TINGKAT KEMENTRIAN/LEMBAGA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA LIPI
TAHUN 2021
BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
TINGKAT KEMENTRIAN/LEMBAGA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
TAHUN 2021
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TINGKAT LEMBAGA PERJANJIAN KINERJA
TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇.
Jabatan : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Jakarta, 26 Februari 2021
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇.
NIP. 196805071987122001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 KEPALA
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
[1] | [2] | [3] |
Arah Kebijakan 1: Peningkatan Kontribusi LIPI terhadap daya saing bangsa, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta iklim berbasis hasil riset dan inovasi | ||
Strategi 1: Meningkatkan keunggulan riset dan inovasi ilmu pengetahuan yang selaras dengan arah pembangunan | 1.1.1 Jumlah publikasi ilmiah dan sitasi di jurnal internasional | 2.201 Publikasi / 14.366 Sitasi |
1.1.2 Produk Riset dan Inovasi yang dilisensikan | 32 Lisensi | |
Strategi 2: Meningkatkan kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan produk ilmu pengetahuan berdasarkan prioritas pembangunan berkelanjutan | 1.2.1 Jumlah naskah kebijakan/ rekomendasi kebijakan/ keputusan yang dimanfaatkan | 38 Naskah kebijakan/ rekomendasi yang dimanfaatkan |
1.2.2 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan pemerintah/ pemerintah daerah / masyarakat | 78 inovasi yang dimanfaatkan | |
1.2.3 Jumlah produk inovasi dari tenant Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) yang dibina | 200 Produk Inovasi | |
Strategi 3: Meningkatkan penerapan teknologi dan model sosial untuk mendukung kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan kerentanan iklim | 1.3.1 Penerapan teknologi dan model sosial untuk pencegahan dan mitigasi pascabencana | 14 Teknologi dan model sosial implementasi |
1.3.2 Kawasan konservasi (Kebun Raya) yang dikelola oleh LIPI dan/atau pemerintah daerah | 5 Kebun Raya | |
1.3.3 Jumlah spesies TSL terancam punah yang ditingkatkan populasinya (jenis) | 2 Spesies TSL | |
Arah Kebijakan 2: Penguatan dan Peningkatan sumber daya riset dan inovasi yang unggul dan kompetitif | ||
Strategi 1: Meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya riset dan inovasi LIPI | 2.1.1 Persentase SDM Iptek Berkualifikasi S3 | 52% |
2.1.2 Jumlah infrastruktur Iptek strategis yang dikembangkan | 7 Infrastruktur Iptek Strategis | |
2.1.3 Rasio perolehan dana eksternal terhadap anggaran yang bersumber dari pemerintah (DIPA) LIPI | 50% | |
Arah Kebijakan 3: Implementasi Reformasi Birokrasi LIPI sesuai Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih | ||
Strategi 1: Mengoptimalkan pelaksanaan tata kelola LIPI yang efektif, efisien, dan akuntabel | 3.1.1 Indeks Reformasi Birokrasi LIPI | 82 (Indeks) |
3.1.2 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Kinerja | 76 (Nilai) | |
3.1.3 Opini atas Laporan Keuangan LIPI | WTP | |
3.1.4 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Pelaksanaan Anggaran LIPI | 96.5 (Nilai) | |
3.1.5 Level Maturitas SPIP LIPI (Level) | 3 (Level) | |
Anggaran TA. 2021: Rp. 2.043.900.736.000 | ||
Program 079.01.WA Program Dukungan Manajemen | Rp. | 857,326,880,000 |
079.01.KB Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | Rp. | 1,186,573,856,000 |
Total Rp. | 2,043,900,736,000 | |
Jakarta, 26 Februari 2021
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. NIP. 196805071987121001
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
TINGKAT ESELON 1 SEKRETARIS UTAMA TAHUN 2021
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TINGKAT ESELON 1 PERJANJIAN KINERJA
TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Suestiningtyas, S.IP., M.A. Jabatan : Sekretaris Utama
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
Jabatan : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku atasan pihak pertama , selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja terhadap perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 26 Februari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ NIP. 196805071987122001
▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Suestiningtyas, S.IP., M.A.
