SYARAT DAN KETENTUAN TABUNGAN EMAS PEGADAIAN
SYARAT DAN KETENTUAN TABUNGAN EMAS PEGADAIAN
PASAL 1 PENGERTIAN
1. Pegadaian adalah PT Pegadaian, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, termasuk seluruh cabang dan unitnya;
2. Pegadaian Galeri Dua Empat selanjutnya disebut Galeri 24 merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang pengadaan emas dan logam mulia.
3. Pegadaian Tabungan Emas selanjutnya disebut sebagai Tabungan Emas, adalah emas yang dimiliki Nasabah berdasarkan penitipan emas yang disetujui oleh Pegadaian dan Nasabah dengan transaksi yang hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan ini;
4. Transaksi adalah segala kegiatan Nasabah yang berdampak pada penambahan dan pengurangan saldo emas yang berasal dari penjualan, pembelian, pengambilan fisik emas, pengkreditan hadiah emas dan/atau kegiatan lainnya atau kegiatan Nasabah atas status Rekening seperti Pemblokiran dan Penutupan;
5. Emas adalah emas batangan (dalam hal ini logam mulia) dengan kadar kemurnian 24 karat.
6. Saldo Emas adalah jumlah emas milik Nasabah yang dititipkan di rekening tabungan emas;
7. Rekening adalah catatan seluruh transaksi yang memuat mutasi penambahan dan pengurangan saldo emas yang berasal dari data penjualan, pembelian, dan transaksi lainnya;
8. Buku Pegadaian Tabungan Emas yang selanjutnya disebut Buku Tabungan Emas adalah bukti kepemilikan atas emas yang dititipkan oleh Nasabah kepada Pegadaian yang memuat seluruh catatan transaksi pada nomor rekening Tabungan Emas;
9. Nasabah adalah pihak-pihak yang membuka rekening Tabungan Emas dengan persyaratan yang berlaku di Pegadaian, baik untuk orang pribadi maupun badan;
10. Orang pribadi adalah orang-perorangan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Nasabah di Pegadaian berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pegadaian;
11. Customer Information File yang selanjutnya disebut CIF adalah informasi yang berisi data rinci mengenai data Nasabah yang bertransaksi dengan Pegadaian sesuai data dari kartu identitas ▇▇▇▇▇▇▇ yang masih berlaku;
12. Biaya adalah beban yang diberikan Pegadaian kepada Nasabah baik secara berkala atau tidak atas jasa yang diberikan oleh Pegadaian;
13. Biaya Cetak Buku Tabungan Pegadaian adalah biaya yang dibebankan kepada Nasabah oleh Pegadaian ketika terdapat permintaan Nasabah untuk mencetak buku tabungan emas. Biaya cetak buku tabungan adalah sebesar Rp 10.000 dan dibayarkan tunai ke outlet Pegadaian (tidak dapat didebit dari saldo emas Nasabah).
14. Biaya Cetak Rekening Koran Pegadaian adalah biaya yang dibebankan kepada Nasabah oleh Pegadaian ketika terdapat permintaan Nasabah untuk mencetak rekening Koran Pegadaian. Biaya cetak rekening koran adalah sebesar Rp 2.000/lembar dan dibayarkan tunai ke outlet Pegadaian (tidak dapat didebit dari saldo emas Nasabah).
15. Biaya Penggantian Buku Tabungan adalah biaya yang dibebankan kepada Nasabah oleh Pegadaian ketika terdapat permintaan Nasabah untuk mengganti buku tabungan emas Pegadaian. Biaya penutupan rekening Pegadaian adalah sebesar Rp 10.000 dan dibayarkan tunai ke outlet Pegadaian (tidak dapat didebit dari saldo emas Nasabah.
16. Biaya Penutupan Rekening Pegadaian adalah biaya yang dibebankan kepada Nasabah oleh Pegadaian ketika terdapat permintaan Nasabah untuk menutup rekening Pegadaian. Biaya penutupan rekening Pegadaian adalah sebesar Rp 30.000 dan dibayarkan tunai ke outlet Pegadaian (tidak dapat didebit dari saldo emas Nasabah.
17. Biaya Penitipan Emas adalah biaya tahunan yang dibebankan oleh Pegadaian kepada Nasabah sebagai biaya fasilitas penitipan emas dalam bentuk fisik di Pegadaian.
18. Pembelian Tabungan Emas adalah pembelian emas oleh Nasabah dari Galeri 24 dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Galeri 24;
19. Penjualan Tabungan Emas adalah penjualan saldo emas milik Nasabah kepada Galeri 24 berdasarkan harga dan berat yang ditetapkan oleh Galeri 24;
PASAL 2 PEMBUKAAN REKENING
1. Persyaratan pembukaan Rekening adalah orang pribadi dengan ketentuan:
a. Mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pembukaan rekening yang dipersyaratkan;
b. Menyerahkan salinan identitas diri (KTP) yang masih berlaku;
2. Sebagai bukti kepemilikan, Pegadaian menerbitkan Buku Tabungan Emas dan Nomor Rekening;
3. Jika Pegadaian telah menyerahkan Buku Tabungan Emas kepada Nasabah, maka penggunaan Buku Tabungan Emas yang hilang, dicuri, diselewengkan, digunakan secara tidak sah, dipalsukan, ditiru atau dibuat secara salah maka segala akibat yang timbul dari adanya hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
PASAL 3 TRANSAKSI NASABAH
1. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, dilakukan dengan menggunakan integrasi layanan digital dalam bentuk aplikasi berbasis web, mobile atau sarana lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Pegadaian dalam bentuk konfirmasi persetujuan Syarat dan Ketentuan untuk melaksanakan transaksi Nasabah antara lain:
a. Transaksi Pembelian Tabungan Emas
Pada transaksi ini ▇▇▇▇▇▇▇ memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk menyerahkan uang pembelian emas ke Galeri 24.
b. Transaksi Penjualan Tabungan Emas
Pada transaksi ini ▇▇▇▇▇▇▇ memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk menyerahkan saldo emas ke Galeri 24.
