparkan terkait pembahasan hukum menjadi saksi sebagaimana pada teks berikut :
“bermula sebaik-baik saksi itu yang naik saksi ia sebelum dinaikan saksi akan dia yaitulah saksi hisbah namanya, ▇▇▇▇▇▇ asy-▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ isytashada qabla an yashtahida, bermula sejahat-jahat saksi yang naik saksi sebelum dinaikan ia akan saksi yaitulah saksi mutabadirah namanya yakni bersegera-segera maka tiada diterima syahadatnya itu karena tuhmah”
Pada pembahsan ini dijelaskan syarat menjadi saksi diantaranya ialah, siapa yang menjadi saksi dengan tergesa-gesa atau terburu-buru sehingga apa yang dipersaksikan menjadi batal dan tidak diterima karena dianggap meremehkan peradilan. Adapun sebaik-baik dan layak menjadi saksi yaitu seseorang yang dengan suka rela menjadi saksi sebelum diminta untuk memaparkan persaksiannya. Adapun pada halaman ke 48 pada pertengahan teks dikatakan :
“Dan setengah dari pada dosa besar itu yaitu kafir dan memunuh orang dengan tiada sebenarnya dan zina dan meminum arak dan tuwak dan mencuri dan meribut dan menugas orang dengan zina dan mengadu-ngadu dan fitnah dan naik saksi zūr yakni dusta dan bersumpah dengan dusta dan memutuskan”
Pada pertengahan teks menjelaskan beberapa jenis dosa-dosa besar yang baiknya dijauhkan dan tidak dikerjakan oleh seseorang termasuk diantaranya bersaksi dusta atau palsu dan siapapun yang bersumpah dengan kebohongan, pendakwa atau terdakwa harus jujur dan bebas dari kebohongan, selain itu saksi palsu disama artikan dengan dosa besar seperti zina, adu domba, fitnah dan membunuh orang sehingga itu semua harus dihindari oleh siapapun yang merasa beriman kepada Allah dan hari akhir.
Ketiga, pada halaman lain teks dijelaskan hukum terkait ta’zir dan hubungan antara satu dengan lainnya sebagaimana pada teks disebutkan :
“Fasal bermula wajib ta’zir akan segala yang mengerjakan pekerjaan yang mungkar seperti bahara dan kemih ditengah jalan manusia atau mandi pada tempatnya orang turun naik atau ditengah jalan yang sukar atau duduk pada sama tengah jalan besar atau memandangkan kepada kampung orang asing atau pergi datang ia kepada kampung orang yang bujang atau menyadar dia dengan zina atau beradik angkat atau menyabung akan binatang atau berjudi dan yang sebagainya”
Terdapat beberapa kebijakan hukum yang tidak diatur dalam hudud atau aturan agama namun perkara tersebut dikategorikan sebagai kemungkaran dan
dapat menggangu ketentraman serta kenyamanan orang atau masyarakat sekitarnya sehingga apabila dilanggar maka seorang qadi wajib menta’zirnya secara bijaksana sesuai bukti yang mampu persaksikan atau dibuktikan, seperti seorang yang buang air kecil ditengah jalan, mandi ditempat orang turun naik atau jembatan yang terbuka hingga tampak oleh siapapun yang lewat, berjudi, sabung binatang atau seseorang yang sengaja datang ke suatu tempat dengan niat mengajak seseorang di tempat atau kampung tersebut untuk berzina.
Keempat, masih pada halaman pertengahan dipaparkan oleh penulis pandangan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ terkait salah satu hukum sebagaimana tersebut pada teks :
“kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ RA bermula tersebut dalam kitab Haq Muratabah dakwa itu enam muratabah dakwa itu enam martabat pertama sahih kedua fasik ketiga mujmal keempat naqis kelima baik keenam każibah, maka yang sahih itu yaitu tiap- tiap dakwa yang berhimpun dalamnya segala syarat dakwa yang telah tersebut itu dan yang fasik itu barang yang jika di satu syarat pada dakwa seperti bahwa mendakwa Islam nikah dengan kafir majusi”
Tampak penulis menukil bahasan dari kitab yang bejudul Haq Murātabah yang menjelaskan bahwa menurut ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dakwaan itu memiliki enam sarat yaitu sahih, fasik, mujmal, naqis, baik, kazibah, dengan contoh bahwa yang baik ialah yang sudah memenuhi sarat dan hukumnya, adapun dakwa yang fasik dicontohkan seperti jika ada seorang muslim menikahi kafir majusi, sebab hal tersebut dilarang dalam agama. Selain itu pada seperempat akhir teks dijelaskan pula sarat menjadi saksi seperti pada teks:
“Tanbih bermula orang yang kurang malu itu tiada diterima saksinya seperti orang yang minum dan makan ditengah petang dan yang mencium perempuan dihadapan manusia dan yang membukakan kepala berjalan ditengah pekan dan yang sebagainya”
Teks tersebut menjelaskan bahwa jika seorang saksi kurang memiliki rasa malu, maka persaksianya diragukan, hal ini menjadi persolan penting jika berkaitan dengan hukum dan penentuan hukum, dimana keterangan yang diterima dari seorang yang seperti ini, hingga persaksiannya tidak bisa dijadikan alasan mendakwa/penghukuman, beberapa contoh sikap kurang memiliki rasa malu ialah orang yang dengan seenakanya makan ditengah hari pada bulan puasa tanpa beban dan merasa hal tersebut bukanlah suatu larangan. Kedua ialah jika ada seorang laki-
laki atau perempuan berciuman atau bermesraan ditengah atau dihadapan orang lain tanpa merasa bahwa hal yang mereka lakukan sebagai perbuatan yang tidak lumrah, serta seorang perempuan yang berjalan atau keluar rumah dengan tanpa menutup bagian kepala yang termasuk sebagian aurat, serta banyak hal lainnya juga menjadi pembahasan dan rinci disebutkan pada teks.
Terpenting dari pada bahaya sumpah ialah yang tertulis pada halaman ke 76 dikatakan :
“Maka apabila keluarlah sumpah itu dari pada mulut yang bersumpah maka naiklah ia ke langit maka tertutup pintu langit dari pada sebab tangannya akan sumpah anak ▇▇▇▇ dan tiada takut akan azab nya yang amat pedih itu sah itu maka diturunkan pula ia ke dunia maka tertutup pintu langit bumi setelah itu maka berkelilinglah ia lingkari dunia ini dari pada sebab malunya jatuh ke atas anak ▇▇▇▇”
Teks ini menjelaskan kepada pembaca bahaya sumpah yang dilafazkan oleh seseorang kepada orang lain yang ia sumpahi, dimana lafaz itu seolah mencari pembenaran ke segala penjuru langit dan bumi untuk mencari siapa hal miliknya, perihal sumpah ini berdasarkan pembahasan dari hadis mengenai bahaya sumpah.
Kelima, pada teks halaman terakhir dijelas bahwa pada dasarnya jika seseorang mandi di kamar mandi tanpa sehelai kain yang menutupi bagian tubuh sendiri sehingga ia dapat melihat auratnya sendiri meski dalam kamar mandi, hukumnya adalah makruh.
“Dan makruh mandi telanjang dalam khala’ dari karena harus melihat aurat sendirinya tatkala jaga kepada menilik dia seperti menyukur dia wallahua’lam tamat kitab bi’auni al-▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇▇▇▇ wa shalla Allāh ‘alā Khairi khalqihi Muhammadin wa ‘alā ālihi wa sahbihi ajma’īna wa Allāhu a’lam āmīn yā Rabba-l-‘ālamīn”
Pada baris terakhir dikatakan oleh penulis bahwa kitab tersebut telah tamat ditulisnya atas pertolongan Allah yang memiliki kerajaan dan maha pemberi karunia, salawat serta salam atas sebaik-baiknya manusia sebagai utusanNya ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ dan atas keluarga dan sahabat beliau seluruhnya wallahua’lam.
BAB II
HASIL ALIH AKSARA
A. Pedoman dan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
Adapun pedoman transliterasi aksara Arab-Malayu sebagaimana yang dipaparkan Hollander disesuaikan masing-masing akan ditransliterasikan sebagaimana pedoman transliterasi aksara Arab-Melayu ke Latin berikut :
Huruf Arab | Nama | Huruf Latin | Nama |
ا | Alif | Tidak dilambangkan | Tidak dilambangkan |
ب | Ba | B | Be |
ت | Ta | T | Te |
ث | Ṡa | ṡ | es (dengan titik di atas) |
ج/چ | ▇▇▇ | J/C | Je Melayu berbunyi C |
ح | Ḥa | ḥ | Ha (dengan titik di bawah) |
خ | Kha | Kh | Ka dan Ha |
د | Dal | D | De |
ذ | Ẑal | ẑ | Zet (dengan titik di atas) |
ر | Ra | R | Er |
ز | Zai | Z | Zet |
س | Sin | S | Es |
ش | Syin | Sy | Es dan Ye |
ص | Ṣad | ṣ | Es (dengan titik di bawah) |
ض | Ḍad | ḍ | De (dengan titik di bawah) |
ط | Ṭa | ṭ | Te (dengan titik di bawah) |
ظ | Ẓa | ẓ | zet (dengan titik di bawah) |
ع | ‘ain | ‘ | Koma terbalik (di atas) |
غ/ڠ | Gain | G/NG | Ge Melayu jadi ng |
ف/ڤ | Fa | F/P | Ef Melayu jadi P |
ق | Qaf | Q | Ki |
ك/ ڬ | Kaf | K/G | Ka Dalam naskah sering diberi titik atas atau tanpa titik |
ل | Lam | L | El |
م | Mim | M | Em |
ن/ ڽ | Nun | N/NY | En Melayu ny |
و | Wau | W | We |
هـ | Ha | H | Ha |
ء | ▇▇▇▇▇▇ | ' | Apostrof |
ى | Ya | Y | Ye |
Sistematika alih aksara lain yang digunakan dalam tulisan ini ialah sebagai berikut :
1) Vokal rangkap (diftong) bahasa Arab ditulis ay dan aw, adapun ▇▇▇▇▇▇ (ﺀ) jika berada dibelakang konsonan atau ditengah kata dilambangkan dengan apostrof (‘).
2) Adapun aksara Arab dengan bahasa Arab yang terdapat pada teks ditransliterasikan dan menyesuaikan dengan teknik translitarsi aksara Arab-Latin berdasarkan SKB 2 Menteri yaitu Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 158/1987 dan No. 0543b/U/1987 tertanggal 22 Januari 1988.
3) Penulisan transliterasi kata sandang (لا) huruf qamariyah ditulis apa adanya, adapun kata sandang yang menyertai huruf syamsiyah maka
kata sandang (ل) masuk ke awal huruf kata pertama, penulisan kedua- duanya dipisahkan oleh tanda (-), contoh: Al-Qamaru, As-Syamsu.
4) Penulisan bacaan panjang atau mad ditransliterasikan dengan meletakan tanda (-) di atas huruf yang mad/panjang. Contoh: ā, ī, ū
5) Pada dasarnya setiap kata ditulis terpisah, dengan diakritik tertentu dan tidak menyalahi bacaan teks.
6) Penulisan ayat-ayat Quran, hadis, kata-kata dan kalimat berbahasa Arab dan bahasa Aceh ditulis miring/italic.
7) Penulisan tebal/bold dan miring/italic sekaligus, menunjukan rublikasi (tulisan tangan dengan tinta merah pada teks menunjukan kata, afiks, frasa atau kalimat dengan tujuan mempertegas pesan teks)
8) ▇▇▇▇▇ (//..//) dengan angka diantara keduanya, menandakan penomoran halaman sesuai urutan teks.
9) Penggunaan strip (-) diantara dua kata yang diulang ialah transliterasi dari kata yang diulang penulisannya seperti: angka2, contoh pada teks: kanak2 menjadi ; kanak-kanak.
10) Tanda baca dan simbol lain yang ada dalam teks tetap dipertahankan sebagaimana adanya.
11) Penjelasan makna atau istilah dari bahasa Arab atau bahasa Aceh dijelaskan pada catatan kaki.
12) Metode transliterasi diplomatik bertujuan mengalih aksarakan secara bebas tanpa mengubah isi dari teks asli.
13) Kata yang tidak mampu terbaca akibat pudar tinta, lakuna atau lainnya ditulis apa adanya tanpa kata dengan titik-titik antara dua kata yang terbaca (dan...ia).
▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
//1// Bismillāhirraḥmānirraḥīmi wa bihī nasta’īn alḥamdulillāhi allazīna ja’ala ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ di tanfīżi ḥukmihi fī azminatin wa ja’ala al-‘Ulamā’i aidan amānatan li’ibādi wa daniyātihi, Segala puji sabit bagi Allah yang telah
menjadikan ia akan Nabi Allah ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ pada meluluskan hukumannya dalam buminya dan menjadikan ia akan segala Nabi akan jalan bagi masuk surganya dan menjadikan ia pula akan segala ulama amanah yang kepercayaan bagi hamba Nya dan agama, wa assalātu wa assalāmu ‘alā ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ anbiyāihi wa Rasulihi wa alihi wa sahbihi hizbihi dan rahmat dan salam Allah atas penghulu kita ▇▇▇▇▇▇▇▇ yang kesudahan-kesudahan segala Nabi dan segala Rasul Nya dan atas keluarga dan sahabatnya dan
//2// Tentaranya wa ba’du falammā kānati al-ḥajrati an-nabawiyyah afḍalu aśśalātu wa assālām sanata samaniyatin wa khamsīna wa mi’atin ba’da al-fi tārīḥi arba’u min ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Paduka Sri ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berdaulat dillu Allāhu fī al-Ālami talaba minnī ba’du ahibbā’ī min ba’di a’wāni Al- ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇-mażkūri an aktuba lahu risālatan mukhtasyarata fī ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ da’wati wa al-bayyinati wa mā yata’allaqu bihimā, dan kemudian dari itu maka tatkala adalah hijrah Nabi seratus lima puluh dua lapan tahun kemudian dari pada seribu pada masa empat hari bulan Muharram waktu Duha hari Sabtu zaman Sayyidina wa ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Sri ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berdaulat dillu Allahu fī al-‘ālam telah meminta kepada aku setengah dari pada kekasihku salah seorang dari pada pegawai Sultan yang tersebut itu bahawa kusuratkan baginya suatu risalah yang sempat pada menyatakan rukun rawi dan sunah dan barang yang bergantung dengan dia keduanya, fa ajabta mas’alahu wa katabta lahu hazihi al-risalati musta’īnan billāhi ‘anni al-khaṭa’i bi an-nisyāni wa ṭāliban li- ṣ-▇▇▇▇▇▇ ▇▇ Al- ▇▇▇▇▇▇ ▇▇-Wahhābi Al-Manāni
//3// Kuperkenankan penanya dan kusuratkan baginya risalah ini padahal aku meminta tolong dengan Allah dari pada tersalah dan lupa dan meminta bagi pahala yang amat besar dari pada Tuhan, menganugrahkan lalu memberi nikmat li ‘ilmī biźālika fī qaulihi ‘wa Allāhu fī ‘auni al-‘Abdi mā dāma al- ‘▇▇▇▇ ▇▇ ‘auni akhīhi al-Muslim karena ilmuku dengan demikian itu pada sabda Nabi SAW bermula Allah ta’ala pada menolong hambaNya selama ada
hamba itu menolong saudaranya yang Islam wa sammaituhā hujjatu bāligatu alā jamā’ati mukhāsamati dan kunamai akan dia dengan Hujjatu Bālighatu yaitu kitab yang tiada berlawan atas segala jama’ah yang berkhidmah ia, wa ratibtuha alā ▇▇▇▇▇▇▇ abwābin dan kutertibkan akan dia atas tiga bab al-bābu al-awal fī bayāni al-qādi wa mā yata’allaqu bihi, bab yang pertama pada menyatakan qadi11 dan barang yang bergantung dengan dia, wa al-bābu ▇▇▇▇▇▇ ▇▇ bayāni ad-da’wā wa an-niyyatu wa mā yata’allaqu bihimā dan bab yang kedua pada menyatakan dakwah12 dan sunah dan barang bergantung dengan keduanya wa al-bābu aś-▇▇▇▇▇▇ ▇▇ bayāni as-▇▇▇▇▇▇▇ wa al-halfu wa mā yata’allaqu bihimā dan bab yang ketiga pada menyatakan saksi dan bersumpah dan barang yang bergantung dengan keduanya
//4// Al-bāb al-awwal fī bayāni al-qādi wa mā yata’allaqu bihi bermula bab yang petama pada menyatakan qadi barang yang bergantungan dengan dia; makna qadi itu yaitu yang menghakimi antara segala-segala manusia dan makna hakim itu yaitu memutuskan suatu atau manafikan dia, bemula asal dalam firman Allah wa-ahkum baynahum bimā anzala Allāh dan bahwasannya hukumkan olehmu ya ▇▇▇▇▇▇▇▇ antara mereka itu seperti hukum yang diturunkan Allah dan sabda Nabi SAW Ijtahada al-hākimu fa-khtā’u falahu ajrun wa in aśhaba falahu ‘asyrata ujūrin apabila ijtihadlah hakim pada hukumnya maka tersalah ia baginya maka baginya satu pahala dari pada ijtihadnya itu, jika batal ijtihadnya itu maka baginya sepuluh pahala dan tersebut dalam hadisnya adalah qadi itu tiga perkara, dua isi neraka dan satu perkara isi surga maka dua perkara isi neraka itu yaitu, pertama qadi yang jahil tiada baginya ilmu jikalau muwafaqah hukumnya dengan yang benar sekalipun tiada sah jua hukumnya itu dengan sebab mengekalkan dari pada berujar seperti sabda Nabi SAW talabu al-ilmi farīdatun ‘alā kulli muslimin wa muslimatin. Bermula menuntut ilmu itu fardu atas setiap-setiap muslim laki-laki dan perempuan dan sabda Nabi SAW man lā syai’kha