NIP. 196804161994032001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SEKRETARIAT UTAMA
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
[1] | [2] | [3] |
Arah Kebijakan 2: Penguatan dan Peningkatan sumber daya program dukungan riset dan inovasi yang unggul dan kompetitif | ||
Strategi: Meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya program dukungan riset dan inovasi LIPI | 1.1.1 Indeks Profesionalitas ASN | 70 (Indeks) |
1.1.2 Jumlah naskah kebijakan/ rekomendasi kebijakan/ keputusan yang dimanfaatkan | 4 Naskah Kebijakan yang dimanfaatkan | |
1.1.3 Persentase dokumen yang diterima/ditindaklanjuti dalam kerangka kerjasama | 75% | |
1.1.4 Indeks Kualitas Kebijakan LIPI | 79 (Indeks) | |
Arah Kebijakan 3: Implementasi Reformasi Birokrasi menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih | ||
Strategi 1: Mengoptimalkan pelaksanaan tata kelola LIPI yang efektif, efisien, dan akuntabel | 2.1.1 Indeks Reformasi Birokrasi LIPI | 82 (Indeks) |
2.1.2 Nilai Akuntabilitas Kinerja | 76 (Nilai) | |
2.1.3 Indeks Kapasitas Organisasi LIPI | 3.5 (Indeks) | |
2.1.4 Indeks Persepsi Anti Korupsi di LIPI | 3.5 (Indeks) | |
2.1.5 Opini atas Laporan Keuangan LIPI | WTP | |
2.1.6 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Pelaksanaan Anggaran | 96.5 (Nilai) | |
2.1.7 Level Maturitas SPIP (Level) | 3 (Level) | |
2.1.8 Indeks Kepuasan Layanan | 3.5 (Indeks) | |
2.1.9 Nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | 3 (Nilai) | |
2.1.10 Indeks Sistem Merit | 0,81 (Indeks) | |
2.1.11 Indeks Arsip | 90 (Nilai) | |
2.1.12 Persentase jumlah rekomendasi yang telah ditindak lanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI pada Sekretaris Utama (LHP Tahun Berjalan) | 100% | |
Kegiatan: | ||
3399.EAA Layanan Perkantoran | Rp. | 847,307,146,000 |
3399.EAD Layanan Sarana Internal | Rp. | 8,519,734,000 |
3399.EAH Layanan Organsasi dan Tata Kelola Internal | Rp. | 1,000,000,000 |
Total Rp. | 856,826,880,000 | |
Menyetujui,
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. NIP. 196805071987121001
Jakarta, 26 Februari 2021 Sekretaris Utama LIPI,
▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Suestiningtyas S.IP., M.A. NIP. 196804161994032001
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
TINGKAT ESELON 1 DEPUTI BIDANG
ILMU PENGETAHUAN TEKNIK (IPT) TAHUN 2021
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TINGKAT ESELON 1 PERJANJIAN KINERJA
TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dr. Eng. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
Jabatan : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
Jabatan : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku atasan pihak pertama , selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja terhadap perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 26 Februari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ NIP. 196805071987122001
Dr. Eng. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
NIP. 196902211989021001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
[1] | [2] | [3] |
Arah Kebijakan 1: Peningkatan Kontribusi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik - LIPI terhadap daya saing bangsa, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta iklim berbasis hasil riset dan inovasi | ||
Strategi 1: Meningkatkan keunggulan riset dan inovasi bidang ilmu pengetahuan teknik yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan | 1.1.1 Jumlah publikasi ilmiah dan sitasi di publikasi internasional Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik | 950 Publikasi / 10000 Sitasi |
1.1.2 Produk Riset dan Inovasi yang dilisensikan dari Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik | 10 Lisensi | |
Strategi 2: Meningkatkan kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan produk ilmu pengetahuan | 1.2.1 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan pemerintah/ pemerintah daerah / masyarakat dari Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik | 30 Inovasi yang dimanfaatkan |
Strategi 3: Meningkatkan penerapan teknologi di bidang ilmu pengetahuan teknik untuk mendukung kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan kerentanan iklim | 1.3.1 Penerapan teknologi dari bidang Ilmu Pengetahuan Teknik untuk pencegahan dan mitigasi pascabencana | 3 Teknologi diimplementasi |