3. Pegadaian berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan transaksi Nasabah sebelum menerima konfirmasi dari Nasabah sebagaimana yang dimaksud ayat (2 ) Pasal ini;
4. Transaksi yang terekam atau yang dikeluarkan oleh sarana elektronik dan/atau sarana komunikasi lainnya yang digunakan oleh Pegadaian baik berupa data elektronik maupun data yang tercetak merupakan bagian dari sistem transaksi yang digunakan Pegadaian dan merupakan bukti yang sah serta mengikat Pegadaian dan Nasabah;
5. Identifikasi Nasabah yang digunakan dalam transaksi pada sistem transaksi Pegadaian merupakan bukti sah dan mengikat Pegadaian dan Nasabah;
6. Nasabah tidak dapat membatalkan atau mengubah transaksi Nasabah setelah proses berjalan dan bukti dari transaksi yang sedang dalam proses adalah adanya history transaksi yang sedang berjalan dalam aplikasi M2U ID App;
7. Risiko atas transaksi Nasabah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah;
8. Pegadaian berhak menolak transaksi apabila identifikasinya tidak sesuai dengan data yang ada dan bertentangan dengan ketentuan Pegadaian, seperti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar, menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya dan/atau memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Atas penolakan itu, Pegadaian dibebaskan dari segala tuntutan yang timbul dari pihak manapun;
9. Pegadaian berhak membatalkan transaksi Nasabah dan menarik kembali saldo emas untuk transaksi pembelian emas dan ambil fisik emas dan/atau mengembalikan saldo emas Nasabah untuk transaksi penjualan emas apabila setelah dilakukan investigasi dan pengecekan oleh Pegadaian/Maybank transaksi Nasabah tersebut tidak sesuai dikarenakan adanya gangguan sistem dan/atau gangguan/kendala lainnya yang terjadi di Pegadaian maupun Maybank.
10. Transaksi Nasabah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu pelayanan.
PASAL 4 FASILITAS PENITIPAN
1. Nasabah sepakat menitipkan emas yang diperoleh dari Pembelian Tabungan Emas kepada Pegadaian sampai Nasabah ingin melakukan Penjualan Tabungan Emas, serta penutupan rekening berdasarkan ketentuan Pegadaian;
2. Atas fasilitas penitipan emas ini, Nasabah bersedia untuk dibebankan Biaya Penitipan Emas mengacu pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Tabungan Emas Pegadaian yang berlaku.
3. Atas transaksi penitipan emas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Pegadaian tidak memberikan imbal hasil kepada Nasabah.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PENITIPAN
1. Tabungan Emas Nasabah dititipkan di Pegadaian untuk jangka waktu per 1 (satu) tahun.
2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nasabah melakukan perpanjangan dengan melakukan pembayaran tunai biaya fasilitas penitipan emas; atau
b. Apabila tidak dilakukan pembayaran tunai pada saat jangka waktu penitipan berakhir, dilakukan perpanjangan otomatis dengan cara melakukan penjualan atas saldo emas sebesar biaya fasilitas penitipan emas per tahunnya apabila saldo emas mencukupi. Harga penjualan akan mengacu pada harga saat jangka waktu penitipan berakhir;
3. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu penitipan tidak dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, maka Pegadaian berhak menutup rekening tabungan emas tersebut.
PASAL 6
PEMBELIAN TABUNGAN EMAS DAN PENJUALAN TABUNGAN EMAS
TABUNGAN EMAS
Nasabah setuju dengan Syarat dan Ketentuan Pembelian Tabungan Emas dan Penjualan Tabungan Emas yang ditetapkan oleh Galeri 24 yang tercantum pada Formulir tersendiri, yang memuat jenis transaksi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pembelian Tabungan Emas:
a. Nasabah wajib mengisi sumber dana untuk transaksi;
b. Pembatasan transaksi Pembelian Tabungan Emas yaitu Rp 10.000 — 100 gram per CIF per hari;
c. Uang yang dipergunakan Nasabah tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/atau pendanaan kegiatan terorisme.
2. Ketentuan Penjualan Tabungan Emas:
a. Pembatasan transaksi Penjualan Tabungan Emas yaitu 0,01 gram - 100 gram per CIF per hari.
b. Saldo emas minimal setelah transaksi yaitu 0,05 gram pada rekening tabungan emas, agar rekening tabungan emas tersebut tetap aktif.
3. Harga Pembelian Tabungan Emas dan Penjualan Tabungan Emas ditetapkan oleh Galeri 24 setiap harinya yang dapat diketahui Nasabah sebelum transaksi;
4. Cara pembayaran dapat dilakukan dengan cara non tunai;
5. Apabila melampaui pembatasan transaksi tersebut di atas, harus mendapatkan izin Direksi Galeri 24.
PASAL 7 BIAYA
1. Nasabah berkewajiban membayar biaya yang dibebankan atas transaksi tabungan emas, yaitu:
a. Biaya Pencetakan Rekening Koran;
b. Biaya Penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas akibat hilang atau rusak;
c. Biaya Penutupan Rekening;
d. Biaya Fasilitas Penitipan Emas.