11 Qadi : hakim, pembuat keputusan
12 Dakwah : tuntutan, pengaduan, tuduhan
//5// Lahu fa syai’tanu syai’khahu barang siapa tiada guru baginya maka saitanlah gurunya maka barang siapa ada gurunya seitan maka tiadalah lagi syak13 akan dia isi neraka, kedua qadi yang alim yang tiada menghukumkan seperti ilmunya firmannya wa man lam yahkum bimā anzala Allāh fa ulāika humu az-źalimūna dan barang siapa yang tidak menghukumkan ia seperti hukum yang diturunkan Allah maka mereka itulah segala orang yang zalim dan fasik dan kafir, katiga qadi itu yang isi surga yaitu ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang menghukumkan ia seperti hukum yang dalam ilmunya. Tanbih ingat-ingat karena segala yang memberi fatwa maka adalah bahaya yang amat besar pada menyatakan pada fatwa itu, jikalau belum punya lagi tahqiq suatu masalah dari pada hadis dan dalil atau dari pada kitab segala ilmu maka janganlah difatwakan segala-gala akan dia maka inilah nasihat faqir kepada segala saudara yang memberi fatwa, niscaya disejahtera akan Allah akan tuan-tuan sekalian sabda Nabi SAW ajra’ukum alā alfatawa ajra’akum alā annār, sebermula yang terlebih berani kamu memberi fatwa yaitulah yang terlebih berani kamu atas masuk neraka nauzubillahi min hā. Syahdan maka adalah Muallim itu atas empat
//6// Jenis, satu Muallim seitan Namanya yaitu segala zindiq yang muljid dan segala wujudiyah yang majusi, mereka itulah yang terlebih berani pada memberi fatwa akan segala hamba Allah yang dua-dua itu, maka adalah yang memberi fatwa akan segala hamba Allah dan yang fatwa akan duanya isi neraka. Kedua muallim saitan namanya yaitu segala mereka itu yang tahu membaca kitab bahasa Jawi tetapi tiada diketahui mereka itu mafhumnya dan segala maksudnya dengan sebab ketiadaan manusia itu alim, karena hal mereka itu pada segala makhluk dengan sebab sudah disebut orang mereka itu orang alim dan khayali lah mereka itu, dengan puji itu maka jika datang orang dungu kepada mereka itu minta fatwa, diberi fatwalah akan dia dengan jahil maka jadilah kedua pihak itu isi neraka, ketiga Muallim fitan14 namanya
13 Syak : ragu
14 Fitan : fitnah
yaitu segala mereka yang tahu mengaji kitab bahasa Arab tetapi tiada diketahuinya mereka itu segala maksudnya dan i’rabnya karena sedikit dibacanya segala kitab dan nahwunya pun belum jadi mahirlah padanya segala masalah, maka jika datang orang dungu minta fatwa kepadanya maka diberinya fatwa akan dia dengan fatwa yang jahilnya dan malunyalah
//7// Dari padanya seratus dosa akan dia, maka dikata keduanya ‘hai zalim la’natullah atas engkau jua Allah akhirat dengan dunia yang fana ini, sebab tersebut dalam hadis orang jadi qadi itu seolah-olahnya tersembelih dengan tiada sekalian dari pada berbahayanya, tetapi qadi itu fardu kifayah pada orang yang patut menjabat dia maka jika ada dibimbing dengan menuntut ilmu maka yang terafdal ilmu jua, dan jika tertentulah qadi itu atasnya maka hendaklah bersungguh-sungguh jua pada mengerjakan adil pada hukumnya, karena kata ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇ bermula memerintahkan pekerjaan Islam dengan adilnya itu terlebih besar pahalanya dari pada ibadah yang sunah. Syahdān bermula syarat qadi itu sepuluh perkara pertama Islam kedua laki- laki ketiga akil balig keempat merdeka kelima mendengar keenam melihat ketujuh jaga pada perintah hukum kedelapan tahu berkata-kata kesembilan adil kesepuluh mujtahid. Makna mujtahid pada lugatan itu yaitu meluaskan bicara pada suatu dan pada istilah syara yaitu meluwaskan bicara pada menghasilkan yakin yang kuat dengan hukum syara yang berlaku ia dengan hadis dan dalil dan perkataan segala ulama, dan setengah dari pada itu ijtihad itu mengetahui lugatan karena Nabi sebut
//8// Orang Arab maka hendaklah diketahui olehmu qadi itu bahasa Arab’ supaya tahu akan lafaz yang umumnya dan khususnya maka adalah ijtihad itu pada pihak kuat, riwayat hadis dan daifnya dengan hadis dan dalil dan perkataan segala ulama maka dinamai akan ijma’, maka adalah setengah dari pada hukum quran dan hadis itu kalanya ‘amm dan khusus dan ada kalanya mutlak dan muqayyad15 dan ada kalanya mujmal dan mufasal dan ada kalanya nass
15 Mutlaq, muqayyad : mencakup pada jenis tapi tidak seluruhnya ; sesuatu yang terikat atau diikatkan pada sesuatu
dan zahir dan ada kalanya nasikh dan mansukh16, dan setengah dari pada hukum hadis itu mutawatir dan ketiadaan mutawatir dan musnad17, yakni sandarkan riwayatnya kepada seorang, dan mursal yakni lafaz riwayatnya tiada dipersanda artinya kepada seorang dan setengahnya dari pada hukum qiyas ada kalanya terutama seperti diqiyaskan pukul atas ibu bapak dengan mengata ‘cih’ atas keduanya karena pukul itu tiada tersebut dalam qur’an dan ada kalanya qiyas itu bersamaan seperti diqiyaskan melenyapkan arta18 anak yatim dengan memakan dia pada pihak haramnya dan ada kalanya qiyas itu kurang seperti diqiyaskan buah tufah19 dengan kendam pada pihak riba karena adalah keduanya
//9// Itu sama makanan jua, maka buah tufah itu kurang dari pada kendi, adapun yang khas didahulukan dari pada yang amm’ dan yang muqayyad dadahulukan dari pada mutlaq dan didahulukan yang nasikh dari pada mansukh dan didahulukan yang muttasil dari pada yang mursal, dan didahulukan yang kuat dari pada yang daif, maka tiada disyaratkan pada hakim itu bahr ia pada sekalian hukum tetapi mumiddu ia baginya mengetahui hukum yang telah diperintahkan itu jua, dan ijtihadlah ia pada hukum yang hendak diperintahkannya itu supaya dangan suci segala Islam dari pada hukum syara Allah. Syahdan bermula sunah bagi raja itu apabila mendirikan ia akan qadi bahwa memberi izin ia akan dia membolehkannya akan tiap-tiap pekerjaan yang sekitanya ia mengerjakan dia tetapi hendaklah gantinya itu seperti sifat qadi jua pada ilmunya dan persyahnya, maka jika diperoleh pada seorang sifat qadi maka datang dua orang yang berkhidmah kepadanya hendaklah berhkidmah niscaya harus yang demikian itu syarat rida keduanya itu setelah sah hukum itu umpamanya, maka mungkar pula yang muhkam itu seperti dikatanaya ‘tiada aku berhukum kepada segala kata yang
16 Nasikh, mansukh : pembatalan, mengubah, pemindahan
17 Mutawatir, musnad : beriringan atau beruntun ; bersanad, sesuatu yang disandarkan pada sumbernya.
18 Arta : harta
19 Tufah ; buah apel
tempatnya bertahkim ada sah dengan ridaMu, engkau berhukum kepada aku niscaya dapatnya saksi dari pada tahkim itu
//10// Maka jika tiada baginya saksi maka disumpahlah sama hukum itu seperti hukum qadi yang sah turun itupun pada hukum aurat dan nikah jua, maka diluluskan hukum tahkim itu tiada pada hududa Allāh. Adapun pada hududa Allāh seperti hukum pencuri dan meminum arak dan tuwak dan zina dan menugas orang dengan zina maka tiada diluluskan hukum tahkim dalam sekalian. Sebermula fardu atas qadi menyamakan antara segala mahkum pada memberi dia izin dengan masuk pada majlis dan pada punya hak memberi dia hormat dan menjawab salamnya, dan pada menyuruhnya berdiri dan manis muka kepadanya dan jangan diterima hadiah dari padanya, karena hadiah itu menyandar dengan hati kepadanya dengan harus menyuruh salah salah seorang dari pada keduanya pada pihak kanan dan taulannya pada pihak kiri atau pada hadapan keduanya, dan harus melebihkan tempatnya Islam dari pada kafir bahwa didirikannya Islam pada tempat yang tinggi dan kafir pada tempat yang di bawah. Bermula haram mengambil risywah20 yaitu upah dengan memangku yang patutlah pada hukum itu, bahwa jangan dihukumkan akan dia padahal tiada ada hukum yang lain dari padanya, maka tiada lulus hukum qadi itu atas dirinya dan atas sahayanya dan atas
//11// Syarikatnya pada arti yang besyarikat itu jua dan atas ibu bapak itu dan atas sahaya keduanya dan atas syarik keduanya pada arti syarikah itu, tetapi yang menghukumkan atasnya dan yang tersebut itu raja atau hakim yang lain jua, dābit tiada harus dibubuh dalam had21 orang yang sakit dan orang yang mulia dan wakil dan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dan yang memelihara akan kanak-kanak dan perempuan, tetapi dipintanya dari pada mereka itu orang yang mengaku badannya atau harta dan had yang mengaku, apabila gaib yang diakunya dan yang dahulu yang menahan kuwwah dan asar negeri. Qaidah maka orang
20 Risywah : suap
21 Had : adalah hukum yang diberikan kepada pelaku jarimah (zina, menuduh orang berbuat zina, minum-minuman keras, rampok, mencuri, murtad dan berontak
yang dalam had itu tiada harus dilepaskan melainkan dengan izin yang menyuruh itu jua atau karena menaparkan dakwa atasnya, maka jika tiada mau hadir kepada hakim yang pada dakwa itu maka dari pada ia dengan kekerasan dari pada hakim, jikalau membawa kepada memilih pinta atau melayangkan dia sekalipun karena siasah itu, perang syar’iyyah ya’ni perintah hukum itu juang syar’i Allah, jikalau ada ia menyerupai aniaya sekalipun karena hajad yang membawa kepada darurah. ▇▇▇▇▇▇ pekerjaan anak ▇▇▇▇ itu lima perkara jua, yaitu darurah dan hajjah dan manfaat niyyah ya’ni
//12// Perhiasan dan fudūlī yakni sia-sia maka yang darūrī itu hukumnya mengharuskan seperti memakan bangkai pada yang kelaparan dan baru disebut yang bermadu dan berdamaikan orang kelahi bantah dan sebagainya dan yang hajat itu jika membawa kepada darurah seperti mengambil menfaat gelaran dalam negeri yang sah beradah mengambilnya maka hukumnya itu seperti darurah jua, dan jika tiada ia membawa kepada darurah seperti kelaparan yang tiada kepada hilang nyawa dengan diam maka hukumnya itu tiada mengharuskan yang haram maka haramlah atasnya memakan bangkai dan berdusta tetapi hendaklah ia sabar. Qaidah kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ RA bermula hajat apabila membawa ia kepada darurah seperti bahwa melengkap dalam suatu pihak negeri adalah mereka itu mengharuskan manfaat gelaran atau berjual nafkah anak terkurang harganya dari pada harga yang tunai maka yaitu didirikan adah itu pada tempat darurah jikalau ada ia menyalah qiyas sekalipun, maka dari karena itulah diharuskan berjual manfaat dengan emas dan perak seperti upah dan sewa atau berjual manfaat samanya manfaat, seperti berjual manfaat tanah dengan manfaat dirham maka dinamai pada bahasa Arab ibahah al-munafi’i yakni berharus-haruskan manfaat dengan yang
//13// Manfaat dan ▇▇▇▇▇▇▇▇ maka keduanya ini tiada dimasuk hukumannya kepada yang haram, dan subhat dan makruh, dan yang peduli itu yaitu perbuatan yang semena-mena melapangkan diri dengan haram dan subhat maka yaitulah fasik
namanya wajib atas taubat dalam sekarang. Syahdan Adapun hukum syari Allah itu tujuh perkaran, pertama wajib dan fardu kedua sunah ketiga haram keempat makruh kelima jaiz keenam sahih ketujuh batal. Maka makna wajib dan fardu itu barang yang diberi pahala bagi yang mengerjakan dia dan siksa atas yang meninggalkan dia, dan makna sunah itu barang yang diberi pahala bagi yang mengerjakan dia tiada disiksa atas yang mengerjakan dia, dan makna haram itu barang yang disiksa atas yang berbuat dia diberi pahala bagi yang meninggalkan dia, dan makna makruh itu barang yang diberi pahala bagi yang meninggalkan dia dan tiada disiksa atas yang mengerjakan dia, dan makna jaiz itu harus dan halal dan lapang maka diadalah pahala bagi yang mengerjakan dia dan tiada dosa atas yang mengerjakan dia, dan makna sah itu barang yang berhimpun dalam kerja itu segala syarat, dan batal itu barang yang tiada diperoleh dalamnya segala syarat atau sifat syarat, dan makna syarat itu barang diperoleh masyrut dengan wujud syarat itu, qaidah
//14// kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ RA bermula adalah yang berlaku dalam negeri ditetapkan oleh syari karena sabda Nabi SAW kullu mā ra’ahu al-muslimūna hasanan fahuwa ‘indallāhi hasanun, tatbiq barang yang dibicarakan oleh segala Islam baik maka yaitu pada Allah pun baik pada Allah pun baik maka inilah asal perpegangan adat dan qiblah segala budiman menerima bicara mereka itu sebab karena ada didalamnya manfaat dari dunia sampai ke akhirat bersalahan dirasa negeri maka yaitu pekerjaan yang berlaku sendirinya pada isi neraka tiada berkehendak kepada bicara segala yang budiman dalamnya dan jika tiada berlawanan rasamu itu dengan syara maka yaitu ditetapkan pula hukumnya itu. Syahdan bermula haram atas hukum mengajar mudda’i22 pada da’u nya tetapi didengarkannya dakwanya itu yaitu baik-baik maka jika syak diperoleh dalamnya segala syarat dakwa maka diperiksalah jawab kepada si mudda’i alaih23, jika ada jua jawabnya itu nafi mutlak maka dipinta saksi dari pada si mudda’i maka jika tiada baginya saksi maka disuruh
22 Mudda’i: orang yang menuntut hak.
23 Mudda’i alaih : orang yang dituntut akan haknya.
bersumpah si mudda’i alaih dan jika enggan ia bersumpah dan... ia kepada si mudda’i maka bersumpahlah si mudda’i, dan jikalau enggan si mudda’i itu bersumpah maka ditilik hukumnya, maka jika sah ditetapkan oleh hakim Itu maka dari pada bersumpah dan jika berkekalan jua enggannya serta sah diberitahu akan dia dengan
//15// Tiada didapat lagi ia enggan dari pada sumpahnya niscaya alhilah ia dengan semena-mena maka jika belum lagi ditetapkan oleh hakim simudda’i alaih itu niscaya harus bagi si mudda’i menolakan sumpah itu keatasnya pula, maka enggan si mudda’i alaih itu dari pada bersumpah pula niscaya alhillah ia karena dikiaskan ia dengan mudda’i supaya jangan daur dan tersalah-salah pekerjaan itu tiada diberi putusan atau ada jawabnya mudda’i alaih itu jadi akan dakwa pula atas mudda’i, seperti bahwa dikatanya bukan ia miliknya, tetapi ia milik hamba-hamba beli dari padanya atau barang sebagainya dari pada segala sebab milik disebutkannya niscaya dipintalah dari padanya pula saksi. Adapun jikalau ikrar mudda’i alaih seperti yang didalam dakwa itu di hadapan hakim niscaya sempurnalah pekerjaan itu, dan wajib atas hakim menghukumkan ia seperti yang dalam ilmunya dengan ijma’ segala ulama seperti bahwa mengetahui ia akan seorang sah melepaskan si piutangnya dari pada seorang kemudian maka datang ia dengan membawa bayyinah24 akan menyambutnya piutangnya itu belum lagi dilepaskannya dari padanya, maka jangan didengarkannya bayyinah itu karena tiap-tiap yang yakin itu tiada didapat dihilangkan dengan syak25 segala, seperti sabda Nabi SAW al-yaqīnu lā yaźlu bi as-syakki yang yakin itu tiada dihilangkan dengan syak Adapun sabda Nabi SAW umirtu an ahkuma b..