Arah Kebijakan 2: Penguatan dan Peningkatan sumber daya riset dan inovasi yang unggul dan kompetitif dari Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik | ||
Strategi 1: Meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya riset dan inovasi bidang ilmu pengetahuan teknik | 2.1.1 Persentase SDM Iptek Berkualifikasi S3 pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik | 42% SDM Iptek menuju Berkualifikasi Strata-3 |
2.1.2 Rasio perolehan dana eksternal terhadap anggaran yang bersumber dari pemerintah (DIPA) pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik | 50% | |
Arah Kebijakan 3: Implementasi Reformasi Birokrasi pada Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih | ||
Strategi 1: Mengoptimalkan pelaksanaan tata kelola pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik yang efektif, efisien, dan akuntabel | 3.1.1 Nilai Kinerja Reformasi Birokrasi pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik | 82 (Indeks) |
3.1.2 Nilai Akuntabiltas Kinerja pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik | 76 (Nilai) | |
3.1.3 Persentase jumlah rekomendasi yang telah ditindak lanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik | 100% | |
3.1.4 Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik | 96.5 (Nilai) | |
3.1.5 Level Maturitas SPIP pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik (Level) | 3 (Level) | |
3.1.6 Indeks Kepuasan Layanan | 3.5 (Indeks) | |
Kegiatan: | ||
5941.SDB.001 Teknologi Kendaraan Listrik | Rp. | 19,613,690,000 |
5941.SDB.002 Hasil Riset dan Inovasi Pengembangan Alat Kesehatan | Rp. | 4,100,000,000 |
5941.SDB.003 Obat Herbal Terstandar | Rp. | 4,000,000,000 |
5941.SDB.004 Sistem Deteksi Kesehatan Berbasis Gelombang Elektromagnetik | Rp. | 1,454,850,000 |
5941.SDB.005 Baterai Lithium Berlisensi Indonesia | Rp. | 3,020,000,000 |
5941.SDB.006 Teknologi Katalis Isomerisasi untuk Produksi Green Fuel Rp. 1,953,500,000
Total Rp. 34,142,040,000
Menyetujui,
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇.
NIP. 196805071987121001
Jakarta, 26 Februari 2021
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik,
Dr. Eng. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
NIP. 196902211989021001
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
TINGKAT ESELON 1 DEPUTI BIDANG
ILMU PENGETAHUAN HAYATI (IPH) TAHUN 2021
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TINGKAT ESELON 1 PERJANJIAN KINERJA
TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ▇▇. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, M.Eng
Jabatan : Plt. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
Jabatan : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku atasan pihak pertama , selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja terhadap perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 26 Februari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ NIP. 196805071987122001
▇▇. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, M.Eng
NIP. 196801181987011001
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
[1] | [2] | [3] |
Arah Kebijakan 1: Peningkatan Kontribusi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati - LIPI terhadap daya saing bangsa, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta iklim berbasis hasil riset dan inovasi | ||
Strategi 1: Meningkatkan keunggulan riset dan inovasi bidang ilmu pengetahuan hayati yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan | 1.1.1 Jumlah publikasi ilmiah dan sitasi di publikasi internasional Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | 775 Publikasi / 3072 Sitasi |
1.1.2 Produk Riset dan Inovasi yang dilisensikan dari Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | 10 Lisensi | |
Strategi 2: Meningkatkan kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan produk ilmu pengetahuan hayati | 1.2.1 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan pemerintah/ pemerintah daerah / masyarakat dari Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | 18 Inovasi yang dimanfaatkan |
Strategi 3: Meningkatkan penerapan teknologi di bidang ilmu pengetahuan hayati untuk mendukung kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan kerentanan iklim | 1.3.1 Penerapan teknologi dari bidang Ilmu Pengetahuan Hayati untuk mendukung kualitas lingkungan hidup | 5 Teknologi diimplementasi |