2. Besaran biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
3. Ketentuan mengenai besaran biaya transaksi yang dibebankan kepada Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu dan sepenuhnya ditentukan oleh Pegadaian termasuk pembebasan biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
4. Biaya-biaya terkait Tabungan Emas Pegadaian mengacu pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Tabungan Emas Pegadaian yang berlaku.
PASAL 8 CATATAN REKENING
1. Pegadaian membuat dan menyediakan catatan atas setiap transaksi yang terjadi pada Rekening;
2. Apabila terdapat perbedaan antara saldo rekening tabungan emas dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Pegadaian, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan pada pembukuan Pegadaian kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
PASAL 9
PENGGANTIAN BUKU TABUNGAN EMAS, PEMBLOKIRAN REKENING, DAN PENUTUPAN REKENING
1. Apabila Buku Tabungan Emas rusak/habis halamannya, Nasabah dapat meminta penggantian yang dilakukan di Kantor Cabang/Unit Cabang tempat pembukaan Rekening dengan menyerahkan Buku Tabungan Emas dan salinan kartu identitas diri yang serta menunjukkan aslinya;
2. Apabila Buku Tabungan Emas hilang, Nasabah dapat meminta penggantian yang dilakukan di Kantor Cabang/Unit Cabang tempat pembukaan Rekening dengan menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan salinan kartu identitas diri serta menunjukkan aslinya;
3. Nasabah dapat meminta kepada Pegadaian agar memblokir untuk sementara waktu dan/atau menutup Rekening berdasarkan ketentuan Pegadaian;
4. Permohonan penggantian, pemblokiran, pencabutan pemblokiran dan penutupan Rekening harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan berdasarkan ketentuan Pegadaian;
5. Penutupan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ atau ahli waris Nasabah dilakukan apabila/ Nasabah atau ahli waris Nasabah:
a. Menjual kembali seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening;
▇. ▇▇▇▇▇▇▇ yang telah meninggal dunia;
6. Penutupan Tabungan Emas Pegadaian dapat dilakukan dengan cara menjual seluruh saldo emas Tabungan Emas Pegadaian melalui M2U ID App (dan menyisakan saldo minimal emas yang mengendap sebesar 0,05 gram). Setelah menjual seluruh saldo Tabungan Emas Pegadaian Nasabah harus mendatangi outlet Pegadaian pembuka rekening Tabungan Emas dengan membawa dokumen Buku Tabungan Emas Pegadaian dan KTP Nasabah.
7. Penutupan Tabungan Emas Pegadaian juga dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem Pegadaian apabila setelah pembebanan Biaya Penitipan Emas, saldo Tabungan Emas Nasabah menjadi bersaldo minus sehingga tidak cukup untuk membayar Biaya Penitipan Emas. Nasabah akan diberikan notifikasi ketika Pegadaian telah mendebit Biaya Penitipan Emas dari saldo Tabungan Emas. Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ ingin melakukan transaksi Tabungan Emas kembali, Nasabah dapat membuka Tabungan Emas yang baru dengan nomor rekening Tabungan Emas yang baru. Apabila saldo emas setelah
dikurangi Biaya Penitipan Emas menjadi nol (tidak menjadi minus), maka Tabungan Emas Nasabah akan tetap bersifat aktif.
8. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Nasabah dengan cara sebagai berikut:
a. Ahli waris datang ke cabang Pegadaian pembuka rekening dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan mengacu pada poin (b).
b. Ahli waris ▇▇▇▇▇▇▇ wajib membawa dokumen syarat penutupan rekening Tabungan Emas Pegadaian sebagai berikut:
1) Salinan Kartu Identitas Diri Nasabah
2) Salinan Kartu Identitas Diri Ahli Waris
3) Salinan Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan (Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama) atau notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP). Apabila ahli waris adalah Warga Negara Asing (WNA) maka ahli waris WNA harus melampirkan dokumen penetapan ahli waris dari lembaga yang berwenang dan sah diakui di negara/tempat ahli waris WNA.
4) Salinan Surat Penunjukan Ahli Waris Oleh Ahli Waris Lainnya yang disahkan oleh notaris (apabila ahli waris lebih dari 1 (satu))
5) Salinan Akta kematian yang diterbitkan oleh Dukcapil. Sedangkan untuk Nasabah yang meninggal di luar Indonesia, maka Surat Keterangan Kematian dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau instansi yang berwenang di negara terkait.
6) Buku Tabungan Emas Pegadaian (opsional)
7) Surat Persetujuan Penutupan Tabungan Emas Pegadaian (apabila Nasabah belum mencetak Buku Tabungan Emas Pegadaian). Maybank akan meneruskan dokumen nomor 1-5 poin (b) di atas kepada Pegadaian. Pegadaian selanjutnya akan melakukan proses pengecekan, verifikasi, serta kelengkapan dokumen poin (b). Surat persetujuan penutupan Tabungan Emas Pegadaian tersebut akan dikirimkan oleh Pegadaian kepada Maybank dalam 7 hari kerja sejak permohonan penutupan Tabungan Emas diterima oleh Pegadaian. Maybank akan menyerahkan Surat Persetujuan Penutupan Tabungan Emas Pegadaian kepada ahli waris.