//16// aź-źahiri wa Allāhu yatawallā as-sarāir disuruhkan aku bahwa kuhukumkan antara segala manusia dengan zahir jua, bermula Allah ta’ala jua yang menghukumkan batal maka yaitu ditolakan hadis ini kepada pekerjaan yang tiada dalam ilmu qadi, kata ru’yanya bahwa hukum dengan ilmu itu tiada
24 Bayyinah : penjelasan, keterangan
25 Syak : keraguan
lulus melainkan dengan lafaz yang sahih seperti dakwanya itu dan dihukumkan akan dia seperti yang dalam ilmu dimaknailah syarat hukum dengan ilmu itu. Wa albābu aś-śāni fi ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇-da’wa wa an-niyah wa mā yata’allaqu bihā, bab yang kedua pada menyatakan dakwa dan bayyinah dan barang yang bergantung dengan keduanya maka asal dalamnya firman Allah ta’ala wa lahum mā yad’ūna dan bagi mereka itu barang yang didakwa mereka itu, sabda Nabi SAW Al-Bayyinatu ‘alā al-mudda’ī wa al-yamīnī ‘alā man inkara saksi atas yang mendakwa dan sumpah atas yang didakwa jikalau tiada saksi bagi yang mendakwa, demikianlah dābit hukum syara dan sabda Nabi SAW jikalau tiada karena saksi dan sumpah niscaya mendakwalah segala manusia akan darah saudaranya yang Islam, demikianlah segala manusia diperdayakan iblis ‘alaihi la’nah bermula adalah
//17// peredaran arti khusumah26 itu atas lima perkara pertama dakwa kedua jawab ketiga sum’ah keempat nukūd27 kelima bayyinah maka dakwa itu syaratnya enam perkara dan rukun dakwa pun namanya, dan apabila berhimpunlah syarat yang enam itu dalamnya maka yaitulah dakwanya yang sahih namanya, tatkala itu dapatlah diperiksanya mudda’i alaih jawabnya, maka jika ada jawabnya itu ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ maka dapat saksi dari pada si mudda’i atau nafi namanya, dakwa seperti bahwa dikatanya pada jawabnya ia itu bukan miliknya tetapi ia itu miliku serta dinyatakannya dalamnya sebab milik dari pada pasukan atau lainnya maka dipintalah dari pada kedua pihak itu saksi maka dinamai saksi sahibu-l-yad itu saksi dālkhil dan yang tiada didalamnya saksi khārij namanya atau dikatanya yaitu milik orang yang tiada dikenal atau milik anak yang kecil atau anak yang kecil atau yang sapih maka tiadalah berpaling dari padanyan dakwa karena sekalian yang dikatanya itu tiada dibilang ta’rifnya melainkan jika dikatanya yaitu milik si fulan yang sāgir maka diperiksanya akan dia, maka jika ada ikrar ia dengan milik darinya
26 Khusumah : ucapan yang keras untuk mendapat harta dan hak.
27 Nukūd : sesuatu yang menjadi harta, uang atau sejenisnya
maka berapa lepahlah khusumah itu kepadanya, atau dikatanya yaitu milik orang yang gaib maka ditentukan hak datangnya dan harta itu tetap dalam tangan hukum maka hendaklah hukum menyuruh
//18// mengambil dia kepada si mudda’i alaih supaya lepas ia dari pada dakwa itu maka adalah mula-mula diperiksanya dari pada si mudda’i syai’ yang di dakwa itu maka hendaklah ia menyatakan kepada hakim seperti ketiadaan bai’u salam selama jika benda yang patut ditimbang-timbang atau yang patut disukat-sukat atau yang patut dihasta-hasta28 atau yang patut didepa-depa29 atau yang patut didaur-daur30 atau yang patut di hargakan seperti segala firman Nya, umpamanya maka dinyatakannyalah ia, dan jika tidak diketahuinya adat dalam negeri itu maka hendaklah dikembalikan adatnya itu kepada adat Makkah dan Madinah karena keduanya itu ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kita jika benda yang bertimbang atau bersukat-sukat di sana atau barang baginya maka yaitulah yang kita ikuti adatnya, maka makna dakwa itu pada lugatan menuntut dan menjabat dan pada syara menghabar dari pada wajib hak bagi dirinya atau atas lainnya pada hakim supaya ditetapkan oleh hakim itu akan dia atasnya dengan hukum dan tersebab dalam kitab Hasiyat Mahalli maka yang menghabar hak darinya atas orang yang lain itu dakwa namanya, dan yang menghabarkan hak orang lain atasnya darinya itu ikrar namanya, dan yang menghabarkan hak orang lain atas orang lain itu naik saksi namanya, bermula syarat dakwa atas ijmal namanya itu dua perkara pertama ilmu kedua lazim, maka ▇▇▇▇▇
//19// dari pada ilmu itu yaitu seperti bahwa menyatakan si mudda’i akan syai’ yang didakwanya itu dengan sempurna ciptaannya seperti kaitannya seperti kelakuan bai’ selama hingga tertentu ia dengan segala sifatnya dan kelakuannya dan ▇▇▇▇▇ dari pada lazim itu yaitu lazim milik umpamanya jika pemberi sudah diterima dengan izin yang memberi atau jua bila itupun
28 Hasta : ukuran hasta
29 depa : alat ukur
30 Daur : olah lagi, daur ulang
sah diterima dalam majlis, demikianlah milik yang didakwa itu, seperti bahwa berkata ia pedakwanya milik adalah melaku atasnya demikian-demikian, maka lazim atasnya mengembalikan dia kepada ia, jikalau ada ia punya utang dikatanya milikku padanya jika adanya ini syai’ atau harganya jika ada ia jual beli dan lazim atasnya mengembalikan dia kepada aku maka sekarang telah mungkarlah ia atau kepada waliku jika ada ia mahjūr ‘alaih31 sebab didakwanya membuang-buang arti pada bukan tempatnya bermula syarat dakwanya atas pihak tafsilnya enam perkara pertama bahwa menyatakan ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ itu benda yang di dakwanya dengan sempurna kitanya sifatnya dan kelakuannya seperti pada bai; selama jua dan timbangannya pada jenis yang di timbang dan sekatanya pada jenis yang disukanya dan dihasutnya pada jenis yang hasut dan didupanya pada jenis yang didupanya dan orang pada jenis yang diauradnya dan harganya pada jenis yang diharganya dan panjang pendeknya dan besar kecilnya
//20// dan warnanya dan lainnya, dari itu pun ditentukan kepadaya mana yang patut dengan dia dan sah batalnya pada jenis yang diakadkan, kedua bahwa ada dakwa itu lazim seperti dakwa hebat tadapat tiada disebutkan telah diberinya syai’ itu akan dia, aku dan sah kuterima akan dia dengan izinnya lalu dengan khiyar dan pada dakwai jual beli maka disebutkan dalamnya dengan jual yang sahih lagi kuterima pada dakwa nikah disebutkan dalamnya wali yang cerdik dan dua orang saksi yang adil dan pada dakwa ikrar disebutkan dalamnya telah diikrarkannya milik ku ini dengan ikhtiar darinya, dan lazim atasnya mengembalikan pada pengaduannya kepada hakim dan jika ada ia dakwanya atas mayit atau majnun atau kanak-kanak atau orang gaib maka tadapat tiada disebutkannya dalamnya dengan pengetahuan dua orang saksi yang adil, maka jika tiada disebutkan seperti syarat yang tersebut itu maka jika belum punya lagi khusus dakwanya maka disuruh tentukan jua dakwanya, atau disuruh berwakil ia kepada seorang yang patut dapat menentukan dakwanya,
31 Mahjur, mahjur ‘alaih : mencegak untuk tidak mengelola harta yang menjadi hak miliknya secara syar’i
maka yaitu harus hingga sampai tiga hari kepada tiga hari, demikianlah tingkah syara’ ketiga
//21// bahwa ada yang didakwa itu tertentu maka jika dikatanya atas seorang kemudian, maka atas lainnya pula maka tiada dengarkan dakwanya atau atas salah seorang dari pada yang hadir, itupun tiada didengarkan keempat bahwa ada yang di dakwa itu aqil balig, kelima bahwa ada yang didakwa itu pun akil balig pula lagi disyaratkan dalam kedua yang berdakwa itu patut mendakwa dan menjawab jikalau kafir zihni sekalipun, keenam bahwa jangan berlawanan dakwanya dengan dakwa yang lain seperti bahwa dikatanya membunuh ia akan saudara hamba seorang darinya kemudian, maka dikatanya pula dua orang atau lebih maka tiadalah didengar dakwanya karena berlawanan dua kalamnya dābit, mudda’i yaitu tiap-tiap tuntut yang menyalahi dari pada aslinya yang zahir kejadian anak dari pada Allah maka yiatulah mudda’i namanya, karena adalah asal dijadikan Allah ta’ala anak ▇▇▇▇ itu tiada hutang piutang maka sebab itulah diberita atasnya dengan dua orang saksi yang adil, dan dābit mudda’i alaih itu tiap-tiap jawab yang mufaqah dengan aslinya yang zahir kejadian anak ▇▇▇▇ maka itulah mudda’i alaih namanya, maka sebab itulah disucikan akan dia dengan sumpahnya kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ RA
//22// bermula tersebut dalam kitab Haq Muratabah dakwa itu enam muratabah dakwa itu enam martabat pertama sahih kedua fasik ketiga mujmal keempat naqis kelima baik keenam kazibah, maka yang sahih itu yaitu tiap-tiap dakwa yang berhimpun dalamnya segala syarat dakwa yang telah tersebut itu dan yang fasik itu barang yang jika di satu syarat pada dakwa seperti bahwa mendakwa Islam nikah dengan kafir majusi atau merdeka yang kaya mendakwa yang didakwa seperti seorang mendakwa bangkai atau arak atau tuwak atau bahwa ada jeda darinya itu pada sebab dakwa seperti kafir mendakwa membeli mushaf bagi Islam dan menuntut ia akan yang dipercarikan dia atau bahwa menyesatkan ia akan sebab yang batil, seperti harta riba dan harkat biduan dan yang sebagainya, maka sekalian itu dakwa
fasik namanya, dan mujmal itu seperti bahwa berkata ia bagiku atasnya syai’ padahal tiada ditentukannya sifatnya dan kelakuannya dan yaitulah dakwa majhul namanya, maka tiada didengarkan akan dia melainkan tiga puluh lima tempat jua yang dapat didengarkan akan dia seperti yang lagi akan datang kita dengannya insyaallah ta’ala, dan yang naqis itu ada kalanya sebab kurang
//23//kenyataan sifatnya seperti bahwa mengata ia melaku atasnya seribu dirham padahal tiada disebutkannya sahihnya atau pecahnya dan ada kalanya kurang dalamnya satu syarat seperti mendakwa nikah dengan tiada menyebutkan wali dan saksi dalamnya, maka yaitu tiada didengarkan dan yang zaidah32 itu terkadang meminasakan dakwa dan terkadang tiada meminasakan dia, maka yang tiada meminasakan itu seperti bahwa mengata ia kubeli syai’ ini dalam pekan dengan syarat dikembalikan akan dia apabila kedapat dalamnya aib dan yang meminasakan itu seperti bahwa mengata ia kubeli syai’ ini dengan syarat diberikannya ia kepada aku apabila kutuntut kepadanya berikan dia karena akad itu fasik, maka jadilah dakwa dalamnya pun fasik dan yang kazibah itu yaitu dakwa yang mustahil pada akad seperti orang dalam negeri Makkah umpamanya mendakawa ia nikah dengan perempuan ini kulamaran di ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ maka adalah antara kedua negeri jauhnya kira-kira empat puluh hari perjalanan maka kiaskan olehmu perkatanya ini hai ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ maka inilah masalah dakwa yang majhul yang didengarkan pada hukum syara’ yaitu tiga puluh lima tempat telah menghimpunkan akan dia ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
//24// Al-Baqi pertama, dakwa dengan wasiat pada hal nya majhul seperti dikatanya bahwa seseorang telah mewasiatkan bagi bagiku sehelai kain atau barang baginya maka bai’ didengarkan dakwanya itu kedua bahwa ikrar seorang dengan majhul maka mendakwa yang empunya milik ditentukannya akan dia ketiga perempuan yang disuruhkan walinya pada nikah padahal tiada disebutkan dalamnya isi kahwinnya maka harus baginya mendakwa mana
32 Zaidah : tambahan atau kelebihan
manunya dengan majhul, kemudian dari pada wadih maka ditakdirkan akan dia oleh hakim dengan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ keempat mut’ah yakni hak perempuan yang tertalak maka mendakwa ia atas suaminya dengan yang majhul maka ditakdirkan oleh hakim akan dia dengan sekira-kira kiyas dan papanya, kelima nafkah istri keenam pakaian ketujuh lewat ke walinya kedelapan lewat dalam kesembilan nafkah khadam33 dan pakaian kesepuluh dakwa dia luka yang tersalah atas waras kesebelas dakwa dia atau yang teguran atas yang melukai ibunya maka ditakdirkan oleh hakim dengan seorang sahaya keduabelas dakwa nafkah kerabat ketigabelas dakwa hukuman atas yang melukai maka ditakdirkan oleh hakim
//25// akan yang luka itu sahaya orang maka ditilik harganya pada ketika sehat adalah ia sepuluh tahun dan pada ketika sah lukanya dan adalah harganya delapan tahun maka jadilah ditanya itu dua puluh ikrarnya yaitu seperlima dibawanya karena dianya itu seratus anak maka kiaskan olehmu atas demikian itu keempatbelas dakwa imbah luka kelimabelas dakwa lalu pada milik orang lain atau melalukan air dalamnya maka tiada disyaratkan dalamnya menyebutkan salurannya tetapi memadailah dalamnya dengan menghadkan bumi dan kampung jua keenambelas dakwa salah satu dari pada jenis yang dua lapan yang mustahik pada menerima zakat atas nama laki jika ada istrinya itu berhal orangnya ketujuhbelas dakwa yang hadir pada perang dan menuntut ia akan rampasanya kedelapanbelas berdakwa dua orang pada harta rampasan kesembilanbelas dakwa upah menpaku kuat seorang jariyah kedupuluh dakwa persalinan dengan memenuhi penghalaunya yang masyhur dalam peperangan keduapuluhsatu isi dakwa rampasan atas amalnya keduapuluh dua dakwa emas rampasan keduapuluhtiga dakwa yang syak pada segala ain suatu adalah ia maujud maka
//26// aku dakwa ainya atau salah lanik maka aku dakwa harganya maka harus dikatanya jika ada lagi ainnya kutuntut ainnya atau salah lanik maka kutuntut
33 Khadam :penjaga, pembantu, pegawal
harganya atau misalnya dari padanya keduapuluhempat maka tiba menuntutnya ia dari pada penghulunya akan yang diwajibkan Allah atasnya mengurang akan harga pada akhir tahun, keduapuluhlima dakwa perempuan akan hina maunya atas suaminya yang tiada disebutkan ia dalam akad nikah maka ditakdirkan oleh hukum akan dia dengan mahar misal keduapuluhenam istrinya yang sah bersumpah suaminya dengan tiada memenuhi dia hak harus ia mendakwa atas suaminya dengan rujuk atau dengan talak kemudian dari pada empat bulan, keduapuluhtujuh kehendak yang melukai orang maka harus baginya menuntut atas penghulunya dengan membawa sedia mana yang terkurang dari pada harganya darinya atau ubat luka orang itu, keduapuluhdelapan sahaya yang melukai orang dalam sahayanya maka di potong orang tangannya, setelah itu maka jadi merdekanya dalam potong itu lalu mati ia dengan sebab potong itu, maka harus bagi penghulunya meminta ditanya yang kamil atau setengah harganya mana yang terkurang dari pada keduanya keduapuluhsembilan apabila dipantang orang zakar hinsi segala syarat dibawah pelirnya dan di dua bibir farjinya maka dimaafkannya qisas
//27// serta mengambil diyah dua bibir farjinya dan hukumah zakar serta dua buah pelirnya maka didakwanya dengan mubham34 maka yaitu didengarkan dakwanya ketigapuluh dakwa talak pada salah seorang dari pada segala istrinya maka lazim atas suami menuntutnya akan dia ketigapuluhsatu apabila melukai seorang atasnya Islam maka dipotong orang tangannya dengan tersalah lalu murtad yang kekal itu maka mati ia dengan sebab luka itu, maka wajib dalamnya mana yang terkurung dari pada tambah luka dan lebih cape’ maka mendakwalah yang empunya hak atas yang empunya hak atas yang melukai dia dengan mubham, ketigapuluhdua apabila menuntut khidmah35 penghulunya akan sahaya yang sah dikawinkannya pada halnya berusaha sendirinya maka menuntutlah ia akan yang terkurung dari pada
34 Mubham : lafas yang tidak jelas dan memerlukan dalil lain agar dipahami.
35 Khidmah : melayani
nafkahnya dan upah khidmatnya atas penghulunya ketigapulutiga apabila berwasiat seorang bagi sazil dan bagi fakir dengan seribu dirham maka harus bagi sazil mendakwa dia akan haknya atas segala waris dengan mubham ketigapulu empat tiap-tiap pekerjaan yang di wada’kan dengan ijtihad hukum maka dakwa yang majhul didengarkan dalamnya ketigapuluh lima harta yang dirampas dan dicuri orang dan harta diserahkan orang kepada seorang dan hibah dengan menghendaki balas maka
//28// sekalian itu didengarkan dalamnya dakwa yang majhul maka dikira-kiranya akan dia oleh hakim, wallahua’lam. Syahdan kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dalam fatawanya bermula dakwa apabila melampaui lagi sempurna syaratnya maka tiadalah harus dipinta jawab dari pada di mudda’i alaih segala-gala, tetapi diamlah hakim dahulu karena tentu sempurna dakwanya itu atau mengata ia bagi si mudda’i ‘sahkan olehmu dakwamu atau wakilkan olehmu kepada seorang yang dapat mensahkan dia dan jika ada yang kurang pada dakwanya itu bukan syarat melainkan karena bersalahan bahasa jua serta diketahui maksudnya seperti dikatanya arti hamba akan katanya milik hamba maka yaitu tiada di maqāf maka tatkala sempurnalah matan dakwa serta segala syaratnya, maka wajiblah dituntut jawab dari pada si mudda’i alaih, sebermula tiada harus bagi hakim itu mengejar si mudda’i pada dakwanya dan mengejar saksi pada naik saksi tetapi jika suka terlanjur yang dimakinya maka yaitu dibilangkan jua pekerjaannya itu dan jika mati seorang padahal tiada baginya waris maka harta itu Baitul mal, maka jika mandakwa hakim atau gantinya atas insan dengan piutang bagi mayit itu pada halnya dapat ia dalam suratnya dan menakar ia lagi nukul36 Pula ia niscaya dihukumkanlah dengan nukulnya maka yang disahkan oleh dāfi’i pada hukum itu bahwa dipenjarakan yang berhutang itu hingga ikrarlah ia atau bersumpah ia maka dilepaskan akan dia