1.3.2 Kawasan konservasi ex situ (Kebun Raya) yang dikelola oleh LIPI | 5 Kebun Raya | |
1.3.3 Jumlah spesies TSL terancam punah yang ditingkatkan populasinya (jenis) | 1 Spesies TSL | |
1.3.4 Jumlah jenis tumbuhan terancam punah yang dikonservasi di Kebun Raya | 30 Jenis Indukan | |
1.3.5 Jumlah Kebun Raya Daerah yang di-launching | 2 KR yang di-launching | |
1.3.6 Jumlah Kebun Raya Daerah yang diinisiasi | 3 KR yang di inisiasi | |
Arah Kebijakan 2: Penguatan dan Peningkatan sumber daya riset dan inovasi yang unggul dan kompetitif dari Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | ||
Strategi 1: Meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya riset dan inovasi bidang ilmu pengetahuan hayati | 2.1.1 Persentase SDM Iptek Berkualifikasi S3 pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | 31% SDM Iptek tertarget dalam Berkualifikasi Strata-3 |
2.1.2 Rasio perolehan dana eksternal terhadap anggaran yang bersumber dari pemerintah pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | 50% | |
Arah Kebijakan 3: Implementasi Reformasi Birokrasi pada Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih | ||
Strategi 1: Mengoptimalkan pelaksanaan tata kelola pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati yang efektif, efisien, dan akuntabel | 3.1.1 Nilai Kinerja Reformasi Birokrasi pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | 82 (Indeks) |
3.1.2 Nilai Akuntabiltas Kinerja pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | 76 (Nilai) | |
3.1.3 Persentase jumlah rekomendasi yang telah ditindak lanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | 100% | |
3.1.4 Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | 96.5 (Nilai) | |
3.1.5 Level Maturitas SPIP pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati (Level) | 3 (Level) | |
3.1.6 Indeks Kepuasan Layanan | 3.5 (Indeks) | |
Kegiatan: 5938.SDB.001 Vaksin Rekombinan HPV dan Insulin | Rp. | 6,350,000,000 |
5938.SDB.002 Hasil Riset dan Inovasi Biomolekuler Virus SARS CoV-2 | Rp. | 5,685,000,000 |
5938.SDB.003 Mikrostruktur komponen rumah tahan gempa dan tahan api | Rp. | 964,000,000 |
5938.SDB.004 Bahan Baku Obat - Bioaktif dari SD Indonesia untuk bahan baku biokimia farmasi | Rp. | 1,458,646,000 |
5938.SDB.005 Obat Berbasis OHT dan Fitofarmaka | Rp. | 3,946,500,000 |
5938.SDB.006 Herbal Immunomodulator untuk Penanganan Covid-19 | Rp. | 750,000,000 |
5938.SDA.003 Hasil Pengungkapan dan Pemanfaatan Biodiversitas Nusantara | Rp. | 10,517,911,000 |
5938.SDA.004 Teknologi Varietas Unggul Baru dan Pemuliaan Tanaman Pangan | Rp. | 2,681,520,000 |
5938.SDA.005 Hasil Riset dan Inovasi Bioteknologi modern ternak | Rp. | 1,150,000,000 |
Jumlah Pagu Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati | Rp. | 33,503,577,000 |
5937.QDB.002 Kebun Raya daerah yang dikembangkan | Rp. | 4,800,000,000 |
5937.REB.001 Tumbuhan Terancam Yang Terkonservasi | Rp. | 2,200,000,000 |
Jumlah Pagu Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya
Rp. 7,000,000,000
TOTAL Rp. 40,503,577,000
Menyetujui,
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. NIP. 196805071987121001
Jakarta, 26 Februari 2021
Plt. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati,
Dr. YaDn oRikanutom, ▇▇.▇▇▇▇▇.▇▇ ditandatangani secara
NIP. 1e9l6e80k1t1r8o19n8i7k01m100e1nggunakan sertifikat dari
BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
TINGKAT ESELON 1 DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH (JASIL) TAHUN 2021
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TINGKAT ESELON 1 PERJANJIAN KINERJA
TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ▇▇. ▇▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. Jabatan : Plt. Deputi Bidang Jasa Ilmiah
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
Jabatan : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku atasan pihak pertama , selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja terhadap perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 26 Februari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ NIP. 196805071987122001
▇▇. ▇▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇.