c. Dokumen penutupan rekening poin b (1) sampai dengan b (5) harus dilegalisir oleh notaris.
d. Terkait pencairan dana yang ada di saldo Tabungan Emas Pegadaian, ahli waris wajib mengunjungi outlet Pegadaian pembuka rekening Tabungan Emas dan proses pencairan dana akan mengikuti prosedur yang berlaku di Pegadaian. Ahli waris akan mendapatkan pencairan dana saldo tabungan Emas Pegadaian di hari yang sama ketika ahli waris mengunjungi outlet Pegadaian untuk mengajukan permohonan penutupan rekening dengan membawa kelengkapan dokumen yang ada di poin (b) termasuk surat persetujuan yang dimaksud pada poin (b). Pencairan dana saldo Tabungan Emas Pegadaian dilakukan dengan cara tunai kepada ahli waris Nasabah.
e. Saldo emas akan diserahkan kepada ahli waris Nasabah yang sah sesuai ketentuan Pegadaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk sebagaimana yang diatur pada huruf (c) di atas.
9. Sehubungan dengan dilakukannya penutupan rekening dan penyerahan saldo Nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris Nasabah, maka Pegadaian dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan hukum;
10. Pegadaian berhak atas pertimbangannya sendiri untuk melakukan pemblokiran dana atau menutup Rekening dalam kondisi:
a. Apabila terdapat indikasi dan/atau dugaan perselisihan/tindak pidana atas seluruh atau sebagian kepemilikan emas yang terdapat dalam suatu Rekening dan/atau perselisihan/tindak pidana atas pihak lain baik ▇▇▇▇▇▇▇ sendiri atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung sampai terdapat adanya suatu bukti penyelesaian perselisihan/tindak pidana tersebut;
▇. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dinyatakan pailit oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇;
c. Atas perintah dari instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai ada instruksi lebih lanjut dari instansi tersebut untuk membuka kembali Rekening (jika ada);
d. Rekening disalahgunakan, namun tidak terbatas, untuk menampung dan/atau melakukan kejahatan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan/atau pihak lain dan/atau Pegadaian;
e. Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening.
PASAL 10 KEWAJIBAN NASABAH
1. Untuk keperluan cetak Buku Tabungan Emas di outlet pembuka rekening Tabungan Emas, Nasabah wajib menyerahkan spesimen tanda tangan menurut cara dan ketentuan yang berlaku pada Pegadaian. Spesimen tanda tangan tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan secara tertulis dari Nasabah yang disampaikan kepada Pegadaian.
2. Selain itu, untuk pengkinian data Nasabah, Nasabah diwajibkan untuk menandatangani formulir data Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian. Nasabah berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pegadaian dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Nasabah. Perubahan ini berlaku sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dengan baik oleh ▇▇▇▇▇▇▇an. Setiap kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian pemberitahuan perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
PASAL 11
KEBIJAKAN DAN KETENTUAN PEGADAIAN
1. Nasabah dengan ini menyatakan setuju pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan Pegadaian berkaitan dengan:
a. Administrasi dan operasional Pegadaian;
b. Bentuk validasi/legalisasi yang dilakukan oleh Pegadaian atas setiap transaksi;
▇. ▇▇▇▇▇ namun tidak terbatas pada biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas ini;
d. Pegadaian tidak memberikan imbal hasil atas penitipan Tabungan Emas ini, karena fungsi Pegadaian hanya menyimpan emas yang dititipkan oleh Nasabah sampai Nasabah melakukan Penjualan Tabungan Emas atau penutupan rekening berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
2. Pegadaian berhak sewaktu-waktu mengadakan perubahan, penambahan, atau pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan Tabungan emas yang berlaku pada setiap jenis rekening dan/atau jenis produk dan/atau sistem yang digunakan. Apabila terdapat perubahan atas Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian maka akan disampaikan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut.
PASAL 12 PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
Nasabah dengan ini membebaskan Pegadaian, pejabat Pegadaian dan/atau karyawannya dari tanggung jawab, tuntutan dan/ atau gugatan hukum dalam bentuk apapun, ganti kerugian berapapun dan/atau dari pihak manapun sehubungan dengan:
1. Pengurangan nilai emas yang disebabkan karena:
a. pembebanan atau pemotongan atau pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku,
b. naik turunnya harga emas
c. kerugian yang diakibatkan karena fluktuasi harga emas;
d. pembebanan biaya fasilitas penitipan emas pada saldo emas Nasabah.
2. Pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Syarat Dan Ketentuan Tabungan Emas;
3. Data yang terdapat dalam kartu identitas diri dan/atau berikut dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Pegadaian tersebut tidak benar atau dokumen fisiknya ternyata tidak asli;
4. Segala hal atau sesuatu yang berada di luar kemampuan Pegadaian, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan peraturan Pegadaian dan/atau peraturan pemerintah lainnya yang berlaku di Indonesia baik yang berlaku saat ini maupun yang akan datang, kondisi force majeure antara lain pemogokan, huru-hara, perang, perpecahan, keadaan darurat, bencana alam, situasi politik, kegagalan dalam penerapan teknologi baru atau pada fasilitas komputer;
5. Kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari penipuan dan/ atau penyalahgunaan tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi Nasabah lainnya.
PASAL 13 PERNYATAAN NASABAH
Nasabah dengan ini menyatakan:
1. Setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas;
2. Setuju untuk membagikan datanya kepada Pegadaian untuk keperluan pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian dan transaksi Tabungan Emas Pegadaian.