36 Nukul : penolakan pihak tergugat untuk bersumpah menguatkan haknya.
//29// karena sukar menyumpah hakim atau gantinya atau segala Islam dikarenakan Baitul mal arti segala Islam sebermula dakwa dengan akad jual beli atau hibah didapat diada dikatanya dengan jual yang sahih atau jual yang batil atau hibah yang sah dan syak kuterima akan dia dengan izinnya dan lazim atasnya, mengembalikan dia kepada aku dan pada dakwa nikah maqadikatanya dengan nikah yang disahih, yiatu dengan wali yang sah dan dua orang saksi yang adil, maka batalah dakwa dengan sebab tunāqis yakni berlawanan dua kalamnya maka tiadalah lazim atas mudd’i alaih mengaju dia karena dakwa yang dimakinya itu tertolak pada syara, dan demikianlah tertolak pula saksi yang menyahali matan dakwa seperti seorang mendakwa milik dengan sebab jual beli maka kata saksinya dengan sebab dipaskannya maka tiadalah dipakai saksi yang dimakinya itu karena berlawanan dengan dakwa, tetapi tiada batal dakwanya dengan kata si mudda’i ‘saksiku pasti karena harus baginya mendirikan lainnya pula’, bermula dakwa sumpah warisnya serta hadir waris yang bagi tetapi tiada dihukumkan melainkan kemudian dari pada diberi tahu yang bagi itu dengan halnya mudah-mudahan melepaskan dari ia atau bersama-sama ia pada hakim itu supaya tidaklah datang khabar yang lain dari pada mereka itu pada kemudian hari bermula wajib hal bagi empat persegi pada mendakwa bumi dan bujur lintangnya
//30// dan… dan segala pohon kayu yang ada dalamnya jikalau ada ia maujud maka jika berdakwa dua orang pada bumi maka tiadalah diketahui sahibu-l-yad maka hendaklah diperiksanya akan dia pula orang yang empat persegi bumi itu jika ada mereka itu adil dan jikalau tiada maka tiadalah dapat dipakai akan mereka itu pada menentukan yaitu melaikan dudukan harta itu pada tangan hakim jua dan jika mendahulukan salah seorang dari pada keduanya dengan menghantarkan yad nya pada bumi dalam perintahannya niscaya tiada harus menetapan dia dalam tangannya karena ketiadaan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ nya pada syara’Allah, syahdan Adapun benda yang syak ma’lum warnanya seperti dirham dan dinar dan israfil dan sebagainya maka tiadalah disyaratkan dalamnya cetakan warnanya tetapi memuda ialah dengan menyertakan
bilangannya jua dan jika ada yang didakwanya itu emas dan perak yang tiada maklum warnanya atau yang sebagainya keduanya, maka yaitu lah pada tiada dalamnya dengan menyatakan timbangannya dan jenis dan baginya dan sijinnya dan bercampurnya dan jika ada ia permata maka disebutkan timbangannya dan harganya, dan jika ada yang didakwa itu punya utang maka disebutkan dalamnya misalnya dan qimat nya
//31// qaidah kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ RA maka adalah sebab milik itu dua lapan perkara pertama dari pada jual beli kedua dari pada pusaka ketiga dari pada pemberi hadiah dan sadakah keempat dari pada wasiyat kelima dari pada wakaf keenam dari pada rampasan ketujuh dari pada menghidupkan tanah yang mati kedelapan dari pada mendapat taruhan jahiliyah dalam milik diri atau dalam hutan furu’. Tiada didengarkan dakwa dan bayyinah atas yang gaib dan mayit dan majnun dan kanak-kanak dengan mengakukan hak mereka itu seperti jikalau mengata seorang adalah buka yang gaib itu atasku seribu dirham sah kubayar kepadanya atau sah dilepaskannya akan daku dari padanya dan bagiku ada bayyinah yang menyebutkan dia niscaya tiada didengarkan katanya itu melainkan kemudian dari pada dituntut orang dengan mustahik dan demikianlah bayyinah tiada dipakai melainkan kemudian dari pada dirikan akan dia tanbih tiada dengarkan dakwanya yang empunya piutang atas orang yang muflis37 kemudian dari pada sabit muflisnya melainkan jika sabit baginya sebab yang mendapatkan sebab yang mendatangkan hartanya dari pada pasukan atau yang sebagainya maka tatkala itu didengarkanlah dakwanya atasnya maka jika dakwa yang sukar menghadkan sifatnya itu didengarkanlah dakwanya atasnya seperti permata maka hendaklah disebutkan qimahnya38, kata ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
//32// ditambah pula dengan jenisnya dan baginya dan warnanya dan besarnya dan kecilnya, masalah tersebut dalam fatawa Bagawi jika membeli seorang dari pada seorang akan suatu kemudian dari pada sah diterimanya akan dia maka
37 Muflis : orang yang tidak memiliki harta, bangkrut
38 Qimah : motif dalam mengambil keputusan atau tindakan
dirampas orang dari pada tangannya maka didakwa atas yang merampas itu dan menakar ia maka harus baginya mendirikan orang yang tempat membeli itu akan saksi dan naik saksilah ia baginya dengan milik yang mutlak, niscaya diterima saksi jikalau diketahui bahwasannya ia orang yang berjual kepadanya sekalipun karena kiaskan ia dengan menyoalah orang yang melihat akan suatu dalam tangan seorang padahal mengerjakan dia dalamnya seperti kerja milik beberapa lama tiada seorang jua minta gadai dalamnya niscaya harus baginya naik saksi dengan milik yang mutlak dalamnya jikalau mengetahui qadi akan dia naik saksi dengan zahirnya jua sekalipun qaidah bermula dakwa yang tiada diberat dengan saksi itu yaitu tiap-tiap amanah… orang yang menjabat… dan wakil dan syarik dan amil dan bagi lil-ab dan wali mahjub alaih dan orang yang mendapat suatu tiada qasadnya memiliki dia dan yang mendapat kanak-kanak dan yang menyatu dan yang menjabat taruhannya melainkan dibenarkan sekalian itu dengan sumpahnya jua pada... itupun jika tiada ia melainkan akan sebab atau menyebutkan ia akan sebab
//33//yang terbuat seperti dicuri orang maka yaitu diberi harta atasnya dengan saksi, tiap lima belas dari pada taruhannya dimana ditaruhkannya benda itu pada waktu apa diambilnya demikianlah naik saksinya maka jika menyebutkan ia akan itu sebab yang zahir seperti tertuan yang tiada ma’ruf lupa kapannya apa itu niscaya diberikan ia dengan tiada sumpahnya atau ma’ruf ketiadaan melupakan itu niscaya diberikan ia dengan sumpahnya maka adalah sekalian itu terupa pada kepercayaan dan benar pada dakwanya, sah mengembalikan atas yang empunya amanah itu melainkan pada yang menjabat gar’39 dan yang menyewa maka yaitu ihtimal40 khianatnya maka yaitu maka yaitu diberi harta atasnya dengan saksi pula qaidah apabila bersalahan yang memberi dan yang diberi pada satu punya hak maka dibenarkan yang memberi ia melainkan pada tiga masalah maka yaitu dibenarkan yang menerima pertama apabila menyuruh seorang kepada
39 Gar : ketidak pastian dalam transaksi
40 Ihtimal : menyerahkan perintah
seorang yang tiada hutang piutang dengan dia akan suatu itu maka dikatanya ‘kusuruh….ia kepadamu ia dengan harga maka menukar orang tempat disuruh itu niscaya dibenarkan katanya, kedua pada menyegera akan zakat dahulu dari pada waktu wajibnya karena mengambil sunah
//34// dan berdakwa ia dengan yang menerima pada syarat menyegera akan dia pada syarat niscaya dibenarkan yang menerima itu ketiga apabila bertanya seorang kepada seorang maka jawabnya ‘aku fakir’ lalu diberinya akan dia zakat dari pada hak fakir kemudian maka dikatanya ‘yang kuberi kepadamu itu akan pembayar hutangku kepadamu’ maka mungkar fakir itu niscaya dibenarkan ia fakir dengan bersalahan, jikalau tiada ia mengatakan dirinya fakir maka yang sebenarnya itu kata yang memberi pula. Masalah bermula syarat dakwa atas yang gaib dan mayit dan majnun dan kanak-kanak bahwa tidak apanya tiada dalamnya dengan menyatakan saksi supaya diketahui oleh hakim akan keadaannya pada ketika dakwa jikalau ada seorang saksi serta sumpah sekalipun dari karena jikalau tiada diketahui oleh hakim saksi pada ketika dakwa niscaya tiadalah harus baginya menerima dakwa yang empat bagi itu dan apabila patutlah diterima dakwa itu maka wajiblah atas hakim menyumpah mudda’i itu dengan sumpah istizārah namanya akan membayar saksi yang dahulu itu demikian lafaz sumpahnya ‘wallāhi wa billāhi wa tallāhi sah telah benar saksiku seperti yang di
//35// kata itu pada itu pada punya hak sabit melalui aku atas si fulan yang gaib itu atau atas mayit si fulan itu atau atas si fulan yang majnun itu atau atas si fulan yang kanak-kanak itu, dan wajib atas walinya memberikan hak itu dari pada hartanya setelah itu maka dilazimkanlah oleh hakim dengan membayar dia atas walinya itu seperti dakwanya melainkan pada kanak-kanak makan hendaklah nantikan balignya karena ketiadaan sempurna syarat dakwanya masalah apabila muwafaqah kedua yang berakad pada sah jual beli dan bersalahan kedunya pada harga atau pada sifatnya atau bersalahan itu pada syai’ yang dijual maka tiada bayyinah dalamnya niscaya bersumpah- sumpahanlah keduanya atas menyampaikan kata taulannya dan
menguasaikan kata darinya maka dimulai sumpah itu dari pada yang berjual setelah itu jikalau sama rida keduanya seperti yang dikata oleh taulannya maka yaitu selesailah pekerjaan, dan jikalau tiada berkeridaan maka dipisahkan oleh kedunya akal itu akad itu dan berpulang-pulang lah keduanya pada harta keduanya itu, jikalau ada lagi ia kelakuannya dan jika sah ia... maka harganya dipulangankan seperti qimah harga… nya itu pula kata yang zahir, masalah apabila bersalahan diorang seperti
//36//kata yang di dakwa ‘tiada aku menjabat keluar dari padamu atau engkau dimaknailah jika bersalah keduanya pada kadar syai’ yang di keluar itu seperti kata yang menjabat keluar bumi kata pohon kayunya dan menukar yang mengeluar atau bersalahan keduanya pada ‘ainnya yang dikeluar seperti laki-laki dan perempuan atau bersalahan keduanya pada emas seperti seorang kata seorang seratus dan kata seorang dua ratus atau bersalahan keduanya pada nafkah hutang atau bersalahan keduanya pada jenis emas seperti kata seorang dirham dan kata taulannya dinar niscaya dibenarkan pada sekalian itu akan yang mungkar jua dengan sumpahnya karena asal ketiadaan yang dikata oleh yang menjabat perkara itu, masalah dan jikalau mengata seorang atas seorang melaluku atasmu seribu dirham umpamanya maka jawabnya timbang olehmu atau ambil olehmu atau simpan olehmu atau taruh olehmu dalam kendimu maka yaitu bukan ikrar karena perkataan itu bersandar jua melainkan jikalau dikatanya bahkan atau banyaknya atau benar engkau atau sah kulepaskan akan daku dari padanya atau sah kubayar akan dia atau ikrar aku dengan diam akan yaitu ikrar namanya dengan dengan seribu, tetapi lazim atasnya bayyinah pada lepasnya dan membayarnya demikianlah
//37// ikrar jua namanya jikalau dikatanya tiada aku mengakar akan barang yang ku dakwakan dia itu, tanbih bermula syaratkan pada mengakar harta dan mengaku badannya itu lafaz yang masyhur dengan lazim seperti dikatanyaku ‘kuakuilah piutangmu yang atas si fulan atau kutetapkan akan dia atau kutitipkan akan dia atas aku atau kuakuilah badannya atau aku dengan harta itu atau mengahadirkan si fulan itu hingga itu menanggung, inilah lafaz sarih
pada mengaku dan jikalau mengata ia ‘kubayar harta itu atau kuhadirkan si ▇▇▇▇▇▇▇▇ itu maka yaitu bukan ia mengaku zat tetapi ia janji dengan lazim jua dan jikalau dikerjakannya beroleh pahala dan jikalau tiada dikerjakannya yang demikian itu tiada beroleh pahala dan tiadalah lazim atasnya membayar seperti janji itu wallahua’lam. Masalah apabila bersalahan dua laki istri pada mata benda yang dalam rumah jikalau bercerai sekalipun padahal tiada bayyinah bagi kedunya dan tiada dituntut pakaian salah seorang dari pada keduanya dan tiada yad41 bagi salah seorang dari pada keduanya niscaya bersumpah-sumpahanlah keduanya maka dibahagi dua harta itu, maka jika tiada mau bersumpah salah seorang dari pada keduanya niscaya diberikanlah
//38//harta itu kepada yang bersumpah jua dan jika tertentu pakaian itu bagi salah seorang dari pada keduanya dengan yakin yang kuat maka diberikanlah harta itu kepadanya dengan tiada sumpah atau tertentuilah bagi salah seorang dari padanya, maka atasnyalah sumpah itu atau disukakan pakaian itu pada yang patut memakai dia, seperti bahwasannya ada ia perniagaan maka diberi sumpah-sumpahan jua hukumnya incar keduanya. Maka jika mati salah seorang dari pada keduanya atau mati keduanya maka berdirilah warisnya akan gantinya itu. Syahdan bermula tersebut dalam kitab Mir’atu Tullab, sual jika bertanya seseorang, apabila didakwai oleh yang empunya piutang akan yang berhutang kepadanya itu bahwa adalah ia sekarang sudah berharta maka tiada ia mau berhutangnya maka dipenjarakan akan dia maka jika dikatanya tiada ada bagiku harta padahal tiada baginya saksi yang menyebutkan miskinya itu tiada hukumnya. Jawab bahwa lazim atas qadi memeriksai hal nya itu maka jika sabitlah miskinnya dengan kata segala orang sekampung serta beberapa qarinah maka lazaimlah atas qadi melepaskan dia, maka ibu bapak tiada harus memenjarakan dia. Sebermula tiada sah ikrar majnun dan kanak-kanak dan orang dungu dengan berhutang atau melenyapkan harta orang karena mereka itu tiada berharta lah pada
41 Yad : denda
//39//barang kerjanya. Tetapi sah ikrarnya itu pada batin jika sabit ia pada hakikat maka sebab itulah wajib atasnya membayar dia kemudian dari pada sembuh gilanya, dan balighlah kanak-kanak itu, makna dungu itu yaitu yang membiayakan harta pada bukan tempatnya, yakin haram atau merugikan dia dengan rugi yang keji yaitu … tanbih Adapun wali kanak-kanak itu bermula- mula bagi kemudian maka nininya kemudian mereka yang menjabat wasiat, kemudian maka qadi, kemudian maka ganti qadi, kemudian maka orang salih dalam negeri itu. Syahdan bermula salih itu hukum Allah jua maka hukum salih dalam negeri itu tiada sah pada ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇’▇ RA dan sah ia pada ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ RA ‘anhum. Tetapi harus kita taklid kepada mereka itu karena darurah seperti pada nikah jua. Bermula jika bersalahan yang empunya piutang dan berhutang pada hawalahnya dan wakalah niscaya dibenarkan yang mungkar. Demikian lagi yang bersyarikat kata seorang sah berbagi dan kata taulannya belum … lagi berbagi maka dibenarkan yang mungkar karena asal ketiadaan berbagi. Masalah apabila berdakwai laki istrinya yang ▇▇▇▇▇▇ keduanya pada harta seharkat atau barniaga keduanya maka ditilik pada antara keduanya siapa yang empunya tanah dan benih dan modal.