NIP. 196710201987011001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
[1] | [2] | [3] |
Arah Kebijakan 1: Peningkatan Kontribusi Deputi Bidang Jasa Ilmiah - LIPI terhadap daya saing bangsa, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta iklim berbasis hasil riset dan inovasi | ||
Strategi 1: Meningkatkan keunggulan riset dan inovasi bidang jasa ilmiah yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan | 1.1.1 Jumlah publikasi ilmiah dan sitasi di publikasi internasional Bidang Jasa Ilmiah | 146 Publikasi / 538 Sitasi |
1.1.2 Produk Riset dan Inovasi yang dilisensikan dari Bidang Jasa Ilmiah | 10 Lisensi | |
Strategi 2: Meningkatkan kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan produk jasa ilmiah berdasarkan prioritas pembangunan berkelanjutan | 1.2.1 Jumlah naskah kebijakan/ rekomendasi kebijakan/ keputusan dari Bidang Jasa Ilmiah yang dimanfaatkan | 8 Naskah Kebijakan/ rekomendasi yang dimanfaatkan |
1.2.2 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan pemerintah/ pemerintah daerah / masyarakat dari Bidang Jasa Ilmiah | 14 Inovasi yang dimanfaatkan | |
Strategi 3: Meningkatkan penerapan teknologi di bidang jasa ilmiah untuk mendukung kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan kerentanan iklim | 1.3.1 Penerapan teknologi dari bidang Jasa Ilmiah untuk pencegahan dan mitigasi pascabencana | 2 Teknologi diimplementasi |
Arah Kebijakan 2: Penguatan dan Peningkatan sumber | ||
Strategi 1: Meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya riset dan inovasi bidang jasa ilmiah | 2.1.1 Persentase SDM Iptek Berkualifikasi S3 pada Deputi Bidang Jasa Ilmiah | 35% SDM Iptek menuju Berkualifikasi Strata-3 |
2.1.2 Rasio perolehan dana eksternal terhadap anggaran yang bersumber dari pemerintah (DIPA) pada Deputi Bidang Jasa Ilmiah | 50% | |
Arah Kebijakan 3: Implementasi Reformasi Birokrasi pada Deputi Jasa Ilmiah menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih | ||
Strategi 1: Mengoptimalkan pelaksanaan tata kelola pada Deputi Bidang Jasa Ilmiah yang efektif, efisien, dan akuntabel | 3.1.1 Nilai Kinerja Reformasi Birokrasi pada Deputi Bidang Jasa Ilmiah | 82 (Indeks) |
3.1.2 Nilai Akuntabiltas Kinerja pada Deputi Bidang Jasa Ilmiah | 76 (Nilai) | |
3.1.3 Persentase jumlah rekomendasi yang telah ditindak lanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI pada Deputi Bidang Jasa Ilmiah | 100% | |
3.1.4 Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Deputi Bidang Jasa Ilmiah | 96.5 (Nilai) | |
3.1.5 Level Maturitas SPIP pada Deputi Bidang Jasa Ilmiah (Level) | 3 (Level) | |
3.1.6 Indeks Kepuasan Layanan | 3.5 (Indeks) | |
Kegiatan: | ||
5939.SDB.001 Teknologi Pengemasan Makanan Olahan | Rp. | 4,088,432,000 |
5939.SDB.002 Teknologi tepat guna hasil karya anak bangsa yang dikomersialisasikan | Rp. | 5,094,620,000 |
5939.SDB.004 Hasil Riset dan Inovasi Teknologi Bersih dan Instrumentasi untuk Proteksi Lingkungan | Rp. | 6,814,054,000 |
5939.PBH.006 Hasil Penelitian Penguatan Ekosistem Iptek Inovasi nasional Rp. 1,946,872,000
Total Rp. 17,943,978,000
Menyetujui,
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. NIP. 196805071987121001
Jakarta, 26 Februari 2021
Plt. Deputi Bidang Jasa Ilmiah,
▇▇. ▇▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. NIP. 196710201987011001
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
TINGKAT ESELON 1 DEPUTI BIDANG
ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN (IPK) TAHUN 2021
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TINGKAT ESELON 1 PERJANJIAN KINERJA
TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ▇▇▇▇. ▇▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. Jabatan : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
Jabatan : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku atasan pihak pertama , selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja terhadap perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 26 Februari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ NIP. 196805071987122001
▇▇▇▇. ▇▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇.