3. Keterangan atau informasi yang diberikan Nasabah kepada Pegadaian adalah mengikat Nasabah dan Pegadaian. Jika diperlukan, Pegadaian berhak setiap waktu meminta tambahan keterangan atau informasi mengenai Nasabah;
4. Menjamin bahwa informasi yang telah diberikan dan/atau dituliskan adalah sebenar- benarnya;
5. Bahwa salinan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Pegadaian telah diserahkan kepada Pegadaian secara lengkap,
6. Setuju atas tindakan PT Pegadaian terhadap penyampaian informasi layanan dan/atau menjalankan suatu ketentuan Peraturan perundang-undangan;
7. Segera memperbaharui data pada Pegadaian setiap kali terjadi perubahan pada data Nasabah;
8. Memiliki kuasa dan wewenang untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan melaksanakan Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas;
9. Bahwa setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Pegadaian tidak dapat dibatalkan atau berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas;
10. Bahwa dana yang Nasabah pergunakan tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/atau pendanaan kegiatan terorisme;
11. Nasabah tidak diperbolehkan menitipkan fisik Buku Tabungan Emas yang telah diambil secara langsung di outlet kepada Pihak Pegadaian;
12. Pegadaian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, yang terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau tidak diberikannya data yang lengkap atau tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, faksimili, teleks atau yang disebabkan karena keterlambatan/tidak sampainya surat yang dikirim oleh Nasabah kepada Pegadaian atau surat yang dikirim oleh Pegadaian kepada Nasabah.
PASAL 14
HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI
1. Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
2. Segala hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas ini akan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
3. Mengenai Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas ini dan segala akibatnya, Pegadaian dan Nasabah setuju untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah hukum Kantor Cabang Pegadaian dimana Tabungan Emas dibuka.
PASAL 15 PENUTUP
Dengan ini, ▇▇▇▇▇▇▇ menyatakan telah menyadari sepenuhnya, memahami, dan setuju atas segala akibat hukum dan isi dari Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyatakan telah diberitahukan mengenai Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas ini adalah benar, lengkap dan jelas.
TERMS AND CONDITIONS OF PEGADAIAN GOLD SAVINGS
ARTICLE 1 DEFINITION
1. Pegadaian is PT PEGADAIAN, based and head-quartered in Central Jakarta, including all its branches and units;
2. Pegadaian Galeri Dua Empat hereinafter referred to as Galeri 24 is a limited liability company that engages in the procurement of gold and precious metals.
3. Pegadaian Gold Savings hereinafter referred to as Gold Savings, is a product owned by the customers based on the safekeeping of gold agreed upon by Pegadaian and the Customer, with transactions conducted only in accordance with these terms and conditions;
4. Transaction is any kind of activity that impacts the addition and subtraction of the gold balance, including selling gold, purchasing gold, pick-up gold orders conducted by the Customer, receiving gold rewards, and other activities, such as account blocking and closing;
5. Gold is pure gold bars (in this case, a precious metal) with purity of 24 karats.
6. Gold Balance is the amount of gold owned by the Customer which is deposited in the gold savings account;
7. Account is a transaction record that contains mutations of additions and reductions of gold balances originating from data on sales, purchases and other transactions;
8. Pegadaian Gold Savings Passbook hereinafter referred to as Gold Savings Passbook is proof of gold ownership deposited by the Customer to Pegadaian, consistingof transaction recordings from the Gold Savings account number;
9. Customer is the person who opens a Pegadaian Gold Savings account, fulfills, and agrees to the applied terms and conditions of Pegadaian;
10. Individual is the person who fulfils the terms and conditions to become customer of Pegadaian based on the applied terms and conditions of Pegadaian;
11. Customer Information File, hereinafter referred to as CIF, is an information containing details and data of the Customer who conducts transactions using a Pegadaian account and the Customer’s identity card;
12. Fees are the amounts of money that are charged to the Customer regularly or based on the services provided by Pegadaian;
13. Fee for Pegadaian Gold Savings Passbook Printing is the fee charged to the Customer when there is a request from the customer to print the Gold Savings Passbook. The fee is IDR10,000 and shall be paid in cash when customer visits a Pegadaian Outlet (this fee cannot be deducted from the Customer’s gold balance).
14. Fee for Pegadaian Statement is the fee charged to the Customer by Pegadaian when there is a request from the Customer to print out a Pegadaian statement. The fee for Pegadaian statement printing is IDR2,000/page and this fee shall be paid in cash directly to the Pegadaian outlet (this fee cannot be deducted from the Customer’s gold balance).
15. Fee for Passbook Replacement is the fee charged to the Customer by Pegadaian when there is a request from the Customer to replace their gold savings passbook. The fee for passbook replacement is IDR10,000 and this fee shall be paid in cash directly to the Pegadaian outlet (this fee cannot be deducted from the Customer’s gold balance).
16. Fee for Pegadaian Closing Account is the fee charged to the Customer by ▇▇▇▇▇▇▇an when there is a request from the Customer to close their Pegadaian account. The fee of Pegadaian closing account is IDR30,000 and this fee shall be paid in cash directly to the Pegadaian outlet (this fee cannot be deducted from customer’s gold balance).
17. Fee for Gold Savings Safekeeping is the annual fee charged to the Customer for safekeeping service of physical gold in Pegadaian.