//40// Kata ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ apabila ketahuan yang empunya tanah dan benih dan modal maka milik itu baginya dan wajib atasnya mengeluarkan siyu42 dan upah yang bekerja dan jika uang jika ada yang empunya tanah dan benih itu seseorang. Maka milik itu baginya maka dikeluarkan dari padanya upah yang berkerja itu ada yang empunya tanah itu perempuan, dan empunya benih laki- laki maka padi itu bagi yang empunya benih, serta dikeluarkannya siyu tanah orang demikian lagi pada mula pun demikian jua hukumnya barang siapa yang empunya modal ialah empunya labanya serta wajib atasnya mengeluarkan upah, misal yang bekerja dan jika tiada diketahui yang empunya tanah dan benih dan modal karena syak bercampur baur sebab lama masanya dan tiadalah diperoleh saksi yang menyebutkan miliknya masing-
42 Siyu : ukuran sepetak tanah sawah dalam bahasa Aceh
masing, maka tilik pula kepada sohibul-yad maka dibenarkan ia dengan sumpahnya. Dan jika ada yad itu bagi keduanya niscaya bersumpah- sumpahanlah keduanya. Maka dibahagi dua harta itu dan jika didirikan oleh keduanya akan benih niscaya dibenarkan benih sahibul-yad. Masalah jikalau bersalahan ▇▇▇▇▇▇ dengan wakil pada asal wakalah pada pihak berjual tangguh43 dan
//41// tunai atau pada bermula sepuluh dengan dua puluh niscaya dibenarkan ▇▇▇▇▇▇ dalamnya dengan sumpahnya. Tetapi jika dikatanya oleh wakil harta tuan sudah lenyap dengan tiada ditaksir hamba didalamnya atau sudah aku kembalikan ia kepadamu maka yaitu dibenarkan wakil dengan sumpahnya, karena kepercayaan pada halnya tiada ditaksir dalamnya melainkan jika dikatanya sudah aku kembalikan ia kepada saudaramu, atau kepada Rasul-mu maka tiada dibenarkan akan dia. Tetapi diperiksailah kepada ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ adakah ia menyuruh orang kepadanya atau tiada? Dan jikalau ada maka tiadakah perkataan dalamnya dan jikalau tiada mau disuruhkan wakil itu meminta harta itu kepadanya dan dipenjaraikannya kepada maukulnya. Masalah apabila seseorang mendakwa milik dalam tangan seseorang maka dikatanya milik ku ini dari pada ninik turun pula kepada bapaku dan turun kepadaku, maka tiada dustanya maka sekarang ia miliku telah dirampasnya ia dari pada aku. Atau dikelarnya ia dari padaku atau dipinjamnya atau barang sebagainya. Niscaya tiada dengarkan dakwanya dari karena ia mempenjarakan milik yang dahulu jua, dan milik yang dahulu itu ihtimal pada akal sah berpindah dari padanya dengan dijual atau sebagainya. Demikian lagi saksi jua tiada disebutkannya sekarang ini miliknya, maka tiadalah
//42// diterima akan dia pula. Masalah jikalau mendakwa wali kanak-kanak atau wali si majnun akan hak walinya atas seorang maka menukar ia lagi ... niscaya harus bagi wali bersumpah, tetapi hendaklah dinantikan balignya kanak- kanak dan sumpah si majnun. Masalah jikalau berdakwa dua orang akan
43 Tangguh : hutang, kredit atau cicilan
suatu syai’ dalam tangan orang lain maka mendirikan keduanya akan bayyinah niscaya gugurlah keduanya bayyinahnya itu dengan sebab berlawanan dalamnya kedua bayyinah itu dan bersumpahlah keduanya maka dibahagi dua harta dan jika diikrar ia bagi salah seorang dari pada keduanya maka diamalkan seperti ikrarnya itu dan jikalau enggan salah seorang dari pada keduanya bersumpah maka diberikan harta itu bagi yang bersumpah sekalian, atau ada harta yang diperdakwakan itu dalam tangan keduanya, atau tiada dalam tangan seorang juapun, maka harta itu bagi keduanya dengan saksi atau dengan sumpah atau ada harta itu dalam tangan salah seorang dari pada keduanya yaitu si dakhil namanya akan dia makharij, maka tatkala itu dikuatkanlah ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ jikalau terkemudian tarikhnya sekalipun karena kuat yad nya itu, atau ada ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ itu seorang
//43// saksi serta sumpah dan bayyinah makhārij dua orang saksi sekalipun, dan jikalau tiada dimintakan ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ada sebab milik dari pada dibeli dan yang sebagainya sekalipun yang bayyinahnya itu, dikuatkan jua dari pada bayyinah si kharij itupun dan jika didirikan ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ kemudian dari pada bayyinah si kharij dengan bersalahan jika didirikan ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ karena bahwa adalah ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ tatkala itu tiada dapat diperiksanya melainkan kemudian dari pada bayyinah si kharij, karena adalah asal pada punya hak si dakhil itu bersumpah maka tiada patut ia berpaling dari pada sumpah itu selama ada memadai pekerjaan itu dengan dia maka sebab didahulukan ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dari pada bayyinah si kharij. Masalah apabila mendakwa ▇▇ ▇▇▇▇ atas si amar akan suatu mata benda maka jawabnya sah, engkau lepaskan akan daku dari padanya atau sah kubayar akan dia atau sah kuikrarkan tiada khatam atasku niscaya bersumpahlah mudda’i pada menafikan melepaskan dia dan pembayarnya dan ikrarnya itu atau …maka bersumpah mudda’i alaih. Masalah maka jika wafat seorang sahaya ini bagi si fulan kemudian maka mendakwa ia bahwasannya ia telah membeli dia dari padanya, maka telah aku sah dakwanya karena
//44//berlawanannya dābit kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ RA bermula ikrar itu dibilangkan ia dengan jawabnya seperti kata seorang ‘dirhamku atas si fulan sekalian’ maka jawab ‘sah kubayar kepadanya, padahal tiada dinafikan akan dia oleh yang empunya milik, maka jika mendakwa seorang atas seorang dengan seribu dirham maka katanya pada hakim supaya telah ikrar dengan melepaskan daku atau menerima pembayaran dari pada aku, maka yaitu bukan ikrar namanya dengan bersalahan kata yang di huwal itu. ▇▇▇▇▇▇▇ bermula harta yang takluk atas sahaya itu empat perkara, pertama bahwa takluk ia atas batang lehernya maka dijualah akan dia akan pembayar harta itu yaitu…dan pembayaran harta yang lenyapkannya selama ada kerjaan dengan izin penguhulunya atau tiada melainkan jika ada sahaya itu kanak-kanak atau majnun atau dakwa maka tiadalah takluk harta itu pada batang lehernya hanya lazimlah atas penguhulunya jua membayar dia karena adalah ia seperti hukum binatang. Kedua takluk harta itu dalam angunan44 maka yaitu dinantikan merdekanya, manakala ada baginya harta tatkala itu, hak lazimlah atas membayar dia, yaitu barang yang diperbuatnya dengan izin yang empunya harta dan tiada izin penghulunya dengan ia seperti harga mata
//45// benda yang dibelinya sendirinya dan harta yang dihutangnya sendirinya. Ketiga bahwa takluk ia atas sahayanya jua yaitu barang yang sabit ia dengan rida yang empunya hak serta penghulunya, serta jename45 dan istrinya. Keempat bahwa takluk ia atas penghulunya jua yaitu ambih luka yang dilukai oleh ▇▇▇▇▇▇ dan sahaya yang buta dan kanak-kanak. Adapun hukum ikrar sahaya itu dikabulkan ia pada barang yang mewajibkan hal atasnya atau qisas maka dimaafkan orang akan dia dengan mengambil diyat niscaya takluklah diyat itu atas batang lehernya, jikalau mendustakan akan dia penguhulunya sekalipun. Atau ikrar ia dengan mencuri niscaya dipuntung akan dia dan tiada diterima katanya dengan melenyapkan harta orang. Tetapi takluklah harta itu dalam agunannya jua tiada atas penghulunya. Maka jika ada lagi harta itu
44 Agunan : jaminan
45 Jiname : mas kawin, dalam bahasa Aceh
maujud dalam tangan penghulunya niscya tiada dapat diambil akan dia dari padanya melainkan dengan bayyinah jua. Demikian lagi jikalau ada ia dalam tangan sahaya sekalipun demikian jua hukumnya maka pada qaul zahir tiada diterima ikrarnya dengan mutlak seperti dikatanya milik ▇▇ ▇▇▇▇ atasku demikian. Maka jika ikrar ia dengan huntang sebab melukai ia atau mer-
//46//ampas atau mencuri yang tiada mewajibkan bagi puntung atua melenyapkan harta orang pada hal nya mumaizkan penghulunya akan dia, niscaya takluklah harta itu pada batang lehernya, dan jika tiada dibenarkan akan dia oleh penghulunya maka takluklah harta itu pada anggunannya jua atau dianggun baginya dengan diam aka takluklah harta itu pada usaha itu jua. Wa albābu aś-▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ wa al-hulūfīwa mā yata’allaqu bihimā dan bab yang ketiga pada menyatakan jenis saksi dan sumpah dan barang yang bergantung dengan keduanya. Ketahuilah olehmu ▇▇▇ ▇▇▇▇▇, bahwasannya saksi itu beberapa bagi yaitu saksi harta dan saksi hibah yakni karena Allah dan saksi istighasah yakni masyhur dan saksi tusami’ yakni penegaran dan habar mutawatir pun yaitu dengan sekira-kira jatuh pada hati bahwa ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ mufaqah mereka itu atas bedusta sekaliannya pada habar mereka itu. Bermula asal dalamnya firmannya wa-asyhadū źū ‘adli minkum dan persaksikan oleh kamu dakwa
//47// kamu dengan dua orang yang adil dari pada kamu hadiś khairu as-syuhūdi wa man isytasyhada qabla an yashada, bermula sebaik-baik saksi itu yang naik saksi ia sebelum dinaikan saksi akan dia yaitulah saksi hisbah namanya, syirru asy-▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ isytashada qabla an yashtahida, bermula sejahat- jahat saksi yang naik saksi sebelum dinaikan ia akan saksi yaitulah saksi mutabadirah namanya yakni bersegera-segera maka tiada diterima syahadatnya itu karena tuhmah46 dalamnya. Maka makna saksi itu pada lugah khabar yang …dan pada ▇▇▇▇▇’ menghabarkan hak orang lain atas orang lain dihadapan hukum telah ditanyai sahabat akan Nabi SAW dari pada naik saksi
46 Tuhmah : pembicaraan orang
maka sabdanya iźā ra’aita miśla as-▇▇▇▇▇▇ ▇▇-syhad apabila kulihat akan sesuatu seperti matahari maka naik saksilah engkau atasnya. Sebermula rukun naik saksi itu lima perkara, pertama yang naik saksi atasnya kedua yang menaik saksi (pada scolia) ketiga lawan yang naik saksi keempat hak yang naik saksi akan dia kelima kelima sifat lafaz saksi (pada scolia). Sebermula syarat saksi itu pertama Islam kedua mukallaf ketiga merdeka keempat tahu berkata kelima
//48//adil keenam baik perangai ketujuh ketiadaan tuhmah maka tiada diterima saksi kafir jikalau samanya kafir sekalipun dan tiada diterima saksi kanak kanak dan majnun dan tiada diterima saksi sahaya jikalau makatib dan mub’as sekalipun, yakni setengahnya merdeka dan setengahnya sahaya dan tiada diterima saksi yg kelu jikalau dipahamkan isyaratnya sekalipun. Adapun disahkan kerjanya yang lain karena ketiadaan dipercaya kenyataan pada hakim. Tetapi kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dalam Tuhfah ‘jikalau yakin kita akan benarnya maka yaitu dapat jua dipakai saksi karena darurah dan jangan dimasyhurkan ini. Maka adil itu yaitu menjauhi yaitu segala dosa besar dan ketiadaan mengekali atas dosa kecil. Maka makna dosa itu yaitulah tiap-tiap perbuatan dan perkataan dan kelakuannya yang memberi mudarat dari dunia sampai ke akhirat. Dan setengah dari pada dosa besar itu yaitu kafir dan memunuh orang dengan tiada sebenarnya dan zina dan meminum arak dan tuwak dan mencuri dan meribut dan menugas orang dengan zina dan mengadu-ngadu dan fitnah dan naik saksi zūr yakni dusta dan bersumpah dengan dusta dan memutuskan
//49// kasih sayang dengan kaum keluarga dan ▇▇▇▇▇▇▇ akan ibu bapak dan keluar dan ▇▇▇▇ dari pada perang sabilillah dan membinasakan harta anak yatim dan memakan riba dan berajar ilmu sirih dan wati’47 dalam haid dan khianat pada sukatan dan timbangan dan mendahulukan sembah yang dari pada waktunya atau melambat-lambatkan dia dari padanya dan berdusta atas Nabi SAW dan
47 Wati’ : bersetubuh
menyalahi Islam dan menjarah sabahat Nabi SAW dan memanusiakan saksi dan mengambil risywah dan dayus dan mengajamkan yang berbuat zina dan dan memeliharakan biduan dan ade angkat dan menahan zakat dan fitrah dan putus asa dari pada rahmat Allah dan sentausa dari pada larangangan Allah dan memakan daging babi dan bangkai dan membuka puasa ramadan yang tiada dikarena darurat, dan tipu-tipu daya atas segala Islam dan perang sama Islam dan mengekal atas mengwajibkan dosa kecil dan lain dari itu amat banyak lagi bilangan dosa besar tersebut dalam kitab yang panjang, maka dosa kecil itu yaitu amat banyak hampir-hampirlah tiada dapat dihinggakan akan dia dan hasilnya tiap-tiap pekerjaan yang malu berbuat dia dihadapan makhluk maka yaitu dosa kecil namanya, seperti membukakan aurat
//50//dan yang sebagainya dan wajib menyegerakan taubat dari pada segala dosa maka syarat taubat itu tiga perkara, menjauhi dari pada maksiat itu, kedua menyesal diri dari padanya, ketiga ketiadaan mengangan-angan kembali kepadanya serta mengembalikan hak orang yang dianiaya atau meminta maaf kepadanya, dan mengucap dua kalimat syahadat jikalau sudah menjadi murtad, maka apabila sudah lah taubat yang ahlil maksiyat itu niscaya kembalilah kepadanya dan adil dengan syarat dicobai akan dia dengan umur setahun dan sahlah ia akan saksi dan wali nikah. Tanbih bermula orang yang kurang malu itu tiada diterima saksinya seperti orang yang minum dan makan ditengah petang dan yang mencium perempuan dihadapan manusia dan yang membukakan kepala berjalan ditengah pekan dan yang sebagainya. Demikian lagi tiada diterima saksi yang tuhmah didalamnya itu yaitu yang menghayal manfaat kepada dirinya seperti bapak mendirikan saksi akan anak-anaknya atau cucunya, tatkala ketiadaan anak atau saudara tatkala ketiadaan wali yang lain atau syarikatnya pada harta yang bersyarikat dengan dia, atau wakilnya pada harta yang diwakilnya kepadanya atau pengulu sahaya yang diizinkan makatib pada harta pembayar kepadanya atau penghulu sahaya yang diizinkan pada berniaga harta yang diperniagakannya. Maka adalah pada segala yang tersebut itu tiada diterima saksinya karena tuhmah dalamnya
//51// dengan sebab saksi itu lagi akan beroleh manfaat dari pada yang mendirikan dia saksi dan demikian lagi tiada diterima saksi yang menolakan hadirah atasnya darinya seperti orang yang mengaku seorang dengan hutangnya atau warisnya yang menangggung diyat48 atas warisnya yang membunuh orang. Demikian lagi tiada diterima saksi yang aduwwah dunya maka tiada diterima saksi laki-laki dengan menugas istrinya berzina dan tiada diterima saksi Islam atas kafir dan tiada diterima saksi ahlu sunnah wal jama’ah atas kaum yang bid’ah. Maka ▇▇▇▇▇ dari pada aduwwah itu tiap-tiap yang mencita-cita bahwa hilang nikmat yang ada pada taulannya dan duka hatinya dengan segala nikmat itu padanya dan syak ia dengan kedatangan hadirah atasnya. Adapun orang yang mengadakan aduwwahnya dengan saksi padahal nyata dijawabnya akan dia dan naik saksi ia atasnya. Maka yaitu tiada diterima saksinya dan jika dijawabnya akan dia pada ketika itu niscaya tertolaklah saksinya karena sabitlah aduwwatnya itu, dan demikian lagi tiada diterima saksi yang edan-edan dan mensaksi tiada lain dari pada saksi hisbah. Adapun saksi hisbah yang tiada sah maka yaitu diterima pada hak Allah ta’ala seperti bahwa naik saksi ia atas seorang yang meningglkan sembahyang dan zakat dan
//52// puasa pada sehari bulan Ramadhan demikian lagi diterima saksi hisbah pada hak Allah seperti talak dan merdeka dan wakaf dan sawan49 dan nasib dan memaafkan dari pada qisas50 dan pada segala adat talak dan lainnya dan sah lepasnya, maka dipapa naik saksi hisbah itu seperti bahwa mengata ia pada hakim hadirkan olehmu si fulan atau si fulanah, supaya aku naik saksi atasnya karena ilmuku pada pekerjaan itu, maka jika mengata ia pada mula-mula si fulan zina dengan si fulanah maka yaitu menugas orang namanya. Maka jika naik saksi orang si fulan telah memerdekakan sahaya atau dikatanya si fulan suatu dengan si fulanah maka yaitu tiada didengarkan hingga di katanya pula