NIP. 196510291990031001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN BIDANG KEBUMIAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
[1] | [2] | [3] |
Arah Kebijakan 1: Peningkatan Kontribusi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian - LIPI terhadap daya saing bangsa, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta iklim berbasis hasil riset dan inovasi | ||
Strategi 1: Meningkatkan keunggulan riset dan inovasi bidang ilmu pengetahuan kebumian yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan | 1.1.1 Jumlah publikasi ilmiah dan sitasi di publikasi internasional Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian | 300 Publikasi / 3266 Sitasi |
1.1.2 Produk Riset dan Inovasi yang dilisensikan dari Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian | 2 Lisensi | |
Strategi 2: Meningkatkan kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan produk ilmu pengetahuan kebumian berdasarkan prioritas pembangunan berkelanjutan | 1.2.1 Jumlah naskah kebijakan/ rekomendasi kebijakan/ keputusan dari Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian yang dimanfaatkan | 4 Naskah Kebijakan/ rekomendasi yang dimanfaatkan |
1.2.2 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan pemerintah/ pemerintah daerah / masyarakat dari Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian | 6 Inovasi yang dimanfaatkan | |
Strategi 3: Meningkatkan penerapan teknologi di bidang ilmu pengetahuan kebumian untuk mendukung kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan kerentanan iklim | 1.3.1 Penerapan teknologi dari bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian untuk pencegahan dan mitigasi pascabencana | 4 Teknologi diimplementasi |
1.3.3 Jumlah spesies TSL terancam punah yang ditingkatkan populasinya (jenis) | 1 TSL | |
Arah Kebijakan 2: Penguatan dan Peningkatan sumber daya riset dan inovasi yang unggul dan kompetitif dari Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian | ||
Strategi 1: Meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya riset dan inovasi bidang ilmu pengetahuan Kebumian | 2.1.1 Persentase SDM Iptek Berkualifikasi S3 pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian | 30% SDM Iptek Berkualifikasi Strata-3 |
2.1.2 Rasio perolehan dana eksternal terhadap anggaran yang bersumber dari pemerintah (DIPA) pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian | 20% | |
Arah Kebijakan 3: Implementasi Reformasi Birokrasi pada Deputi Ilmu Pengetahuan Kebumian menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih | ||
Strategi 1: Mengoptimalkan pelaksanaan tata kelola pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian yang efektif, efisien, dan akuntabel | 3.1.1 Nilai Kinerja Reformasi Birokrasi pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian | 82 (Indeks) |
3.1.2 Nilai Akuntabiltas Kinerja pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian | 76 (Nilai) | |
3.1.3 Persentase jumlah rekomendasi yang telah ditindak lanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian | 100% | |
3.1.4 Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian | 96.5 (Nilai) | |
3.1.5 Level Maturitas SPIP pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian (Level) | 3 (Level) | |
3.1.6 Indeks Kepuasan Layanan | 3.5 (Indeks) | |
Kegiatan: | ||
5942.SDA.001 Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative Project | Rp. | 98,000,000,000 |
5942.SDB.002 Teknologi Pangan Inovatif Berbasis Mikro Alga Laut Strain Indonesia (MALSAI) | Rp. | 4,693,210,000 |
5942.SDB.004 Teknologi Konservasi Daerah Aliran Sungai | Rp. | 1,000,000,000 |
5942.SDB.005 Hasil Penelitian Konservasi dan Manajemen Sumber Daya Air | Rp. | 1,555,270,000 |
5942.SDC.003 Hasil Riset Interdisiplin Indonesia Early Warning System (InaTEWS) Rp. 905,400,000
Total Rp. 106,153,880,000
Menyetujui,
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. NIP. 196805071987121001
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
Jakarta, 26 Februari 2021
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian,
▇▇▇▇. ▇▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. NIP. 196510291990031001
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
TINGKAT ESELON 1 DEPUTI BIDANG
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN (IPSK)
TAHUN 2021
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TINGKAT ESELON 1 PERJANJIAN KINERJA
TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ▇▇▇▇. ▇▇. ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, M.A.