18. Gold Savings Purchase is the purchase of gold by the Customer from Galeri 24 based on the gold price and weight provided by Galeri 24;
19. Gold Savings Selling is the selling of the Customer’s gold balance to Galeri 24 based on the gold price and weight provided by Galeri 24;
ARTICLE 2 OPENING ACCOUNT
1. The terms and conditions for opening a Pegadaian Gold Savings account are as follows:
a. Fill in, sign, and submit the required account opening form;
b. Submit a copy of a valid identity card;
2. As proof of ownership, Pegadaian will issue a passbook and account number for the Customer;
3. If Pegadaian has already given the gold savings passbook to the Customer, any consequences arising from the loss, theft, misappropriation, illegal use, falsification, imitation, or incorrect issuance of the Gold Savings Passbook are the full responsibility of the Customer.
ARTICLE 3 CUSTOMER’S TRANSACTION
1. Every transaction conducted by the Customer uses digital service in web-based, mobile-based, or any other forms that follow ▇▇▇▇▇▇▇▇▇’▇ terms and conditions.
2. The customer hereby grants authority and power to Pegadaian in the form of confirmation of agreement to the Terms and Conditions to carry out the customer's transactions, including but not limited to the following:
a. Gold Savings Purchase Transaction
In this transaction, the customer gives full authority to Pegadaian to transfer their fund to Galeri 24.
b. Gold Savings Selling Transaction
In this transaction, the customer gives full authority to Pegadaian to transfer their gold balance to Galeri 24.
3. Pegadaian reserves the right at any time to refrain from executing the customer's transaction until confirmation is received from the customer as referred to in paragraph (2) of this Article;
4. Transactions that are recorded or issued by electronic means and/or other means of communication used by Pegadaian, whether in the form of electronic data or printed data, are part of the transaction system used by Pegadaian and are valid evidence and binding between Pegadaian and the Customer;
5. The customer’s identification that is used in transactions on Pegadaian’s transaction system is valid evidence and binding between Pegadaian and the Customer.
6. The customer may not cancel or modify the transaction once the process has begun, and proof of the transaction currently in progress is evidenced by the transaction history within the M2U ID App.
7. The Customer takes full responsibility for the transaction risks;
8. Pegadaian has the right to refuse a transaction if the identification does not match the existing data or if it is contrary to Pegadaian's provisions, such as not fulfilling the
applicable provisions, not providing information and supporting documents in accordance with applicable legal requirements, known and/or suspected use of false documents, providing untrue data, submitting doubtful information, and/or having transaction funds that are known or suspected to originate from criminal activities. Upon this refusal, ▇▇▇▇▇▇▇an is released from all claims arising from any party;
9. Pegadaian has the rights to cancel customer’s transaction and reverse/withdraw customer’s gold balance for gold purchase/gold pick up transaction and/or reverse/return customer’s gold balance for selling transaction if after investigation and checking conducted by Pegadaian/Maybank the transaction is not valid due to system failure/disruption and/or other disruptions that happen in Pegadaian/Maybank.
10. The Customer’s transaction will be processed based on the terms of service time;
ARTICLE 4 SAFEKEEPING FACILITY
1. The customer agrees to store their physical gold acquired from gold savings purchases with Pegadaian until the Customer sell the gold balance and close their account based on Pegadaian’s terms.
2. For this gold safekeeping facility, the customer agrees to be charged the Gold Custody Fee, as outlined in the Product and Service Information Summary of the applicable Pegadaian Gold Savings.
3. For gold safekeeping facility referred to in paragraph (1) of this Article, Pegadaian does not provide any profitable returns to the Customer.
ARTICLE 5 RETENTION PERIOD
1. The safekeeping of gold savings by Pegadaian lasts for 1 (one) year.
2. The period of time referred to in paragraph (1) of this Article can be extended under the following terms:
a. The Customer who wants to extend the gold savings safekeeping’s period shall pay the gold savings safekeeping fee; or
3. If payment is not made by the customer when the safekeeping period ends, the system will automatically deduct the gold balance to cover the gold safekeeping facility fee for the amount equivalent to the annual fee, provided the gold balance is sufficient to
cover the fee. If the safekeeping period ends as referred to in paragraph (2) of this Article, Pegadaian has the right to close the Customer’s gold savings account.
ARTICLE 6
GOLD SAVINGS PURCHASE AND SELLING
The customer agrees to terms and conditions of gold savings purchases and sales determined by Galeri 24 as stated in a separate form that includes the following transactions:
1. Terms of gold savings purchase:
a. The Customer is obliged to deposit funds into their source of funds for transaction purposes;
b. The ransaction limitation for gold savings purchases is IDR 10,000 — 100 grams per CIF per day;
c. The funds used for the transaction must not be derived from or intended for money laundering and/or financing terrorism activities.
2. Terms of gold savings selling:
a. The transaction limit for gold savings sales is 0.01 grams - 100 grams per CIF per day.
b. The minimum gold balance after a transaction must be 0,05 grams to keep the gold savings account active.
3. The gold savings purchase price is updated daily by Galeri 24, and customers can check the updated prices before making transactions.
4. The customer can choose the non-cash payment method;
5. If the customer wishes to exceed the transaction limit stated above, approval must be obtained from the Galeri 24 Board of Directors;
ARTICLE 7 FEES
1. The customer is obliged to pay fees that are charged upon their gold savings transactions, such as:
a. Fee of Printing Pegadaian Statement
b. Fee for Pegadaian Passbook Replacement due to a lost or damaged passbook;
c. Fee for Closing Account;
d. Fee for Gold Savings Safekeeping.