48 Diyat : denda yang dikeluarkan oleh pelaku pembunuhan untuk keluarga korban yang memaafkan perbuatan pembunuh.
49 Sawan : ayan, dalam bahasa Aceh.
50 Qisas : akibat sama dari pada menghilangkan jiwa atau bagian badan orang lain.
sekarang ia berkehendak diperhamba akan dia, dan hendak nikah dengan dia. Masalah diterima saksi yang buta jika ada butanya itu kemudian dari pada pengetahuannya serta diketahuinya pula kedua orang yang berdakwai itu ma’ruf namanya dan bangsanya. Demikian lagi diterima pula saksi yang buta itu dari pada jenis yang sabit ia dengan istifadah51 yakni masyhur dengan habar mutawatir yaitu seperti nikah dan maut dan wakaf dan wilayah hakim dan nasab dan merdeka maka sebab diterima saksi yang demikian itu karena hajad yang membawa kepada darurah
//53// yaitu lanjut masanya maka kesukaranlah mengekalkan saksi dari pada permulaan maka membawalah hajad itu kepada mugasyabat kan dia tasami’52pendengaran dari pada orang yang banyak yang mustahil pada akal muwafakat mereka itu atas berdusta pada habar mereka itu maka adalah saksi istigasah dan saksi istigazah dan saksi tasami’ itu bersamaan jua pada hakikatnya dan saksi bayan pun namanya, yakni yaitu pada segala isi negeri. Masalah jika berdiri kedua pihak bayyinah yang berlawanan keduanya niscaya dikuatkan bayyinah di dakhil salah seorang keduanya dengan beberapa sebab. Setengah dari padanya sebab yad padanya, dan setengah dari padanya sebab ikrar sahibul yad bagi lawannya dengan harta yang berdakwai itu, dan setengah dari padanya sebab kuat bayyinah yang dua orang dari pada bayyinah yang seorang serta sum’ah53 melainkan jika ada seorang bayyinah itu serta yad maka yaitu kuat dari pada dua orang bayyinah. Setengah dari padanya sebab bertambah ilmu bayyinah yang lain seperti jikalau mengata si kharij yaitu milik kawakil dari padanya maka didirikan pula bayyinah dengan milik yang mutlak jua, maka yaitu kuat bayyinah si kharij karena lebih pengetahuan bayyinah dari pada ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇, karena disebutkan dalamnya berpindah milik itu dari pada si dakhil dari pada si kharij dari pada
51 Istifadah : mengambil faedah, manfaat
52 Tasami’ : memperdegarkan
53 Sum’ah : mendengar, atau secara istilah melakukan perbuatan agar didengar.
nya sebab lebih tarikh masa seperti bahwa mendirikan akan bayyinah salah seorang dari pada keduanya dengan milik umur setahun
//54//dan seorang lagi dengan dua tahun umur masanya niscaya didahulukan bayyinah yang dua tahun karena lebih Tarikh dengan itu, melainkan jika ada yad pada yang kurang tarikhnya itu maka yaitu didahulukan karena sangat kuat yad itu pada tanah milik, Adapun menyebutkan sebelah bayyinah akan Tarikh dan diam bayyinah yang lain dari padanya niscaya bersamaan keduanya tiada lebih kurang dalamnya, dan maka ia naik saksi akan bayyinah mudda’i dengan sah ikrasr mudda’i alaih, bagi milik mudda’i kelamaran niscaya sabitlah ikrarnya itu jikalau tiada menyatakan dari pada milik sekarang sekalipun dan jika naik saksi bayyinah dengan milik jariyah, atau milik pohon kayu jua niscaya tiadalah masuk dalamnya itu anak yang dalam perutnya dan buah yang baharu berbuah. Masalah jikalau diambial orang benda yang sah dibaginya itu dengan berdiri saksi atasnya, niscaya kembalilah ia kepada yang berjual itu meminta maka jika mendakwai seseorang dengan milik yang mutlak maka menabahi saksi dengan menyebutkan sebabnya, maka yaitu tiada mudarat dalamnya. Bermula wajib atas hakim menyumpahi si mudda’i alaih jika tiada terpakai saksi si mudda’i pada dakwai yang sah jua tiada pada dakwai yang tertolak dan pada jarah yang mewajibkan keduanya itu bagi yang ta’zir karena ta’zir itu hak Allah, maka keluar dari pada masalah itu pula hududallah seperti had zina dan minum arak
//55//maka tiada disumpah si mudda’i alaih karena keduanya itu hak Allah bukan hak al-adami54. Adapun segala waris yang zina itu disuruh oleh ▇▇▇▇ menuntut had zina karena hak Allah itu bertanya atas hakim jua na’am bermula jikalau takluk hak itu dengan anak ▇▇▇▇ seperti yang menugas atas seorag insan maka menuntut yang ditugas itu akan had tugas insan maka yang menugas itu sumpah olehmu akan dia niscaya disumpahlah akan dia
54 Hak Adami : hak yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia seperti hak dibayar bagi penjual dan hak memiiki barang jualan bagi pembeli.
bahwasannya ia tiada zinanya. Demikian lagi tiada disumpah hakim atasnya yang zalim pada hakim nya jikalau berhadu dakwa atasnya kemudian turunnya sekalipun karena ia menjabat amanah Allah. Demikian lagi saksi tiada disumpah akan dia atas kebesarannya karena haknya menghabarkan pengetahuannya yang putus jua. Demikian lagi yang mungkar akan dirinya wakil tiada disumpah akan dia atas menafikan ilmunya karena ia orang amanah kerjanya itu menyampaikan akan yang disuruh kepadanya jua. Demikian lagi si mudda’i alaih mendakwai dirinya kanak-kanak tiada disumpah akan dia jikalau patut ia kanak-kanak dikira-kirai pada umur genap lima belas tahun itu. Syahdan apabila bersumpah seorang atas fi’il dirinya sama ada ia nafi atau isbat maka sumpahnya itu dinamai akan dia sumpah ala al-bait yakni sumpah semata-mata karena ia tau akan fail dirinya
//56// dan sahayanya atau fi’il binatangnya. Maka dinamai sumpahnya ala al-bait jua. Bermula jikalau mendakwai seorang dengan sepuluh atau piutang akan dia sepuluh atau dirampas hartaku maka sampai mudda’i alaih dengan jawabnya yang mutlak, seperti dikataya tiada haknya atasku suatu juapun yang menghabarkan dia kepadanya niscaya bersumpahlah dia sumpah ala al- bait namanya, dan jika mendakwai seorang bahwasanya sahayanya atau binatangnya yang mebinasakan hartaku maka tiada baginya saksi niscaya bersumpahlah ia si mudda’i alaih itu dengan ala al-bait karena diperhubungkan perbuatannya itu dengan perbuatan sahayanya dengan sebab taksirnya jua pada memeliharakan keduanya. Adapun apabila melarangkan dia mudda’i akan mudda’iyah dari pada bersumpah niscaya gugurlah haknya pada dakwai itu dan harus baginya pula menyempurnakan sumpahnya. Demikian lagi jika enggan si mudda’i dari pada bersumpah gugurlah haknya tetapi harus ia kembali pula kepada sumpah nakwil itu dari karena adalah faedah sumpah itu memutuskan khusumah. Sebermula harus bersumpah ala al-bait pada had nya yang kuat seperti bahwa berjabat ia pada had warisnya atau had dirinya dan jika mendakwai seseorang bahwasannya ada waris mu
telah berjual kepadaku maka tiada ada baginya saksi niscaya bersumpahlah si mudda’i alaih
//57//dengan sumpah menafikan ilmu jua bukan sumpah ala al-bait karena yang dakwai itu bukan fi’il dirinya. Sebermula syaratkan pada saksi yang didengar itu dua orang laki-laki maka tiadalah diterima dalamnya seseorang saksi serta sumpah karena ketiadaan datang dari pada Nabi SAW adaan yaitu pada dua puluh dua tempat wali nasab maut nikah wilayah hakim, turun hakim seperti, mudarah istri, sadakah, ketiadaan minum arak, wakaf, adil saksi, menugas saksi, Islam, kafir, cerdik, si payah, hamil, beranak, wasiat, merdeka dan sumpah yang lima puluh pada bunuh lawannya yakni qarinah kata ▇▇▇▇▇▇ sebagai tiada harus naik saksi pada selain bulan ramadan dengan istigazah yakni masyhur dābit telah muafaqah Imam yang empat. Bermula habar yang batin itu dibilangkan pada tiga tempat jua yaitu naik saksi atas yang papa dan mengadakan dan pada yang tiada baginya waris maka memadailah khabar orang yang sekampungnya dalam tiga tempat itu. Qaidah bermula saksi atas nafi tiada diterima melainkan pada tiga tempat yaitu pada yang ketiadaan harta dan pada yang ketiadaan warisnya dan pada yang ketiadaan hadir pada suatu tempat seperti didakwai akan dia telah membunuh orang pada Ketika yang tertentu atau pada hari yang tertentu maka naik saksi tiada ia disana pada ketika itu maka yaitu diterima saksi itu maka
//58//qiyaskan olehmu talak dan lainnya dan dabit55 tiada diterima pada saksi harta itu melainkan dengan enam syarat. Pertama bahwa terdahulu dakwa yang sehah pada harta yang periksaikan itu. Kedua bahwa menyeru si mudda’i kepada menunaikan dia. Ketiga bahwa mendengarkan hakim akan katanya itu baik-baik supaya dibandingkannya katanya itu dengan matan dakwai adakah ia muwafakah dengan dia atau bersalahan. Keempat bawa menaikan ia akan saksi dengan lafaz naik saksilah aku bahwasannya tanah itu milik si fulan atau barang sebagainya, maka tiada memadai dengan lafaz ku ketahui atau
55 Dabit : petugas
kuputuskanlah atau kutahqiqkanlah karena pekerjaan yang didengarkan dari pada lafaz itu. Kelima bahwa menyampaikan saksi itu atas lafaz dakwai jua maka jika mendakwai seseorang dengan seribu maka naik saksi dengan dua ribu maka tiadalah sabit seribu yang lebih itu tiada pula binasa saksi dengan lebih katanya itu dari pada dakwai karena tiadalah bersalahan katanya dengan matan dakwai yang seribu, dan tiada pula bersalahan dengan sebab harta yang didakwai baik dari pada pusaka anak lainnya maka pada seribu yang lebih itu hendakah khiyar56 si mudda’i atas diam dirinya atau menyumpahi su ▇▇▇▇▇▇ alaih atau berusmpah ia apabila nakwil mudda’i alaih maka jika kurang kata saksi seperti dikatanya lima ratus dikatanya dibelinya, adalah matan dakwai seribu dan diperoleh
//59// harta itu dari pada pusaka maka yaitu tiada didengar saksi itu karena bersalahan katanya dengan matan dakwai. Keenam bahwa menunaikan saksi itu akan barang yang diketahuinya jua dan jikalau mengata seorang saksi naik saksilahaku seperti yang dikata tuanhamba itu maka yaitu tiada didengarkan hingga dikatanya pula seperti pengetahuan diberinya. Maka sebab itulah sunah mencarikan keduanya itu tatkala memeriksai supaya jangan diikutnya kata taulannya. Masalah jikalau naik saksi dengan akad atau lainnya padahalnya tiada disebutkannya dalamnya sifatnya dari pada sahnya atau batilnya maka adalah didengarkan saksinya atau tiada maka didalamnya khilaf segala ulama. Kata ▇▇▇▇▇▇ ▇▇ maka yang diterima bahwa dinyatakannya akan dia. Masalah jikalau naik saksi bayyinah dengan berpindah milik itu dari pada yang empunya dia kepada ▇▇ ▇▇▇▇ maka yang mu’tamad tiada didengarkan melainkan dengan menyatakan sebabnya. Masalah apabila mendakwai seorang atas seseorang kataya syai’ ini gelaran bawa hamba seratus israfi pada bapak tuan sekarang ini hamba tebus akan dia dan mendirikan dia akan bayyinah atas yang demikian itu maka mendirikan pula mudda’i alaih akan bayyinah bahwsannya bapanya sudah membelinya dia dari pada bapak si mudda’i akan sekarang ia. Demikian lagi akan dia dan
56 Khiyar : pilihan, memilih
mendirikan pula mudda’i akan bayyinah. Bahwasannya bapak si mudda’i alaih telah ikrar ia tatkala
//60//hampir matinya ini gelaran si fulan dan didirikan pula bayyinah oleh si mudda’i alaih bahwasannya bapak si mudda’i telah ikrar ia tatkala hampir matinya syai’, sah hamba jual kepada si fulan dengan sekian adalah ia mati kemudian dari pada bapak hamba dan didirikan pula bayyinah oleh si mudda’i bahwasannya ia serta bapaknya telah diikrarkan keduanya syai’ itu gelaran dalam tangannya. Dan didirikan pula bayyinah oleh si mudda’i alaih bahwasnnya ia serta dan bapaknya telah ikrarkan keduanya akan syai’ itu sudah dijualnya kepada bapak hamba dan didirkan pula bayyinah oleh si mudda’i bahwasannya pada akhir majlis telah kuikrar sabit syai’ itu gelarannya. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, apabila naik saksi bayyinah dengan bapak ▇▇▇▇▇’▇ alaih tatkala hampir matinya bahwasannya syai’ itu gelaran bahwa diamalkan ikrar itu maka tiadalah faidah pada ikrar bapak ▇▇▇▇▇’▇ kemudian dari pada mati ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇’i alaih ia menjual dia kepada mait maka tetaplah syai’ itu pada bapak mudda’i jual karena syarat ikrar itu bahwa tiada mendustakan yang diikrarkan baginya akan orang yang ikrar dan disini adalah ia yang menduskatan dia, maka adalah khilaf pada masalah ini amat banyak tetapi yang mu’tamadnya57 barang yang dinukilkan oleh ▇▇▇▇’ dari pada dakwai dan lainnya bahwasannya sama lagi itu dibenarkan dengan sumpahnya, maka dikembalikan harta itu kepada tangannya
//61//serta faedahnya masalah apabila mendakwai ▇▇ ▇▇▇▇ atas si ▇▇▇▇ bahwasannya ia menjual syai’ ini kepadanya dengan harga seribu dan naik saksi atas yang demikian itu. Setelah itu maka mendirikan saksi pula si ▇▇▇▇ akan bahwa ▇▇ ▇▇▇▇ telah ikrar dia dengan bahwasannya ia membeli syai’ ini dari padanya dengan harga dua ribu. Bermula saksi ▇▇▇▇ atas lafaz beli maka yang mana patut dikuatkan kedua bayyinah itu, maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ jika mengitla’kan kedua bayyinah itu seperti bahwa tiada menyebutkan dia
57 Mu’tamad : berpegangan
keduanya akan tarikh waktu ikrar keduanya atau menitla’kan sebelum bayyinah dan mentarikhkan yang lain, niscaya lazimlah akan si ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bagi si ▇▇▇▇ dua ribu yang naik saksi si ▇▇▇▇nya atas ikrar ▇▇ ▇▇▇▇ dan tiadalah berlawanan ketika itu, karena dapat yang menghimpunkan antara keduanya seperti bahwa adalah si ▇▇▇▇ menjual dia bagi ▇▇ ▇▇▇▇ dengan seribu dan ikrar dia kemudian. Maka dipintanya kembali akan dia dari padanya setelah itu, maka dijualnya pula akan dia bagi ▇▇ ▇▇▇▇ dengan dua ribu. Kemudian maka ikrar ▇▇ ▇▇▇▇ dengan dua ribu itu maka kita ketahui dengan tiap-tiap dari pada keduanya bayyinah itu dan kita lazimkanlah akan ▇▇ ▇▇▇▇ dua ribu karena bahwasannya naik saksi atas ikranya itu bertambah ilmunya, dan ▇▇▇▇▇▇▇▇ yang naik saksi atas ikrar si ▇▇▇▇ dengan ▇▇ ▇▇▇▇ tiada berlawanan dengan bayyinahnya
//62//itu dan jika minta tarikhkan kedua bayyinah itu maka jika bersalahan tarikh keduanya padahal tiada lalu masa yang datang berpindah dalamnya niscaya lazimlah akan ▇▇ ▇▇▇▇ dua ribu pula dan jika muwafakat tarikh kedua bayyinah itu padahal tiada lalu masa yang dapat berpindah dalamnya niscaya berlawanan kedua bayyinah itu seribu yang lebih pada makna bahwasannya si ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ia dengan yang lebih itu milik bagi si ▇▇▇▇ dan si ▇▇▇▇ itu menukar ia akan mustahiknya dengan diam aka lazimlah akan si ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ yang lain tiada dimustahiknya akan dia si ▇▇▇▇ melainkan dengan ikrar yang baru didapat ▇▇ ▇▇▇▇. Maka jika ia sekali lagi dengana seribu yang kedua nicaya lazimlah akan dia pula dan jika tiada diikrar niscaya tiada lazim akan dia melainkan seribu yang pertama jua. Masalah apabika mendakwai seseorang atas seribu akan piutangnya maka katanya yaitu atas si ▇▇▇▇ padahal akan naik saksi atas yang demikian itu atasnya adakah diterima atau tiada maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bahwasannya kata ▇▇ ▇▇▇▇ itu jawab yang tiada sahih jua. Masalah saksi pencuri tak dapat tiada disebutkan dalamnya betapa diambilnya taruhan mana diambilnya bagaimana kelakuan taruhan itu pada waktu mana diambilnya dan apa tempatnya menaruh adakah harta itu ditaruhnya pada taruhan yang
//63//sepatutnya dan alatnya mengambil harta itu dan berapa orang ia mengambil dia maka jika ditadahkannya benda yang hilang itu pada taruhan yang tiada patutnya maka dakwanya dengan dakwa pencuri itu maka tiada diterima karena dakwanya dengan pencuri itu tiada muwafakat dengan perbuatannya maka adalah ia taksir pada menaruh hartanya pada bukan tempatnya melainkan jika didakwai akan dia merampas atau merebut maka yaitu didengarkan dakwanya dan dipinta saksi dari padanya akan dia menyebutkan dakwanya itu dan jikalau tiada baginya saksi maka disumpahi akan simudda’i alaih. Maka apabila sabitlah pencuri seorang dengan kata kedua saksi atau dengan ikrarnya atau dengan sumpah nakwil maka jika ada harta dicurinya itu sampai nisabnya rabi’ dinar yaitu dua mas dirham Negeri Aceh maka hak Allah ta’ala itu puntung sebelah tangannya kanan dan jikalau dua kali ia mencuri maka dipuntung pula tangannya kiri hingga pergelangannya jikalau tiga kali ia mencuri maka dipotong pula kakinya kanan hingga pergelangan dan jikalau empat kali mencuri maka dipotong pula kakinya yang kiri dan jikalau lima kali ia mencuri itu lebih maka di ta’zir akan dia dengan ijtihad dihukum dan adalah serta puntung itu wajib baginya mengembalikan sekalian harta yang dicuri itu dan
//64// tiada dipuntung itu wajib baginya pencuri itu jikalau kurang harta yang dicuri itu dari pada rabi’ dinar atau ada ia empunya hak nafkah dalam harta itu seperti harta penghulunya karena syubhat dalamnya. Kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ RA tiada dipuntung atas pencuri yang cerdik yaitu yang didakwai akan harta itu milik bagi dirinya. Bermula bagi wajib bagi saksi menyebutkan dalamnya sebab pada beberapa tempat yaitu saksi ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dan saksi lepas hutang mudda’i alaih dari pada yang didakwai dan saksi dengan cerdik dan saksi dengan lagi sah perempuan dan saksi hilang akal dan saksi mustahiq pada wafiq dan saksi talak bagaimana lafaznya, dan saksi dengan balig dan saksi dengan zina bagaimana keluar masuknya dengan sehari bulan Ramadan karena ijtimal ia berjabat kira-kira hisab jua. Masalah apabila mendakwai seseorang akan…pada tangan seseorang laki-laki dan mendirikan ia akan