Jabatan : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
Jabatan : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku atasan pihak pertama , selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja terhadap perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 26 Februari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ NIP. 196805071987122001
▇▇▇▇. ▇▇. ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, M.A..
NIP. 196302011987032001
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE, silahkan lakukan verfikasi pada dokumen elektronik yang dapat diunduh dengan melakukan scan QR Code
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN BIDANG SOSIAL DAN KEMANUSIAAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
[1] | [2] | [3] |
Arah Kebijakan 1: Peningkatan Kontribusi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan - LIPI terhadap daya saing bangsa, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta iklim berbasis hasil riset dan inovasi | ||
Strategi 1: Meningkatkan keunggulan riset dan inovasi bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan | 1.1.1 Jumlah publikasi ilmiah dan sitasi di publikasi internasional Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan | 55 Publikasi / 430 Sitasi |
Strategi 2: Meningkatkan kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan produk ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan berdasarkan prioritas pembangunan berkelanjutan | 1.2.1 Jumlah naskah kebijakan/ rekomendasi kebijakan/ keputusan dari Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan yang dimanfaatkan | 16 Naskah Kebijakan/ rekomendasi yang dimanfaatkan |
1.2.2 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan pemerintah/ pemerintah daerah / masyarakat dari Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan | 10 Inovasi yang dimanfaatkan | |
Arah Kebijakan 2: Penguatan dan Peningkatan sumber daya riset dan inovasi yang unggul dan kompetitif dari Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan | ||
Strategi: Meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya riset dan inovasi bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan | 2.1.1 Persentase SDM Iptek Berkualifikasi S3 pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan | 28.35% SDM Iptek tertarget dalam Berkualifikasi Strata-3 |
2.1.2 Rasio perolehan dana eksternal terhadap anggaran yang bersumber dari pemerintah (DIPA) pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan | 50% | |
Arah Kebijakan 3: Implementasi Reformasi Birokrasi pada Deputi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih | ||
3.1.1 Nilai Kinerja Reformasi Birokrasi pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan | 82 (Indeks) | |
3.1.2 Nilai Akuntabiltas Kinerja pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan | 76 (Nilai) | |
3.1.3 Persentase jumlah rekomendasi yang telah ditindak lanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan | 100% | |
3.1.4 Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan | 96.5 (Nilai) | |
3.1.5 Level Maturitas SPIP pada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (Level) | 3 (Level) | |
3.1.6 Indeks Kepuasan Layanan | 3.5 (Indeks) | |
Kegiatan: | ||
5940.SDA.001 Hasil Penelitian Tentang Perubahan Masyarakat dalam Revolusi Digital | Rp. | 3,661,000,000 |
5940.SDA.002 Hasil Penelitian tentang Penguatan Demokrasi Indonesia | Rp. | 4,938,000,000 |
5940.SDA.003 Hasil Penelitian Pembangunan Sosial Ekonomi Inklusif dan Maritim | Rp. | 5,345,000,000 |
5940.SDA.004 Hasil Penelitian tentang Penguatan Peran Indonesia di Tingkat Regional dan Nasional | Rp. | 4,316,605,000 |
5940.SDA.005 Hasil Penelitian Pengembangan Risk Culture melalui peningkatan pengetahuan | Rp. | 750,000,000 |
kebencanaan yang terintegrasi
5940.SDA.006 Hasil Penelitian Inovasi dan pengayaan seni dan industri kreatif dalam mendukung Rp. 700,000,000 pemajuan kebudayaan
Total Rp. 19,710,605,000
Menyetujui,
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Dr. Laksana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. NIP. 196805071987121001
Jakarta, 26 Februari 2021
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan,
▇▇▇▇. ▇▇. ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, M.A. NIP. 196302011987032001