2. The amount of fees referred to in paragraph (1) in this Article includes the Value- Added Tax (VAT);
3. Provisions regarding the amount of transaction fees charged to the Customer may change at any time and are fully determined by Pegadaian, including the waiver of fees referred to in paragraph (1) of this Article.
4. Fees related to Pegadaian Gold Savings are based on the applicable Product and Service Information Summary (RIPLAY) for Pegadaian Gold Savings.
ARTICLE 8
TRANSACTION RECORDS IN PEGADAIAN ACCOUNT
1. Pegadaian creates and provides records for every transaction that occurs in the account;
2. If there is a discrepancy between the gold savings account balance and the balance recorded by Pegadaian on the passbook, then the balance recorded on the passbook will be used as a reference unless it can be proven otherwise.
ARTICLE 9
GOLD SAVINGS PASSBOOK REPLACEMENT, ACCOUNT BLOCKING, AND ACCOUNT CLOSURE
1. If the gold savings passbook is damaged/out of pages, the Customer can request a replacement at the Branch Office/Branch where the Account was opened by submitting the gold savings passbook and a copy of a valid identity card and showing the original identity card;
2. If the gold savings passbook is lost, the Customer can request a replacement at the Branch Office/Branch where the account was opened by submitting a Certificate of Loss from the Police and a copy of a valid identity card and showing the original identity card;
3. The Customer may request to temporarily block and/or close the account based on Pegadaian's provisions;
4. Requests for replacement, blocking, revocation of blocking and closing of account must be submitted in wiritng by the Customer and based on the provisions of Pegadaian;
5. Closing a Pegadaian account can be conducted by the Customer or the Customer's heirs by:
a. Selling all their gold savings balance;
b. In the event of the Customer’s death;
6. A Pegadaian Gold Savings Account can be closed by selling the account’s entire gold balance through M2U ID App (leaving the minimum gold holding balance of 0.05 grams remaining in the account). After selling the entire Pegadaian Gold Savings balance, the Customer must visit the Pegadaian outlet where their account was opened and bring their Pegadaian Gold Savings Passbook and identity card (KTP).
7. The Pegadaian Gold Savings account may also be closed automatically by the Pegadaian system if, after the deduction of the Gold Safekeeping Fee, the customer's Gold Savings balance becomes negative and insufficient to cover the Gold Safekeeping Fee. The customer will be notified when Pegadaian has debited the Gold Safekeeping Fee from the Gold Savings balance. If the customer wishes to resume Gold Savings transactions, they may open a new Gold Savings account with a new account number. If the gold balance, after deducting the Gold Safekeeping Fee, reaches zero (without going negative), the customer's Gold Savings account will remain active.
8. If the Customer passes away, the account can be closed by the Customer’s heirs with the following procedures:
a. The Customer’s heirs must visit the Pegadaian outlet where the account was opened and bring the required documents as stated in point (b).
b. The required documents that the customer’s heirs must bring for the closing of Pegadaian Gold Savings account are as follows:
1) Copy of the customer’s identity card
2) Copy of the customer’s heirs identity card
3) Copy of the Letter of Determination of Heirs from the Court (District Court/Religious Court) or notary and Heritage Hall (BHP). If the heir is a foreigner, the heir must enclose a copy of the Letter of Determination of Heirs from authorized institution where the foreigner heir lives.
4) Copy of Letter of Appointment of Heir by Other Heirs legalized by a notary (if there are more than 1 (one) heir)
5) Copy of death certificate from Dukcapil. For customers who pass away overseas, the heir must enclose Copy of the Letter of Death Determination published by the hospital or authorized institution.
6) Gold Savings Passbook (optional)
7) Letter of agreement of Pegadaian Gold Savings account closing (if the Customer had not yet printed Gold Savings Passbook). Maybank will forward documents number 1-5 in point (b) above to Pegadaian. Pegadaian will process the request and check for the completion and verification of the submitted documents in point (b). The letter of agreement for Pegadaian Gold Savings account closing will be sent by Pegadaian to Maybank within 7 business days since the request of account closing was received by Pegadaian. Maybank will deliver the Letter of agreement of Pegadaian Gold Savings account closing to the Customer’s heirs.
c. Pegadaian Gold Savings account closing required documents stated in point b (1) to b (5) must be legalized by notary.
d. Regarding the disbursement of customer’s gold balance, the customer’s heirs must visit the Pegadaian outlet where the account was opened and follow the applied procedures in Pegadaian. The Customer’s heirs will get the gold savings balance disbursement on the same day of their visit to the Pegadaian outlet by bringing the required documents stated in point (b) and the letter of agreement of account closing stated in point (b). The gold balance disbursement will be handed in cash to the heir of the Customer.
e. The Gold balance will be disbursed to the customer’s legal heirs based on ▇▇▇▇▇▇▇▇▇’▇ provisions and the applied laws of Indonesia referred to in paragraph
(c) of this Article;
9. Regarding the account closing and fund transfer to the customer’s heir due to a customer’s passing, Pegadaian is hereby fully exempt from all lawsuits;
10. Pegadaian has the right at its own consideration to block funds or close an account if these following situations occur:
a. If there are indications and/or alleged disputes/criminal acts over all or part of gold ownership contained in an account and/or disputes/criminal acts against
other parties, either the Customer himself or other third parties related directly or indirectly until there is a evidence of settlement of the dispute/crime;
b. If the Customer is declared bankrupt by the Court;
c. By order from an institution that has the authority based on the applicable laws and regulations until there is further instruction from the insititution to reopen the account (if any);
d. Accounts are misused, including but not limited to, accommodate and/or commit crimes or other activities that may harm the public and/or other parties and/or Pegadaian
e. Account usage does not follow the purpose of account opening.