bayyinah dengan miliknya. Maka mendirikan pula si dakhil akan bayyinah bahwasannya ia miliknya adalah didengarkan bayyinah yang mutlak jua padahal tiada disebutkan dalamnya sebab milik maka dalamnya zilaf tetapi yang mu’tamad didengarkan bayyinah yang mutlak itu dalamnya, masalah jikalau berbantah dua orang padamu maka bersukarlah seseorang dari pada
//65// keduanya menghantarkan tangan pada bumi itu maka katanya adalah yad padaku dan akulah yang dalam bumi itu, maka adakah harus menafikan dia dalam bumi itu. Kata Syaikh Jam’an Zubaidi tiada harus yang demikian itu karena sudah ma’lum kepada hukum perbuatannya itu. Masalah adakah muhkam itu harus menghukumkan dengan ilmunya seperti hakim maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tiada harus yang demikian itu karena ketiadaan datang syara’ dengan dia. Masalah apabila naik dua orang saksi pada hal nya bersalahan demikian lagi tiada diterima jika bersalahan keduanya pada masanya atau pada tempatnya atau pada alat atau pada kelakuan perbuatan seperti dikata seorang dibunuhnya pagi-pagi atau pada tempat itu atau dibunuhnya dengan pedang atau dikeraknya batang lehernya dan menyalahi akan yang demikian kata yang seorang lagi maka yaitu tertolak keduanya pengetahuan keduanya seorang mengatakan dengan dibelinya dan yang seorang lagi mengatakan dengan ikrarnya. Kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tiada harus menghimpunan keduanya akrena bersalahan kata keduanya saksi itu dan dengan matan dakwai pun bersalahan pula kata yang seorang itu. Tetapi jikalau dicuri yang seorang itu menafikan kata taulannya maka yaitu diterima ihtimal ia hadir pada keduanya tempat itu. Masalah apabila terlanjur
//66// kata saksi dihadapan hakim pada menyalahi tarikh seperti hendak dikatanya pada hijrah seribu sertarus lima puluh delapan tahun maka dikatanya dua puluh delapan tahun maka adakah cedera saksi itu. Kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tiada cedera jika ada rujuk ia dari pada terlanjurnya itu melainkan jika syak hakim akan dia disana maka yaitu cedera saksinya itu. Masalah apabila mendakwahi seseorang atas seseorang kutaruhkan kepadamu sepuluh dirham maka kata mudda’i alaih sah lenyap pada hal tiada disebutkan sebabnya hak adalah
wajib atas hakim meriksai sebabnya itu atau tiada. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tiada wajib meriksai atas hakim seperti hakim yang merampas jiakau mendakwai ia sah lenyap harta yang dirampas itu. Maka dibebarkan katanya dengan sumpahnya tiada lazim atas menyatakan sebab lenyapnya itu maka yang menjabat amanah itu diterima pula dengan tiada menyatakan sebab itu. Masalah apabila kita lihat pada tangan seseorang jatuh benda beberapa lama telah dikerjakannya akan dia seperti kerja milik tiada seseorang juapun melintang dia dalamnya tiap-tiap mendakwai seseprang laki-laki atasnya dan dikatanya bahwasannya benda itu milik kanda rakan kepadanya dan telah diikrarkan ia kepadaku gelaran pada tangannya kemudian. Maka datang pula laki-laki yang lain bahwasannya benda itu milik dirampasnya dari pada aku dan telah
//67// ikrar ia kepada aku dengan merampas ia dan kata sahibul yad bahwasannya ia milik beberapa zaman sah dalam tanganku maka mendirikan tiap-tiap keduanya akan bayyinah yang mana kedua bayyinah itu didahulukan dan jika segera mendirikan akan bayyinah pula mendakwai gelar bahwasannya benda itu tergelar pada sahibul yad dan sanya ia sah diikrarkan dengan gelar dan tiadalah patut ia merampas dan mendakwai rampas itu ialah orang kuat merampas maka yang mana pula didahulukan bayyinah antara keduanya itu. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ jika berdiri saksi mudda’i dirampas dengan mengatakan sabit ia merampas dia dan naik pula saksi yang mudda’i gelar bahwasannya ia telah ikrar dengan menjabat gelar dari pada yang mendakwai gelar dan yang seorang lagi naik pula saksinya bahwasannya ia telah merampas dia dari pada yang mendakwai rampas niscaya berlawananlah keduanya saksi itu dan gugurlah keduanya bersumpahlah sahibul yad dan tetaplah milik itu dalam tangannya. Adapun jika naik saksi yag mendakwai gelar dengan semata-mata gelar dan naik saksi yang mendakwai rampas bahwasannya sahibul yad merampas ia dari padanya maka didahulukan tatkala itu saksi yang mendakwai rampas karena bertambah ilmu saksinya.
Demikian lagi jika naik saksi rampas semata-mata dan naik saksi gelar bahwasannya ia milik yang mendakwai
//68//gelar dan digelarkannya ia kepada sahibul yad niscaya didahulukan saksinya dari pada saksi yang mendakwai rampas semata-mata karena bertambah ilmu saksi itu dan jikalau ada ia saksi pada sahibul yad pada kedua masalah itu maka tetaplah harta itu dalam tangannya wallahu’alam. Masalah apabila mendakwai seseorang atas seseorang bahwsannya tanah itu atau lainnya milik penangkalan warisnya dan kata sahibul yad tetapi ia milik penangkalan bapakku maka mana yang didahulukan bayyinah keduanya. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ didahulukan ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ semata-mata. Masalah apabila hadirlah mudda’i dan mudda’i alaih pada hadapan hakim maka mendakwailah atasnya dengan dakwa yang kurang. Maka kata jika dikurang dakwa itu pada syaratnya maka tiadalah harus bagi hakim itu melazimkan jawab atas mudda’i alaih. Tetapi diamlah atau dikatanya sahkan olehmu dakwaimu atau wakilkan olehmu akan yang dapat mengsahkan dia atau ada kurang dakwai itu bukan syarat tetapi ia karena bersalahan bahasa jua seperti hak dikatanya harta umpamanya dan sebagainya dan maksudnya sama jua maka yaitu tiada memberi mudarat dalamnya dan wajiblah atas hakim itu melazimkan jawab atasnya dan jikalau diam ia dari pada menjawab dakwai tiada karena darurat padahal berulang-ulang
//69//beberapa kali niscaya dihakimkanlah atasnya dengan takwil maka disuruh bersumpahlah si mudda’i. Masalah apabila mendakwai seseorang akan sesuatu maka katanya yaitu harta akan harta anakku yang kecil maka pada suatu qaul tiada berpaling dari pada khusumah. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ maka tiada disumpah akan dia bayyinah kepada ainnya harta bukan bayyinah kepada harganya karena sebab sah dinafikan milik dalamnya dengan katanya harta anaku dan ▇▇▇▇▇ dari pada tiada berulang-ulang khusumah dari padanya itu yaitu wajib bagi si mudda’i mendirikan bayyinah atasnya dan membayar lah ia akan harganya benda itu kepada si mudda’i dan nakwil ia serta bersumpah si mudda’i karena harta itu tetapi dalam tangannya jua
dengan sebab sah ikrar ia milik bagi anaknya yang kecil itu. Masalah apabila mendakwai seseorang atas seseorang bahwasanya yang kubeli dari padamu itu dengan pengetahuan isi negeri telah sah masyhur yang demikian itu adalah ia harta wafiq masjid fulan maka adakah didengarkan dakwanya karena syarat dakwai itu putus kenyataan maka tiadalah lazim dari pada pendengarnya orang banyak itu ketiadaan milik bagi yang berjual pada harta itu. Masalah bermula nama mengerti atau nama meninggal atau yang sebagainya adakah ia jadi akan yad seperti merintih dan menerapkan. Kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tiada jadikan yad nafsu mufrad itu karena katiadaan mengeras atasnya bersalahan
//70//berusaha mengeras dan merintih maka keduanya dinamai ia mengeras atasnya. Masalah adakah sabit had bumi atau lainnya dengan masyhur jua. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tiada sabit had nya dengan dia tiadakah kulihat bahwasannya yang merampas kampung apabila datang yang mendakwai dan mendirikan ia akan bayyinah dengan memiliki kampung jua dan tiada menyebutkan bayyinahnya akan segala had nya tiada dengan isyarat dan tiada dengan ibarat maka tiadalah hakim manakala kampung itu dari pada tangannya yang merampas dengan semata-mata dakwanya itu. Maka jika dikata orang bahwasannya telah muwafakat segala ulama mengatakan tiada hajad kepada menyebutkan segala had yang sah masyhur hadnya maka jawabnya bahwasanya yang demikian itu masyhur yang telah putus kenyataannya seperti matahari terbit adanya. Masalah apabila mendawai seseorang atau seseorang pada suatu pihak harta yang melengkapi dengan wafik atau sedekah sama ada ia pada bumi atau lainnya dan adalah si mudda’i terima dengan harat itu pada tangan orang yang lain dan tiada baginya saksi maka adalah sumpah si mudda’i alaih dengan sumpah ala al-bait atau dengan sumpah menafikan ilmu atau dalamnya tafsil seperti yang pada bumi setengahnya sedekah yang maklum maka dicuri oleh waris akan dia dan mendawai yang mumuliakan dia padahal ia mudda’i alaih akan kadar milik dan
//71// kadar sedekah padahal ia tiada bayyinah dalamnya. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bahwasannya bersumpah mudda’i alaih adalah ia ala al-bait dan apabila berbenah sahibul yad dan lainnya kadar harta yang diperdakwaikan itu maka dibenarkan sahibul yad dengan sumpahnya. Masalah apabila sabit merdeka asalnya pada indungnya dengan sumpah maka adakah duhukumkan dengan merdeka anaknya dnegan semata-mata sumpah itu atau tiada. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dihukumkan dengan medeka anaknya pula. Masalah adakah alaih bagi si mudda’i alaih pada mendirikan bayyinah dengan lepasnya dari pada hutangnya sebelum didakwai atasnya. Kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ bermula alaih pada yang demikian itu bahwa mendirikan qadi akan seorang yang mendakwai atas yang berhutang maka katanya baikku atas sifulan ini sekian dan baginya atasku sekian maka suruh olehmu akan dia mencair dia kepadaku mendirikanlah mudda’i alaih ala bayyinah Ketika itu dengan lepasnya dari pada hutangnya wallahu a’lam. Masalah apabila menghabarkan seseorang lagi bahwasannya di fulan sudah mentalakkan istrinya atau dikatanya sudah ia mati atau dikatanya sudah dua kalikan pada mentalak dia maka adakah diterima katanya itu atau tak dapat tiada dengan dua orang saksi jua dan adakah diterima warakahnya58 yang tiada dalamnya bersaksi padahal khud59 nya itu dikenal atau tiada diterima dan
//72// adakah memadai yang demikian itu pada bukan qadi. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bahwasannya harus mengamalkan yang demikian itu dengan nisbah bagi dirinya jua maka bahwasannya telah berkata segala ulama jikalau mengkhabarkan orang yang adil akan perempuan dengan mati suaminya atau ditalaknya akan dia niscaya harus baginya kahawin lepasnya ia kepada Allah. Demikian lagi had nya yang sudah maklum kepadanya. Adapun nisbah kepada hakim syara’ maka yaitu tiada harus yang demikian itu. Masalah apabila menugas si mudda’i alaih maka adakah didengarkan akan dia atau tiada. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ kata ▇▇▇▇▇▇ ▇▇’▇▇▇▇ dalam kitab didengarkan
58 Warakah : lembaran, bukti
59 Khud : undang-undang
tugasnya itu terkata setengah ulama tiada didengarkan akan dia dan atas kata yang awal jikalau bersegera ia menugas dia maka yaitu didengarkan dan jika menugas pula ia kemudian dari pada sabit tasi’nya akan saksi yang menugas dia itu maka tiadalah lagi diterima akan dia. Masalah apabila mendakwai segala waris mayit bahwasannya ia sudah mentalak istrinya maka sekarang tiadalah baginya hak balé60 maka dideraikan mereka itu seseorang saksi serta sumpah mereka itu akan menampir saksi yang seorang itu. Maka kata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ terima yang demikian itu karena yang dimaksud dengan dia harta jua yaitu kepadanya menerima hak balé jua. Syahdan ketahui olehmu ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ yang beriman bahwasannya sumpah itu amat besar bahayanya dari dunia sampai ke akhirat. Maka adalah
//73// tersebut dalam hadis bahayanya dalam dunia ini menghilangkan berkah pada harta dan agama pada zahir dan batin menurunkan martabat kemulian. Dalam akhirat dimasukan Allah ta’ala dalam neraka jahanam naudzubillahi minha. Maka apabila keluarlah sumpah itu dari pada mulut yang bersumpah maka naiklah ia ke langit maka tertutup pintu langit dari pada sebab tangannya akan sumpah anak ▇▇▇▇ dan tiada takut akan azab nya yang amat pedih itu sah itu maka diturunkan pula ia ke dunia maka tertutup pintu langit bumi setelah itu maka berkelilinglah ia lingkari dunia ini dari pada sebab malunya jatuh ke atas anak ▇▇▇▇. Maka tiadalah diperoleh jalan yang lain maka gugurlah ia keatas salah seorang dari pada kedua yang bersumpah itu akan barang siapa yang dusta maka inilah terhurai-hurai kutuk Allah dan murka Allah baik yang bersumpah atau yang mengadu pada dari dunia datang ke akhirat. Bermula bersumpah itu adalah ia berlaku atas niat hakim maka tiadalah memberi manfaat dalamnya hīlah darinya darurah jua digagahi orang akan seseorang maka i’tikadkan kafir maka dikatanya oleh yang mengagahi akan dia sah kui’tikadkan akan diam aka katanya sah maqadisuruhnya kaan dia bersumpah maa bersumpahlah ia dengan alaih maka yaitu harus karena darurah dan
60 Balê : janda, dalam bahasa Aceh
nyatalah ia akan sumpah itu maka adalah lafaz sumpah itu ‘wallahi wabillahi wa tallahi demi kalamullah
//74// tiada kuberhutang atau barang sebagainya jikalau ada bersumpah barang dimana kan kutuk kalamullah yang tiga puluh juz inilah akan daku. Demikianlah dikiaskan barang suatu yang diperdakwaikan pada sumpahnya dan sunah atas yang bersumpah itu ayat ini yaitu innallaźīna yasytarūna bi’ahdillāhi wa īmānihin šamanan qalīlan lā khalaqalahum fil-ākhirati61. Maka dihantarkanlah mushaf pada raban nya dan lagi bersumpahlah ia seperti yang tersebut itu, dan sunah pula dipilih pada temoat yang mulia seperti masjid jami’ dan waktu asar supaya hebat ia atas mengerjakan sumpat itu wallahua’lam. Fa haźihi āhiru risālatun fī bayani ta’zīr. Maka inilah akhir risalah pada menyatakan ta’zir maka yakni ta’zir itu yaitu suatu hardik dari pada hukim atas segala hamba Allah yang jahat adabnya serta Allah dan Rasulnya dan serta hakim. Maka adalah ta’zir itu sekira-kira ijtihad ahakim jua pada besarnya dan kecilnya, maka dalamnya beberapa fasal. Bermula asalnya dalamnya sabda Nabi SAW man atā hukmin min gairi hadd fahua minal mu’tadīn, yakni barang siapa mendatangkan had atas seseorang hamba Allah dari pada yang tiada patut had maka orang itulah yang melalui had Allah, bermula had zina yang tiada muhsan yakni orang yang tiada terpelihara dari pada zina seratus dera dengan cemati dan had orang yang menugas dengan zina delapan
//75// puluh dera dengan had orang yang minum arak dan tuwak empat puluh dera maka yang lain dari itu adalah ia dengan ijtihad hakim jua sebanyaknya satu dera jua harus bagi hakim itu memberitakan yang salah adabnya itu pada segala negeri supaya takut segala hamba Allah yang mengerjakan segala kejahatan. Pasal apabila menampar seseorang dengan tangannya pada muka seseorang atau pada kepalanya maka wajib atasnya pada tiap-tiap pada satu tampar itu lima dera dan jika dengan ditampar itu dengan kuasa maka wajib
61 QS. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ayat 77
atasnya tiga puluh dera dan jika menghempaskan ia ke bumi serta di tekan akan dia dengan tangannya pada bumi maka wajib atasnya dua puluh dera dan jika diangkatnya akan dia lalu dicampakkannya maka wajiblah atasnya dua puluh dera, dan jika dihempaskan akan dia beserta duduk dia atas deranya maka wajib atasnya pula tiga puluh dera atau diteramnya akan dia dengan giginya maka wajib atasnya tiap-tiap kali teram itu sepuluh deranya. Fasal apabila menjambak seseorang akan rambut seseorang jika ada ia sedikit pada kepala yang dibalakang maka wajib atasnya sepuluh dera atau pada pihak hadapan maka wajib atasnya lima belas dera dan jika banyak terjambaknya maka wajib atasnya tiga puluh dera atau ada yang terjambak itu jenggotnya maka wajib atasnya tiga puluh dera, dan jika tiada get62 rupanya maka wajib atasnya dua puluh lima dera dan ada ia tambah seperti adat dahulu maka tiada dalamnya
//76// imbuh dan jika tiada ia tambah maka dalamnya khilaf dan yang mu’tamad pada ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ adalah imbuhnya itu dua misqal dan adalah sekurang-kurang imbuh itu setengam misqal emas. Faidah bermula dari itu adalah ia cemati aturutan jika ada kembar empat maka dikira-kiralah bilangan hak sepuluh kali dera, maka jadilah bilangan empat puluh dikiaskan olehmu seperti yang demikian itu dan adalah palu dengan sekira-kira keluar sedikit darahnya supaya terhardik dengan dia orang yang lain dan hendaklah ia atas kain kasar dan jari-jari akan palu itu atas segala anggota dan jangan pada tempat pemenuhan, fasal pada menyatakan menjarah dan yaitu atas beberapa bagi setengah dari padanya barang yang haram sedikitnya tiada banyaknya dan setengah dari padanya barang yang haram banyaknya tiada sedikitnya dan yaitu bersalahan ia dengan sebab bersalahan orangnya dan bersalahan adatnya seperti orang yang kecil haram baginya menjarah akan orang yang besar, jikalau sedikit sekalipun dan tiada aksinya jikalau tiada muslihah dalamnya seperti menghardik dia atau seperti ibu bapak menjarah akan anaknya tatkala jahat adatnya atau guru menjarah
62 Get : baik, dalam bahasa Aceh
muridnya karena mengajari adab maka yaitu tiada haram karena hajad.