ARTICLE 10 CUSTOMER’S OBLIGATIONS
1. For Pegadaian Gold Savings Passbook printing purposes, the Customer is obliged to submit a specimen signature to Pegadaian that follows the applied procedures in Pegadaian. The submission of specimen signature will apply as long as there is no written request of change from the Customer to Pegadaian.
2. For personal data update purposes, the Customer is obliged to sign a form of personal data update that follows the applied procedures in Pegadaian with valid supporting documents. The Customer is obliged to notify Pegadaian in written request with supporting legal documents for the changes of customer’s personal data. This change will be effective from when the notification was properly received by Pegadaian. Any loss caused by the negligence of notifying any changes to the data mentioned above becomes the full responsibility of the Customer.
ARTICLE 11 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇’▇ POLICY AND PROVISIONS
1. The Customer hereby agrees to the policies and conditions set by ▇▇▇▇▇▇▇an relating to:
a. The administration and the operational of Pegadaian;
b. The form of validation/legalization conducted by Pegadaian for each transaction;
c. Fees but not limited to the fees as referred to in paragraph 7 in Article Gold Savings Terms and Conditions;
d. Pegadaian’s role is only to store gold deposited by the Customer until the Customer sells the Gold Savings balance or closes the account based on the provisions applied in Pegadaian.
2. Pegadaian has the right at any time to make changes, additions, or updates to Gold Savings Terms and Conditions that apply to each type of account and/or type of product and/or system. If there is a change to the Terms and Conditions of Pegadaian Gold Savings, the changes will be informed to the Customer at maximum 30 (thirty) working days before the change takes effect.
ARTICLE 12 EXEMPTION OF RESPONSIBILITY
The Customer hereby exempts Pegadaian, Pegadaian officials and/or their employees from any responsibility, demands and/or lawsuits of any kind, any compensation from any party related to:
1. Deduction of gold balance due to:
a. charges or deductions or taxes imposed based on applicable regulations,
a. gold prices fluctuations
b. losses caused by the gold price fluctuations;
c. fee of gold savings safekeeping that is charged to customer’s gold balance.
2. Implementations of Article 9 Terms and Conditions of Gold Savings;
3. Data stated in customer’s identity card including required documents are false/untrue/or unoriginal;
4. All things that are beyond the control of the Pegadaian, including but not limited to implementing Pegadaian’s regulations and/or other government regulations that are applicable in Indonesia, both current and future, force majeure conditions including strikes, riots, wars, divisions, emergencies, natural disasters, political situations, failures in the application of new technologies or in computer facilities;
5. Customer’s losses caused by fraud and/or misuse of written signatures or other customer identification.
ARTICLE 13 CUSTOMER’S STATEMENTS
Hereby the Customer declares that theCcustomer:
1. Agrees to follow the terms and conditions of Gold Savings;
2. Agrees to share their data to Pegadaian for account opening and other gold transaction purpose related to Pegadaian Gold Savings.
3. Statement or information given by the customer to Pegadaian will bind Pegadaian and the Customer. If needed, ▇▇▇▇▇▇▇an has the right to request additional information to the Customer at any time;
4. Guarantees that the information provided by the Customer are valid and true;
5. Guarantees that the copy of documents requested by ▇▇▇▇▇▇▇an have been submitted by the Customer completely;
6. Agrees if Pegadaian shares detail of information to comply with applicable Indonesian laws.;
7. Agrees to immediately update their personal data when there is a change of the customer’s data;
8. Has the authority to sign in the Opening Account For and follows the terms and conditions of Gold Savings;
9. That every power of attorney given by the Customer to the Pegadaian cannot be canceled or terminated for any reason including for reasons stated in Article 1813 of the Civil Code and is an integral part of the Terms and Conditions for Gold Savings;
10. The funds that the Customer uses to make transactions must not derived from or intended for money laundering and/or financing terrorism activities;
11. The Customer is not allowed to keep the Gold Savings passbook at the Pegadaian outlet;
12. Pegadaian is not responsible for losses that occur due to misunderstandings or failure to provide complete data submitted via telephone, facsimile, telex or those caused by delays/non-arrival of letters sent by the Customer to Pegadaian or letters sent by ▇▇▇▇▇▇▇an to the Customer.
ARTICLE 14
APPLIED LAWS AND DOMICILE
1. These Gold Savings Terms and Conditions are subject to the laws of the Republic of Indonesia;
2. Things that are insufficient or not regulated in the Terms and Conditions of Pegadaian Gold Savings will comply with and follow the provisions of the laws and regulations in force in the Republic of Indonesia.
3. Regarding the Terms and Conditions of Pegadaian Gold Savings and all its consequences, Pegadaian and the Customer agree to choose a permanent legal place of residence and in general at the District Court Office whose authority covers the jurisdiction of the Pegadaian Branch Office where the Gold Savings is opened.
ARTICLE 15 CLOSING
The Customer hereby declares that the Customer understands, agrees, and is fully aware of all the legal consequences and the contents of Pegadaian Gold Savings Terms and Conditions in accordance with the applicable laws and regulations of Indonesia and declares that the Customer has been informed completely, rightfully, and clearly about the Terms and Conditions of Pegadaian Gold Savings.