Adapun sekalian seperti biduan dan dayus63 dan ahmaq64
//77// dan kurang akalnya dan kurang begis dan kafir dan yahudi dan Nasrani dan Majusi dan seitan dan haram zadah dan bajing65 dan barang sebagainya maka wajib atasnya dera dengan ijtihad hakim. Bermula syarat sabit hak bagi merdeka yang Islam bahwa ada ia mukallaf lagi terpelihara ia dari pada zina maka jika ada yang mencarut itu kanak-kanak atau majnun maka tiada wajib atasnya had, dan sunah dihardik atasnya mengajari dia adab dan jika ada yang menjarah itu fasik maka tiada di ta’zir atasnya yang mencarut dia atau ada yang mencarut itu fasik dan yangdicarut itu salih maka wajib atasnya dera dari pada dua puluh dera hingga tiga puluh dera karena adalah yang mengerjakan fasik itu maka sejahat-jahat kaum Islam. Fasal bermula apabila bersumpah seseorang atau naik saksi atau berkhabar ia kemudian maka yaitu dustanya dengan diikrarkannya atau dengan bayyinah niscaya wajib atas hakim menta’▇▇▇▇▇▇ dia dengan palu atau diserentakannya sepanjang pekan dan pada segala ta’yin. Adapun yang mimum arak dan tuwak dan yang sebagainya maka atasnya dera empat puluh dera dan yang mengerjakan… dalam negeri maka wajib atasnya ta’zir dengan ijtihad hakim jika tiada ia dari pada jenis membinasakan hak dan jika ada ia membawa kepada yang meminasakan hak maka dalamnya ada hukum seperti yang patut baik dari pada nyawa atau
//78// kepingan atau harta. Fasal apabila seseorang mendatangi keledai atau kuda atau lembu atau barang binatang maka wajib atasnya ta’zir tiga puluh dera dan binatang itu dijualkan kepada tempat yang jauh dari negeri ia atau disembelih akan dia, jika ada dia binatang yang halal karena maksud dengan dia menghilangkan dia dari sana barang binatang pada petinya maka adalah perak incar had dan ta’zir maka bahwasannya had itu sekurang-kurang satu
63 ▇▇▇▇▇ : suami yang tidak memiliki rasa cemburu kepada perlakuan istri,
64 Ahmaq : orang dungu, dalam bahasa Arab
65 Bajing : bajingan
dera jua. ▇▇▇▇▇ bermula dihimpunkan dua hidayah atas yang bakar yaitu seratus dera dan dibuangkan dia kepada musaqah al-qasri kira-kira setahun. Adapun yang meninggalkan sembahyang itu maka wajib disuruh akan dia taubat maka jika dia mau taubat akan dia, maka tiada ditanam mestinya serta Islam dan yang meninggalkan jum’at itu jikalau sudah ia taubah maka dikeluarkan dari padanya kifarat setengah dinar, yaitu empat mas berat bungkul. Bermula wajib atasnya raja atau gantinya amal bil ma’ruf wa nahyi ani-l-munkar yakni menyuruh dengan berbuat kebajikan dengan mencegahkan dari pada berbuat kejahatan, demikianlah demikianlah wajib atas suami dan penghulu sahaya seperti sabda Nabi SAW kullukum rāin wa mas’ūlun fī ra’īyyatin fa-l-▇▇▇▇▇▇▇ rā’in fī ra’iyyatin wa azzauju rā’in fī zaujatihi wa sayyidu rā’in fī ‘abīlihi yakni tiap-tiap kamu sekalian ▇▇▇▇▇▇ dan ditanyai akan dia pada ketiadaan pada hari kiamat maka segala raja-raja itu ditanyai pada perintas atas
//79//segala rakyatnya dan suami itu ditanyai atas perintah istri dan segala anak yang belum lagi balig yakni adakah dideraikan mereka itu amar bi-l-ma’ruf wa nahyi ani-l-mungkar atas ketiadaan masing-masing atau tiada maka jika ada niscaya lepaslah mereka itu dari pada azab yang sangat pedih dipadang mahsyar dan jika tiada ada niscayakan saksilah mereka itu dari apa sebab meninggalkan di itu maka adalah anak dan sahaya itu apabila sampai umurnya tujuh tahun. Maka wajiblah disuruh akan dia mengerjakan sembahyang tiada di palu akan dia dan apabila sampailah umurnya sepuluh tahun maka dipalu akan dia atasnya hingga meninggalkan sembahyang dan puasa jika kuasa ia mengerjakan dia dan atasnya meninggalkan adab pun dipalu jua akan dia. Fasal apabila mencuri seseorang akan harta orang yang asing maka tiada sampai nisabnya kepada rubu’ dinar atau dicurinya akan dia dari pada harta yang ada nafkahnya dalamnya itu seperti sahaya mencuri harta penghulu maka tiadalah ia puntung akan dia. Tetapi wajib atas ta’zir jua maka tiada ada bagi kanak-kanak itu dua ibu dan bapak dan tiada yang menjabat wasiat maka yaitu hakimlah akan walinya atau ke nininya maka wajiblah atas
mengajari dia adab dan dipalu akan dia atas meninggalkan adab Allah ‘alaihi wasallam atau mengerjakan kejahatan karena
//80//memulia hukum syariat Nabi SAW. Fasal bermula wajib ta’zir akan segala yang mengerjakan pekerjaan yang mungkar seperti bahara dan kemih ditengah jalan manusia atau mandi pada tempatnya orang turun naik atau ditengah jalan yang sukar atau duduk pada sama tengah jalan besar atau memandangkan kepada kampung orang asing atau pergi datang ia kepada kampung orang yang bujang atau menyadar dia dengan zina atau beradik angkat atau menyabung akan binatang atau berjudi dan yang sebagainya, berantukan kelambir dan menujakan seitan pada pohon kayu atau batu dalam hutan atau membubuhkan tiap-tiap yang mengikut pada tengah jalan raya atau batu dalam hutan atau membubuhkan tiap-tiap yang mengikut pada jalan raya atau pada tempat duduk segala manusia dan berhimpun segala pekerjaan yang memberi mudarat atas segala hamba Allah baik manusia atau binatang yang hidupan sekalipun maka wajib di ta’▇▇▇▇▇▇ yang mengerjakan kejahatan itu serta diberi nasihat akan dia dan disuruh akan dia taubat dari pekerjaan yang demikian itu furu’. Bermula tersebut dalam kitab ‘Iżālah66, haram mandi ariyan67 dihadapan segala yang hadir maka wajib atas mereka itu melarangkan dia dari pada yang demikian itu. Maka jika enggan ia niscaya ta’▇▇▇▇▇▇ akan dia. Bermula jika minta tangguh sama hukum pada sekalian yang tersebut
//81// itu maka diberi nafkah akan dia dengan umur tiga hari jua jangan lebih dari padanya. Dan makruh mandi telanjang dalam khala68’ dari karena harus melihat aurat sendirinya tatkala jaga kepada menilik dia seperti menyukur dia wallahua’lam tamat kitab bi’auni al-▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇▇▇▇ wa shalla Allāh ‘alā
66 Izalah : menghilankan; membersihkan
67 Ariyan : telanjang, dalam bahasa Arab
68 Khala’ : tempat yang kosong, dari bahasa Arab
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ wa ‘alā ālihi wa sahbihi ajma’īna wa Allāhu a’lam āmīn yā Rabba-l-‘ālamīna.
DAFTAR PUSTAKA
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇. 2002. Metode Penelitian Filologi . Jakarta: 2002.
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇. 2007. ▇▇▇▇▇▇, Teks, dan Metode Penelitian Filologi. Jakarta: Forum Kajian Bahasa & Sastra Fak.Adab IAIN ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, dkk. 2007. Katalog Naskah ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (Catalogue of Aceh Manuscripts: ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Collection). Jakarta : Manassa
Menteri Agama dan Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Transliterasi Arab Latin Keputusan Bersama (SKB) No.158 tahun 1987 dan No. 0543b/U/1987.
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇. 2020. “Hujjatuh Bālighah: Kitab Hukum Acara Perdata Pertama di Aceh” Jurnal Ilmiah Islam Futura Vol.IX, No.2. Banda Aceh.
Museum Aceh. 2007. Katalog Naskah Museum Aceh Jilid ,1,3,4. Banda Aceh : Museum Aceh.
Museum Samudera Pasai. Dokumen Identifikasi Manuskrip Koleksi Museum Samudera Pasai. Aceh Utara.
LAMPIRAN
Lampiran 1 : Sampul naskah bagian depan
Lampiran II : Halaman setelah sampul sampai teks halaman ke 5 :
Lampiran III : Halaman pertama teks ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇
Lampiran IV : Bagian tengah teks Hujjatu Al-Bāligah
Lampiran V : Halaman akhir teks Hujjatu Al-Bāligah
Lampiran VI : Sampul belakang naskah Hujjatu Al-Bāligah :
INDEKS
‘
‘Ijālah, 73
A
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, 9
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇▇kili, 6
Aceh, ii, iii, 6, 7, 8, 10, 12, 20, 21, 46, 49, 61, 67,
70, 76
ala al-bait, 56, 57, 66
Al-Allāmah, 5
Al-Baqi, 36
Al-▇▇▇▇▇▇ ▇▇-Wahhābi Al-Manāni, 22
▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, 8
ariyan, 73
B
bayyinah, 30, 31, 41, 43, 44, 45, 48, 50, 54, 55,
59, 60, 62, 64, 65, 66, 71
D
▇▇▇▇▇, ▇▇▇, 6, 11, 13, 16, 27, 29, 30, 31, 32, 33, 34,
35, 36, 37, 38, 39, 41, 43, 44, 49, 50, 56, 58,
61, 64
dālkhil, 31
darūrī, 28
Delhi-India, 5
diyat, 49, 53
E
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 8
Eropa, 8, 10, 12
F
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇▇, 10
faraid, 9
Fasal, 15, 70, 71, 72, 73
fatwa, 23, 24
▇▇▇▇▇, ii, 7, 8, 10, 11, 13
filologis, ii, iii, 8
fudūlī, 28
H
had, 27, 55, 56, 57, 65, 67, 69, 71
hadis, 13, 14, 17, 20, 23, 24, 25, 31, 68
▇▇▇▇▇, ▇▇▇, 11, 13, 22, 23, 26, 27, 30, 32, 34, 36,
38, 39, 40, 43, 49, 51, 53, 55, 56, 57, 58, 62,
63, 64, 66, 67, 68, 69, 71
Haq Muratabah, 16, 35
Hasiyat Mahalli, 32
Hidayatul Awām, 6
Hujjatu Al-Bālighah, ii, 6, 10, 11, 12, 13
hukum perdata, ii, iii
I
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 38, 51, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66,
67, 13
ij’ma, 7
▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇’▇▇▇▇, 9
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ RA, 46, 13
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, 13, 46
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ RA, 40
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 46, 13
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ RA, 16, 28, 29, 34, 49
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇’▇ RA, 46
istifadah, 54
J
▇▇▇▇▇ ▇▇-Bāqi, 13
Jam’an ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇’fi, 13
▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇-▇▇▇▇, 6
▇▇▇▇▇▇▇, 37, 55
K
khadam, 36
khala, 17, 73
khidmah, 38
▇▇▇▇▇▇▇▇▇, 13, 46
kolofon, 6, 9, 10, 12, 13, 14
M
Makkah, 9, 32, 36
mansukh, 25, 26
Melayu, iii, 8, 11
Mir’atu At-Tullāb, 6, 45, 7
Muallim, 24
muamalah, 6, 13
mubham, 38
mudda’i, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 38, 39, 43, 48, 55,
56, 58, 59, 62, 63, 64, 65, 66, 67
mudda’i alaih, 29, 30, 31, 32, 34, 38, 48, 55, 56,
58, 59, 62, 63, 64, 66, 67
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇, 14, 18
mujtahid, 25
muqayyad, 25, 26
mursal,, 26
Museum ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, 8
Museum Samudera Pasai, 10, 76
mustahik, 37, 41
mutawatir, 25, 50, 54
muttasil, 26
N
▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇, 14
▇▇▇▇ SAW, 13, 14, 22, 23, 24, 29, 30, 31, 51, 52,
57, 69, 72, 73
nukul, 39
Madinah, 32
P
Pedir Museum, 8, 9 Perpustakaan Nasional RI, ii Propatria, 12
Q
qadi, 6, 10, 11, 13, 14, 16, 22, 23, 24, 25, 26, 31,
41, 45, 46, 66, 67
qisas, 38, 49, 53
qiyas, 25, 28
Quran, 7, 13, 14, 20
R
risywah, 27, 52
▇▇’▇▇▇▇, 67
S
sahibul yad, 54, 63, 64, 66
scholia, 11
Širātal ▇▇▇▇▇▇▇▇, 6
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇’ayat Syah, 9
Sultan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, 6
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, 6, 9, 12, 14, 21
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, 6, 9
sum’ah, 31, 54
Syahdan, 7, 24, 26, 28, 29, 38, 45, 46, 56, 68
▇▇▇▇▇▇, 5, 9, 13, 36, 41, 46, 57, 62, 67, 70
Syaikh Jam’an Zubaidi, 13, 62
syak, 23, 29, 30, 37, 39, 40, 46, 53, 63
syar’i, 27, 33
syara, 13, 25, 26, 29, 31, 32, 34, 36, 39, 40, 51,
62, 67
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, 13
T
ta’zir, 15, 55, 61, 69, 71, 72, 73
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Linteung, 10
translitrasi, 6, 7, 8, 18, 20, 21
W
watermark, 9, 12
Z
zaidah, 35
zuyyinah, 28
SINOPSIS
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ adalah teks fiqhiyyah tentang hukum perdata Islam, merupakan salah satu koleksi Museum Negeri Aceh, teks tersebut banyak menjelaskan bagaimana sistematika penghukuman dan konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh seseorang saat menghadapi perkara hukum, baik dalam kehidupan rumah tangga dan atau bermasyarakat. Selain banyak dijumpai di Aceh khususnya, daerah lain di Indonesia, naskah ini juga menjadi koleksi salah satu Perpustakaan di Malaysia sekaligus menunjukan bahwa persebaran teks ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ cukup luas, dijadikan dasar penghakiman dalam pemerintahan kerajaan Aceh masa lampau.
Dalam menelaah tiap baris dari isi teks ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ masih dapat dipahami sebab ditulis dengan bahasa Melayu tradisional dan aksara Jawi yang cukup rapi dan khat yang cukup bagus, kata dan kalimatnya masih jauh lebih mudah dipahamai, meski ada beberapa teks atau kata pada tiap halaman yang memudar sebab faktor usia kertas, tinta serta perawatan naskah.
Secara garis besar teks Hujjatu Al-Bāligah merupakan representasi polemik kehidupan dan persoalan masyarakat masa lampau yang tertuang dalam sebuah risalah, boleh jadi sebagai syarah dari sebuah kitab fikih atau hasil penjelasan penyalin terkait pamahaman agama atau sebagai rujukan. Teks ini detail menjelaskan tiap pokok persoalan sekaligus mengupasnya sesuai dalil dan referensi keilmuan yang digunakan si penulis dalam telaahnya, sehingga sekarang teks ini ada dan dicatat sebagai salah satu warisan sejarah ilmu pengetahuan yang layak untuk ditilik, sebagai gambaran dan inspirasi bagi pembaca pada umumnya.
